20 November 2024
Nasabah yang terhormat,
Bersama ini Kami informasikan bahwa efektif 14 Desember 2024 terdapat perubahan Syarat dan Ketentuan M2U ID App/M2U ID Web, sehubungan dengan penambahan fitur baru, yaitu “Penggunaan Passcode Secure2u sebagai Pengganti TAC di M2U ID Web (internet banking)”.
Berikut ini merupakan perubahan atas Syarat dan Ketentuan M2U ID App/M2U ID Web yang akan berlaku.
No | Perihal | Syarat dan Ketentuan Sebelumnya | Syarat dan Ketentuan Perubahan |
1 | Pendahuluan | M2U ID Web/M2U ID App merupakan aplikasi digital banking resmi dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk (selanjutnya disebut Bank) yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditujukan untuk Nasabah individual Bank untuk melakukan transaksi perbankan secara mandiri. Sebagai bagian dari prasyarat OJK dalam hal pemahaman nasabah, maka M2U ID Web/M2U ID App akan meminta data Nasabah antara lain namun tidak terbatas pada Nomor KTP (NIK), nama lengkap, tempat & tanggal lahir, alamat, NPWP, informasi seputar pekerjaan dan data keuangan, nomor telepon atau handphone dan swafoto Nasabah. Data-data tersebut akan dikirimkan dan disimpan dalam sistem perbankan Bank (https://m2u.maybank.co.id) dan Bank akan menjamin kerahasiaan data Nasabah yang hanya akan digunakan untuk tujuan transaksi perbankan Nasabah. Informasi nomor handphone hanya untuk pengiriman kode transaksi seperti SMS TAC/SMS OTP dan alamat e-mail untuk aktivasi fitur keamanan dan memberikan notifikasi terhadap transaksi yang terjadi di dalam M2U ID Web/M2U ID App. |
M2U ID Web merupakan Layanan Internet Banking resmi milik dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk (selanjutnya disebut Bank) yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia yang ditujukan untuk Nasabah individual Bank untuk mendapatkan layanan perbankan secara mandiri. M2U ID App merupakan Aplikasi Mobile Banking resmi milik PT Bank Maybank Indonesia Tbk (selanjutnya disebut Bank) yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia yang ditujukan untuk Nasabah individual Bank untuk mendapatkan layanan perbankan secara mandiri. Sebagai bagian dari prasyarat OJK dalam hal pemahaman Nasabah, maka M2U ID Web/M2U ID App membutuhkan data Anda sebagai Nasabah. Data yang dibutuhkan antara lain namun tidak terbatas pada Nomor KTP (NIK), nama lengkap, tempat & tanggal lahir, alamat, NPWP, informasi seputar pekerjaan dan data keuangan, nomor telepon atau handphone dan swafoto Nasabah. Data yang disampaikan kepada Kami akan disimpan dalam sistem Bank. Bank akan menjamin kerahasiaan data Nasabah yang hanya akan digunakan untuk tujuan transaksi perbankan Nasabah. Informasi nomor handphone hanya untuk pengiriman SMS One Time Password (OTP), alamat e-mail untuk aktivasi fitur keamanan dan memberikan notifikasi terhadap transaksi yang terjadi di M2U ID Web/M2U ID App. |
2 | Pasal I Definisi TAC | Transaction Authorisation Code selanjutnya disebut SMS TAC adalah deretan angka atau nomor berupa OTP (One Time Password) yang terdiri dari 8 (delapan) digit angka yang merupakan autentikasi tambahan untuk melakukan transaksi melalui M2U ID Web selain User ID dan Password. SMS TAC dikirimkan oleh Bank melalui SMS ke handphone Nasabah yang terdaftar di Bank. | SMS Transaction Authorisation Code (TAC) sudah tidak lagi di gunakan digantikan dengan Secure2u. |
