Khusus tenant event CONNECT 4, miliki sertifikasi halal untuk produk usaha Anda bersama Maybank Syariah!
Perkuat kepercayaan pelanggan dan perluas pasar usaha Anda dengan produk Halal bersertifikat resmi.
Melalui kerja sama dengan LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika) DKI Jakarta, Maybank Syariah mendukung Anda untuk mengurus Sertifikasi Halal dengan proses yang lebih mudah dan terpercaya.
Urus sertifikasi halal untuk usaha Anda dengan pembukaan Maybank Tabungan iB dan nikmati manfaat berikut:
- Diskon 10% biaya pengajuan.
- Proses pendampingan kepada Nasabah bersama LPPOM Jakarta hingga sertifikasi terbit.
- Biaya sertifikasi Halal yang transparan, sesuai dengan ukuran dan kondisi usaha.
- Prioritas penawaran mengikuti kelas workshop Maybank Syariah Halal Series 2026.
Hubungi Relationship Manager (RM) atau Business Financial Advisor (BFA) dan kunjungi kantor cabang Maybank terdekat untuk mengikuti program ini.
Periode pendaftaran 31 Desember 2025 - 25 Januari 2026.
Mengapa harus punya Sertifikat Halal?
Kualitas yang terjamin
Sertifikasi Halal menjamin bahwa produk aman & higienis untuk dikonsumsi, sehingga
meningkatkan kepercayaan konsumen
Meningkatkan jangkauan pasar
Produk lebih mudah diterima oleh konsumen muslim & konsumen Halal-conscious
(termasuk retailer)
Produk lebih unggul
Sertifikat Halal dapat meningkatkan nilai jual dan daya saing
produk di pasaran.
Bersama Maybank, proses Sertifikasi Halal untuk
usaha Anda menjadi lebih mudah
- Diskon 10% biaya pengajuan
sertifikasi halal & pendampingan kepada Nasabah hingga sertifikasi
terbit.
- Biaya sertifikasi Halal
yang transparan, sesuai dengan ukuran dan kondisi usaha.
- Service level dan
waktu penyelesaian yang sesuai standar atau kualitas layanan serta manfaatkan juga kelas khusus.
Syarat dan ketentuan
proses sertifikat halal
- Program berlaku untuk pelaku usaha yang sudah menjadi
Nasabah Maybank.
- Proses mendapatkan
sertifikat Halal:
- Lakukan pembukaan Maybank Tabungan iB.
Informasi Maybank Tabungan iB KLIK DISINI
- Hubungi Relationship Manager (RM)
atau Business Financial Advisor (BFA) atau
kunjungi kantor cabang Maybank terdekat.
Info lokasi kantor cabang KLIK DISINI
- Setelah itu Nasabah akan diarahkan untuk
registrasi usaha melalui portal resmi LPPOM oleh Relationship
Manager (RM) atau Business Financial Advisor (BFA).
- Setelah menyelesaikan registrasi, Nasabah
akan dihubungi langsung oleh pendamping dari LPPOM, dan akan melalui
proses pendampingan hingga sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH
(Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dan Nasabah akan mendapatkan
service level terjamin.
- Rata-rata durasi proses pendampingan hingga
terbitnya Sertifikat Halal adalah mulai dari 21-45 hari kerja,
tergantung pada proses pemeriksaan dokumen, audit lapangan, uji
laboratorium, dan sebagainya..
- Nasabah dapat membayar langsung biaya
Sertifikasi dan audit/pemeriksaan Halal melalui LPPOM sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di LPPOM. Biaya yang harus dibayarkan
terdiri dari biaya Layanan Umum (BLU) dan biaya pendampingan Halal yang
ditentukan dari LPPOM.
- Diskon 10% berlaku untuk biaya sertifikasi,
termasuk :
- Biaya Pemeriksaan
- Biaya Operasional
- Biaya Dukungan Teknis
- Biaya Pre Assessment
- Biaya Audit
- Biaya Pengujian Laboratorium
- Diskon 10% tidak
berlaku untuk komponen berikut:
- Biaya Registrasi BPJPH (Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal) - tetap dibayar senilai dengan ketetapan BPJPH
terkait ukuran usaha.
- Biaya Pelatihan & Uji Kompetensi Penyelia
Halal - jika pelaku usaha membutuhkan pelatihan Penyelia Halal.
- Maybank berperan
sebagai penyalur referral peserta sertifikasi Halal kepada LPPOM.
Proses pendampingan sampai terbitnya sertifikat Halal menjadi tanggung
jawab dari LPPOM.
- PT Bank Maybank
Indonesia Tbk berhak untuk membatalkan, menunda, memperpanjang atau
mengakhiri program ini sebelumnya; menerapkan variasi, menghapus, atau
menambahkan salah satu syarat dan ketentuan sebagai keputusan mutlak dengan
memberikan pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku dan akan
diinformasikan di www.maybank.co.id
- PT Bank Maybank
Indonesia Tbk sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan sendiri berhak untuk
mendiskualifikasi Nasabah yang terbukti atau terindikasi melakukan
kecurangan (fraud), melanggar peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan/atau melakukan manipulasi yang disengaja
lainnya sehubungan dengan pelaksanaan program.