Syarat dan Ketentuan M2U ID Web/M2U ID App

M2U ID Web merupakan Layanan Internet Banking Aplikasi Digital Banking resmi milik dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk (selanjutnya disebut Bank) yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia yang ditujukan untuk Nasabah individual Bank untuk mendapatkan layanan perbankan secara mandiri.

M2U ID App merupakan Aplikasi Mobile Banking resmi milik PT Bank Maybank Indonesia Tbk (selanjutnya disebut Bank) yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia yang ditujukan untuk Nasabah individual Bank untuk mendapatkan layanan perbankan secara mandiri.

Sebagai bagian dari prasyarat OJK dalam hal pemahaman Nasabah, maka M2U ID Web/M2U ID App membutuhkan data Anda sebagai Nasabah. Data yang dibutuhkan antara lain namun tidak terbatas pada Nomor KTP (NIK), nama lengkap, tempat & tanggal lahir, alamat, NPWP, informasi seputar pekerjaan dan data keuangan, nomor telepon atau handphone dan swafoto Nasabah. Data yang disampaikan kepada Bank akan disimpan dalam sistem Bank. Bank akan menjamin kerahasiaan data Nasabah yang hanya akan digunakan untuk tujuan transaksi perbankan Nasabah. Informasi nomor handphone hanya untuk pengiriman SMS One Time Password (OTP), alamat e-mail untuk aktivasi fitur keamanan dan memberikan notifikasi terhadap transaksi yang terjadi di M2U ID Web/M2U ID App.

 

I. Definisi

    1. Bank adalah PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
    2. Face ID adalah proses pemindaian biometrik wajah Nasabah untuk login ke M2U ID App.
    3. Fingerprint ID – Quick Touch adalah proses pemindaian biometrik sidik jari Nasabah untuk login ke M2U ID App.
    4. M2U ID Web/M2U ID App adalah layanan elektronik perbankan yang disediakan oleh Bank yang dapat digunakan atau diakses oleh Nasabah guna mendapatkan informasi dan/atau melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet dengan menggunakan internet browser (M2U ID Web) dan/atau aplikasi (M2U ID App) yang terpasang pada telepon selular/handphone.
    5. Nasabah adalah pemilik tabungan dan/atau rekening giro perorangan dan/atau kartu kredit di Bank yang akan/telah terdaftar di Bank sebagai pengguna layanan M2U ID Web/M2U ID App.
    6. One Time Password selanjutnya disebut OTP adalah deretan angka atau nomor yang digunakan sebagai autentikasi tambahan saat melakukan pendaftaran, aktivasi/ubah/lupa Passcode Secure2U, penggantian perangkat, lupa Password pada M2U ID App serta sebagai autentikasi tambahan saat melakukan aktivitas reset credential, lupa Password dan force change Password pada M2U ID Web.
    7. Autentikasi Biometrik adalah proses verifikasi identitas Nasabah yang melibatkan pemindaian atau analisis biometrik beberapa bagian tubuh seperti pemindaian Fingerprint - Quick Touch dan Face ID.
    8. Operator Seluler adalah perusahaan penyedia jasa layanan telepon selular/handphone yang berasal dari Indonesia.
    9. Passcode adalah deretan nomor atau deretan angka yang dibuat sendiri oleh Nasabah pada saat mengaktifkan Secure2u dan selanjutnya dipergunakan oleh Nasabah untuk melakukan transaksi di M2U ID Web/M2U ID App yang sifatnya rahasia dan tidak diperkenankan diberitahukan kepada pihak lain.
    10. Password adalah kode rahasia yang dimiliki dan digunakan oleh Nasabah untuk login ke M2U ID Web/M2U ID App.
    11. Perangkat adalah telepon seluler/handphone/komputer yang terkoneksi dengan M2U ID App dan/atau M2U ID Web.
    12. Secure2u adalah fitur keamanan berupa Passcode yang terdiri dari 6 – 8 digit angka sebagai bentuk autentikasi Nasabah untuk melakukan transaksi melalui M2U ID Web/M2U ID App selain User ID dan Password. Secure2u wajib diaktifkan pada saat pendaftaran atau penggantian perangkat M2U ID App.
    13. Short Message Service selanjutnya disebut SMS adalah pemberitahuan singkat atau pesan singkat dalam bentuk teks yang dapat diterima dan/atau dikirimkan oleh handphone dan teks tersebut dapat dilihat atau dibaca pada layar handphone.
    14. Syarat dan Ketentuan Rekening Simpanan adalah syarat dan ketentuan terkait kepemilikan dan pengoperasian rekening simpanan yang berlaku di Bank.
    15. Syarat dan Ketentuan adalah syarat dan ketentuan M2U ID Web/M2U ID App.
    16. User ID adalah identitas yang dimiliki oleh setiap Nasabah pengguna layanan M2U ID Web/M2U ID App.
    17. Virtual Private Network selanjutnya disebut VPN adalah layanan jaringan yang disediakan oleh pihak ketiga sehingga pengguna internet (termasuk Nasabah) dapat mengakses internet dengan mengubah jalur koneksi melalui server pihak ketiga dan menyembunyikan pertukaran dan/atau lalu lintas data yang terjadi.

