Tingkatkan penggunaan fasilitas merchant QRIS dari Maybank, yang bisa meningkatkan profit bisnis Anda serta dapatkan cashback hingga 0,4% dari nilai total transaksi, sehingga biaya MDR (Merchant Discount Rate) lebih hemat.

Nikmati juga kemudahan proses settlement, sehingga dana dari transaksi akan dikreditkan secara otomatis ke rekening merchant QRIS segera, setelah transaksi dinyatakan berhasil. Satu QR dapat menerima pembayaran dari semua aplikasi mobile banking atau e-wallet, tersedia 24/7 dan sudah digunakan oleh lebih dari 25 juta merchant di Indonesia.

Gunakan merchant QRIS dari Maybank dan dapatkan keuntungannya!

Periode 15 April – 15 Juli 2025

 Syarat & ketentuan:

  • Program ini berlaku untuk Pengusaha yang menggunakan fasiitas merchant QRIS dari Maybank.
  • Berikut ini ketentuan cashback yang dapat diperoleh

    Minimum  jumlah transaksi

    Nilai cashback terhitung dari jumlah transaksi

    Rp250 ribu

    cashback 0,2% atau setara dengan MDR 0,5%

    Rp500 ribu

    cashback 0,4% atau setara dengan MDR 0,3%

  • Cashback akan dibayarkan ke rekening penampungan merchant paling lambat 30 hari kerja sesudah bulan transaksi.
  • Rekening penampungan adalah Maybank Tabungan/Giro. Tidak termasuk Tabungan Berjangka, Maybank Tabungan Penggajian & Group, Tabungan RTJH, Giro overdraft, Giro DHE, Giro SDA dan Tabungan/Giro dengan mata uang selain Rupiah.
  • Apabila pada saat pengkreditan cashback status rekening dalam keadaan dormant/tidak aktif maka akan dianggap diskualifikasi dan cashback tidak dapat dikreditkan ke rekening lain dalam kondisi apapun.
  • PT Bank Maybank Indonesia Tbk berhak untuk membatalkan, menunda, memperpanjang atau mengakhiri program ini sebelumnya; bervariasi, menghapus, atau menambahkan salah satu syarat dan ketentuan dengan keputusan mutlak dan akan diinformasikan melalui website Maybank di www.maybank.co.id
  • PT Bank Maybank Indonesia Tbk sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan sendiri berhak untuk mendiskualifikasi Nasabah yang terbukti atau terindikasi melakukan kecurangan (fraud), melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau melakukan manipulasi yang disengaja lainnya sehubungan dengan pelaksanaan program.
MDR adalah sejumlah biaya yang dibebankan kepada pemilik usaha atas transaksi non tunai.