Persyaratan
Dokumen yang dibutuhkan
- Formulir Pengajuan Pembiayaan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Tabungan
- Fotokopi Slip Gaji/Surat Keterangan Kerja
- Fotokopi SIUP/TDR//SKDP (Wiraswasta)
- Fotokopi NPWPP
*) Pembiayaan KPM iB Murabahah adalah pembiayaan Bank (sebagai penjual) kepada Nasabah (sebagai pembeli) dimana Bank menjual unit kendaraan sebesar harga perolehan ditambahkan margin keuntungan yang disepakati antara Bank dan Nasabah dalam perjanjian.
Dealer ditentukan oleh Maybank
Perhitungan pembiayaan di atas masih bersifat estimasi dan tidak mengikat. Harga dan pricing (equivalent rate) dapat berubah sewaktu-waktu.
Keterangan |
6 Bulan |
12 Bulan |
24 Bulan |
36 Bulan |
48 Bulan |
60 Bulan |
72 Bulan |
84 Bulan |
Margin* |
0% |
0% |
2.27% |
2.57% |
3.27% |
4.37% |
6.08% |
6.88% |
Minimum DP |
20% |
50% |
20% |
20% |
20% |
20% |
20% |
25% |
Administrasi |
2.500.000,- |
2.500.000,- |
2.500.000,- |
2.500.000,- |
2.750.000,- |
3.000.000,- |
3.000.000,- |
3.250.000,- |
Fidusia |
500.000,- |
500.000,- |
500.000,- |
500.000,- |
500.000,- |
500.000,- |
500.000,- |
500.000,- |
Biaya Administrasi Lain |
0.25% |
0.75% |
1.00% |
1.00% |
1.00% |
1.00% |
1.00% |
1.00% |
Berlaku mulai 8 Mei 2023
* Margin di atas hanya berlaku untuk pengajuan pembiayaan kendaraan penumpang menggunakan asuransi all risk.
* Untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Bali dan Yogyakarta, berlaku Minimum DP +5% dari minimum DP di atas.