29 January 2019
Memiliki rumah sendiri adalah impian semua keluarga. Tak jarang, impian tersebut tercapai berkat adanya Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Sayangnya banyak syarat KPR yang memberatkan debitur di kemudian hari, khususnya berhubungan dengan bunga yang semakin meninggi. Jika hal ini terjadi, mengajukan pengalihan atau yang lazim disebut take over KPR bisa jadi solusi. Berikut ini cara melakukan take over KPR agar aman dan tidak semakin merugikan Anda.
1. Pahami Bedanya Alih Debitur dan Alih Kreditur
Secara umum, pengalihan KPR bisa dibagi menjadi dua, yaitu Alih Debitur dan Alih Kreditur. Meski sekilas tampak sama, masing-masing memiliki syarat pengajuan KPR yang berbeda. Alih Debitur adalah pengalihan KPR dari satu debitur kepada debitur lainnya. Biasanya, hal ini lumrah terjadi pada jual beli rumah yang masih dalam masa kredit berjalan.
Sementara take over Alih Kreditur adalah pengalihan KPR dari satu bank kepada bank lain. Banyak alasan yang menyebabkan debitur ingin berpindah kreditur, salah satunya adalah tingginya tingkat suku bunga KPR di bank asal sehingga ingin mendapatkan bunga KPR yang lebih rendah di bank lainnya.
2. Take Over KPR Melalui Bank: Cara Paling Aman
Tidak jarang banyak orang berpikir bahwa proses pengalihan KPR cukup antara penjual dan pembeli saja. Pada kasus-kasus tersebut, seringkali bank pemberi kredit asal tidak dilibatkan. Nah, proses pengalihan KPR Alih Debitur yang demikian membuat pihak bank pemberi kredit tidak mengakui si debitur baru. Sebab, dalam perjanjian KPR tidak ada perubahan apapun. Setelah lunas, bank pun tetap akan memberikan sertifikat pada debitur yang tercantum dalam perjanjian.
Agar tidak mengalami kerugian dan lemah secara hukum, sebaiknya take over KPR dilakukan melalui bank. Dengan demikian, bank akan merevisi perjanjian dan membuatkan perjanjian kredit dengan debitur baru. Alhasil, semua pihak pun mendapat jaminan keamanan bertransaksi dan kuat secara hukum. Namun Anda perlu mempersiapkan segala kelengkapan berkas agar tidak gagal, sebab bisa saja bank menolak calon debitur baru karena dianggap tidak memenuhi syarat.
3. Siapkan Kelengkapan Berkas Agar Tidak Ditolak
Syarat pengajuan pengalihan KPR tidak jauh berbeda dengan syarat pengajuan KPR biasa. Pada pengalihan KPR Alih Kreditur, Anda perlu memperhatikan dengan saksama setiap persyaratan yang diajukan oleh pihak bank. Jangan lupa mencari informasi lengkap seputar bunga, masa kredit, dan berbagai hal lain agar Anda tak salah dalam memilih bank. Jika kurang teliti, alih-alih mendapatkan keringanan suku bunga kredit, bisa-bisa Anda malah jatuh ke dalam skema kredit yang lebih memberatkan.
Perhatikan pula masa kredit yang sedang berjalan. Biasanya, pengalihan kredit tidak akan diterima bila cicilan yang sudah dilakukan masih kurang dari satu tahun. Hal ini berkaitan dengan status sertifikat rumah yang umumnya baru selesai diproses setelah satu tahun. Jadi, bank tujuan pengalihan kredit baru mau menerima pengalihan jika status sertifikat sudah jelas.
Jika semua syarat pengajuan KPR take over sudah siap, Anda bisa mencoba mengajukannya ke Maybank KPR. Sudah pasti, Anda akan mendapatkan deal terbaik yang Anda impikan. Keuntungan berupa pilihan bunga ringan hingga 6,75% fix 3 tahun bisa Anda dapatkan! Selain itu, Anda juga mendapatkan keuntungan bebas biaya provisi, bebas biaya administrasi kredit, dan jangka waktu pinjaman maksimal 20 tahun. Semoga proses take over KPR Anda berjalan lancar!