Cara Mudah Bayar Pajak Secara Online dengan fitur e-Billing

24 Juli 2025

cara bayar pajak Online

Pajak merupakan kontribusi wajib dari warga negara kepada negara. Dalam konteks penyelenggaraan negara modern, pajak menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan Nasional baik di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, maupun pelayanan publik lainnya. Oleh karena itu, bayar pajak tepat waktu bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan.

Dengan perkembangan teknologi saat ini, pembayaran pajak telah berubah dan bisa dilakukan secara Online. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan sistem e-Billing, yaitu metode pembayaran pajak secara elektronik yang memungkinkan setiap wajib pajak membuat sendiri kode billing untuk kemudian dibayar melalui kanal-kanal digital.

Apa Itu Sistem e-billing Pajak?

Sistem e-billing adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik yang diluncurkan oleh DJP untuk menggantikan metode manual. Tujuan utamanya adalah menciptakan proses administrasi pajak yang efisien, transparan, dan akuntabel.

Melalui sistem ini, wajib pajak tidak lagi memerlukan formulir kertas atau datang langsung ke kantor pajak untuk mendapatkan Surat Setoran Pajak (SSP). Sebaliknya, mereka bisa membuat kode billing secara mandiri melalui portal resmi djponline.pajak.go.id atau aplikasi M-Pajak yang dikembangkan oleh DJP.

Mobile banking jadi pilihan utama karena dapat digunakan kapan saja dan di mana saja. Selain itu, membayar pajak melalui mobile banking dapat terintegrasi langsung dengan rekening pribadi. Anda tidak perlu banyak aplikasi dan platform pembayaran lain untuk pembayaran.

Salah satu mobile banking yang memberikan kemudahan transaksi e-billing adalah M2U ID App dari Maybank Indonesia.

Bayar Pajak Secara Online dengan fitur e-billing via M2U ID App

Melalui fitur pembayaran e-billing di M2U ID App, Anda dapat bayar Pajak - Penerimaan Negara, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM), Bea Materai (BM), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ataupun Bea Cukai.

Cara Bayar Pajak Secara Online dengan fitur e-billing via M2U ID App

Berikut langkah mudah yang bisa Anda lakukan untuk bayar pajak melalui fitur e-billing via M2U ID App:

  1. Login ke M2U ID App

  2. Pada dashboard rekening, klik tab “Pembayaran”.

  3. Pilih “e-Billing”

  4. Pilih “Pembayaran e-Billing

  5. Pilih rekening dengan mata uang IDR sebagai sumber dana.

  6. Masukkan kode billing.

  7. Verifikasi pembayaran, jika sudah sesuai klik “Konfirmasi”.

  8. Masukkan passcode Secure2u.

  9. Transaksi pembayaran e-billing telah berhasil.

Informasi lengkap cara bayar e-billing via M2U ID App bisa Anda lihat di sini.

Anda juga bisa langsung cetak ulang BPN (Bukti Penerimaan Negara) dan cek status transaksi via M2U ID App.

Membayar pajak tepat waktu bukan sekedar kewajiban, tapi bentuk kontribusi Anda terhadap pembangunan Negara. Yuk, wujudkan kepatuhan pajak dengan cara cerdas dan praktis melalui fitur e-billing via M2U ID App sekarang!

Panduan Bayar Pajak dengan fitur e-billing via M2U ID App

Klik di sini

Download M2U ID

Klik di sini