• TENTANG MAYBANK
  • LOGIN M2U

Hubungi Kami Temukan Kami Kartu Kredit Maybank Bank Online
id - en
Tentang Maybank Karir BERITA & PENGUMUMAN APLIKASI ONLINE PROMOSI
PREMIER WEALTH SYARIAH PERSONAL
Indonesia
Indonesia
BACK

Kebijakan Umum KYC/AML

 

Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT)

Seiring dengan meningkatnya kompleksitas produk, aktivitas dan teknologi informasi pada bank, maka risiko bank digunakan sebagai media atau tujuan kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme semakin meningkat.

Dalam rangka mencegah bank dijadikan sasaran kegiatan pencucian uang dan pendanaan teroris maka bank tunduk pada:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme;
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

Upaya meningkatkan efektifitas penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT), bank telah membangun infrastruktur dan sistem berdasarkan 5 Pilar.

 

5 Pilar Penerapan Infrastruktur dan Sistem :

Pengawasan Aktif Direksi dan Komisaris

Pengawasan Aktif Direksi

  1. Memastikan Bank telah memiliki kebijakan dan prosedur Program APU dan PPT,
  2. Mengusulkan kebijakan tertulis Program APU dan PPT kepada Dewan Komisaris,
  3. Memastikan penerapan Program APU dan PPT dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan,
  4. Membentuk Unit Kerja Khusus (UKK) yang melaksanakan Program APU dan PPT dan/atau menunjuk pejabat yang bertanggung jawab terhadap Program APU dan PPT di Kantor Pusat,
  5. Melakukan pengawasan atas kepatuhan satuan kerja dalam menerapkan Program APU dan PPT,
  6. Memastikan bahwa kantor cabang wajib memiliki pegawai atau pejabat yang menjalankan fungsi Unit Kerja Khusus.
  7. Memastikan bahwa kantor cabang dengan kompleksitas usaha yang tinggi memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 6) dan terpisah dari satuan kerja yang melaksanakan kebijakan dan prosedur Program APU dan PPT,
  8. Memastikan bahwa kebijakan dan prosedur Program APU dan PPT sejalan dengan perubahan dan pengembangan produk, aktivitas, dan teknologi serta sesuai dengan perkembangan modus pencucian uang atau pendanaan terorisme, dan
  9. Memastikan bahwa seluruh pegawai, khususnya pegawai dari unit kerja terkait dan pegawai baru, telah mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan Program APU dan PPT secara berkala.

Dalam melaksanakan pengawasan aktif Direksi, Direktur Kepatuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  • Menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan Bank telah memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai Program APU dan PPT dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait,
  • Memantau pelaksanaan tugas Unit Kerja Khusus dan/atau pejabat Bank yang bertanggung jawab atas penerapan Program APU dan PPT,
  • Memberikan rekomendasi kepada Direktur Utama mengenai pejabat yang akan memimpin Unit Kerja Khusus atau pejabat yang bertanggung jawab atas penerapan Program APU dan PPT,
  • Memberikan persetujuan terhadap Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM/STR), dan
  • Menetapkan dan mengevaluasi transaksi yang memerlukan persetujuan pejabat senior.

Pengawasan Aktif Dewan Komisaris

Pengawasan aktif Dewan Komisaris meliputi:
  1. Memberikan persetujuan atas kebijakan Program APU dan PPT,
  2. Mengawasi pelaksanaan tanggung jawab Direksi terhadap penerapan Program APU dan PPT, termasuk komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Bank Indonesia.

Kebijakan dan Prosedur

Bank telah memiliki Kebijakan dan Prosedur yang meliputi:

  1. Permintaan informasi dan dokumen Nasabah (Customer Due Diligence/CDD dan Enhance Due Dilligence/EDD)
  2. Beneficial Owner
  3. Verifikasi dokumen
  4. CDD yang lebih sederhana
  5. Pelaksanaan CDD oleh pihak ketiga
  6. Penerapan Risk Based Approach (RBA)
  7. Ketentuan mengenai area berisiko tinggi dan Politically Exposed Person (PEP)
  8. Penanganan Walk in Customer
  9. Pengkinian data nasabah dan pemantauan transaksi nasabah
  10. Cross Border Correspondent Banking (CBCB)
  11. Payable Through Account (PTA)
  12. Prosedur transfer dana
  13. Pemantauan Terhadap Penerapan APU dan PPT Pada cabang dan anak perusahaan di Luar Negeri
  14. Sistem informasi manajemen
  15. Pemberian data dan informasi
  16. Pemblokiran dan penyitaan simpanan
  17. Penutupan hubungan dan penolakan transaksi
  18. Sumber Daya Manusia dan program pelatihan karyawan
  19. Penatausahaan dokumen
  20. Pelaporan kepada pihak regulator
  21. Pengendalian Intern
  22. KYE (Know Your Employee)

