Nasabah yang terhormat,
Sesuai Pengumuman tertanggal 26 Maret 2026 terkait Penyesuaian Ketentuan Status Rekening ‘Aktif’ Maybank Tabungan & Maybank Giro, bersama ini Kami informasikan adanya perubahan perihal Ketentuan Status Rekening ‘Aktif’ Maybank Tabungan & Maybank Giro berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum sebagai berikut:
|
Status rekening |
Definisi |
Fitur Transaksi |
Biaya Administrasi Terkait Status Rekening |
||
|---|---|---|---|---|---|
|
Pemasukan Dana |
Penarikan Dana |
||||
|
Ketentuan hingga |
Aktif |
Rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo akan diimplementasikan secara bertahap sebagai parameter dalam menjaga status rekening tetap ‘Aktif’. |
v |
v |
- |
|
Ketentuan baru, berlaku mulai |
Aktif |
Rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo dikategorikan sebagai “Aktif”. |
v |
v |
- |
Untuk informasi produk dan/atau layanan 24/7, dapat menghubungi Maybank Customer Care di nomor telepon 1500611 atau +622178869811 (dari luar negeri), atau melalui email ke customercare@maybank.co.id (Senin – Jumat pukul 08:00–20:00 WIB dan Sabtu – Minggu pukul 08:00–17:00 WIB) atau kunjungi www.maybank.co.id.
Terima kasih.
Hormat Kami,
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Informasi pengumuman sebelumnya pada 26 Maret 2026