Perbedaan Tabungan Syariah dan Konvensional

29 January 2019

Memahami Perbedaan Tabungan Syariah dan Konvensional

Mengingat mayoritas masyarakat Indonesia adalah pemeluk agama Islam, konsep perbankan syariah pun semakin berkembang pesat di negeri ini. Banyak bank mulai beramai-ramai memperkenalkan produk tabungan syariah pada nasabahnya. Meski begitu, belum banyak orang benar-benar memahami perbedaan tabungan syariah dan konvensional. Berikut ini empat perbedaan mendasar di antara keduanya yang perlu Anda ketahui.

Menabung Secara Syariah dengan pilihan produk sesuai kebutuhan Anda

Buka Tabungan Syariah

 

1. Memiliki Konsep Akad

 

Perbedaan mendasar antara tabungan konvensional dan syariah terletak pada konsep akad. Dalam hukum Islam, setiap transaksi yang dilakukan harus melalui sebuah proses perjanjian kedua belah pihak yang disebut akad. Konsep inilah yang kemudian ikut diterapkan dalam pelaksanaan perbankan syariah.  


Dalam tabungan syariah, dikenal dua jenis akad yaitu mudharabah dan wadi’ah. Akad mudharabah digunakan bagi para nasabah yang ingin menyimpan dana dalam bentuk tabungan biasa. Atau dengan kata lain, nasabah hanya menitipkan pada pihak bank untuk disimpankan. Sedangkan akad wadi’ah digunakan bagi nasabah yang menitipkan dana dan bisa dimanfaatkan oleh pihak bank itu sendiri. Salah satu contohnya adalah dengan membuka rekening giro.


2. Pembagian Keuntungan


Dalam tabungan konvensional, terdapat beberapa nilai yang dianggap bertentangan dengan syariat Islam. Salah satunya adalah persoalan bunga, yang dalam agama Islam dianggap haram karena merupakan bentuk riba. Di sinilah peran tabungan syariah menjadi sangat penting, karena dapat mengakomodasi kebutuhan para nasabah muslim di Indonesia.


Untuk itu, sistem yang diterapkan dalam tabungan syariah adalah bagi hasil. Hal ini juga berlaku bagi nasabah yang ingin melakukan pinjaman. Apabila bank konvensional memberikan bunga terhadap suatu pinjaman, maka tabungan syariah menawarkan konsep margin keuntungan bagi para peminjamnya.


3. Balik Modal Deposito


Hampir sama dengan sistem konvensional, bank syariah juga memiliki produk deposito. Hanya saja, terdapat perbedaan mendasar antara sistem balik modal investasi syariah dan konvensional. Pada deposito syariah, sistem balik modal yang diterapkan adalah bagi hasil. Nasabah dan bank akan membuat sebuah kontrak di awal transaksi, yang disesuaikan dengan tingkat pendapatan bank itu sendiri. Meskipun hal ini tergolong fluktuatif, tetapi semua telah disepakati dan diperkirakan pada awal pembuatan kontrak.

 

4. Keunggulan Produk

 

Tabungan syariah juga memiliki produk khusus yang jarang ditemukan pada tabungan konvensional. Beberapa di antaranya yaitu tabungan haji, wakaf, hingga kurban. Tak hanya itu, tabungan syariah juga menawarkan bebas biaya administrasi dan setoran awal kecil bagi nasabah yang menggunakan akad wadiah (rekening giro).


Salah satu bank yang turut menerapkan produk tabungan syariah adalah Maybank. Ada setidaknya dua produk unggulan Maybank yang diterapkan menggunakan asas syariah, yaitu tabungan Woman One iB dan tabungan MAKSI iB. Berikut ini merupakan penjelasan mengenai kedua produk Maybank syariah tersebut:


  • Woman One iB adalah tabungan perorangan yang memberikan beragam keistimewaan khusus perempuan dengan pengelolaan sesuai prinsip syariah. Keistimewaan yang ditawarkan misalnya berupa gratis perlindungan asuransi terhadap diagnosa pertama penyakit kritis wanita seperti kanker payudara dan kanker serviks.


  • MAKSI iB merupakan tabungan dengan akad mudharabah mutlaqah. Maksudnya, nasabah pemilik dana menempatkan dananya untuk dikelola pada kegiatan usaha tertentu sesuai dengan prinsip syariah. Keuntungan yang didapat akan dibagi hasil sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.


Itulah beberapa istilah dan perbedaan mendasar konsep tabungan syariah dan konvensional yang perlu Anda ketahui. Jangan sampai salah memilih produk perbankan syariah. Pilihlah bank dan produk yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.