16 Mei 2025

PEMBERITAHUAN

Nasabah yang Terhormat,

Bersama ini, sebagai bagian dari perubahan ketentuan oleh PT Pegadaian atas produk tabungan emas, kami informasikan bahwa terdapat perubahan pada Syarat & Ketentuan Tabungan Emas Pegadaian, dan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Tabungan Emas Pegadaian. Perubahan ini mencakup penyesuaian beberapa ketentuan terkait transaksi Nasabah, fasilitas penitipan, biaya transaksi dan ambil fisik emas, serta pengelolaan rekening dan data Nasabah. Perubahan ini merupakan kebijakan dari PT Pegadaian selaku penyedia dan pemilik produk Tabungan Emas. PT Bank Maybank Indonesia Tbk, sebagai mitra distribusi menyediakan akses layanan tersebut melalui platform digital M2U ID App (mobile banking) untuk memudahkan Nasabah.

Perubahan Syarat & Ketentuan Tabungan Emas Pegadaian

Berikut ini merupakan rangkuman perubahan atas Syarat dan Ketentuan Tabungan Emas Pegadaian yang akan berlaku.

No

Perihal

Syarat dan Ketentuan Hingga 18 Juni 2025

Syarat dan Ketentuan Mulai 19 Juni 2025

1.

Pasal 3 ayat 1
Transaksi Nasabah

Nasabah dengan ini memberi kuasa dan wewenang kepada Pegadaian untuk melaksanakan transaksi Nasabah antara lain:

  1. Transaksi Pembelian Tabungan Emas
    Pada transaksi ini Nasabah memberikan kuasa kepada Pegadaian untuk menyerahkan uang pembelian emas ke Galeri 24.
  2. Transaksi Penjualan Tabungan Emas Pada transaksi ini Nasabah memberikan kuasa kepada Pegadaian untuk menyerahkan saldo emas ke Galeri 24.

Nasabah dengan ini memberi kuasa dan wewenang kepada Pegadaian dalam bentuk konfirmasi persetujuan Syarat dan Ketentuan untuk melaksanakan transaksi Nasabah antara lain:

  1. Transaksi Pembelian Tabungan Emas
    Pada transaksi ini Nasabah memberikan kuasa kepada Pegadaian untuk menyerahkan uang pembelian emas ke Galeri 24.
  2. Transaksi Penjualan Tabungan Emas
    Pada transaksi ini Nasabah memberikan kuasa kepada Pegadaian untuk menyerahkan saldo emas ke Galeri 24.

2.

Pasal 3 ayat 3
Transaksi Nasabah

Pegadaian berhak pada setiap waktu untuk tidak melaksanakan transaksi Nasabah sebelum menerima konfirmasi dari Nasabah sebagaimana yang dimaksud ayat (1) Pasal ini;

Pegadaian berhak pada setiap waktu untuk tidak melaksanakan transaksi Nasabah sebelum menerima konfirmasi dari Nasabah sebagaimana yang dimaksud ayat (2) Pasal ini;

3.

Pasal 3 ayat 6

Transaksi Nasabah

Nasabah tidak berhak membatalkan atau mengubah transaksi Nasabah setelah proses berjalan.

Nasabah tidak dapat membatalkan atau mengubah transaksi Nasabah setelah proses berjalan dan bukti dari transaksi yang sedang dalam proses adalah adanya histori transaksi yang sedang berjalan dalam aplikasi M2U ID App;

4.

Pasal 4 ayat 2
Fasilitas Penitipan

  1. Nasabah sepakat menitipkan emas yang diperoleh dari Pembelian Tabungan Emas kepada Pegadaian sampai Nasabah ingin melakukan Penjualan Tabungan Emas, serta penutupan rekening berdasarkan ketentuan Pegadaian.
  2. Atas fasilitas penitipan emas ini, nasabah bersedia untuk dibebankan Biaya Penitipan Emas yang berlaku di Pegadaian.
  3. Atas transaksi penitipan emas sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, Pegadaian tidak memberikan imbal hasil kepada Nasabah.
  1. Nasabah sepakat menitipkan emas yang diperoleh dari Pembelian Tabungan Emas kepada Pegadaian sampai Nasabah ingin melakukan Penjualan Tabungan Emas, serta penutupan rekening berdasarkan ketentuan Pegadaian.
  2. Atas fasilitas penitipan emas ini, nasabah bersedia untuk dibebankan Biaya Penitipan Emas mengacu pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Tabungan Emas Pegadaian yang berlaku.
  3. Atas transaksi penitipan emas sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, Pegadaian tidak memberikan imbal hasil kepada Nasabah.

5.

