26 Februari 2021
  Merujuk kepada Surat  Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020  tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala  Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu dan  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No: 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan  Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Kami PT Bank Maybank Indonesia, Tbk sebagai Agen  Penjual Efek Reksa Dana dengan ini menyampaikan pemberitahuan bahwa Bank  Kustodian tidak lagi mengirimkan Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa  Dana ke Nasabah baik berbentuk cetak maupun elektronik. Bukti Konfirmasi dan  Laporan Reksa Dana dapat dilihat pada Fasilitas AKSes yang disediakan oleh  Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) (selanjutnya disebut AKSes).
Sehubungan dengan pemberitahuan tersebut di atas, maka kami himbau kepada Bapak/Ibu sebagai pemegang unit penyertaan Reksa Dana agar melakukan hal-hal sebagai berikut:
Kami informasikan juga bahwa atas setiap permintaan surat atau bukti konfirmasi transaksi unit penyertaan Reksa Dana dan laporan berkala Reksa Dana di luar fasilitas AKSes akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan setiap permintaan harus melalui Kantor Cabang Maybank.
Informasi lebih lanjut fasilitas AKSes Klik disini »
Untuk Pendaftaran Fasilitas AKSes Klik disini »