MyProtection Supreme II

MyProtection Supreme II adalah produk asuransi jiwa unit link dengan pembayaran Premi berkala yang memberikan perlindungan hingga Tertanggung ber-Usia 100 tahun sekaligus Investasi dengan pilihan Subdana Investasi yang sesuai dengan kebutuhan

Keunggulan MyProtection Supreme II

1 Polis untuk ketenangan perlindungan saat usia produktif dan potensi Nilai Investasi saat masa tua.
105%* alokasi Premi Dasar Berkala sebagai Dana Investasi** sejak Tahun Polis ke-6 dst untuk potensi Nilai Investasi. Lebih lanjut
Menggunakan satu harga dalam jual beli Unit.
Potensi penurunan Biaya Asuransi jangka panjang untuk potensi Nilai Investasi maksimal ***.
Tersedia Manfaat Bonus Persistensi senilai 50% dari Premi Dasar Berkala di akhir tahun Polis ke-5 ****.
Peluang investasi optimal di Indonesia, Asia Pasifik & pasar global.

*Khusus alokasi Premi Top Up Berkala dan/atau Premi Top Up Tunggal sebagai Dana Investasi 95% dari Premi Top Up Berkala dan/atau Premi TopUp Tunggal.
**Dana Investasi untuk membeli Unit sesuai persentase alokasi Premi pada investasi berdasarkan Polis dan sesuai pilihan Subdana.
***Potensi penurunan Biaya Asuransi atas jiwa tidak dijamin dan berdasarkan mana yang lebih besar antara Nilai Pertanggungan Jiwa atau 6 kali nilai dari Premi Dasar Berkala yang disetahunkan, serta usia Tertanggung dari waktu ke waktu.
****Manfaat Bonus Persistensi sebesar 50% dari jumlah Premi Dasar Berkala yang telah dibayar atau Premi Dasar Berkala yang disetahunkan pada Tahun Polis ke-1 (tidak termasuk Premi Top Up Berkala dan/atau Premi Top Up Tunggal (jika ada)).

Manfaat MyProtection Supreme II

  • Manfaat Meninggal Dunia
    Apabila dalam Masa Asuransi Tertanggung meninggal dunia, maka PT Asuransi Allianz Life Indonesia akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia kepada Penerima Manfaat sebesar, mana yang lebih besar antara: 
    1. Nilai Pertanggungan Jiwa pada tanggal disetujuinya klaim; atau
    2. 6(enam) kali dari nilai Premi Dasar Berkala yang disetahunkan.
    Ditambah dengan manfaat investasi berupa saldo Nilai Investasi yang ada pada tanggal disetujuinya klaim Manfaat Meninggal Dunia.
  • Manfaat Investasi
    PT Asuransi Allianz Life Indonesia akan membayar manfaat ini sebesar saldo Nilai Investasi yang ada dalam Polis ini dalam hal:  
    1. Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Asuransi, kepada Penerima Manfaat; atau
    2. Tertanggung hidup sampai akhir Masa Asuransi, kepada Pemegang Polis; atau
    3. Polis Anda batal, di mana masih ada Nilai Investasi tersisa setelah dikurangi dengan Biaya Penebusan Polis (jika berlaku) dan kewajiban-kewajiban lainnya (apabila ada) kepada Pemegang Polis.
  • Manfaat Bonus Persistensi
    PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz) akan membayarkan Manfaat Bonus Persistensi kepada Pemagang Polis pada akhir Tahun Polis ke-5 (kelima) sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Premi Dasar Berkala yang telah dibayar atau Premi Dasar Berkala yang disetahunkan pada Tahun Polis ke-1 (kesatu) (namun tidak termasuk Premi Top Up Berkala dan/atau Premi Top Up Tunggal (jika ada)) dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
    1. Polis tidak pernah batal atau berakhir dan harus selalu dalam keadaan aktif;
    2. Tertanggung masih hidup pada akhir Tahun Polis ke-5 (kelima);
    3. Premi Dasar Berkala sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku sampai dengan akhir Tahun Polis ke-5 (kelima) selalu dibayarkan tepat waktu;
    4. Pemegang Polis tidak pernah melakukan penarikan Nilai Investasi Premi Dasar Berkala sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku sampai dengan akhir Tahun Polis ke-5 (kelima);
    5. Nilai Manfaat Bonus Persistensi akan digunakan untuk membeli Unit sesuai dengan Subdana pilihan Anda yang tercatat terakhir dalam sistem Allianz dengan mengacu pada Harga Unit yang tercatat dalam sistem Allianz. Unit yang dibeli tersebut akan menjadi penambah Unit Premi Dasar Berkala; dan
    6. Manfaat Bonus Persistensi akan berakhit setelah proses yang dimaksud dalam huruf e di atas selesai dilakukan.
  • Manfaat Akhir Kontrak
    Apabila Tertanggung masih hidup sampai Tanggal Akhir Pertanggungan untuk Asuransi Dasar, maka PT Asuransi Allianz Life Indonesia akan membayar manfaat Investasi berupa seluruh saldo Nilai Investasi (apabila ada) kepada Pemegang Polis.

