PP No. 1 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat 2

 

Sesuai PP No. 1 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat 2, eksportir SDA (Sumber Daya Alam) wajib memindahkan escrow account di luar negeri ke bank devisa di Indonesia dengan menyampaikan surat pernyataan dari OJK