Impian setiap umat Muslim adalah dapat menunaikan ibadah Haji lebih cepat. Maybank Syariah sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BPIH) menyediakan layanan pembayaran setoran Haji Khusus.

Manfaat Layanan

Kemudahan Pembayaran

Ibadah Haji lebih cepat & mudah dari pendaftaran hingga pelunasan.

Masa Tunggu Lebih Cepat
Masa tunggu keberangkatan Haji Khusus lebih cepat (5 - 7 tahun) dari Haji Reguler (rata-rata 25 tahun)*.
Keamanan Transaksi
Biro Travel Haji Khusus pilihan terdaftar di Sistem Informasi & Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) KEMENAG.
Solusi Nabung & Transaksi

Nikmati Maybank Tabungan MyArafah & Maybank Tabungan MyPlan iB. Maybank Tabungan MyArafah INFO
Maybank Tabungan MyPlan iB INFO

*)Sesuai estimasi masa tunggu Kementerian Agama Republik Indonesia.

Syarat dan ketentuan layanan

  • Calon Jemaah Haji usia min. 12 tahun.
  • Menyediakan setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus sebesar minimum USD4,000 per Jemaah yang akan ditransfer ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) oleh cabang Maybank melalui Biro Travel Haji Khusus.

Proses pendaftaran Haji Khusus melalui Biro Travel Haji Khusus

  • Calon Jemaah Haji Khusus datang ke kantor cabang Maybank terdekat untuk informasi pendaftaran Haji Khusus Info Cabang
  • Calon Jemaah Haji Khusus datang ke Biro Travel Haji Khusus rekanan Maybank untuk melakukan pendaftaran Haji Khusus dan menerima Surat Pendaftaran Haji (SPH) dengan membawa dokumen pendaftaran sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai berikut:
    1. Foto copy e-KTP
    2. Foto copy KK (Kartu Keluarga)
    3. Foto copy Ijazah/Buku Nikah/Akte Lahir
    4. Foto copy Paspor (yang sudah memiliki Paspor)
    5. Pas Foto atau soft file foto 3 x 4 dan 4 x 6 background putih, fokus wajah 80% dan untuk Wanita menggunakan jilbab berwarna
  • Petugas Biro Travel Haji Khusus membawa SPH Jemaah dan datang ke kantor cabang Maybank untuk melakukan setoran awal Biaya Perjalanan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus.
  • Bukti setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus yang di dalamnya terdapat Nomor Porsi Haji dicetak oleh Maybank dan diberikan kepada petugas Biro Travel Haji Khusus untuk selanjutnya diserahkan ke calon Jemaah Haji.
  • Proses pendaftaraan Jemaah Haji Khusus telah selesai dan terdaftar sebagai Jemaah Haji Khusus yang tercatat di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kementerian Agama Republik Indonesia.