3 | Pasal I Definisi Secure2u | Secure2u adalah fitur keamanan berupa Passcode sebagai bentuk autentikasi Nasabah untuk melakukan transaksi melalui M2U ID App selain User ID dan Password. Secure2u wajib diaktifkan pada saat pendaftaran atau penggantian perangkat M2U ID App. | Secure2u adalah fitur keamanan berupa Passcode yang terdiri dari 6 – 8 digit angka sebagai bentuk autentikasi Nasabah untuk melakukan transaksi melalui M2U ID Web/M2U ID App selain User ID dan Password. Secure2u wajib diaktifkan pada saat pendaftaran atau penggantian perangkat M2U ID App. |
4 | Pasal I Definisi Nasabah | Nasabah adalah pemilik tabungan dan/atau rekening giro perorangan di Bank yang akan/telah terdaftar di Bank sebagai pengguna layanan M2U ID Web/M2U ID App. | Nasabah adalah pemilik tabungan dan/atau rekening giro perorangan dan/atau kartu kredit di Bank yang akan/telah terdaftar di Bank sebagai pengguna layanan M2U ID Web/M2U ID App. |
5 | Pasal I Definisi One Time Password | One Time Password selanjutnya disebut SMS OTP adalah deretan angka atau nomor yang terdiri dari 4 (empat) digit angka yang digunakan pada M2U ID App sebagai autentikasi tambahan saat melakukan pendaftaran, aktivasi/ubah/lupa Secure2U, penggantian perangkat, dan lupa Password. | One Time Password selanjutnya disebut OTP adalah deretan angka atau nomor yang terdiri dari 4 (empat) digit angka yang digunakan pada M2U ID App sebagai autentikasi tambahan saat melakukan pendaftaran, aktivasi/ubah/lupa Passcode Secure2U, penggantian perangkat, lupa Passwordserta sebagai autentikasi tambahan saat melakukan aktivitas reset credential, lupa Passworddan force change Password pada M2U ID Web. |
6 | Pasal I Definisi Passcode | Passcode adalah deretan nomor atau deretan angka yang dibuat sendiri oleh Nasabah pada saat mengaktifkan Secure2u dan selanjutnya dipergunakan oleh Nasabah untuk melakukan transaksi di M2U ID App yang sifatnya rahasia dan tidak diperkenankan diberitahukan kepada pihak lain. | Passcode adalah deretan nomor atau deretan angka yang dibuat sendiri oleh Nasabah pada saat mengaktifkan Secure2u dan selanjutnya dipergunakan oleh Nasabah untuk melakukan transaksi di M2U ID Web/M2U ID App yang sifatnya rahasia dan tidak diperkenankan diberitahukan kepada pihak lain. |
7 | Pasal III Ketentuan Penggunaan Fasilitas M2U ID Web/M2U ID App | Belum diatur | Untuk dapat bertransaksi melalui M2U ID Web, Nasabah diwajibkan mengunduh M2U ID App dan melakukan aktivasi Passcode Secure2u. Hal ini dikarenakan penginputan Passcode Secure2u untuk authentikasi transaksi melalui M2U ID Web dilakukan melalui aplikasi M2U ID App. |
8 | Pasal III Ketentuan Penggunaan Fasilitas M2U ID Web/M2U ID App Bagian 1 Poin ix | Untuk setiap transaksi melalui M2U ID Web/M2U ID App, Nasabah akan diminta melakukan request SMS TAC (untuk M2U ID Web) atau memasukkan Passcode Secure2u (untuk M2U ID App). 1 (satu) SMS TAC hanya berlaku untuk 1 (satu) kali transaksi dan berlaku untuk jangka waktu yang ditentukan dalam setiap SMS TAC yang diterima oleh Nasabah. | Untuk setiap transaksi melalui M2U ID Web/M2U ID App, Nasabah akan diminta untuk memasukkan Passcode Secure2u. Khusus Passcode Secure2u yang digunakan pada M2U ID Web, terdapat penerapan masa berlaku Passcode Secure2uyang mengacu pada ketentuan internal Bank yang berlaku. Dalam hal Passcode Secure2u Nasabah sudah melewati masa berlaku, Nasabah dapat mengajukan pengiriman ulang Passcode Secure2u melalui M2U ID Web. Masa berlaku Passcode Secure2u ini akan diinformasikan/ditampilkan oleh Bank pada halaman setelah Nasabah melakukan konfirmasi transaksi pada M2U ID Web. |
