16 Mei 2025
Nasabah yang Terhormat,
Bersama ini, sebagai bagian dari perubahan ketentuan oleh PT Pegadaian atas produk tabungan emas, kami informasikan bahwa terdapat perubahan pada Syarat & Ketentuan Tabungan Emas Pegadaian, dan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Tabungan Emas Pegadaian. Perubahan ini mencakup penyesuaian beberapa ketentuan terkait transaksi Nasabah, fasilitas penitipan, biaya transaksi dan ambil fisik emas, serta pengelolaan rekening dan data Nasabah. Perubahan ini merupakan kebijakan dari PT Pegadaian selaku penyedia dan pemilik produk Tabungan Emas. PT Bank Maybank Indonesia Tbk, sebagai mitra distribusi menyediakan akses layanan tersebut melalui platform digital M2U ID App (mobile banking) untuk memudahkan Nasabah.
Perubahan Syarat & Ketentuan Tabungan Emas Pegadaian
Berikut ini merupakan rangkuman perubahan atas Syarat dan Ketentuan Tabungan Emas Pegadaian yang akan berlaku.
No |
Perihal |
Syarat dan Ketentuan Hingga 18 Juni 2025 |
Syarat dan Ketentuan Mulai 19 Juni 2025 |
1. |
Pasal 3 ayat 1 |
Nasabah dengan ini memberi kuasa dan wewenang kepada Pegadaian untuk melaksanakan transaksi Nasabah antara lain:
|
Nasabah dengan ini memberi kuasa dan wewenang kepada Pegadaian dalam bentuk konfirmasi persetujuan Syarat dan Ketentuan untuk melaksanakan transaksi Nasabah antara lain:
|
2. |
Pasal 3 ayat 3 |
Pegadaian berhak pada setiap waktu untuk tidak melaksanakan transaksi Nasabah sebelum menerima konfirmasi dari Nasabah sebagaimana yang dimaksud ayat (1) Pasal ini; |
Pegadaian berhak pada setiap waktu untuk tidak melaksanakan transaksi Nasabah sebelum menerima konfirmasi dari Nasabah sebagaimana yang dimaksud ayat (2) Pasal ini; |
3. |
Pasal 3 ayat 6 Transaksi Nasabah |
Nasabah tidak berhak membatalkan atau mengubah transaksi Nasabah setelah proses berjalan. |
Nasabah tidak dapat membatalkan atau mengubah transaksi Nasabah setelah proses berjalan dan bukti dari transaksi yang sedang dalam proses adalah adanya histori transaksi yang sedang berjalan dalam aplikasi M2U ID App; |
4. |
Pasal 4 ayat 2 |
|
|
5. |
Pasal 7 ayat 4 |
|
|
6. |
Pasal 9 ayat 7 |
Belum diatur |
Penutupan Tabungan Emas Pegadaian juga dapat dilakukan secara otomatis oleh sistem Pegadaian apabila setelah pembebanan Biaya Penitipan Emas, saldo Tabungan Emas Nasabah menjadi bersaldo minus sehingga tidak cukup untuk membayar Biaya Penitipan Emas. Nasabah akan diberikan notifikasi ketika Pegadaian telah mendebit Biaya Penitipan Emas dari saldo Tabungan Emas. Apabila Nasabah ingin melakukan transaksi Tabungan Emas kembali, Nasabah dapat membuka Tabungan Emas yang baru dengan nomor rekening Tabungan Emas yang baru. Apabila saldo emas setelah dikurangi Biaya Penitipan Emas menjadi nol (tidak menjadi minus), maka Tabungan Emas Nasabah akan tetap bersifat aktif. |
Syarat & ketentuan Tabungan Emas Pegadaian selengkapnya dapat dilihat di sini. Klik di sini
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Tabungan Emas Pegadaian
Berikut ini merupakan rangkuman perubahan atas Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Tabungan Emas Pegadaian yang akan berlaku.
