Buat perjalanan selama liburan di Jepang jadi lebih hemat. Dapatkan cashback 50% dengan Maybank Kartu Kredit JCB contactless untuk pembayaran transportasi umum, seperti kereta atau bus.

Periode 1 Juli 2025 – 30 Juni 2026

Syarat & ketentuan:

  • Promo berlaku untuk transaksi transportasi umum di Jepang KLIK DISINI
  • Transaksi berlaku dalam mata uang Yen.
  • Cashback akan dikreditkan 2 bulan setelah periode transaksi Anda dengan ketentuan sebagai berikut:

Keterangan

Periode transaksi

Periode Pengkreditan Cashback

Periode I

1 Juli 2025 – 31 Agustus 2025

Paling lambat 31 Oktober 2025

Periode II

1 September 2025 – 31 Oktober 2025

Paling lambat 31 Desember 2025

Periode III

1 November 2025 – 31 Desember 2025

Paling lambat 28 Februari 2026

Periode IV

1 Januari 2026 – 28 Februari 2026

Paling lambat 30 April 2026

Periode V

1 Maret 2026 – 30 April 2026

Paling lambat 30 Juni 2026

Periode VI

1 Mei 2026 – 30 Juni 2026

Paling lambat 31 Agustus 2026

  • Maks. cashback ¥1,000/Pemegang Maybank Kartu Kredit JCB per periode promo.
  • Jumlah cashback akan dihitung berdasarkan jumlah penyelesaian akhir pembayaran, termasuk pajak.
  • Pada saat pengkreditan cashback, Maybank Kartu Kredit JCB yang dimiliki harus dalam kondisi aktif, tidak terblokir, tidak ada pemakaian yang melebihi pagu kredit dan tidak ada keterlambatan pembayaran.
  • Nilai tukar yang digunakan untuk menyelesaikan transaksi akan berbeda dengan kurs yang digunakan dalam pemberian cashback. Hal ini tergantung pada nilai tukar yang digunakan bank saat memberikan cashback.
  • Berlaku untuk Maybank Kartu Kredit JCB contactless.
  • PT Bank Maybank Indonesia Tbk berhak sewaktu-waktu untuk mengubah/menghapus/menambah syarat dan ketentuan dalam program promo ini. Informasi perubahan dan/atau pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan program promo ini akan diumumkan melalui situs resmi Maybank di www.maybank.co.id
  • PT Bank Maybank Indonesia Tbk berhak sepenuhnya atas pertimbangan internal, untuk mendiskualifikasi Nasabah dari program ini apabila ditemukan adanya indikasi atau bukti kecurangan (fraud), pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau tindakan manipulatif lainnya yang disengaja dalam pelaksanaan program.