Pengendalian Intern

Untuk menguji efektivitas bahwa pelaksanaan program APU dan PPT tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka diperlukan pemantauan oleh pihak independen secara berkala oleh Internal Audit dan Eksternal Audit.

Sistem Informasi Manajemen

Dalam mendukung kegiatan pemantauan profil dan transaksi nasabah, agar dapat berjalan efektif, maka telah dibuat dan dikembangkan Sistem Informasi yang dapat memantau, mengidentifikasi, menganalisa dan menyediakan laporan dengan karakteristik transaksi berdasarkan risiko yang dilakukan nasabah.

Sumber Daya Manusia dan Pelatihan

Untuk menghasilkan sumber daya manusia yang mempunyai tingkat keahlian dan pengetahuan yang memadai didalam menjalankan tugas-tugasnya, maka bank berkewajiban menyediakan program pelatihan bagi seluruh karyawannya dibidang APU dan PPT. Adapun cakupan materi pelatihan diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan program APU dan PPT;
  2. Tipologi pencucian uang dan pendanaan terorisme ; dan
  3. Kebijakan dan prosedur internal penerapan program APU dan PPT serta peran dan tanggung jawab karyawan dalam memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme.
  • maybank logo
  • Home
  • TENTANG MAYBANK INDONESIA
  • Tata Kelola
  • Kebijakan Terkait Tata Kelola
  • AML and CFT Program

e-BANKING

ATM & CDM
Maybank2U
M2U ID App
Maybank SMS+ Banking
Syarat dan Ketentuan
Syarat dan Ketentuan Biometrik
Panduan transaksi
Tarif & Biaya

SIMPANAN

Tabungan
Giro
Deposito Berjangka
Tarif & Biaya
Suku Bunga

KARTU KREDIT

Ajukan Sekarang
Promosi Kartu Kredit
360 Travel
Panduan Kartu Kredit
Maybank TREATS Points
Tarif dan Biaya

PINJAMAN

Kredit Tanpa Anggunan (KTA)
Maybank KPR iB
Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Pinjaman Multiguna
Kredit Pemilikan Mobil
Kredit Pemililkan Motor
Tarif & Biaya
Suku Bunga

WEALTH MANAGEMENT

Maybank Premier
Maybank Privilege
Investasi
Aset Proteksi

SYARIAH

Simpanan Syariah
Haji dan Umroh
Zakat, Infaq & Sadaqah
Bisnis Syariah
Pembiayaan Properti iB
Pembiayaan Pemilikan Mobil iB
Pembiayaan Pemilikan Motor iB
Informasi Imbal Hasil
Shariah Leaders Forum

LAIN-LAIN

Apply Online
Promosi
Customer Support
Berita & Pengumuman
Lokasi Cabang & ATM
Kontak Kami
Tarif & Biaya
Informasi Suku Bunga Maybank Indonesia
SBDK
Edukasi Nasabah
Eksternal Link
Whistle Blowing

TENTANG MAYBANK INDONESIA

Dewan Komisaris
Direksi
Dewan Pengawas Syariah
Tata Kelola
Hubungan Investor
CSR
Penghargaan

KARIR

Why Maybank
Bergabung bersama Maybank
Penghargaan
Instagram Youtube Facebook Twitter
Tentang Kami Hubungi Kami Bantuan Site Map
© 2020. Maybank terdaftar dan diawasi oleh OJK dan merupakan peserta penjaminan LPS

Pilih Negara

  • Indonesia
    Indonesia
  • Malaysia
    Malaysia
  • Singapore
    Singapore
  • Philippines
    Philippines
  • Cambodia
    Cambodia

Data Anda sedang di proses, mohon menunggu sebentar...   pre-loader

Masukkan username Anda
untuk memulai perbankan online

LOGIN
LUPA USERNAME/PASSWORD?
Belum punya akun? REGISTER DI SINI
 

Corporate Online Services