PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Maybank Indonesia” atau “Bank”) berkomitmen tinggi dalam menjalankan prinsip Good Corporate Governance dalam kegiatan operasional Bank.
Dalam hal terdapat pihak yang mengetahui atau memiliki alasan yang kuat untuk mencurigai bahwa telah terjadinya pelanggaran, yang dilakukan Karyawan, Direksi, Dewan Komisaris atau pihak terkait Maybank Indonesia, maka dapat melakukan pengungkapan atau pelaporan atas hal tersebut melalui saluran Whistleblowing.
Lingkup pelanggaran yang dapat dilaporkan meliputi, namun tidak terbatas pada:
Penyampaian laporan dapat dilakukan melalui salah satu saluran berikut:
| Saluran | Kontak |
|---|---|
| whistleblowing@maybank.co.id | |
| WhatsApp / SMS | 0811-1930-1000 |
| Telepon Bebas Pulsa | 0800-150-3034 |
Untuk membantu Bank dalam melakukan tindak lanjut, laporan Whistleblowing harus merupakan laporan faktual, bukan merupakan spekulasi atau rumor, memuat informasi spesifik sebanyak mungkin agar dapat dilakukan penilaian yang tepat, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaporan secara anonim melalui saluran Whistleblowing diperkenankan. Pelapor diminta untuk mencantumkan informasi berikut dalam pengungkapan atau pelaporan untuk memudahkan pelaksanaan investigasi:
Seluruh laporan Whistleblowing akan diperlakukan secara rahasia, serta identitas Pelapor yang menyampaikan laporan dengan itikad baik akan dilindungi oleh Bank.
Komite Investigasi & Tata Kelola Whistleblowing Maybank Indonesia dipimpin oleh seorang Komisaris Independen, yang bertugas untuk melakukan pengawasan guna memastikan bahwa investigasi dan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan melalui saluran Whistleblowing telah diberikan perhatian yang memadai, ditangani secara independen, diselidiki dengan tepat, serta diambil tindakan perbaikan apabila diperlukan.