 

II. Registrasi

Nasabah yang bermaksud untuk menjadi pengguna fasilitas M2U ID Web/M2U ID App dapat mengunduh (khusus M2U ID App) dan melakukan proses registrasi melalui M2U ID Web/M2U ID App.

 

III. Ketentuan Penggunaan Fasilitas M2U ID Web/M2U ID App

1. Penggunaan M2U ID Web/M2U ID App

    1. Nasabah wajib memiliki smartphone/ponsel pintar dengan software/perangkat lunak setidaknya versi 11 untuk pengguna iOS dan 6 untuk pengguna Android agar dapat mengoperasikan M2U ID App.
    2. Nasabah wajib mendaftarkan diri sebagai pengguna M2U ID Web/M2U ID App guna membuat kredensial (User ID dan Password).
    3. Untuk dapat bertransaksi melalui M2U ID Web, Nasabah diwajibkan mengunduh M2U ID App dan melakukan aktivasi Passcode Secure2u. Hal ini dikarenakan penginputan Passcode Secure2u untuk autentikasi transaksi melalui M2U ID Web dilakukan melalui aplikasi M2U ID App.
    4. Nasabah hanya dapat menggunakan satu Perangkat dan satu nomor handphone dengan Secure2u aktif untuk mengakses layanan M2U ID App.
    5. Pada saat Nasabah melakukan login pertama kali (first time login) di M2U ID Web/M2U ID App, Nasabah wajib memasukkan User ID dan Password serta mengaktifkan Secure2u (jika login melalui M2U ID App).
    6. Untuk Perangkat baru yang belum pernah mengaktifkan Secure2u, maka Nasabah akan diminta untuk (a) membuat Passcode Secure2u, (b) memasukkan SMS OTP yang dikirimkan melalui nomor handphone Nasabah yang terdaftar pada M2U ID App, (c) memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui e-mail Nasabah yang terdaftar pada M2U ID App.
    7. Jika terdapat perubahan nomor handphone dan/atau e-mail bagi Nasabah yang (a) belum pernah melakukan pendaftaran M2U ID App (b) belum pernah mengaktifkan Secure2U atau (c) melakukan penggantian Perangkat, maka Nasabah wajib melakukan pengkinian data nomor handphone dan/atau alamat e-mail Nasabah yang telah terdaftar di sistem Bank melalui cabang Bank terdekat.
    8. Nasabah wajib melakukan penggantian Perangkat untuk dapat mengakses layanan M2U ID App jika Perangkat yang dipergunakan Nasabah untuk mengakses M2U ID App sebelumnya telah diganti atau diakses oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang berpotensi melakukan transaksi yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
    9. Untuk setiap transaksi melalui M2U ID Web/M2U ID App, Nasabah akan diminta untuk memasukkan Passcode Secure2u. Khusus Passcode Secure2u yang digunakan pada M2U ID Web, terdapat penerapan masa berlaku Passcode Secure2uyang mengacu pada ketentuan internal Bank yang berlaku. Dalam hal Passcode Secure2u Nasabah sudah melewati masa berlaku, Nasabah dapat mengajukan pengiriman ulang Passcode Secure2u melalui M2U ID Web. Masa berlaku Passcode Secure2u ini akan diinformasikan/ditampilkan oleh Bank pada halaman setelah Nasabah melakukan konfirmasi transaksi pada M2U ID Web.
    10. Passcode Secure2u yang dibuat Nasabah akan berlaku dan dapat dipergunakan pada setiap transaksi Nasabah.
    11. Untuk mengetahui atau memastikan bahwa Bank telah menjalankan setiap perintah/instruksi dari Nasabah, Bank akan menampilkan layar konfirmasi pada M2U ID Web/M2U ID App yang memuat (a) pernyataan bahwa transaksi sudah berhasil dijalankan dan (b) informasi nomor referensi yang merupakan bukti transaksi melalui M2U ID Web/M2U ID App.
    12. SMS OTP yang dikirimkan ke handphone Nasabah dapat diterima Nasabah dengan ketentuan bahwa kotak masuk (inbox) handphone Nasabah tidak penuh dan/atau tidak ada gangguan pada jaringan sistem Operator Selular.
    13. Bukti transaksi M2U ID Web/M2U ID App yang dilakukan oleh Nasabah adalah catatan mutasi pada Maybank Tabungan Nasabah dan/atau rekening Maybank Giro Nasabah yang ada pada Bank.
    14. Bank akan memberikan tanda bukti kepemilikan produk dan/atau pemanfaatan layanan yang diajukan melalui M2U ID Web/M2U ID App menggunakan media komunikasi sesuai ketentuan Bank.
    15. Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang diderita oleh Nasabah terkait dengan:
      1. Segala kehilangan atau kerugian langsung, tidak langsung atau akibat lain atau berhubungan dengan pemakaian M2U ID Web/M2U ID App;
      2. Segala bentuk penggunaan SMS OTP, User ID serta Password M2U ID Web/M2U ID App, Passcode Secure2u, termasuk namun tidak terbatas atas pencurian/penggandaan/kehilangan/pemalsuan nomor telepon dan/atau SIM card milik Nasabah yang terhubung dengan fasilitas M2U ID Web/M2U ID App serta akibat dari penggunaan M2U ID Web/M2U ID App yang bukan Nasabah sendiri yang melakukannya.