Tersedia pilihan Pertanggungan Tambahan untuk memaksimalkan perlindungan Anda

  • Santunan 100 kondisi penyakit kritis (CI 100).
  • Pembayaran Premi oleh Allianz jika Pembayar Premi terdiagnosa penyakit kritis / menderita cacat tetap total (Payor Benefit).
  • Penggantian biaya perawatan di RS sesuai tagihan hingga seluruh dunia (Prime Medical Protection).

Catatan:

  • Penambahan Pertanggungan Tambahan hanya tersedia untuk pengajuan Polis baru.
  • Khusus Pertanggungan Tambahan CI 100 hanya tersedia dalam Polis dasar dengan pilihan mata uang Rupiah.
  • Prime Medical Protection tidak dapat diambil bersamaan dengan Pertanggungan Tambahan Hospital & Surgical+ di produk lain (apabila ada).
  • Dalam hal Anda mengajukan kepada Allianz permohonan untuk tidak memberlakukan masa periode eliminasi dan/atau masa tunggu (yang mana yang sesuai) sehubungan dengan pertanggungan tambahan yang telah Anda pilih (“Permohonan Tambahan”), Anda, calon Tertanggung, calon Pembayar Premi dan/atau calon Pasangan Pembayar Premi (yang mana yang sesuai) harus memenuhi persyaratan tambahan yang akan Allianz tentukan sesuai dengan kebijakan underwriting Allianz. Allianz berhak menolak Permohonan Tambahan yang diajukan dalam hal Anda, calon Tertanggung, calon Pembayar Premi dan/atau calon Pasangan Pembayar Premi (yang mana yang sesuai) tidak memenuhi persyaratan kebijakan underwriting Allianz.

Syarat dan Ketentuan MyProtection Supreme II

Usia Masuk Tertanggung 1 bulan - 70 tahun (ulang tahun terdekat).
Usia Masuk Pemegang Polis Minimum 18 tahun (ulang tahun terdekat).
Mata Uang Rupiah dan US Dollar.
Masa Asuransi Sampai dengan Tertanggung mencapai Usia 100 tahun.
Masa Pembayaran Premi Sampai dengan Usia Tertanggung 99 tahun.
Cara Bayar Premi

Skema pembayaran Premi adalah Premi Berkala (Tahunan, Semesteran, Kuartalan, dan Bulanan).

Premi Minimum premi dasar berkala :
Tahunan Rp60.000.000,- / USD6.000
Semesteran Rp30.000.000,- / USD3.000
Kuartalan Rp15.000.000,- / USD1.500
Bulanan Rp5.000.000,- / USD500
Besaran Premi Dasar Berkala tidak dapat diubah (ditambah/dikurangi)

Minimum top up berkala :
Tahunan Rp6.000.000,-/ USD600
Semesteran Rp3.000.000,- / USD300
Kuartalan Rp1.500.000,-/ USD150
Bulanan Rp500.000,-/ USD50
Maksimum Premi Top Up Berkala  3 x Premi Dasar Berkala

Minimum single top up

Rp1.000.000,- /USD200

Maksimum single top up

5x Uang Pertanggungan Dasar per tahun. Jumlah melebihi Rp2.000.000.000,- / USD200.000 dikenakan financial underwriting.

Uang Pertanggungan

Minimum :
Yang mana yang lebih tinggi antara Rp2.000.000.000 / USD160.000 ATAU sesuai dengan ketentuan minimum pengali untuk Uang Pertanggungan.

Maksimum :
Sesuai dengan ketentuan maksimum pengali untuk Uang Pertanggungan.

Maksimum Uang Pertanggungan untuk Anak (hingga usia 17 tahun): Tp3.000.000.000/USD 240.000.

