Tingkatkan kepercayaan pelanggan dan perluas jangkauan bisnis Anda dengan produk bersertifikat Halal resmi.
Melalui kerja sama dengan LPPOM DKI Jakarta, Maybank Indonesia mendukung pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat halal dengan proses yang mudah dan terpercaya.

Ajukan pembiayaan secara online melalui Maybank eBiz MAXI dan dapatkan kemudahan mengurus sertifikat halal untuk usaha Anda.

Ajukan sekarang

KLIK DISINI

Periode pendaftaran hingga 30 Juni 2026


Mengapa harus punya Sertifikat Halal?

Kualitas yang terjamin

Sertifikasi Halal menjamin bahwa produk aman & higienis untuk dikonsumsi, sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen 

Meningkatkan jangkauan pasar

Produk lebih mudah diterima oleh konsumen muslim & konsumen Halal-conscious (termasuk retailer)

Produk lebih unggul

Sertifikat Halal dapat meningkatkan nilai jual dan daya saing produk di pasaran. 

 

Maybank membantu proses sertifikasi halal untuk usaha Anda menjadi lebih mudah:

  • Pendampingan kepada Nasabah hingga sertifikat halal terbit.
  • Biaya sertifikat halal yang transparan, sesuai dengan ukuran dan kondisi usaha.
  • Service level dan waktu penyelesaian yang sesuai standar atau kualitas layanan.

Syarat dan ketentuan proses sertifikat halal 

  1. Program berlaku untuk Pelaku usaha yang sudah menjadi Nasabah Maybank.
  2. Proses mendapatkan sertifikat Halal:
    1. Pastikan sudah mengajukan Maybank SME secara online melalui Maybank eBiz MAXI
    2. Hubungi Relationship Manager (RM) atau Business Financial Advisor (BFA) atau kunjungi kantor cabang Maybank terdekat. Info lokasi kantor cabang untuk pendaftaran tempat usaha. 
    3. Setelah itu Nasabah akan diarahkan untuk registrasi usaha melalui portal resmi LPPOM oleh Relationship Manager (RM) atau Business Financial Advisor (BFA).
    4. Setelah menyelesaikan registrasi, Nasabah akan dihubungi langsung oleh pendamping dari LPPOM, dan akan melalui proses pendampingan hingga sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dan Nasabah akan mendapatkan service level terjamin.
    5. Rata-rata durasi proses pendampingan hingga terbitnya Sertifikat Halal adalah mulai dari 21-45 hari kerja, tergantung pada proses pemeriksaan dokumen, audit lapangan, uji laboratorium, dan sebagainya.
    6. Nasabah dapat membayar langsung biaya Sertifikasi dan audit/pemeriksaan Halal melalui LPPOM sesuai dengan ketentuan yang berlaku di LPPOM.  Biaya yang harus dibayarkan terdiri dari biaya Layanan Umum (BLU) dan biaya pendampingan halal yang ditentukan dari LPPOM.
  3. Maybank berperan sebagai penyalur referral peserta sertifikat halal kepada LPPOM. Proses pendampingan sampai terbitnya sertifikat Halal menjadi tanggung jawab dari LPPOM.
  4. PT Bank Maybank Indonesia Tbk berhak untuk membatalkan, menunda, memperpanjang atau mengakhiri program ini sebelumnya; menerapkan variasi, menghapus, atau menambahkan salah satu syarat dan ketentuan sebagai keputusan mutlak dengan memberikan pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku dan akan diinformasikan di www.maybank.co.id
  5. PT Bank Maybank Indonesia Tbk sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan sendiri berhak untuk mendiskualifikasi Nasabah yang terbukti atau terindikasi melakukan kecurangan (fraud), melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau melakukan manipulasi yang disengaja lainnya sehubungan dengan pelaksanaan program.

Dapatkan solusi pembiayaan dan berbagai fitur tambahan khusus untuk Pelaku usaha.

Ajukan sekarang!