2. SMS OTP dan/atau Passcode Secure2u

    1. Nasabah wajib menjaga kerahasiaan SMS OTP, Passcode Secure2u, User ID dan Password M2U ID Web/M2U ID App.
    2. SMS OTP, Passcode Secure2u, User ID dan Password M2U ID Web/M2U ID App hanya boleh digunakan oleh Nasabah.
    3. Nasabah dapat mengubah User ID, Password M2U ID Web/M2U ID App dan Passcode Secure2u sesuai dengan fitur yang ada di M2U ID Web/M2U ID App.
    4. Nasabah dengan ini membebaskan Bank atas kerugian serta tuntutan/gugatan hukum yang dilakukan oleh pihak manapun.
    5. Penggunaan M2U ID Web/M2U ID App adalah merupakan tanggung jawab Nasabah dan oleh karenanya Nasabah wajib berhati-hati dalam penggunaannya. Nasabah dilarang memberitahu atau membagikan User ID, Password, SMS OTP maupun Passcode Secure2u kepada pihak manapun.

3. Autentikasi Biometrik

    1. Setelah handphone Nasabah berhasil didaftarkan dengan Biometric Authentication, M2U ID App dapat diakses dengan Face ID atau Fingerprint ID– Quick Touch.
    2. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa untuk keperluan transaksi, Bank berhak menyimpan data biometrik Nasabah.
    3. Dalam rangka memitigasi risiko penggunaan M2U ID App Nasabah oleh pihak lain, pada saat melakukan registrasi/penggunaan M2U ID App, Nasabah tidak disarankan melakukan registrasi atau pemindaian Fingerprint - Quick Touch dan/atau wajah di handphone milik orang lain.

 