Illustrasi Manfaat
(Meninggal Dunia & Potensi Nilai Investasi)

Nasabah A, usia masuk 35 tahun,tidak merokok.

Kebutuhan rencana keuangan: Perlindungan pengembangan kekayaan untuk menjaga kualitas hidup keluarganya.

Total Premi Berkala
(per tahun)
(Premi Dasar Berkala + Premi Top Up Berkala)

Masa Polis Uang Pertanggungan
(UP)
Asumsi tingkat Investasi per tahun 5%
Rp60.000.000,- + Rp25.000.000,- =
Rp85.000.000,-
21 tahun Rp2.000.000.000,- Dengan penempatan 100% di Smartlink Rupiah Fixed Income Class B Fund
 
Manfaat Meninggal Dunia
Mana yang lebih besar antara:

UP – Akumulasi penarikan Nilai Investasi Premi Dasar Berkala (apabila ada) – Nilai Investasi Premi Dasar Berkala yang terbentuk

Atau

5x Premi Dasar Berkala yang di setahunkan

+
Potensi nilai investasi
  1. Asumsi manfaat meninggal Dunia dihitung berdasarkan mana yang lebih besar antara Nilai Pertanggungan Jiwa pada saat tanggal disetujuinya klaim atau 6 kali dari nilai Premi Dasar Berkala yang disetahunkan ditambah dengan manfaat investasi berupa saldo Nilai Investasi yang ada pada tanggal disetujuinya klaim Manfaat Meninggal Dunia. Asumsi Manfaat Meninggal Dunia tergantung dari kinerja Subdana yang dipilih atau penarikan sebagian Nilai Investasi (apabila ada).
  2. Asumsi Nilai Investasi tidak pasti dan tidak dijamin, tergantung dari kinerja Subdana yang dipilih
  3. Bonus Persistensi dibayarkan di akhir Tahun Polis ke-5 berupa penambahan unit investasi senilai 50% dari jumlah Premi Dasar Berkala yang telah dibayar atau Premi Dasar Berkala yang disetahunkan pada Tahun Polis ke-1 (tidak termasuk Premi Top Up Berkala dan/atau Premi Top Up Tunggal (jika ada)). Bonus Persistensi akan diberikan dengan syarat :
    1. Polis tidak pernah batal atau berakhir dan harus selalu dalam keadaan aktif;
    2. Tertanggung masih hidup pada akhir Tahun Polis ke-5 (lima);
    3. Premi Dasar Berkala sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku sampai dengan akhir Tahun Polis ke-5 selalu dibayarkan tepat waktu;
    4. Pemegang Polis tidak pernah melakukan penarikan Nilai Investasi Premi Dasar Berkala sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku sampai dengan akhir Tahun Polis ke-5 (lima);
    5. Nilai Manfaat Bonus Persistensi akan digunakan untuk membeli Unit sesuai dengan Subdana pilihan Pemegang Polis yang tercatat terakhir dalam sistem Allianz dengan mengacu pada Harga Unit pada akhir Tahun Polis ke-5 dan sesuai dengan persentase alokasi Dana Investasi yang tercatat terakhir dalam sistem Allianz. Unit yang dibeli tersebut akan menjadi penambah Unit Premi Dasar Berkala; dan
    6. Manfaat Bonus Persistensi akan berakhir setelah proses yang dimaksud dalam kalimat sebelumnya selesai dilakukan.
  4. Potensi penurunan Biaya Asuransi atas jiwa tidak dijamin dan dihitung berdasarkan mana yang lebih besar antara Nilai Pertanggungan Jiwa atau 6 kali dari nilai Premi Dasar Berkala yang disetahunkan, serta usia Tertanggung dari waktu ke waktu.

  1. Asumsi Nilai Investasi tidak pasti dan tidak dijamin, tergantung dari kinerja Subdana yang dipilih. Asumsi Nilai Investasi pada tabel di atas berdasarkan penempatan 100% di Smartlink Rupiah Fixed Income Class B Fund.
  2. Asumsi Manfaat Meninggal Dunia dihitung berdasarkan mana yang lebih besar antara Nilai Pertanggungan Jiwa pada saat tanggal disetujuinya klaim atau 6 kali nilai dari Premi Dasar Berkala yang disetahunkan ditambah potensi Nilai Investasi yang telah terbentuk. Asumsi Manfaat Meninggal Dunia tergantung dari kinerja Subdana yang dipilih atau penarikan sebagian Nilai Investasi (apabila ada).
  3. Pada tabel di atas termasuk Manfaat Bonus Persistensi 50% dari jumlah Premi Dasar Berkala yang telah dibayar atau Premi Dasar Berkala yang disetahunkan pada Tahun Polis ke-1 (tidak termasuk Premi Top Up Berkala dan/atau Premi Top Up Tunggal (jika ada)) yang dibayarkan di akhir Tahun Polis ke-5 sesuai syarat dan ketentuan Polis. 

