30 Maret 2022


Perubahan Ketentuan Layanan Safe Deposit Box (SDB)


Efektif 30 Maret 2022 terdapat perubahan ketentuan pada layanan Safe Deposit Box (SDB) sebagai berikut :

  1. Maybank Indonesia tidak lagi melayani penyewaan fasilitas SDB baru.
  2. Untuk Nasabah yang sudah memiliki fasilitas SDB eksisting maka perpanjangan masa sewa tetap dapat dilakukan selama memenuhi kriteria:
    1. Telah menjadi Nasabah Maybank Premier.
    2. Memiliki rata-rata total simpanan (Maybank Tabungan, Maybank Deposito, dan Maybank Giro) dan produk investasi selama 3 (tiga) bulan terakhir senilai ekuivalen minimum Rp1 miliar.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Maybank Customer Care di 1500611 atau email ke customercare@maybank.co.id