Khusus tenant event CONNECT 4, miliki sertifikasi halal untuk produk usaha Anda bersama Maybank Syariah!

Perkuat kepercayaan pelanggan dan perluas pasar usaha Anda dengan produk Halal bersertifikat resmi.

Melalui kerja sama dengan LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika) DKI Jakarta, Maybank Syariah mendukung Anda untuk mengurus Sertifikasi Halal dengan proses yang lebih mudah dan terpercaya.

Urus sertifikasi halal untuk usaha Anda dengan pembukaan Maybank Tabungan iB dan nikmati manfaat berikut:

  • Diskon 10% biaya pengajuan.
  • Proses pendampingan kepada Nasabah bersama LPPOM Jakarta hingga sertifikasi terbit.
  • Biaya sertifikasi Halal yang transparan, sesuai dengan ukuran dan kondisi usaha.
  • Prioritas penawaran mengikuti kelas workshop Maybank Syariah Halal Series 2026.

Hubungi Relationship Manager (RM) atau Business Financial Advisor (BFA) dan kunjungi kantor cabang Maybank terdekat untuk mengikuti program ini.

Periode pendaftaran 31 Desember 2025 -  25 Januari 2026.

 

Mengapa harus punya Sertifikat Halal?

Kualitas yang terjamin

Sertifikasi Halal menjamin bahwa produk aman & higienis untuk dikonsumsi, sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen

Meningkatkan jangkauan pasar

Produk lebih mudah diterima oleh konsumen muslim & konsumen Halal-conscious (termasuk retailer)

Produk lebih unggul

Sertifikat Halal dapat meningkatkan nilai jual dan daya saing produk di pasaran.
 

Bersama Maybank, proses Sertifikasi Halal untuk usaha Anda menjadi lebih mudah

  • Diskon 10% biaya pengajuan sertifikasi halal & pendampingan kepada Nasabah hingga sertifikasi terbit.
  • Biaya sertifikasi Halal yang transparan, sesuai dengan ukuran dan kondisi usaha.
  • Service level dan waktu penyelesaian yang sesuai standar atau kualitas layanan serta manfaatkan juga kelas khusus.

Syarat dan ketentuan proses sertifikat halal 

  1. Program berlaku untuk pelaku usaha yang sudah menjadi Nasabah Maybank.
  2. Proses mendapatkan sertifikat Halal:
    1. Lakukan pembukaan Maybank Tabungan iB.
      Informasi Maybank Tabungan iB  KLIK DISINI
    2. Hubungi Relationship Manager (RM) atau Business Financial Advisor (BFA) atau kunjungi kantor cabang Maybank terdekat.
      Info lokasi kantor cabang KLIK DISINI
    3. Setelah itu Nasabah akan diarahkan untuk registrasi usaha melalui portal resmi LPPOM oleh Relationship Manager (RM) atau Business Financial Advisor (BFA).
    4. Setelah menyelesaikan registrasi, Nasabah akan dihubungi langsung oleh pendamping dari LPPOM, dan akan melalui proses pendampingan hingga sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dan Nasabah akan mendapatkan service level terjamin.
    5. Rata-rata durasi proses pendampingan hingga terbitnya Sertifikat Halal adalah mulai dari 21-45 hari kerja, tergantung pada proses pemeriksaan dokumen, audit lapangan, uji laboratorium, dan sebagainya..
    6. Nasabah dapat membayar langsung biaya Sertifikasi dan audit/pemeriksaan Halal melalui LPPOM sesuai dengan ketentuan yang berlaku di LPPOM.  Biaya yang harus dibayarkan terdiri dari biaya Layanan Umum (BLU) dan biaya pendampingan Halal yang ditentukan dari LPPOM.
    7. Diskon 10% berlaku untuk biaya sertifikasi, termasuk :
      • Biaya Pemeriksaan
      • Biaya Operasional
      • Biaya Dukungan Teknis
      • Biaya Pre Assessment
      • Biaya Audit
      • Biaya Pengujian Laboratorium
  3. Diskon 10% tidak berlaku untuk komponen berikut:
    1. Biaya Registrasi BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) - tetap dibayar senilai dengan ketetapan BPJPH terkait ukuran usaha.
    2. Biaya Pelatihan & Uji Kompetensi Penyelia Halal - jika pelaku usaha membutuhkan pelatihan Penyelia Halal.
  4. Maybank berperan sebagai penyalur referral peserta sertifikasi Halal kepada LPPOM. Proses pendampingan sampai terbitnya sertifikat Halal menjadi tanggung jawab dari LPPOM.
  5. PT Bank Maybank Indonesia Tbk berhak untuk membatalkan, menunda, memperpanjang atau mengakhiri program ini sebelumnya; menerapkan variasi, menghapus, atau menambahkan salah satu syarat dan ketentuan sebagai keputusan mutlak dengan memberikan pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku dan akan diinformasikan di www.maybank.co.id
  6. PT Bank Maybank Indonesia Tbk sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan sendiri berhak untuk mendiskualifikasi Nasabah yang terbukti atau terindikasi melakukan kecurangan (fraud), melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau melakukan manipulasi yang disengaja lainnya sehubungan dengan pelaksanaan program.