Merupakan produk asuransi jiwa tradisional dengan pembayaran Premi secara berkala yang memberikan Manfaat Meninggal Dunia, Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan, Manfaat Penebusan Polis, dan Manfaat Akhir Kontrak.
Berupa Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar (1) apabila Tertanggung meninggal dunia.
Pilihan Masa Pembayaran Premi selama 3, 5, atau 10 tahun dan Masa Asuransi selama 20 atau 30 tahun.
Memberikan tambahan sebesar 100% dari Uang Pertanggungan Asuransi Dasar (1) mulai tahun Polis ke-10, sehingga total Manfaat Meninggal Dunia mencapai maksimum 200% dari Uang Pertanggungan Asuransi Dasar.
Perpanjangan dijamin tanpa pemeriksaan kesehatan ulang.
Memberikan tambahan 100% dari Uang Pertanggungan Asuransi Dasar (1), dengan maksimum Rp3 miliar untuk seluruh Polis asuransi jiwa atas nama Tertanggung yang diterbitkan Allianz dengan manfaat yang sama.
Memberikan premi lebih terjangkau dengan proteksi lebih tinggi.
Jika Tertanggung masih hidup hingga tanggal Akhir Pertanggungan (3), Polis berakhir dan Allianz membayarkan persentase dari total Premi yang telah dibayarkan (tidak termasuk Premi tambahan), sesuai Masa Asuransi Polis.
Setiap Manfaat Asuransi akan Allianz bayarkan setelah dikurangi terlebih dahulu dengan kewajiban - kewajiban lainnya (apabila ada).
Dengan tetap memperhatikan Syarat-Syarat Umum Polis, serta seluruh syarat dan ketentuan lainnya dalam Polis, apabila Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Asuransi atau Masa Asuransi Yang Diperpanjang (yang mana yang sesuai dengan keadaannya), maka PT Asuransi Allianz Life Indonesia akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia kepada Penerima Manfaat, sebagai berikut:
a. Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar sebagaimana tercantum dalam data Polis atau Endosemen (apabila ada) dengan ketentuan bahwa khusus untuk Tertanggung ber-Usia di bawah dan/atau sampai dengan 5 (lima) tahun, Manfaat Meninggal Dunia Yang Dibayarkan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
| Usia Tertanggung pada saat meninggal dunia (tahun) | Manfaat Meninggal Dunia yang dibayarkan |
|---|---|
| ≤1 | 20% |
| 2 | 40% |
| 3 | 60% |
| 4 | 80% |
| ≥5 | 100% |
b. Booster uang pertanggungan berupa tambahan sebesar 100% (seratus persen) dari Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar (sebagaimana tercantum dalam data Polis atau Endosemen (apabila ada)), yang mulai berlaku sejak awal tahun Polis ke-10 terhitung sejak tanggal Polis mulai berlaku. Booster Uang Pertanggungan ini hanya dibayarkan apabila Tertanggung meninggal dunia pada atau setelah awal Tahun Polis ke-10 tersebut. Informasi mengenai nilai manfaat booster Uang Pertanggungan dan Manfaat Meninggal Dunia yang akan PT Asuransi Allianz Life Indonesia berikan tercantum dalam data Polis atau Endosemen (apabila ada).
Dengan tetap memperhatikan Syarat-Syarat Umum Polis, serta seluruh syarat dan ketentuan lainnya dalam Polis, apabila Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Asuransi atau Masa Asuransi yang diperpanjang (yang mana yang sesuai dengan keadaannya):
Maka PT Asuransi Allianz Life Indonesia akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan kepada Penerima Manfaat berupa tambahan sebesar 100% (seratus persen) dari uang pertanggungan asuransi dasar sebagaimana tercantum dalam data Polis atau endosemen (apabila ada), dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Dengan tetap memperhatikan Syarat-Syarat Umum Polis serta seluruh syarat dan ketentuan lainnya dalam Polis, Anda berhak untuk melakukan penebusan Polis sebelum Tanggal Akhir Pertanggungan, selama Tertanggung masih hidup sampai dengan akhir Masa Asuransi atau Masa Asuransi Yang Diperpanjang (yang mana yang sesuai dengan keadaannya) dan klaim Manfaat Meninggal Dunia atau Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan belum diajukan. Dalam hal dilakukan Penebusan Polis, PT Asuransi Allianz Life Indonesia akan membayarkan Manfaat Penebusan Polis kepada Pemegang Polis sebesar Nilai Tebus sebagaimana tercantum dalam Data Polis atau Endosemen (apabila ada).
