Pengumuman terkait kebijakan pemerintah terhadap pandemi COVID-19

 

Nasabah yang terhormat,

Bersama ini kami sampaikan bahwa Maybank Indonesia mendukung kebijakan stimulus keringanan kredit Otoritas Jasa Keuangan dan secara aktif memonitor kondisi nasabah yang terdampak oleh pandemi Covid-19 serta melakukan penyesuaian ketentuan kredit sesuai kondisi masing-masing nasabah.

Nasabah yang terdampak Covid-19 dapat mengajukan restrukturisasi/keringanan kredit kepada Maybank Indonesia dengan menghubungi relationship officer (RO) dan relationship manager (RM) yang melayani nasabah selama ini tanpa harus mendatangi kantor untuk menghindari kontak fisik, cabang terdekat  atau melalui Maybank Call Center di 1500611.

Hingga penyesuaian kredit dapat dilakukan terhadap masing-masing nasabah, kami menghimbau agar kewajiban nasabah tetap berjalan sesuai perjanjian yang disepakati.

Terima kasih,

PT Bank Maybank Indonesia Tbk