    Contoh Ilustrasi manfaat di atas tidak mengikat dan bukan merupakan perjanjian asuransi dan bukan merupakan bagian dari Polis MyProtection Supreme II. Hak dan kewajiban sebagai Pemegang Polis/Tertanggung dan ketentuan mengenai produk ini tercantum dalam Polis. Ilustrasi lebih lengkap tentang produk ini baik Premi yang harus dibayarkan, Manfaat Meninggal Dunia, Uang Pertanggungan, asumsi tingkat investasi per tahun dan sebagainya tercantum dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Personal MyProtection Supreme II.

Tentang Allianz

Tentang Grup Allianz

Allianz merupakan salah satu penyedia asuransi dan manajemen aset terbesar di dunia. Bersama nasabah dan mitra penjualan, Allianz merupakan salah satu komunitas keuangan terkuat di dunia dengan operasi yang tersebar di 70 negara dan didukung oleh 150.000 karyawan yang melayani lebih dari 100 juta nasabah perorangan dan korporasi.

Tentang Allianz di Asia

Allianz hadir di Asia Pasifik sejak tahun 1910 di pesisir China dengan menyediakan Asuransi kebakaran dan pengangkutan. Saat ini, Allianz beroperasi di 16 negara di Asia Pasifik untuk melayani asuransi umum, jiwa, kesehatan, dan manajemen aset. Dengan lebih dari 36.000 staf, Allianz melayani kebutuhan lebih dari 21 juta nasabah di wilayah ini melalui beberapa saluran distribusi.

Tentang Allianz Indonesia

Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Pada tahun 1989, Allianz mendirikan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, perusahaan asuransi umum. Kemudian, Allianz memasuki bisnis asuransi jiwa, kesehatan dan dana pensiun dengan mendirikan PT Asuransi Allianz Life Indonesia di tahun 1996. Di tahun 2006, Allianz Utama dan Allianz Life memulai bisnis asuransi syariah. Allianz Health & Corporate Solutions dibentuk tahun 2014 untuk melayani kebutuhan asuransi kesehatan individu dan kumpulan. Allianz Indonesia didukung oleh lebih dari 1.300 karyawan dan lebih dari 34.000 tenaga pemasaran dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 8,3 juta tertanggung di Indonesia.

PT Asuransi Allianz Life Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan Tenaga Pemasarnya telah memegang lisensi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia

Catatan Penting :

  • MyProtection Supreme II adalah produk asuransi yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia. PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Bank”) hanya bertindak sebagai pemberi referensi MyProtection Supreme II
  • MyProtection Supreme II bukan produk Bank sehingga Bank tidak bertanggung jawab atas setiap dan semua klaim dan risiko yang timbul dari pengelolaan portofolio produk ini. MyProtection Supreme II tidak dijamin oleh Bank dan afiliasi-afiliasinya dan tidak termasuk dalam cakupan objek program penjaminan Pemerintah Republik Indonesia atau Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”). Bank tidak bertanggung jawab atas Polis yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Pengelolaan Dana Investasi berdasarkan pilihan Subdana MyProtection Supreme II dilakukan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan/atau Manajer Investasi yang ditunjuk oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan merupakan tanggung jawab PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Kinerja pilihan Subdana dari PT Asuransi Allianz Life Indonesia dapat dilihat pada laporan Fund Fact Sheet bulanan.
  • PT Bank Maybank Indonesia Tbk adalah Bank yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  • Investasi di instrumen pasar modal mengandung risiko pasar. Kinerja Subdana tidak dijamin, harga unit dan pendapatan dari Subdana dapat bertambah atau berkurang. Kinerja pilihan Subdana di masa lalu bukan merupakan indikasi kinerja di masa yang akan datang. Keterangan lengkap ada di Fund Fact Sheet.
  • Penjelasan lebih lengkap mengenai syarat, ketentuan termasuk pembebanan biaya secara rinci dan pengecualian dapat Anda pelajari pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum dan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Personal serta Polis.

Informasi Ringkasan Produk

LIHAT DETAIL