Nasabah Bank Kustodian Bank Maybank Indonesia, Tbk yang terhormat,
Sesuai ketentuan Bank Indonesia yang berlaku yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/18/PBI/2015 tanggal 12 November 2015, yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan PBI No.19/14/PBI/2017 tanggal 27 Desember 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas PBI No. 17/18/PBI/2015 Tentang Penyelengaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga dan Setelmen Dana Seketika serta Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/31/DPSP yang telah diubah dengan SE BI No.18/20/DPSP tanggal 23 September 2016 perihal Perubahan Atas SE BI No.17/31/DPSP tanggal 13 November 2015 perihal Penyelenggaraan Penatausahaan Surat Berharga Melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), maka berikut ini kami sampaikan besarnya biaya penggunaan BI-SSSS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk dan besarnya biaya penggunaan BI-SSSS yang ditetapkan dan dikenakan oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk kepada Nasabah:
Sistem Penyelesaian Transaksi | Ketentuan Biaya | |
Biaya Bank | Biaya Bank Indonesia | |
BI-SSSS | Max Rp 50.000 per Transaksi | Rp 23.000 Per Transaksi |
Untuk ketentuan selengkapnya silahkan mengacu kepada ketentuan Bank Indonesia tersebut diatas.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk.