23 July 2020
Hari Raya Kurban di tengah pandemi virus corona dirayakan secara berbeda dengan adanya batasan-batasan. Namun, Anda tetap bisa menyalurkan bantuan hewan kurban secara aman melalui Maybank.
Idul Adha tidak terasa sebentar lagi. Hari raya yang identik dengan penyembelihan hewan kurban ini, selalu disambut dengan penuh sukacita oleh semua umat Islam di semua negara. Kini, di tengah pandemi virus corona, perayaan Idul Adha jadi berbeda dengan sebelumnya karena adanya batasan-batasan yang harus dipatuhi sebagai bentuk pencegahan COVID-19.
Taukah Kamu, ada aturan-aturan yang wajib ditaati seiring dengan angka penularan yang masih belum terkendali di Indonesia. Berdasrkan Surat Edaran No. 18 Tahun 2020 tentang Panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban Tahun 1441 H/2020. Dalam panduan tersebut diatur tiga hal utama, yaitu:
Selain itu, ada pula Surat Edaran Nomor 008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban pada Situasi Wabah Bencana Non Alam COVID-19 yang dikeluarkan Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH). Dalam aturan tersebut diatur hal-hal mulai dari jual beli hewan kurban, aturan pemotongan hewan kurban dan aturan pendistribusian daging yang secara umum mengharuskan penerapan jaga jarak fisik, penerapan kebersihan diri, kebersihan tempat dan pemeriksaan kesehatan.
Dalam hal penyediaan dan penyaluran hewan kurban, berdasarkan aturan pemerintah di atas, dianjurkan untuk mengoptimalkan penjualan secara online untuk mengurangi resiko penularan virus corona. Untuk itu, bagi Anda yang hendak membeli dan menyalurkan hewan kurban secara online, Anda bisa melakukannya bersama Maybank.
Melalui Maybank, Anda bisa mewujudkan ibadah kurban Anda setiap tahun dengan banyak kemudahan dan keuntungan. Apa saja itu?
Informasi lebih lanjut Klik disini