Syarat Take Over KPR yang Perlu Anda Persiapkan

26 Maret 2022

Syarat Take Over KPR yang Perlu Anda Persiapkan

Take over KPR merupakan proses pengalihan KPR dari satu Bank ke Bank lain, baik dikarenakan ada proses jual beli atau tanpa ada perubahan kepemilikan.
 
Anda bisa menggunakan fasilitas take over KPR apabila Anda tertarik membeli properti yang masih dalam proses cicilan KPR di satu Bank, baik di Bank yang sama maupun dialihkan ke Bank lain.
Selain itu, apabila Anda sendiri memiliki fasilitas KPR di satu Bank dan berniat mengalihkannya ke Bank lain dengan alasan untuk mendapatkan bunga yang lebih kompetitif, maka ini pun termasuk kategori take over KPR.

Proses pengajuan take over KPR pada prinsipnya sama dengan pengajuan KPR pada umumnya, dimana Bank tetap melakukan analisa keuangan calon Nasabah dan kondisi properti yang akan dijaminkan.

Untuk lebih jelasnya, berikut jenis-jenis take over KPR yang bisa Anda Pahami, seperti:

1.  Take Over Bawah Tangan

Take over KPR bawah tangan hanya dilakukan antara penjual dan pembeli rumah tanpa melibatkan pihak Bank selaku pemberi fasilitas KPR kepada penjual. Tidak melibatkan pihak Bank membuat keabsahan dan keamanan transaksi menjadi sangat berisiko. Alasan banyak orang yang masih menggunakan sistem take over KPR bawah tangan karena menghindari biaya perjanjian KPR dan biaya lain.
Biasanya pembeli rumah akan melanjutkan cicilan KPR ke Bank sampai lunas.  Masalah akan muncul ketika fasilitas KPR sudah lunas, dan pembeli datang ke Bank untuk mengambil semua dokumen rumah.  Bank sudah pasti tidak akan menyerahkan dokumen rumah kepada pembeli, karena data yang tercatat di Bank sebagai Debitur KPR adalah penjual, sehingga yang berhak atas dokumen rumah adalah Debitur KPR sendiri, sedangkan pembeli bukanlah Debitur bank.  

2.  Take Over Jual Beli

Take over KPR jual beli adalah proses dimana Anda membeli rumah impian yang masih dalam tahap cicilan KPR di satu Bank dan Anda sendiri pun berniat mengajukan KPR untuk membiayai pembelian rumah tersebut.  Di sini Anda bisa menggunakan bank yang sama dengan pemilik saat ini, maupun menggunakan Bank yang berbeda.  Jika Anda melakukan take over KPR jual beli menggunakan Bank yang berbeda, maka Bank yang bersangkutan harus saling berkoordinasi penyerahan dokumen dengan syarat dan ketentuan tertentu.

3.  Take Over Antar Bank

Jenis take over yang satu ini biasanya dilakukan karena ada alasan tertentu, misalnya ingin mendapatkan bunga yang lebih kompetitif di Bank lain.  Jadi Anda dapat mengajukan KPR di Bank yang baru, dimana pinjaman KPR di Bank yang lama akan dilunasi oleh Bank yang baru.
Anda bisa take over KPR dan beralih ke Maybank KPR yang memberikan fasilitas dan suku bunga yang kompetitif dan juga alternatif pembiayaan dengan skema Syariah yaitu Maybank Pembiayaan Properti iB dengan fasilitas yg kompetitif. Dengan Maybank, Anda diberikan jangka waktu pembiayaan maksimal sampai dengan 20 tahun. Adapun persyaratan yang harus Anda persiapkan untuk melakukan take over KPR ke Maybank Indonesia, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun (untuk karyawan) atau 65 tahun (untuk pengusaha atau profesional) pada saat jatuh tempo kredit.
  3. Memiliki penghasilan rutin setiap bulannya.
  4.  Untuk karyawan lama bekerja minimal 2 tahun
  5. Untuk profesional dan pengusaha, minimal lama usaha 3 tahun.
  6. Lokasi tempat tinggal, tempat bekerja dan objek jaminan harus berada di wilayah operasional Maybank.
  7. Mengisi aplikasi permohonan dan menyiapkan dokumen pendukung, seperti
    1. Fotokopi KTP suami dan istri
    2. Fotokopi Kartu Keluarga
    3. Fotokopi Akta Nikah/ Akta Cerai/ Akte Kematian/ Perjanjian Pranikah.
    4. (Untuk Karyawan)
      1. Asli Surat Keterangan Kerja.
      2. Asli Slip Gaji.
    5. (Untuk Profesional)
      1. Asli Surat Keterangan Kerja.
      2. Fotokopi Izin Praktek
    6. (Untuk Pengusaha)
      1. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, SIUP, TDP, NPWP Perusahaan
    7. Fotokopi tabungan/ rekening koran 3 bulan terakhir
    8. Fotokopi NPWP pribadi
    9. Sertifikat, IMB, denah bangunan, AJB dan PBB

Syarat  dan informasi detail pengajuan take over Maybank KPR, bisa Anda lihat  di sini.

Gunakan Maybank KPR sebagai solusi Anda untuk memiliki hunian dengan beragam pilihan produk dan program, rate tetap hingga 10 tahun serta jangka waktu pembiayaan yang cukup lama. Tersedia juga dalam bentuk Syariah dengan mengajukan Maybank Pembiayaan Properti iB.