9 | Pasal III Ketentuan Penggunaan Fasilitas M2U ID Web/M2U ID App | Belum diatur | Bank akan memberikan tanda bukti kepemilikan produk dan/atau pemanfaatan layanan yang diajukan melalui M2U ID Web/M2U ID App menggunakan media komunikasi sesuai ketentuan Bank. |
10 | Pasal III Ketentuan Penggunaan Fasilitas M2U ID Web/M2U ID App | Untuk Perangkat baru yang belum pernah mengaktifkan Secure2u, maka Nasabah akan diminta untuk (i) memasukkan SMS OTP pada M2U ID App (ii) membuat Passcode Secure2u. Selanjutnya sistem Bank akan melakukan pengiriman e-mail aktivasi ke alamat e-mail Nasabah yang terdaftar di Bank sebagai verifikasi tambahan untuk proses aktivasi penggunaan Secure2u. | Untuk Perangkat baru yang belum pernah mengaktifkan Secure2u, maka Nasabah akan diminta untuk (a) membuat Passcode Secure2u (b) memasukkan SMS OTP yang dikirimkan melalui nomor handphone Nasabah yang terdaftar pada M2U ID App (c) memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui email Nasabah yang terdaftar pada M2U ID App. |
11 | Pasal III Ketentuan Penggunaan Fasilitas M2U ID Web/M2U ID App |
Untuk setiap transaksi melalui M2U ID Web/M2U ID App, Nasabah akan diminta melakukan request SMS TAC (untuk M2U ID Web) atau memasukkan Passcode Secure2u (untuk M2U ID App). 1 (satu) SMS TAC hanya berlaku untuk 1 (satu) kali transaksi dan berlaku untuk jangka waktu yang ditentukan dalam setiap SMS TAC yang diterima oleh Nasabah. |
Untuk setiap transaksi melalui M2U ID Web/M2U ID App, Nasabah akan diminta untuk memasukkan Passcode Secure2u. Khusus Passcode Secure2u yang digunakan pada M2U ID Web, terdapat penerapan masa berlaku Passcode Secure2u yang mengacu pada ketentuan internal Bank yang berlaku. Dalam hal Passcode Secure2u Nasabah sudah melewati masa berlaku, Nasabah dapat mengajukan pengiriman ulang Passcode Secure2u melalui M2U ID Web. |
12 |
Pasal III Ketentuan Penggunaan Fasilitas M2U ID Web/M2U ID App Bagian 1 |
SMS TAC yang dikirimkan ke handphone Nasabah dapat diterima Nasabah dengan ketentuan bahwa kotak masuk (inbox) handphone Nasabah tidak penuh dan/atau tidak ada gangguan pada jaringan sistem Operator Selular. |
SMS OTP yang dikirimkan ke handphone Nasabah dapat diterima Nasabah dengan ketentuan bahwa kotak masuk (inbox) handphone Nasabah tidak penuh dan/atau tidak ada gangguan pada jaringan sistem Operator Selular. |
13 |
Pasal III Ketentuan Penggunaan Fasilitas M2U ID Web/M2U ID App Bagian 1 |
Segala bentuk penggunaan SMS TAC OTP, User ID serta Password M2U ID Web/M2U ID App, Passcode Secure2u, termasuk namun tidak terbatas atas pencurian/penggandaan/kehilangan/pemalsuan nomor telepon dan/atau SIM card milik Nasabah yang terhubung dengan fasilitas M2U ID Web/M2U ID App serta akibat dari penggunaan M2U ID Web/M2U ID App yang bukan Nasabah sendiri yang melakukannya. |
Segala bentuk penggunaan SMS OTP, User ID serta Password M2U ID Web/M2U ID App, Passcode Secure2u, termasuk namun tidak terbatas atas pencurian/penggandaan/kehilangan/pemalsuan nomor telepon dan/atau SIM card milik Nasabah yang terhubung dengan fasilitas M2U ID Web/M2U ID App serta akibat dari penggunaan M2U ID Web/M2U ID App yang bukan Nasabah sendiri yang melakukannya. |
14 |
Pasal III Ketentuan Penggunaan Fasilitas M2U ID Web/M2U ID App Bagian 2 |
B. SMS TAC dan/atau Passcode Secure2u
|
|
15 |
Pasal IV Pelindungan Data Pribadi |
Belum diatur |
Dengan menandatangani Formulir ini, Nasabah telah membaca, memahami penjelasan Bank dan menyetujui definisi Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam UU PDP. Nasabah menyetujui pemrosesan Data Pribadi oleh Bank untuk tujuan layanan dan transaksi di M2U ID Web/M2U ID App.
