Wujudkan Produk Halal Anda bersama Maybank.

Tingkatkan kepercayaan Pelanggan dan perluas pasar usaha Anda dengan produk Halal bersertifikat resmi.

Melalui kerja sama dengan LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika) DKI Jakarta, Maybank Indonesia mendukung Anda untuk mengurus Sertifikasi Halal dengan proses yang lebih mudah dan terpercaya.

Hubungi Relationship Manager (RM) atau Business Financial Advisor (BFA) atau kunjungi kantor cabang Maybank terdekat untuk melakukan pembukaan Maybank Giro/Giro iB & mengikuti program ini.

Periode pendaftaran hingga 30 Juni 2026

 

Mengapa harus punya Sertifikat Halal?

Kualitas yang terjamin

Sertifikasi Halal menjamin bahwa produk aman & higienis untuk dikonsumsi, sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen

Meningkatkan jangkauan pasar

Produk lebih mudah diterima oleh konsumen muslim & konsumen Halal-conscious (termasuk retailer)

Produk lebih unggul

Sertifikat Halal dapat meningkatkan nilai jual dan daya saing produk di pasaran. 

 

Bersama Maybank, proses Sertifikasi Halal untuk usaha Anda menjadi lebih mudah 

  • Pendampingan kepada Nasabah hingga Sertifikat Halal terbit.
  • Biaya Sertifikasi Halal yang transparan, sesuai dengan ukuran dan kondisi usaha.
  • Service level dan waktu penyelesaian yang sesuai standar atau kualitas layanan.

Syarat dan ketentuan proses Sertifikasi Halal

  1. Program berlaku untuk pelaku usaha yang sudah menjadi Nasabah Maybank
    1. Proses mendapatkan sertifikat Halal:
      1. Pastikan sudah memiliki Maybank Giro/Giro iB.
      2. Jika belum memiliki produk Maybank, buka Maybank Giro/Giro iB. Info Maybank Giro/Giro iB
        Klik Disini
      3. Hubungi Relationship Manager (RM) atau Business Financial Advisor (BFA) atau kunjungi kantor cabang Maybank terdekat. Info lokasi kantor cabang
        Klik Disini
      4. Setelah itu Nasabah akan diarahkan untuk registrasi usaha melalui portal resmi LPPOM oleh Relationship Manager (RM) atau Business Financial Advisor (BFA).
      5. Setelah menyelesaikan registrasi, Nasabah akan dihubungi langsung oleh pendamping dari LPPOM, dan akan melalui proses pendampingan hingga Sertifikat Halal diterbitkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dan Nasabah akan mendapatkan service level terjamin.
      6. Rata-rata durasi proses pendampingan hingga terbitnya Sertifikat Halal adalah mulai dari 21-45 hari kerja, tergantung pada proses pemeriksaan dokumen, audit lapangan, uji laboratorium, dan sebagainya.
      7. Nasabah dapat membayar langsung biaya Sertifikasi dan audit/pemeriksaan Halal melalui LPPOM sesuai dengan ketentuan yang berlaku di LPPOM.  Biaya yang harus dibayarkan terdiri dari biaya Layanan Umum (BLU) dan biaya pendampingan Halal yang ditentukan dari LPPOM.
    2. Maybank berperan sebagai penyalur referral peserta sertifikasi Halal kepada LPPOM. Proses pendampingan sampai terbitnya sertifikat Halal menjadi tanggung jawab dari LPPOM.
    3. PT Bank Maybank Indonesia Tbk berhak untuk membatalkan, menunda, memperpanjang atau mengakhiri program ini sebelumnya; menerapkan variasi, menghapus, atau menambahkan salah satu syarat dan ketentuan sebagai keputusan mutlak dengan memberikan pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku dan akan diinformasikan di www.maybank.co.id
    4. PT Bank Maybank Indonesia Tbk sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan sendiri berhak untuk mendiskualifikasi Nasabah yang terbukti atau terindikasi melakukan kecurangan (fraud), melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau melakukan manipulasi yang disengaja lainnya sehubungan dengan pelaksanaan program.

Ajukan pinjaman/pembiayaan Maybank SME dan buka Maybank Giro/Giro iB sekarang!

Manfaatkan layanan dari Business Financial Advisor (BFA) atau Relationship Manager (RM), dan dapatkan solusi fasilitas pembiayaan beserta berbagai fitur tambahan khusus untuk usaha Anda.

Informasi Maybank Giro/Giro iB

Informasi Maybank SME