11 Juli 2023
Nasabah Yang Terhormat,
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 22/7/PBI/2020 mengenai Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia Sebagai Dampak Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dan Siaran Pers Bank Indonesia terkait min. Pembayaran dan Biaya Keterlambatan Kartu Kredit, 2 (dua) peraturan tersebut diatas akan diperpanjang hingga 31 Desember 2023.
Dengan ini kami informasikan ketentuan terkait Penyesuaian Biaya Layanan Maybank Kartu Kredit yang berlaku, sebagai berikut:
No | Ketentuan pada Maybank Kartu Kredit | Tarif & Biaya hingga 31 Desember 2023 |
1 | Minimum Pembayaran | 5% dari Total Tagihan |
2 | Biaya Keterlambatan Pembayaran | 1% dari Total Tagihan dengan minimum Rp 75 Ribu & maksimum Rp 100 Ribu |
Tarif dan Biaya Maybank Kartu Kredit dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan sebelumnya melalui website Klik disini.
Untuk informasi produk dan/atau layanan 24/7, dapat menghubungi Maybank Customer Care di 1500611 atau +622178869811 (dari luar negeri), atau melalui email ke customercare@maybank.co.id (Senin – Jumat pukul 08:00 – 20:00 WIB dan Sabtu – Minggu pukul 08:00 – 17:00 WIB).
Terima kasih
Hormat kami,
Maybank Indonesia