IV. Pelindungan Data Pribadi

  1. Semua data, informasi dan/atau dokumen yang Nasabah berikan kepada Bank untuk tujuan penggunaan layanan M2U ID Web/M2U ID App (“Tujuan”) adalah benar, akurat serta merupakan data dan dokumen terkini sesuai aslinya (jika diberikan dalam bentuk salinan). Jika terjadi perubahan atas data dan/atau dokumen, Nasabah wajib memberitahukan perubahan tersebut secara tertulis dan/atau lisan kepada Bank dengan disertai data/dokumen pendukungnya. Jika data/informasi dan/atau dokumen yang Nasabah sampaikan tidak benar, maka Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala konsekuensi yang terjadi dari pemberian data/informasi dan/atau dokumen tersebut.
  2. Nasabah setuju dan memberikan kuasa kepada Bank untuk menggunakan, mengelola, mengungkapkan atau melakukan pemeriksaan/verifikasi informasi kepada pihak ketiga yang bekerja sama dengan atau ditunjuk oleh Bank, atas semua data, keterangan, informasi dan dokumen yang diterima oleh Bank mengenai Nasabah, termasuk tetapi tidak terbatas kepada data pribadi, transaksi, status, kolektabilitas.
  3. Jika terdapat data, informasi dan/atau dokumen milik pihak lain yang diberikan atau disampaikan oleh Nasabah kepada Bank, Nasabah menyatakan dan menjamin telah memperoleh persetujuan secara sah dari pihak lain untuk memberikan data, informasi dan/atau dokumen tersebut kepada Bank untuk dapat digunakan selama periode yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Tujuan dan Bank akan menyimpan data, informasi dan/atau dokumen milik pihak lain sesuai dengan standar keamanan data yang berlaku pada Bank.
    Nasabah memahami bahwa Bank melakukan pemrosesan Data Pribadi dan menerapkan prinsip pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi termasuk perubahannya dari waktu ke waktu (selanjutnya disebut UU PDP) dan peraturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang diterbitkan di kemudian hari. Nasabah dapat membaca ringkasan kebijakan pemrosesan Data Pribadi pada Pemberitahuan Privasi Bank yang dapat diakses setiap saat di website Bank: https://www.maybank.co.id pada halaman Keamanan dan Privasi. Bank akan melakukan pembaruan Pemberitahuan Privasi dari waktu ke waktu sesuai dengan kebijakan Bank dan/atau untuk pemenuhan kewajiban Bank atas peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan menandatangani Formulir ini, Nasabah menyatakan telah membaca dan memahami penjelasan Bank terkait dengan pemrosesan Data Pribadi dan menyetujui definisi Data Pribadi yang digunakan dalam Formulir ini adalah sebagaimana dimaksud dalam UU PDP dan memberikan persetujuannya kepada Bank untuk melakukan pemrosesan Data Pribadi oleh Bank sehubungan dengan pelaksanaan Tujuan.
  4. Jika dikemudian hari, satu dan karena lain hal, Bank memberikan Data Pribadi milik pihak berwenang yang mewakili Bank kepada Nasabah, Nasabah setuju dan memahami bahwa Nasabah akan menerapkan prinsip pelindungan Data Pribadi sesuai dengan UU PDP. Nasabah bersedia bertanggung jawab jika memberikan Data Pribadi yang berasal dari Bank kepada pihak lain.

V.  Pendokumentasian

  1. Nasabah memberikan persetujuan kepada Bank untuk melakukan pendokumentasian pendaftaran dan/atau transaksi Nasabah di M2U ID Web/M2U ID App atau hal lain yang berhubungan dengan M2U ID Web/M2U ID App. Pendokumentasian ini, termasuk namun tidak terbatas pada pengambilan foto, rekaman dan pembuatan berita acara.
  2. Nasabah memberikan persetujuan kepada Bank untuk melakukan penyimpanan dokumen/foto/rekaman sebagaimana dimaksud pada ketentuan V.1 di atas.
  3. Nasabah memberikan persetujuan kepada Bank untuk menggunakan/memperlihatkan hasil rekaman/foto sebagaimana diatur pada ketentuan di atas kepada pihak berwajib dan/atau pihak lainnya secara wajar untuk kepentingan pembuktian dan/atau pengamanan transaksi Nasabah jika diperlukan.

VI. Keamanan Siber

Nasabah setuju dan memahami bahwa Bank memiliki hak dan kewenangan untuk meminta ganti kerugian kepada Nasabah dan/atau melaporkan Nasabah pada kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum jika menurut pertimbangan Bank, Nasabah melakukan upaya-upaya yang dikategorikan sebagai perbuatan/tindakan pidana, termasuk cyber attack/serangan dunia maya (baik percobaan tersebut gagal atau berhasil).

