Karyawan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) bekerja secara professional sesuai tugas dan tanggung jawab pekerjaan serta kode etik dan pedoman tingkah laku dalam rangka mencegah benturan kepentingan, serta senantiasa mematuhi hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Karyawan Maybank Indonesia senantiasa bertindak objektif dan berpegang teguh pada nilai etika dan moral, adil, transparan, konsisten serta menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen. Karyawan Maybank Indonesia tidak meminta ataupun menerima imbalan dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung serta dilarang untuk memberikan suap kepada pihak manapun. Nasabah dan rekanan Maybank Indonesia serta pihak lain dilarang untuk memberikan imbalan dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung kepada karyawan Maybank Indonesia.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan sistem pengendalian fraud dan Good Corporate Governance dengan menitikberatkan pada pengungkapan dari pengaduan (pelaporan), serta untuk menjalin kerjasama yang saling menghargai, Maybank Indonesia mengharapkan dukungan para nasabah dan rekanan Maybank Indonesia serta pihak lain untuk dapat melaporkan kejadian-kejadian yang berhubungan dengan tindakan fraud, pelanggaran etika, kriminal, penyalahgunaan wewenang, menerima imbalan, pemberian suap, pelanggaran ketentuan perusahaan dan hal-hal lain yang melibatkan karyawan Maybank Indonesia dan/atau pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan Maybank Indonesia.
Segala informasi yang disampaikan bersifat rahasia. Maybank Indonesia memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan kepada pelapor dalam bentuk kerahasiaan identitas pelapor, kerahasiaan informasi dan perlindungan atas tindakan balasan dari terlapor dan atau pihak lain yang mempunyai kepentingan. Setiap informasi yang dilaporkan akan di kaji dan di investigasi lebih lanjut.
Dengan memberikan laporan pengungkapan pelanggaran tersebut sebagai suatu informasi awal, berarti nasabah dan rekanan Maybank Indonesia serta pihak lain telah membantu Maybank Indonesia berperan aktif dalam melaksanakan Good Corporate Governance dan perlindungan bagi nasabah dan rekanan Maybank Indonesia serta pihak lain.
Sarana yang dapat digunakan oleh nasabah dan rekanan Maybank Indonesia serta pihak lain untuk menyampaikan laporan.
E-mail: Whistleblowing@maybank.co.id
Whatsapp/SMS: 0811 1930 1000
Whistleblowing Toll Free (Telepon Bebas Pulsa) : 0800 1503034
Untuk mempermudah dan mempercepat proses tindak lanjut, sebaiknya nasabah dan rekanan Maybank Indonesia serta pihak lain bisa memberikan informasi sekurang-kurangnya mengenai:
Maybank Indonesia sangat berterima kasih apabila penyampaian laporan informasi awal tidak berupa informasi yang berdasarkan rumor dan dengan itikad yang tidak baik.
Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya yang baik.