Jika dikemudian hari, satu dan karena lain hal, Bank memberikan Data Pribadi kepada Nasabah, Nasabah setuju dan memahami bahwa Nasabah akan menerapkan prinsip pelindungan Data Pribadi sesuai dengan UU Pelindungan Data Pribadi. Nasabah bertanggung jawab jika memberikan Data Pribadi yang berasal dari Bank kepada pihak lain. |
16 |
Pasal V Pendokumentasian |
Belum diatur |
2. Nasabah memberikan persetujuan kepada Bank untuk melakukan penyimpanan dokumen/foto/rekaman sebagaimana dimaksud pada ketentuan V.1 di atas. |
17 |
Pasal VI Keamanan Siber |
Belum diatur |
Nasabah setuju dan memahami bahwa Bank memiliki hak dan kewenangan untuk meminta ganti kerugian kepada Nasabah dan/atau melaporkan Nasabah pada kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum jika menurut pertimbangan Bank, Nasabah melakukan upaya-upaya yang dikategorikan sebagai perbuatan/tindakan pidana, termasuk cyber attack/serangan dunia maya (baik percobaan tersebut gagal atau berhasil). |
18 |
Pasal VII Lain-Lain Poin ii |
Nasabah akan membebaskan Bank dari segala kerugian, tuntutan atau gugatan apapun dan dari pihak manapun jika Bank tidak dapat melaksanakan instruksi/perintah yang disampaikan oleh Nasabah atau jika pelaksanaan instruksi/perintah Nasabah oleh Bank menimbulkan kerugian bagi pihak manapun, termasuk karena tidak dapat dilaksanakannya instruksi/perintah Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena sebab-sebab atau kejadian-kejadian diluar kekuasaan dan kemampuan Bank seperti adanya bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem/transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik/telekomunikasi, kebijakan pemerintah/Bank Indonesia yang wajib ditaati oleh Bank atau sebab/kejadian lain diluar kekuasaan Bank dan juga kerugian karena kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh Nasabah. |
Nasabah bertanggung jawab terhadap instruksi/perintah yang disampaikan oleh Nasabah kepada Bank dan jika pelaksanaan instruksi/perintah Nasabah oleh Bank menimbulkan kerugian bagi pihak manapun, termasuk karena tidak dapat dilaksanakannya instruksi/perintah tersebut karena adanya peristiwa Force Majeure. Force Majeure adalah kejadian-kejadian di luar kekuasaan dan kemampuan Bank seperti adanya bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem/transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik/telekomunikasi, kebijakan pemerintah/Bank Indonesia yang wajib ditaati oleh Bank atau sebab/kejadian lain diluar kekuasaan Bank dan juga kerugian karena kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh Nasabah. |
19 |
Pasal VII Lain-Lain |
Belum diatur |
Jika tidak terdapat kesepakatan terhadap hasil penanganan Pengaduan yang dilakukan oleh Bank, maka berlaku ketentuan Penyelesaian Perselisihan sebagaimana tercantum pada Syarat dan Ketentuan Rekening Simpanan. |
20 |
Pasal VII Lain-Lain |
Belum diatur |
Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan perundangan-undangan, termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. |
Syarat & ketentuan M2U ID App/M2U ID Web lengkap, dapat dilihat di sini
Nikmati berbagai kemudahan bertransaksi di M2U ID App/M2U ID Web.
Untuk informasi produk dan/atau layanan 24/7, dapat menghubungi Maybank Customer Care di 1500611 atau +622178869811 (dari luar negeri), atau melalui email ke customercare@maybank.co.id