MyProtection Prestige Shield

 

Merupakan produk asuransi jiwa tradisional dengan pembayaran Premi secara berkala yang memberikan Manfaat Meninggal Dunia, Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan, Manfaat Penebusan Polis, dan Manfaat Akhir Kontrak.

Keunggulan MyProtection Prestige Shield

Manfaat Meninggal Dunia

Manfaat Meninggal Dunia

Berupa Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar (1) apabila Tertanggung meninggal dunia.

Fleksibilitas Masa Asuransi

Fleksibilitas Masa Asuransi

Pilihan Masa Pembayaran Premi selama 3, 5, atau 10 tahun dan Masa Asuransi selama 20 atau 30 tahun.

Booster Uang Pertanggungan

Booster Uang Pertanggungan (2)

Memberikan tambahan sebesar 100% dari Uang Pertanggungan Asuransi Dasar (1) mulai tahun Polis ke-10, sehingga total Manfaat Meninggal Dunia mencapai maksimum 200% dari Uang Pertanggungan Asuransi Dasar.

Guaranteed Renewability

Guaranteed Renewability (4)

Perpanjangan dijamin tanpa pemeriksaan kesehatan ulang.

Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

Memberikan tambahan 100% dari Uang Pertanggungan Asuransi Dasar (1), dengan maksimum Rp3 miliar untuk seluruh Polis asuransi jiwa atas nama Tertanggung yang diterbitkan Allianz dengan manfaat yang sama.

Diskon Premi

Diskon Premi (5)

Memberikan premi lebih terjangkau dengan proteksi lebih tinggi.

Manfaat Akhir Kontrak

Manfaat Akhir Kontrak

Jika Tertanggung masih hidup hingga tanggal Akhir Pertanggungan (3), Polis berakhir dan Allianz membayarkan persentase dari total Premi yang telah dibayarkan (tidak termasuk Premi tambahan), sesuai Masa Asuransi Polis.

Keterangan:
  1. Uang pertanggungan untuk Asuransi Dasar sebagaimana tercantum dalam Data Polis atau Endosemen (apabila ada).
  2. Booster Uang Pertanggungan adalah tambahan sebesar 100% (seratus persen) dari Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar (sebagaimana tercantum dalam Data Polis), yang mulai berlaku sejak awal tahun Polis ke-10 terhitung sejak tanggal Polis mulai berlaku. Booster Uang Pertanggungan ini hanya dibayarkan apabila Tertanggung meninggal dunia pada atau setelah awal Tahun Polis ke-10 tersebut. Informasi mengenai nilai manfaat booster uang pertanggungan dan Manfaat Meninggal Dunia yang akan Allianz berikan tercantum dalam data Polis.
  3. Tanggal Akhir Pertanggungan atau tanggal Berakhir Masa Asuransi Yang Diperpanjang (yang mana yang sesuai dengan keadaannya) sebagaimana tertera pada Data Polis atau Endosemen (apabila ada).
  4. Sesuai dengan ketentuan Polis.
  5. Sesuai ketentuan produk yang berlaku.

Setiap Manfaat Asuransi akan Allianz bayarkan setelah dikurangi terlebih dahulu dengan kewajiban - kewajiban lainnya (apabila ada).

Manfaat MyProtection Prestige Shield

1. Manfaat Meninggal Dunia

Dengan tetap memperhatikan Syarat-Syarat Umum Polis, serta seluruh syarat dan ketentuan lainnya dalam Polis, apabila Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Asuransi atau Masa Asuransi Yang Diperpanjang (yang mana yang sesuai dengan keadaannya), maka PT Asuransi Allianz Life Indonesia akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia kepada Penerima Manfaat, sebagai berikut:

a. Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar sebagaimana tercantum dalam data Polis atau Endosemen (apabila ada) dengan ketentuan bahwa khusus untuk Tertanggung ber-Usia di bawah dan/atau sampai dengan 5 (lima) tahun, Manfaat Meninggal Dunia Yang Dibayarkan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Usia Tertanggung pada saat meninggal dunia (tahun) Manfaat Meninggal Dunia yang dibayarkan
≤1 20%
2 40%
3 60%
4 80%
≥5 100%

b. Booster uang pertanggungan berupa tambahan sebesar 100% (seratus persen) dari Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar (sebagaimana tercantum dalam data Polis atau Endosemen (apabila ada)), yang mulai berlaku sejak awal tahun Polis ke-10 terhitung sejak tanggal Polis mulai berlaku. Booster Uang Pertanggungan ini hanya dibayarkan apabila Tertanggung meninggal dunia pada atau setelah awal Tahun Polis ke-10 tersebut. Informasi mengenai nilai manfaat booster Uang Pertanggungan dan Manfaat Meninggal Dunia yang akan PT Asuransi Allianz Life Indonesia berikan tercantum dalam data Polis atau Endosemen (apabila ada).

2. Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

Dengan tetap memperhatikan Syarat-Syarat Umum Polis, serta seluruh syarat dan ketentuan lainnya dalam Polis, apabila Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Asuransi atau Masa Asuransi yang diperpanjang (yang mana yang sesuai dengan keadaannya):

  1. Tertanggung mengalami kecelakaan; dan
  2. Tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal terjadinya Kecelakaan tersebut,

Maka PT Asuransi Allianz Life Indonesia akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan kepada Penerima Manfaat berupa tambahan sebesar 100% (seratus persen) dari uang pertanggungan asuransi dasar sebagaimana tercantum dalam data Polis atau endosemen (apabila ada), dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Maksimum Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan yang akan PT Asuransi Allianz Life Indonesia bayarkan berdasarkan Polis adalah sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) untuk seluruh Polis asuransi jiwa milik Tertanggung yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia yang memiliki manfaat yang sama.
  2. Istilah "Kecelakaan" dalam klausul ini mengacu pada definisi yang tercantum dalam Syarat-Syarat Umum Polis, dan seluruh ketentuan pengecualian sebagaimana diatur dalam Syarat Syarat Umum Polis tetap berlaku, termasuk, namun tidak terbatas pada, ketentuan terkait tindakan melawan hukum, kondisi di bawah pengaruh alkohol atau narkotika.
  3. Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan akan dibayarkan sebagai tambahan dari Manfaat Meninggal Dunia sebagaimana dijelaskan dalam Polis.

3. Manfaat Penebusan Polis

Dengan tetap memperhatikan Syarat-Syarat Umum Polis serta seluruh syarat dan ketentuan lainnya dalam Polis, Anda berhak untuk melakukan penebusan Polis sebelum Tanggal Akhir Pertanggungan, selama Tertanggung masih hidup sampai dengan akhir Masa Asuransi atau Masa Asuransi Yang Diperpanjang (yang mana yang sesuai dengan keadaannya) dan klaim Manfaat Meninggal Dunia atau Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan belum diajukan. Dalam hal dilakukan Penebusan Polis, PT Asuransi Allianz Life Indonesia akan membayarkan Manfaat Penebusan Polis kepada Pemegang Polis sebesar Nilai Tebus sebagaimana tercantum dalam Data Polis atau Endosemen (apabila ada).

