Fasilitas kredit/pembiayaan dengan jaminan/agunan berupa simpanan meliputi Maybank Tabungan/Giro dan atau investasi seperti deposito, Surat Berharga Negara (SBN), obligasi dan sukuk pemerintah. Jaminan yang diberikan tidak perlu dicairkan, tetap mendapatkan bunga/imbal hasil sesuai dengan ketentuan produk yang dimiliki di Maybank, termasuk produk dengan prinsip Syariah. Pembayaran fasilitas kredit/pembiayaan setiap bulan merupakan nilai pokok ditambah dengan bunga/imbal hasil.
Jika belum memiliki rekening Maybank Giro/Giro iB dapat diproses bersamaan dengan pengajuan Maybank Instant Cash/Instant Financing iB.
Pengajuan Maybank Instant Cash/Instant Financing iB dapat dilakukan dengan kunjungi kantor cabang Maybank terdekat.
Persyaratan
Persyaratan
Persyaratan
Informasi rekening Maybank Giro/Giro iB klik disini
Informasi lokasi kantor cabang Maybank klik disini