| Masa Asuransi | Rupiah |
|---|---|
| 20 tahun | 125% |
| 30 tahun | 150% |
| Usia Masuk |
Tertanggung: 1 bulan - 65 tahun (usia terdekat dengan tanggal berlakunya Polis, dan bukan usia sebenarnya). Pemegang Polis: 18 tahun (tidak ada maksimum usia). |
||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Masa Asuransi | 20 tahun atau 30 tahun. Dapat diperpanjang secara guaranteed mengacu pada ketentuan Polis*. *) Apabila Tertanggung masih hidup pada Tanggal Akhir Pertanggungan |
||||||||||
| Mata Uang | Rupiah | ||||||||||
| Ketentuan Usia untuk Masa Asuransi Yang Diperpanjang | Tertanggung tidak melebihi Usia 65 tahun pada Tanggal Berlaku Masa Asuransi Yang Diperpanjang. | ||||||||||
| Pilihan Masa Pembayaran Premi | 3 / 5 / 10 tahun Polis pertama | ||||||||||
| Pilihan Cara Pembayaran Premi |
Pilihan cara pembayaran Premi Dasar Berkala adalah bulanan, kuartalan, semesteran dan tahunan. Catatan:
|
||||||||||
| Uang Pertanggungan |
Minimum Uang Pertanggungan: Rp650.000.000,- Catatan:
|
||||||||||
| Cuti Premi | Tidak tersedia | ||||||||||
| Diskon Premi |
Apabila Uang Pertanggungan yang diajukan oleh Pemegang Polis dan/atau Tertanggung memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Penanggung, maka Penanggung akan memberikan diskon Premi dengan kriteria berikut:
|
||||||||||
| Minimum Premi |
Masa Pembayaran Premi 3/5/10 Tahun Polis pertama:
|
||||||||||
| Faktor pengali untuk pilihan cara pembayaran Premi Dasar Berkala |
|
Allianz Group adalah perusahaan asuransi dan manejemen aset terkemuka di dunia dengan lebih dari 122 juta Nasabah individu dan perusahaan di lebih dari 70 negara. Nasabah Allianz mendapatkan manfaat dari berbagai layanan asuransi individu dan kumpulan, mulai dari asuransi properti, jiwa dan kesehatan, sampai layanan bantuan asuransi kredit dan asuransi bisnis secara global. Allianz adalah salah satu investor terbesar di dunia, dengan dana kelolaan nasabah asuransi lebih dari 714 miliar Euro. Sementara manajer aset kami, PIMCO dan Allianz Global Investors mengelola aset tambahan sebesar 1,7 triliun Euro milik pihak ketiga. Berkat integrasi sistematik ekologis dan kriteria sosial pada proses bisnis dan keputusan investasi, Allianz memegang posisi terdepan untuk perusahaan asuransi dalam Dow Jones Sustainable Index. Pada tahun 2022, Allianz Group memiliki 159.000 karyawan dan meraih total pendapatan 152,7 miliar Euro serta laba operasional sebesar 14,2 miliar Euro.
Asia adalah salah satu wilayah pertumbuhan inti untuk Allianz, yang ditandai dengan keragaman budaya, bahasa dan adat istiadat. Allianz telah hadir di Asia sejak 1910, menyediakan asuransi kebakaran dan maritim di kota-kota pesisir Tiongkok. Saat ini, Allianz aktif di 15 pasar di wilayah tersebut, menawarkan beragam asuransi dengan bisnis inti pada asuransi kerugian, asuransi jiwa, perlindungan dan solusi kesehatan, dan manajemen aset. Dengan lebih dari 36.000 staf, Allianz melayani kebutuhan lebih dari 21 juta nasabah di wilayah ini melalui berbagai saluran distribusi dan platform digital.
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Pada tahun 1989, Allianz mendirikan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, perusahaan asuransi umum. Kemudian, Allianz memasuki bisnis asuransi jiwa, kesehatan dan dana pensiun dengan mendirikan PT Asuransi Allianz Life Indonesia di tahun 1996. Di tahun 2006, Allianz Utama dan Allianz Life memulai bisnis asuransi syariah. Pada tahun 2023, PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia resmi beroperasi sebagai entitas terpisah yang memberikan perlindungan asuransi dan pengelolaan risiko keuangan yang berbasis syariah. Kini, Allianz Indonesia didukung oleh lebih dari 1.000 karyawan dan lebih dari 40.000 tenaga pemasar dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya. Saat ini, Allianz menjadi salah satu asuransi terkemuka di Indonesia yang dipercaya untuk melindungi lebih dari 10 juta tertanggung.