VII. Lain-lain

  1. Judul dalam Syarat dan Ketentuan ini adalah semata-mata untuk memudahkan dalam membacanya dan tidak bertujuan untuk mendefinisikan, menggambarkan, mengubah, atau membatasi hak dan/atau kewajiban Nasabah dan Bank maupun menyebabkan interprestasi lain dari Syarat dan Ketentuan ini.
  2. Nasabah bertanggung jawab terhadap instruksi/perintah yang disampaikan oleh Nasabah kepada Bank dan jika pelaksanaan instruksi/perintah Nasabah oleh Bank menimbulkan kerugian bagi pihak manapun, termasuk karena tidak dapat dilaksanakannya instruksi/perintah tersebut karena adanya peristiwa Force Majeure. Force Majeure adalah kejadian-kejadian di luar kekuasaan dan kemampuan Bank seperti adanya bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem/transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik/telekomunikasi, kebijakan pemerintah/Bank Indonesia yang wajib ditaati oleh Bank atau sebab/kejadian lain diluar kekuasaan Bank dan juga kerugian karena kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh Nasabah.
  3. Nasabah wajib segera memberitahukan kepada Bank jika terjadi perubahan data Nasabah dan/atau jika terjadi permasalahan yang berhubungan dengan fasilitas M2U ID Web/M2U ID App. Khusus sanggahan Nasabah terkait dengan transaksi M2U ID Web/M2U ID App, sanggahan dari Nasabah hanya akan dilayani oleh Bank jika sanggahan tersebut diajukan dalam jangka waktu 2 (dua) hari kalender sejak tanggal transaksi M2U ID Web/M2U ID App dilakukan oleh Nasabah.
  4. Jika dalam melaksanakan instruksi/perintah yang diterima dari Nasabah, Bank membutuhkan kuasa dari Nasabah, maka kuasa tersebut telah dianggap diberikan oleh Nasabah kepada Bank seketika Nasabah menyetujui Syarat dan Ketentuan pada saat registrasi menjadi pengguna M2U ID Web/M2U ID App.
  5. Nasabah menyetujui keabsahan, kebenaran setiap catatan, rekaman, komunikasi yang disampaikan secara elektronik antara Bank dengan Nasabah, termasuk salinan dan/atau bentuk penyimpanan yang dilakukan oleh Bank atau data yang diperlihatkan oleh Bank dan kesemuanya itu merupakan satu-satunya alat bukti yang sah atas transaksi M2U ID Web/M2U ID App.
  6. Semua biaya (-biaya) terkait dengan pelaksanaan transaksi menggunakan M2U ID Web/M2U ID App menjadi beban dan tanggung jawab Nasabah. Semua biaya tersebut akan didebet secara langsung oleh Bank saat perintah/instruksi transaksi dari Nasabah dilaksanakan oleh Bank. Besarnya biaya (-biaya) akan diberitahukan dari waktu ke waktu oleh Bank. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening Nasabah guna melunasi/membayar kewajiban Nasabah.
  7. Nasabah memahami bahwa Bank berhak mengubah Syarat dan Ketentuan ini dengan pemberitahuan kepada Nasabah 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan Syarat dan Ketentuan ini berlaku.
  8. Pengakhiran Syarat dan Ketentuan ini mengesampingkan ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  9. Nasabah dapat menyampaikan pengaduan yang berhubungan dengan penggunaan M2U ID App dan/atau M2U ID Web melalui layanan Maybank Customer Care yang dapat dihubungi 24 jam di 1500611 atau +622178869811 (dari luar negeri) atau melalui email di customercare@maybank.co.id (Senin - Jumat pukul 08:00 – 20:00 WIB dan Sabtu - Minggu pukul 08:00 – 17:00 WIB).

    Jika tidak terdapat kesepakatan terhadap hasil penanganan Pengaduan yang dilakukan oleh Bank, maka berlaku ketentuan Penyelesaian Perselisihan sebagaimana tercantum pada Syarat dan Ketentuan Rekening Simpanan.
  10. Nasabah menyatakan setuju atas segala Syarat dan Ketentuan ini. Syarat dan Ketentuan M2U ID Web/M2U ID App ini merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Rekening Simpanan.
  11. Segala sesuatu yang belum atau tidak diatur dalam syarat dan ketentuan ini, akan merujuk kepada Syarat dan Ketentuan Rekening Simpanan dan jika terjadi pertentangan di antara keduanya, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan ini.
  12. Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan perundangan-undangan, termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.

Karyawan Maybank dilarang meminta/menerima/memberikan imbalan. Apabila anda diminta untuk memberikan sesuatu kepada pihak Maybank di luar dari yang telah diperjanjikan dalam perjanjian resmi, mohon menghubungi Whatsapp/SMS 0811 1930 1000 atau whistleblowing@maybank.co.id atau whistleblowing toll free (telepon bebas pulsa) di nomor 0800 1503034.