Waspada Bahaya & Modus Jual Beli Rekening Bank

24 Juli 2025

keamanan dan privasi perbankan

Di tengah kemudahan teknologi perbankan digital, masih banyak pengguna yang belum sepenuhnya sadar akan ancaman kejahatan siber dan pelanggaran hukum yang bisa terjadi melalui jual beli rekening. Aktivitas ini memiliki konsekuensi hukum yang berat dan beresiko besar bagi keamanan serta privasi Anda.

Jual beli rekening bank seringkali dijadikan modus kejahatan untuk memfasilitasi penipuan, pencucian uang, judi online, hingga tindak pidana terorganisir lainnya. Banyak masyarakat tergoda menjual atau meminjamkan rekening bank miliknya untuk mendapatkan uang secara instan, tanpa memahami risikonya. Maka dari itu, penting untuk mengetahui bagaimana cara aman membuka rekening dan melindungi data pribadi dan perbankan Anda agar tidak dimanfaatkan pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Mengapa Jual Beli Rekening Berbahaya?

Praktik jual beli rekening umumnya melibatkan seseorang yang membuka rekening di bank, lalu menyerahkannya kepada pihak lain untuk digunakan. Hal ini bisa dilakukan secara sukarela atau karena ketidaktahuan. Namun dalam praktiknya, rekening tersebut justru dipakai untuk berbagai aktivitas ilegal.

Berikut beberapa alasan mengapa praktik ini berbahaya:

1.   Mendukung Aktivitas Kriminal

Banyak pelaku penipuan online dan sindikat kejahatan digital yang memanfaatkan rekening orang lain agar tidak terdeteksi. Rekening tersebut dijadikan rekening penampung hasil kejahatan.

2.   Berisiko Hukum Bagi Pemilik Rekening

Meskipun tidak ikut menggunakan rekening tersebut untuk tindakan ilegal, pemilik sah tetap bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum karena rekening atas nama mereka.

3.   Pencemaran Identitas Digital

Ketika rekening digunakan untuk kejahatan, nama baik Anda di mata institusi keuangan bisa tercoreng. Dalam jangka panjang, hal ini akan menyulitkan Anda dalam melakukan pengajuan produk keuangan lainnya, seperti KPR, kartu kredit, atau pinjaman.

4.   Pelanggaran UU ITE dan Tindak Pidana Lainnya

Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, jual beli rekening masuk dalam kategori pelanggaran hukum dan bisa dikenakan sanksi pidana.

Ciri-Ciri Modus Jual Beli Rekening yang Harus Diwaspadai

Modus jual beli rekening bisa terlihat dari tawaran-tawaran yang beredar di media sosial, aplikasi chat, atau forum online. Pelaku biasanya menggunakan narasi yang tampak “legal” atau “tidak berbahaya”, namun sebenarnya menjurus ke tindakan ilegal.

Waspadai jika Anda menemui hal berikut:

  • Tawaran bayaran tinggi untuk meminjamkan data pribadi atau menjual rekening pribadi.

  • Ajakan membuka rekening untuk “kerja sama bisnis”, namun tidak jelas kegiatannya.

  • Orang asing atau pihak yang tidak dikenal meminta Anda untuk membuka rekening atas nama sendiri lalu menyerahkannya kepada oknum tersebut.

  • Tawaran pekerjaan atau tawaran lainnya yang berbasis komisi dengan mensyaratkan pembuatan rekening, tapi rekening diserahkan kepada pihak ketiga.

Data pribadi dan perbankan adalah bagian dari identitas hukum Anda. Memberikannya kepada orang lain tanpa otorisasi dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi Anda.

Buka Rekening dengan Aman: Langkah Awal Melindungi Keamanan dan Privasi Perbankan Anda

Untuk menghindari resiko jual beli rekening, penting bagi Anda untuk membuka rekening sendiri dan melalui jalur resmi. Jangan tergoda membuka rekening untuk orang lain atau menyerahkan data pribadi Anda secara sembarangan kepada siapapun.

Berikut beberapa hal penting sebelum Anda membuka rekening bank:

1.   Gunakan Perangkat Elektronik Pribadi

Pastikan Anda membuka rekening hanya melalui perangkat pribadi, seperti ponsel atau laptop milik sendiri. Hindari menggunakan perangkat umum, seperti komputer warnet atau ponsel teman, yang berisiko menyimpan informasi atau jejak data Anda dan jangan menggunakan wifi publik.

2.   Ikuti Prosedur Resmi Bank

Buka rekening hanya melalui kantor cabang resmi bank yang bersangkutan, aplikasi mobile banking resmi dan halaman web resmi bank.

Jangan tergoda oleh tawaran pembuatan rekening instan dari pihak tidak dikenal. Hindari juga membuka rekening melalui agen tak resmi yang menjanjikan layanan cepat atau tanpa proses verifikasi.

3.   Jangan Berikan Informasi Pribadi kepada Pihak Tidak Dikenal

Data pribadi seperti nomor KTP, foto selfie dengan KTP, nomor rekening, PIN atau OTP (One-Time Password), nama ibu kandung dan tanda tangan digital adalah informasi yang sangat sensitif dan harus dijaga kerahasiaannya. Sekali data ini bocor, bisa digunakan untuk membuat rekening fiktif atau membobol rekening Anda.

Jika ada pihak yang mengaku sebagai petugas bank dan meminta data tersebut, pastikan untuk memverifikasi terlebih dahulu. Jangan pernah memberikan data melalui telepon, pesan singkat, atau media sosial.

Tips Melindungi Data Pribadi

Maybank Indonesia senantiasa mengingatkan Nasabah untuk menjaga data pribadi dan privasi perbankan. Berikut tips penting untuk melindungi pencurian data pribadi:

  • Jangan unggah foto KTP, NPWP, atau dokumen penting lain ke media sosial.
  • Hindari menggunakan jaringan WiFi publik saat mengakses layanan keuangan.
  • Aktifkan fitur keamanan tambahan di aplikasi mobile banking, seperti PIN, password biometrik, passcode Secure2u, dan notifikasi transaksi.
  • Selalu logout dari aplikasi setelah selesai digunakan.
  • Gunakan password yang kuat dengan menggunakan kombinasi huruf besar, kecil, angka atau simbol dan berbeda untuk setiap akun, termasuk mobile banking dan email.

Jaga keamanan dan privasi perbankan Anda sekarang. Lindungi rekening dan jangan pernah tergoda untuk menjual atau meminjamkannya agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab!

Informasi lengkap tips melindungi data pribadi dan perbankan

Klik di sini

Informasi Buka Maybank Tabungan melalui M2U ID App

Klik di sini