1.
|
Berlaku bagi Nasabah terpilih yang mendapatkan informasi program melalui push notification, email, SMS, dan pesan resmi WhatsApp dari Maybank. | ||||||||||||||||||||
2.
|
Nasabah melakukan aktivitas yang sesuai dengan ketentuan program dibawah ini. Kuota hadiah diberikan kepada Nasabah yang melakukan transaksi tercepat selama periode berlangsung.
|
||||||||||||||||||||
Contoh :
|
|||||||||||||||||||||
3.
|
Reward yang diberikan berdasarkan jumlah nominal dari transaksi pertama yang dilakukan oleh Nasabah, sesuai dengan tipe transaksi tabel diatas. | ||||||||||||||||||||
4.
|
Reward berupa ekstra saldo emas diberikan dalam nilai Rupiah, yang akan di konversikan ke dalam nilai gram emas sesuai dengan harga (nilai beli) pada saat saldo emas dikreditkan kepada Nasabah. | ||||||||||||||||||||
5.
|
Reward berupa ekstra saldo emas akan diberikan jika Nasabah sudah mempunyai Tabungan Emas Pegadaian Maybank pada M2U ID App sebelum periode program berakhir. | ||||||||||||||||||||
6.
|
Reward/ekstra saldo emas akan dikreditkan ke Maybank Tabungan/Tabungan iB atau Tabungan Emas paling lambat 4 minggu dari setelah program berakhir. | ||||||||||||||||||||
7.
|
Maybank Tabungan harus dalam keadaan status aktif pada saat pemberian hadiah. | ||||||||||||||||||||
8.
|
Program ini tidak berlaku untuk karyawan Maybank. | ||||||||||||||||||||
9.
|
PT Bank Maybank Indonesia Tbk berhak untuk membatalkan, menunda, memperpanjang atau mengakhiri program ini sebelumnya; bervariasi, menghapus, atau menambahkan salah satu syarat dan ketentuan keputusan mutlak dengan memberikan pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku dan akan diinformasikan. | ||||||||||||||||||||
10.
|
PT Bank Maybank Indonesia Tbk sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan sendiri berhak untuk mendiskualifikasi Nasabah yang terbukti atau terindikasi melakukan kecurangan (fraud), melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau melakukan manipulasi yang disengaja lainnya sehubungan dengan pelaksanaan program. | ||||||||||||||||||||