4. Manfaat Akhir Kontrak

  1. Dengan tetap memperhatikan Syarat-Syarat Khusus Polis serta seluruh syarat dan ketentuan lainnya dalam Polis, apabila Tertanggung hidup sampai dengan akhir Masa Asuransi atau Masa Asuransi Yang Diperpanjang (yang mana yang sesuai dengan keadaannya) dan Polis masih berlaku, PT Asuransi Allianz Life Indonesia akan membayarkan Manfaat Akhir Kontrak pada:
    1. Tanggal Akhir pertanggungan; dan
    2. Setiap tanggal Berakhir Masa Asuransi Yang Diperpanjang, apabila Masa Asuransi diperpanjang sesuai dengan syarat dan ketentuan Polis.
  2. Manfaat Akhir Kontrak yang akan dibayarkan berupa persentase dari total Premi yang telah dibayarkan (tidak termasuk penambahan Premi lainnya yang dibayarkan oleh Pemegang Polis atau Pembayar Premi), sesuai dengan Masa Asuransi Polis sebagai berikut:
    Masa Asuransi Rupiah
    20 tahun 125%
    30 tahun 150%
  3. Dengan tetap tunduk pada Syarat-Syarat Umum Polis, pembayaran Manfaat Akhir Kontrak tunduk pada syarat dan ketentuan berikut:
    1. Seluruh Premi pada masa pembayaran Premi yang dipilih telah dibayarkan kepada PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
    2. Manfaat Akhir Kontrak akan dibayarkan kepada Pemegang Polis, dan setelahnya Polis dinyatakan berakhir pada Tanggal Akhir Pertanggungan atau Tanggal Berakhir Masa Asuransi yang diperpanjang yang relevan kecuali jika masa asuransi Polis diperpanjang sesuai dengan ketentuan Polis.
    3. Pembayaran Manfaat Akhir Kontrak tidak akan dibayarkan apabila terdapat pembayaran atas Manfaat Meninggal Dunia dan/atau Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan yang sudah dibayarkan sebelumnya berdasarkan Polis.
  4. Apabila setelah Manfaat Akhir Kontrak dibayarkan terdapat pengajuan klaim atas Manfaat Meninggal Dunia dan/atau Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan dan pengajuan klaim tersebut disetujui oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia, maka jumlah Manfaat Meninggal Dunia dan/atau Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan yang dibayarkan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia akan dikurangi sebesar Manfaat Akhir Kontrak yang telah dibayarkan tersebut.

Syarat dan Ketentuan MyProtection Prestige Shield

Usia Masuk Tertanggung: 1 bulan - 65 tahun (usia terdekat dengan tanggal berlakunya Polis, dan bukan usia sebenarnya).
Pemegang Polis: 18 tahun (tidak ada maksimum usia).
Masa Asuransi 20 tahun atau 30 tahun. Dapat diperpanjang secara guaranteed mengacu pada ketentuan Polis*.
*) Apabila Tertanggung masih hidup pada Tanggal Akhir Pertanggungan
Mata Uang Rupiah
Ketentuan Usia untuk Masa Asuransi Yang Diperpanjang Tertanggung tidak melebihi Usia 65 tahun pada Tanggal Berlaku Masa Asuransi Yang Diperpanjang.
Pilihan Masa Pembayaran Premi 3 / 5 / 10 tahun Polis pertama
Pilihan Cara Pembayaran Premi Pilihan cara pembayaran Premi Dasar Berkala adalah bulanan, kuartalan, semesteran dan tahunan.
Catatan:
  • Besarnya Premi tetap selama Masa Pembayaran Premi.
  • Tidak ada penambahan atau pengurangan Premi yang diperbolehkan selama Masa Asuransi berdasarkan Polis.
Uang Pertanggungan Minimum Uang Pertanggungan: Rp650.000.000,-
Catatan:
  • Maksimum Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar bagi Tertanggung Usia dewasa dan berpenghasilan sesuai dengan ketentuan dari underwriting.
  • Maksimum Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar bagi Tertanggung Usia dewasa yang tidak berpenghasilan & ibu rumah tangga (housewife): Rp3.000.000.000,-.
  • Tidak ada perubahan Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar yang diperbolehkan selama Masa Asuransi berdasarkan Polis.
Cuti Premi Tidak tersedia
Diskon Premi Apabila Uang Pertanggungan yang diajukan oleh Pemegang Polis dan/atau Tertanggung memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Penanggung, maka Penanggung akan memberikan diskon Premi dengan kriteria berikut:
Uang Pertanggungan (Rupiah) Diskon (% Premi)
Rp3.800.000.000,- - Rp7.999.999.999,- 10%
≥ Rp8.000.000.000,- 30%
Catatan: Premi yang terdapat pada ilustrasi telah memperhitungkan diskon Premi.
Minimum Premi Masa Pembayaran Premi 3/5/10 Tahun Polis pertama:
  • Usia masuk 0-17 tahun, tidak berpenghasilan, Ibu Rumah Tangga, Pelajar: Rp2.000.000,- (dalam tahunan)
  • Usia masuk ≥18 tahun, Berpenghasilan: Rp50.000.000,- (dalam tahunan)
Penambahan atau pengurangan Premi selama Masa Asuransi tidak diperbolehkan.
Faktor pengali untuk pilihan cara pembayaran Premi Dasar Berkala
Pilihan cara pembayaran Premi Dasar Berkala Faktor pengali
Tahunan 100%
Semesteran 52%
Kuartalan 27%
Bulanan 10%