Pasal 7 ayat 4
Biaya

  1. Nasabah berkewajiban membayar biaya yang dibebankan atas transaksi tabungan emas, yaitu:
    a. Biaya Pencetakan Rekening Koran;
    b. Biaya Penggantian Buku Pegadaian Tabungan Emas akibat hilang atau rusak;
    c. Biaya Penutupan Rekening;
    d. Biaya Fasilitas Penitipan Emas.
  2. Besaran biaya sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
  3. Ketentuan mengenai besaran biaya transaksi yang dibebankan kepada Nasabah dapat berubah sewaktu-waktu dan sepenuhnya ditentukan oleh Pegadaian termasuk pembebasan biaya sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini.
  1. Nasabah berkewajiban membayar biaya yang dibebankan atas transaksi tabungan emas, yaitu:
    a. Biaya Pencetakan Rekening Koran;
    b. Biaya Penggantian Buku Pegadaian Tabungan Emas akibat hilang atau rusak;
    c. Biaya Penutupan Rekening;
    d. Biaya Fasilitas Penitipan Emas.
  2. Besaran biaya sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
  3. Ketentuan mengenai besaran biaya transaksi yang dibebankan kepada Nasabah dapat berubah sewaktu-waktu dan sepenuhnya ditentukan oleh Pegadaian termasuk pembebasan biaya sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini.
  4. Biaya-biaya terkait Tabungan Emas Pegadaian mengacu pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Tabungan Emas Pegadaian yang berlaku.
     

6.

Pasal 9 ayat 7
Penggantian Buku Tabungan Emas, Pemblokiran Rekening, dan Penutupan Rekening

Belum diatur

Penutupan Tabungan Emas Pegadaian juga dapat dilakukan secara otomatis oleh sistem Pegadaian apabila setelah pembebanan Biaya Penitipan Emas, saldo Tabungan Emas Nasabah menjadi bersaldo minus sehingga tidak cukup untuk membayar Biaya Penitipan Emas. Nasabah akan diberikan notifikasi ketika Pegadaian telah mendebit Biaya Penitipan Emas dari saldo Tabungan Emas. Apabila Nasabah ingin melakukan transaksi Tabungan Emas kembali, Nasabah dapat membuka Tabungan Emas yang baru dengan nomor rekening Tabungan Emas yang baru. Apabila saldo emas setelah dikurangi Biaya Penitipan Emas menjadi nol (tidak menjadi minus), maka Tabungan Emas Nasabah akan tetap bersifat aktif.

Syarat & ketentuan Tabungan Emas Pegadaian selengkapnya dapat dilihat di sini. Klik di sini

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Tabungan Emas Pegadaian

Berikut ini merupakan rangkuman perubahan atas Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Tabungan Emas Pegadaian yang akan berlaku.

No

Perihal

RIPLAY Hingga 18 Juni 2025

RIPLAY Mulai 19 Juni 2025

1.

Risiko poin 5

Terdapat aktivitas pembagian data Nasabah kepada Pegadaian untuk keperluan pendaftaran dan transaksi emas, sehingga dimungkinkan adanya risiko penggunaan data Nasabah oleh Pegadaian.

Terdapat aktivitas pembagian data Nasabah kepada Pegadaian untuk keperluan pendaftaran dan transaksi emas, sehingga dimungkinkan adanya risiko penggunaan data Nasabah oleh Pegadaian yang terbatas pada proses transaksi Produk Tabungan Emas Pegadaian.

2.

Risiko poin 6

Terdapat kemungkinan adanya perubahan/pembaharuan/penambahan syarat dan ketentuan transaksi Tabungan Emas. Pegadaian melalui Maybank akan menginformasikan kepada Nasabah 30 hari kerja sebelum perubahan/pembaharuan/penambahan syarat dan ketentuan tersebut berlaku melalui push notification dan inbox pada M2U ID App (mobile banking).

Terdapat kemungkinan adanya perubahan/pembaharuan/penambahan syarat dan ketentuan dan/atau RIPLAY Tabungan Emas Pegadaian. Pegadaian melalui Maybank akan menginformasikan kepada Nasabah 30 hari kerja sebelum perubahan/pembaharuan/penambahan syarat dan ketentuan tersebut berlaku melalui push notification dan inbox pada M2U ID App (mobile banking). Pengecualian terhadap ketentuan ini berlaku untuk biaya-biaya dan pembatasan transaksi Tabungan Emas Pegadaian yang dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan Pegadaian yang berlaku tanpa pemberitahuan kepada Nasabah terlebih dahulu. Nasabah disarankan untuk dapat melakukan pengecekan biaya-biaya Tabungan Emas Pegadaian secara berkala sebelum Nasabah melakukan transaksi Tabungan Emas Pegadaian.

Kebijakan perubahan biaya terkait Tabungan Emas Pegadaian merupakan kebijakan PT Pegadaian dan bukan merupakan kebijakan Maybank Indonesia. Untuk informasi terkini terkait biaya dan transaksi dapat diakses pada website Pegadaian https://www.pegadaian.co.id/produk/tabungan-emas

3.

Risiko poin 9

Tabungan Emas Pegadaian yang tidak aktif (dikarenakan saldo emas mengendap yang dimiliki Nasabah tidak cukup untuk membayar biaya titipan tahunan) tidak dapat diaktifkan kembali. Untuk dapat melakukan transaksi emas kembali, Nasabah harus melakukan proses pembukaan Tabungan Emas Pegadaian yang baru melalui M2U ID App (mobile banking).

