14 Juni 2024
Nasabah yang terhormat,
Bersama ini Kami informasikan bahwa efektif 19 Juli 2024 terdapat perubahan Syarat dan Ketentuan Tabungan Emas Pegadaian serta Syarat dan Ketentuan Transaksi Tabungan Emas Pegadaian di M2U ID App, sehubungan dengan penambahan fitur baru yaitu “Ambil Fisik Emas” yang dapat dinikmati oleh Nasabah yang sebelumnya sudah membuka dan memiliki saldo Tabungan Emas Pegadaian:
Berikut ini merupakan perubahan atas Syarat dan Ketentuan Tabungan Emas Pegadaian yang akan berlaku.
No |
Perihal |
Syarat dan Ketentuan Sebelumnya |
Syarat dan Ketentuan Perubahan |
1 | Pasal 1 Pengertian |
Transaksi adalah segala kegiatan Nasabah yang berdampak pada penambahan dan pengurangan saldo emas yang berasal dari penjualan, pembelian, pengambilan fisik emas, pengkreditan hadiah emas dan/atau kegiatan lainnya atau kegiatan Nasabah atas status Rekening seperti Pemblokiran dan Penutupan; | Transaksi adalah segala kegiatan Nasabah yang berdampak pada penambahan dan pengurangan saldo emas yang berasal dari penjualan, pembelian, pengambilan fisik emas, pengkreditan hadiah emas dan/atau kegiatan lainnya atau kegiatan Nasabah atas status Rekening seperti Pemblokiran dan Penutupan |
2 | Pasal 3 Transaksi Nasabah |
Belum diatur | Pegadaian berhak membatalkan transaksi Nasabah dan menarik kembali saldo emas untuk transaksi pembelian emas dan ambil fisik emas dan/atau mengembalikan saldo emas Nasabah untuk transaksi penjualan emas apabila setelah dilakukan investigasi dan pengecekan oleh Pegadaian/Maybank transaksi Nasabah tersebut tidak sesuai dikarenakan adanya gangguan sistem dan/atau gangguan/kendala lainnya yang terjadi di Pegadaian maupun Maybank. |
3 | Pasal 9 Penggantian Buku Tabungan Emas, Pemblokiran Rekening, dan Penutupan Rekening |
Dalam hal Nasabah meninggal dunia, penutupan Rekening dilakukan oleh ahli waris Nasabah dengan cara sebagai berikut:
|
Dalam hal Nasabah meninggal dunia, penutupan Rekening dilakukan oleh ahli waris Nasabah dengan cara sebagai berikut:
Dokumen penutupan rekening poin b (1) sampai dengan b (5) harus dilegalisir oleh notaris. |
Berikut ini merupakan perubahan atas Syarat dan Ketentuan Transaksi Tabungan Emas Pegadaian di M2U ID App (mobile banking) yang akan berlaku.
No |
Perihal |
Syarat dan Ketentuan Sebelumnya |
Syarat dan Ketentuan Perubahan |
1 | Definisi | Belum diatur | M2U ID Web (internet banking) adalah layanan perbankan digital yang disediakan oleh Bank yang dapat dipergunakan untuk mengecek Saldo Emas, detail Rekening Tabungan Emas Pegadaian, Riwayat Transaksi Tabungan Emas yang transaksinya dilakukan melalui M2U ID App (mobile banking). Nasabah tidak dapat melakukan transaksi Tabungan Emas Pegadaian melalui M2U ID Web (internet banking). |
2 | Tabungan Emas adalah emas yang dimiliki oleh Nasabah yang diperoleh dari transaksi pembelian emas melalui fitur Tabungan Emas Pegadaian di M2U ID App (mobile banking) yang fisiknya dititipkan di Pegadaian. |
Tabungan Emas adalah produk tabungan emas yang diterbitkan dan dikelola oleh PT Pegadaian (Persero) (“Pegadaian”) yang syarat dan ketentuan pembelian dan penjualannya ditetapkan oleh Pegadaian. | |
3 | Belum diatur | Transaksi Tabungan Emas Pegadaian adalah segala kegiatan Nasabah yang dapat dilakukan pada M2U ID App (mobile banking) yang berhubungan dengan penambahan dan pengurangan Saldo Emas yang berasal dari Penjualan Emas Pegadaian, Pembelian Emas Pegadaian, pengambilan fisik Emas Pegadaian, pengkreditan hadiah Emas Pegadaian (jika ada). | |
4 | Pembelian Emas Pegadaian di M2U ID App (mobile banking). | Belum diatur | Nasabah dapat melakukan Pembelian Emas Pegadaian secara berkala melalui M2U ID App (mobile banking). Pembelian Emas Pegadaian secara berkala dapat dilakukan oleh Nasabah setelah registrasi Rekening Tabungan Emas Pegadaian yang disertai dengan transaksi Pembelian Emas Pegadaian pertama berhasil di M2U ID App (mobile banking). |
5 | Belum diatur | Pembelian Emas Pegadaian secara berkala dapat dilakukan jika terdapat ketersediaan dana pada Rekening Sumber. Jika terjadi kegagalan pendebetan pada waktu yang telah dipilih oleh Nasabah maka secara otomatis Rekening Sumber akan didebet bulan berikutnya pada tanggal dengan sebesar nominal yang telah dipilih Nasabah di M2U ID App (mobile banking). | |
6 | Belum diatur | Nasabah dapat menghentikan Pembelian Emas Pegadaian secara berkala setiap saat di M2U ID App (mobile banking). | |
7 | Pernyataan dan Jaminan Nasabah. | Nasabah setuju bahwa Bank berhak mengubah Syarat dan Ketentuan ini dengan pemberitahuan kepada Nasabah 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan Syarat dan Ketentuan ini berlaku. |
Nasabah setuju bahwa Bank berhak mengubah Syarat dan Ketentuan ini dengan pemberitahuan kepada Nasabah 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum perubahan Syarat dan Ketentuan ini berlaku. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan Syarat dan Ketentuan tersebut, Nasabah dapat menghubungi Bank/Pegadaian. Apabila tidak ada sanggahan dari Nasabah, maka Nasabah dianggap setuju dengan perubahan Syarat dan Ketentuan tersebut. |
8 | Lain-Lain | Belum diatur | Nasabah hanya dapat melakukan Transaksi Tabungan Emas Pegadaian melalui M2U ID App (mobile banking) dan Nasabah tidak dapat melakukan transaksi terkait Tabungan Emas Pegadaian dimaksud menggunakan media/platform lain termasuk di outlet Pegadaian. |
9 | Belum diatur | Nasabah memahami apabila terjadi gangguan layanan pada M2U ID App (mobile banking) dan M2U ID Web (internet banking) sehingga menyebabkan Nasabah tidak dapat mengakses Rekening Tabungan Emas Pegadaian, Nasabah dapat mengunjungi outlet Pegadaian pembuka Rekening Tabungan Emas Pegadaian untuk dapat mencetak Buku Tabungan Emas untuk mengetahui detail Transaksi Tabungan Emas Pegadaian yang dilakukan di M2U ID App (mobile banking). |
Nikmati kemudahan nabung emas secara digital di Tabungan Emas Pegadaian via M2U ID App.
Untuk informasi produk dan/atau layanan 24/7, dapat menghubungi Maybank Customer Care di 1500611 atau +622178869811 (dari luar negeri), atau melalui email ke customercare@maybank.co.id