Ilustrasi Manfaat MyProtection Prestige Shield

  • Nama Tertanggung: Toni
  • Jenis Kelamin: Pria
  • Status Merokok: Tidak merokok
  • Tanggal Lahir: 27/03/1986
  • Usia Tertanggung: 40 tahun
  • Mata Uang Polis: Rupiah
  • Premi: Rp89.420.746,-
    (total Premi Dasar Berkala tahunan selama 5 tahun Polis pertama: Rp447.103.728,-)
  • Metode Pembayaran Premi: Tahunan
  • Uang Pertanggungan: Rp2.000.000.000,-
  • Masa Asuransi Awal: 20 tahun
  • Masa Pembayaran Premi: 5 tahun
Ilustrasi Manfaat Asuransi MyProtection Prestige Shield
Catatan :
  1. Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar sebagaimana tercantum dalam Data Polis atau Endosemen (apabila ada).
  2. Booster Uang Pertanggungan adalah tambahan sebesar 100% (seratus persen) dari Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar (sebagaimana tercantum dalam Data Polis), yang mulai berlaku sejak awal tahun Polis ke-10 terhitung sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku. Booster Uang Pertanggungan ini hanya dibayarkan apabila Tertanggung meninggal dunia pada atau setelah awal Tahun Polis ke-10 tersebut. Informasi mengenai nilai Manfaat Booster Uang Pertanggungan dan Manfaat Meninggal Dunia yang akan Allianz berikan tercantum dalam Data Polis.
  3. Tanggal Akhir Pertanggungan atau Tanggal Berakhir Masa Asuransi Yang Diperpanjang (yang mana yang sesuai dengan keadaannya) sebagaimana tertera pada Data Polis atau Endosemen (apabila ada).
  4. Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar Masa Asuransi Yang Diperpanjang sebagaimana tercantum dalam Endosemen Perpanjangan Masa Asuransi (apabila ada).
  5. Perpanjangan Masa Asuransi sebagaimana dimaksud pada Polis bersifat dijamin (guaranteed) sepanjang seluruh ketentuan dalam Polis dipenuhi, namun hanya berlaku apabila Pemegang Polis mengajukan permohonan perpanjangan sesuai dengan tata cara dan jangka waktu yang ditetapkan oleh Allianz. Masa Asuransi Yang Diperpanjang dimulai sejak tanggal mulai berlakunya masa asuransi Yang Diperpanjang ("tanggal berlaku masa asuransi yang diperpanjang") dengan syarat Allianz telah menerbitkan endosemen perpanjangan Masa Asuransi serta menerima pembayaran Premi yang berlaku untuk Masa Asuransi Yang Diperpanjang. Masa Asuransi Yang Diperpanjang berakhir pada tanggal berakhirnya Masa Asuransi Yang Diperpanjang ("Tanggal Berakhir Masa Asuransi Yang Diperpanjang").