No |
Perihal |
RIPLAY Hingga 18 Juni 2025 |
RIPLAY Mulai 19 Juni 2025 |
||||||||||||||||||||||||||||||||
1. |
Risiko poin 5 |
Terdapat aktivitas pembagian data Nasabah kepada Pegadaian untuk keperluan pendaftaran dan transaksi emas, sehingga dimungkinkan adanya risiko penggunaan data Nasabah oleh Pegadaian. |
Terdapat aktivitas pembagian data Nasabah kepada Pegadaian untuk keperluan pendaftaran dan transaksi emas, sehingga dimungkinkan adanya risiko penggunaan data Nasabah oleh Pegadaian yang terbatas pada proses transaksi Produk Tabungan Emas Pegadaian. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Risiko poin 6 |
Terdapat kemungkinan adanya perubahan/pembaharuan/penambahan syarat dan ketentuan transaksi Tabungan Emas. Pegadaian melalui Maybank akan menginformasikan kepada Nasabah 30 hari kerja sebelum perubahan/pembaharuan/penambahan syarat dan ketentuan tersebut berlaku melalui push notification dan inbox pada M2U ID App (mobile banking). |
Terdapat kemungkinan adanya perubahan/pembaharuan/penambahan syarat dan ketentuan dan/atau RIPLAY Tabungan Emas Pegadaian. Pegadaian melalui Maybank akan menginformasikan kepada Nasabah 30 hari kerja sebelum perubahan/pembaharuan/penambahan syarat dan ketentuan tersebut berlaku melalui push notification dan inbox pada M2U ID App (mobile banking). Pengecualian terhadap ketentuan ini berlaku untuk biaya-biaya dan pembatasan transaksi Tabungan Emas Pegadaian yang dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan Pegadaian yang berlaku tanpa pemberitahuan kepada Nasabah terlebih dahulu. Nasabah disarankan untuk dapat melakukan pengecekan biaya-biaya Tabungan Emas Pegadaian secara berkala sebelum Nasabah melakukan transaksi Tabungan Emas Pegadaian. Kebijakan perubahan biaya terkait Tabungan Emas Pegadaian merupakan kebijakan PT Pegadaian dan bukan merupakan kebijakan Maybank Indonesia. Untuk informasi terkini terkait biaya dan transaksi dapat diakses pada website Pegadaian https://www.pegadaian.co.id/produk/tabungan-emas |
||||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
Risiko poin 9 |
Tabungan Emas Pegadaian yang tidak aktif (dikarenakan saldo emas mengendap yang dimiliki Nasabah tidak cukup untuk membayar biaya titipan tahunan) tidak dapat diaktifkan kembali. Untuk dapat melakukan transaksi emas kembali, Nasabah harus melakukan proses pembukaan Tabungan Emas Pegadaian yang baru melalui M2U ID App (mobile banking). |
Tabungan Emas Pegadaian yang tidak aktif (dikarenakan saldo emas mengendap yang dimiliki Nasabah tidak cukup untuk membayar biaya titipan tahunan) tidak dapat diaktifkan kembali. Untuk dapat melakukan transaksi emas kembali, Nasabah harus melakukan proses pembukaan Tabungan Emas Pegadaian yang baru melalui M2U ID App (mobile banking). Data rekening Nasabah yang sudah tidak aktif dikategorikan sebagai data yang harus dimusnahkan, dan tidak dapat digunakan sebagai base data oleh Pegadaian dalam hal pembukaan rekening tabungan emas maupun produk lainnya |
||||||||||||||||||||||||||||||||
4. |
Biaya-Biaya Transaksi Tabungan Emas Pegadaian |
Terdapat klausula bahwa biaya dapat berubah sewaktu-waktu |
Biaya terkait Tabungan Emas Pegadaian dapat berubah sewaktu–waktu sesuai dengan ketentuan Pegadaian tanpa pemberitahuan kepada Nasabah terlebih dahulu. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
5. |
Biaya Ambil Fisik Emas |
Biaya ambil fisik emas sebagai berikut.
|
Biaya ambil fisik emas sebagai berikut.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
6. |
Ketentuan perubahan pembatasan transaksi emas |
Belum Diatur |
Pembatasan transaksi terkait Tabungan Emas Pegadaian dapat berubah sewaktu–waktu sesuai dengan ketentuan Pegadaian tanpa pemberitahuan kepada Nasabah terlebih dahulu. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
7. |
Simulasi Biaya Penitipan Emas apabila saldo emas Nasabah tidak cukup |
Simulasi Biaya Penitipan Emas apabila saldo emas Nasabah tidak cukup
|
Simulasi Biaya Penitipan Emas apabila saldo emas Nasabah tidak cukup
Dikarenakan saldo emas dikurangi biaya penitipan emas menjadi minus, maka sistem secara otomatis akan melakukan penutupan rekening Tabungan Emas. Apabila saldo emas setelah dikurangi biaya penitipan emas menjadi nol (tidak menjadi minus), maka Tabungan Emas nasabah akan tetap bersifat aktif. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Informasi Tambahan poin 6 | Belum diatur | Jika terjadi suatu sengketa/perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka penyelesaian selanjutnya dapat menggunakan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan – LAPS SJK atau lembaga Pengadilan. Penggunaan Lembaga Penyelesaian Sengketa yang akan digunakan akan tercantum pada Syarat dan Ketentuan pada masing-masing produk/layanan atau Perjanjian yang ditandatangani oleh Bank dan Nasabah. Oleh karenanya Nasabah wajib membaca ketentuan Penyelesaian Perselisihan pada Syarat dan Ketentuan atau Perjanjian produk/layanan ini sebelum menggunakan produk/layanan ini. |
RIPLAY Tabungan Emas Pegadaian selengkapnya, dapat dilihat di sini.
Untuk informasi produk dan/atau layanan 24/7, dapat menghubungi Maybank Customer Care di 1500611 atau +622178869811 (dari luar negeri), atau melalui email ke customercare@maybank.co.id
Terima kasih.
Hormat kami,
Maybank Indonesia