27 Maret 2024
Mendengar kata THR atau Tunjangan Hari Raya pasti identik dengan Hari Raya Lebaran. THR adalah hak pendapatan bagi pekerja yang diberikan menjelang perayaan lebaran. Sebagian dari kita terkadang menjadi konsumtif dalam menggunakan uang THR mengingat banyak sekali yang ingin dibeli dalam menyambut Hari Raya, seperti beli baju baru, kue Lebaran dan tukar uang untuk dibagi-bagi kepada sanak saudara. Namun, jangan lupa kita juga harus bijaksana dalam mengatur dan mengelola THR yang kita dapatkan. Anda dapat mempertimbangkan untuk menyisihkan sebagian uang THR Anda untuk investasi, seperti investasi Reksa Dana. Sebelum memilih mengalokasikan THR untuk investasi Reksa Dana, mari ketahui apa saja keuntungan dari investasi Reksa Dana:
Dikelola secara profesional oleh Manajer Investasi yang berpengalaman dan ahli di bidangnya, sehingga investor tidak perlu menganalisa pasar secara fundamental dan teknikal.
Setoran awal Reksa Dana relatif rendah, dimulai dari Rp100.000,-. Investor dapat menjual Reksa Dana kapan saja tanpa khawatir menemukan pembeli dengan harga yang tepat, karena Manajer Investasi wajib membeli kembali unit dari investor.
Harga Reksa Dana terpublikasi di sejumlah media serta dana investasi tersebut disimpan pada pihak ketiga yang disebut Bank Kustodian (BK) bukan pada Manajer Investasi. Semua aktivitas Reksa Dana diawasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam Reksa Dana, dana akan terdiversifikasi pada berbagai instrumen investasi seperti saham, obligasi dan deposito. Diversifikasi merupakan cara untuk mengurangi risiko dalam berinvestasi.
Maybank hadirkan kemudahan berinvestasi hanya dalam satu genggaman melalui M2U ID App. Ada beberapa jenis Reksa Dana yang bisa Anda pilih, seperti:
Reksa Dana yang melakukan investasi pada instrumen pasar uang dalam negeri, serta efek bersifat utang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun, dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun seperti deposito, pendapatan tetap dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Reksa Dana Pasar Uang memiliki risiko yang sangat rendah, sehingga cocok untuk para investor konservatif.
Reksa Dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% dari dana investasi ke dalam efek bersifat utang, seperti surat utang negara maupun surat utang perusahaan yang memiliki jangka waktu lebih dari satu tahun. Reksa Dana pendapatan tetap memiliki risiko yang lebih tinggi dari Reksa Dana Pasar Uang, dapat menjadi pilihan bagi para investor moderat.
Reksa Dana yang melakukan investasi pada efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang, dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang masing-masing paling banyak 79% dari dana investasi, dimana dalam portofolio Reksa Dana tersebut wajib terdapat efek bersifat ekuitas dan efek bersifat utang. Seperti Reksa Dana Pendapatan Tetap, Reksa Dana Campuran juga memiliki tingkat resiko menengah.
Reksa Dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% dari dana yang dikelola diinvestasikan ke dalam efek bersifat ekuitas (saham). Reksa Dana Saham memiliki risiko yang lebih tinggi dibandingkan Reksa Dana lainnya, sesuai untuk investor yang agresif. Dengan risiko yang cukup tinggi, tentunya juga berpeluang mendapatkan return yang lebih tinggi dibandingkan jenis Reksa Dana lainnya.
Informasi lengkap jenis Reksa Dana bisa Anda temukan pada halaman ini.
Sudah memilih jenis Reksa Dana apa yang cocok? Yuk, ikuti panduan daftar dan beli pertama Reksa Dana via M2U ID App berikut:
Informasi lengkap cara investasi Reksa Dana bisa Anda lihat pada halaman ini. berikut:
Yuk mulai investasi dengan menyisihkan sebagian THR Anda untuk dijadikan aset investasi Reksa Dana . Download M2U ID dan dapatkan pengalaman mudah dalam berinvestasi, sekarang!
Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemodal wajib membaca dan memahami Prospektus dan dokumen pendukung produk contohnya Fund Fact Sheet atau brosur produk sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang.
Reksa Dana adalah produk pasar modal dan BUKAN merupakan produk perbankan; BUKAN merupakan bagian dari simpanan pihak ketiga yang terikat pada jangka waktu tertentu serta TIDAK termasuk objek dalam program penjaminan pemerintah/LPS. Bank tidak bertanggung jawab atas kinerja, risiko dan pengelolaan Reksa Dana.