Tentang Allianz

Tentang Grup Allianz

Allianz Group adalah perusahaan asuransi dan manejemen aset terkemuka di dunia dengan lebih dari 122 juta Nasabah individu dan perusahaan di lebih dari 70 negara. Nasabah Allianz mendapatkan manfaat dari berbagai layanan asuransi individu dan kumpulan, mulai dari asuransi properti, jiwa dan kesehatan, sampai layanan bantuan asuransi kredit dan asuransi bisnis secara global. Allianz adalah salah satu investor terbesar di dunia, dengan dana kelolaan nasabah asuransi lebih dari 714 miliar Euro. Sementara manajer aset kami, PIMCO dan Allianz Global Investors mengelola aset tambahan sebesar 1,7 triliun Euro milik pihak ketiga. Berkat integrasi sistematik ekologis dan kriteria sosial pada proses bisnis dan keputusan investasi, Allianz memegang posisi terdepan untuk perusahaan asuransi dalam Dow Jones Sustainable Index. Pada tahun 2022, Allianz Group memiliki 159.000 karyawan dan meraih total pendapatan 152,7 miliar Euro serta laba operasional sebesar 14,2 miliar Euro.

Tentang Allianz di Asia

Asia adalah salah satu wilayah pertumbuhan inti untuk Allianz, yang ditandai dengan keragaman budaya, bahasa dan adat istiadat. Allianz telah hadir di Asia sejak 1910, menyediakan asuransi kebakaran dan maritim di kota-kota pesisir Tiongkok. Saat ini, Allianz aktif di 15 pasar di wilayah tersebut, menawarkan beragam asuransi dengan bisnis inti pada asuransi kerugian, asuransi jiwa, perlindungan dan solusi kesehatan, dan manajemen aset. Dengan lebih dari 36.000 staf, Allianz melayani kebutuhan lebih dari 21 juta nasabah di wilayah ini melalui berbagai saluran distribusi dan platform digital.

Tentang Allianz Indonesia

Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Pada tahun 1989, Allianz mendirikan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, perusahaan asuransi umum. Kemudian, Allianz memasuki bisnis asuransi jiwa, kesehatan dan dana pensiun dengan mendirikan PT Asuransi Allianz Life Indonesia di tahun 1996. Di tahun 2006, Allianz Utama dan Allianz Life memulai bisnis asuransi syariah. Pada tahun 2023, PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia resmi beroperasi sebagai entitas terpisah yang memberikan perlindungan asuransi dan pengelolaan risiko keuangan yang berbasis syariah. Kini, Allianz Indonesia didukung oleh lebih dari 1.000 karyawan dan lebih dari 40.000 tenaga pemasar dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya. Saat ini, Allianz menjadi salah satu asuransi terkemuka di Indonesia yang dipercaya untuk melindungi lebih dari 10 juta tertanggung.

Catatan Penting:

  • MyProtection Prestige Shield adalah produk asuransi yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia. PT Bank Maybank Indonesia Tbk ("Bank") hanya bertindak sebagai pemberi referensi MyProtection Prestige Shield.
  • MyProtection Prestige Shield bukan produk Bank sehingga Bank tidak bertanggung jawab atas setiap dan semua klaim dan segala risiko apapun atas Polis yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia. MyProtection Prestige Shield tidak dijamin oleh Bank dan afiliasi-afiliasinya dan tidak termasuk dalam cakupan objek program penjaminan Pemerintah Republik Indonesia atau Lembaga Penjamin Simpanan ("LPS").
  • PT Bank Maybank Indonesia Tbk ("Bank") adalah Bank yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia.
  • Pengelolaan produk MyProtection Prestige Shield dilakukan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan merupakan tanggung jawab PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
  • Premi yang dibayarkan sudah termasuk komisi untuk pihak Bank.
  • PT Asuransi Allianz Life Indonesia berhak menolak pengajuan Polis MyProtection Prestige Shield dari Anda, apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.

Informasi Ringkasan Produk

LIHAT DETAIL