Tabungan Emas Pegadaian yang tidak aktif (dikarenakan saldo emas mengendap yang dimiliki Nasabah tidak cukup untuk membayar biaya titipan tahunan) tidak dapat diaktifkan kembali. Untuk dapat melakukan transaksi emas kembali, Nasabah harus melakukan proses pembukaan Tabungan Emas Pegadaian yang baru melalui M2U ID App (mobile banking). Data rekening Nasabah yang sudah tidak aktif dikategorikan sebagai data yang harus dimusnahkan, dan tidak dapat digunakan sebagai base data oleh Pegadaian dalam hal pembukaan rekening tabungan emas maupun produk lainnya

4.

Biaya-Biaya Transaksi Tabungan Emas Pegadaian

Terdapat klausula bahwa biaya dapat berubah sewaktu-waktu

Biaya terkait Tabungan Emas Pegadaian dapat berubah sewaktu–waktu sesuai dengan ketentuan Pegadaian tanpa pemberitahuan kepada Nasabah terlebih dahulu.

5.

Biaya Ambil Fisik Emas

Biaya ambil fisik emas sebagai berikut.

Gram Emas

Biaya Ambil Fisik

1 gram

Rp120.000,-

2 gram

Rp140.000,-

5 gram

Rp250.000,-

10 gram

Rp420.000,-

25 gram

Rp750.000,-

50 gram

Rp1.400.000,-

100 gram

Rp2.750.000,-

Biaya ambil fisik emas sebagai berikut.

Gram Emas

Biaya Ambil Fisik

1 gram

Rp115.000,-

2 gram

Rp170.000,-

5 gram

Rp340.000,-

10 gram

Rp630.000,-

25 gram

Rp1.450.000,-

50 gram

Rp2.800.000,-

100 gram

Rp5.500.000,-

6.

Ketentuan perubahan pembatasan transaksi emas

Belum Diatur

Pembatasan transaksi terkait Tabungan Emas Pegadaian dapat berubah sewaktu–waktu sesuai dengan ketentuan Pegadaian tanpa pemberitahuan kepada Nasabah terlebih dahulu.

7.

Simulasi Biaya Penitipan Emas apabila saldo emas Nasabah tidak cukup

Simulasi Biaya Penitipan Emas apabila saldo emas Nasabah tidak cukup

  • Biaya Penitipan Emas Rp30.000,-
  • Total saldo emas Nasabah sebesar Rp15.000 atau setara 0,02 gram
  • Harga jual emas Rp940.000,- / gram
  • Biaya penitipan emas yang dibebankan = Rp30.000,-/ Rp940.000,- = 0,03 gram
  • Saldo emas yang masih tersedia (dalam gram) = 0,02 gram – 0,03 gram = - 0,01 gram
  • Dikarenakan saldo emas dikurangi biaya penitipan emas menjadi minus, maka sistem secara otomatis akan melakukan penutupan rekening Tabungan Emas.

Simulasi Biaya Penitipan Emas apabila saldo emas Nasabah tidak cukup

  • Biaya Penitipan Emas Rp30.000,-
  • Total saldo emas Nasabah sebesar Rp15.000 atau setara 0,02 gram
  • Harga jual emas Rp940.000,- / gram
  • Biaya penitipan emas yang dibebankan = Rp30.000,-/ Rp940.000,- = 0,03 gram
  • Saldo emas yang masih tersedia (dalam gram) = 0,02 gram – 0,03 gram = - 0,01 gram

Dikarenakan saldo emas dikurangi biaya penitipan emas menjadi minus, maka sistem secara otomatis akan melakukan penutupan rekening Tabungan Emas. Apabila saldo emas setelah dikurangi biaya penitipan emas menjadi nol (tidak menjadi minus), maka Tabungan Emas nasabah akan tetap bersifat aktif.

8. Informasi Tambahan poin 6 Belum diatur Jika terjadi suatu sengketa/perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka penyelesaian selanjutnya dapat menggunakan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan – LAPS SJK atau lembaga Pengadilan. Penggunaan Lembaga Penyelesaian Sengketa yang akan digunakan akan tercantum pada Syarat dan Ketentuan pada masing-masing produk/layanan atau Perjanjian yang ditandatangani oleh Bank dan Nasabah. Oleh karenanya Nasabah wajib membaca ketentuan Penyelesaian Perselisihan pada Syarat dan Ketentuan atau Perjanjian produk/layanan ini sebelum menggunakan produk/layanan ini.  

RIPLAY Tabungan Emas Pegadaian selengkapnya, dapat dilihat di sini.

Untuk informasi produk dan/atau layanan 24/7, dapat menghubungi Maybank Customer Care di 1500611 atau +622178869811 (dari luar negeri), atau melalui email ke customercare@maybank.co.id

Terima kasih.

Hormat kami,
Maybank Indonesia