Persiapkan kurban terbaik dari sekarang.

Ikuti program Maybank GIFT untuk lakukan penempatan dana di Maybank Tabungan atau nabung rutin di Maybank Tabungan MyPlan Plus iB via M2U ID App dan raih hadiah e-voucher kurban hingga Rp20 juta.

Periode hingga 30 Juni 2026

Jenis Hadiah

Penempatan Dana

Nabung Rutin via M2U ID App

Biaya Administrasi Pembatalan

(Rp)

Jangka Waktu (Bulan)

Nominal Penempatan (Rp)

Jangka Waktu (Bulan)

Setoran Awal (Rp)

Setoran Bulanan (Rp)

E-voucher kurban Rp1,3 juta

6

106.000.000,-

     

1.800.000,-

12

53.000.000,-

12

39.000.000,-

3.000.000,-

24

27.000.000,-

24

18.000.000,-

1.000.000,-

E-voucher kurban Rp2 juta

6

160.000.000,-

     

2.700.000,-

12

80.000.000,-

12

55.000.000,-

5.500.000,-

24

40.000.000,-

24

15.000.000,-

2.500.000,-

E-voucher kurban Rp5 juta

6

390.000.000,-

     

6.400.000,-

 

12

195.000.000,-

12

130.000.000,-

13.500.000,-

24

100.000.000,-

24

45.000.000,-

5.300.000,-

E-voucher kurban Rp10 juta

6

770.000.000,-

     

12.700.000,-

12

385.000.000,-

12

300.000.000,-

19.500.000,-

24

200.000.000,-

24

95.000.000,-

10.000.000,-

E-voucher kurban Rp20 juta

6

1.550.000.000,-

     

25.200.000,-

12

770.000.000,-

12

500.000.000,-

54.000.000,-

24

390.000.000,-

24

240.000.000,-

16.000.000,-

Syarat dan ketentuan:

  • Berlaku untuk seluruh Nasabah individu Maybank dengan usia 17-55 tahun dengan maksimal usia saat jatuh tempo 60 tahun dan Nasabah dapat mengikuti program dengan dua pilihan skema, dengan detail berikut:
    1. Skema penempatan dana
      Caranya dengan kunjungi kantor cabang Maybank terdekat.
      Informasi lokasi cabang
      KLIK DISINI
      1. Skema ini berlaku untuk jenis Maybank Tabungan sebagai berikut:
        1. Maybank Tabungan U iB
        2. Maybank Tabungan Reguler iB (kecuali Tabungan iB dengan akad Wadiah)
        3. Maybank Tabungan MAKSI iB
        4. Maybank Tabungan Woman One iB
        5. Maybank Tabungan MyArafah
        6. Maybank Tabungan Payroll One iB
        7. Maybank Tabungan SuperKidz iB (maksimum tenor 12 bulan)
      2. Lakukan top up dana fresh fund di Maybank Tabungan dan dana akan diblokir selama jangka waktu tertentu. Definisi dana fresh fund sebagai berikut:
        1. Dana baru berupa setoran tunai dan bukan merupakan pemindahbukuan dari rekening lain di Maybank.
        2. Dana baru yang merupakan incoming transfer dari Bank lain.
      3. Apabila dana diambil sebelum jangka waktu blokir selesai atas permintaan Nasabah dikarenakan alasan apapun termasuk Nasabah meninggal dunia, maka akan dikenakan biaya administrasi pembatalan/administrasi program sesuai ketentuan yang berlaku.
    2. Skema nabung rutin via M2U ID App
      Nabung rutin dengan buka Maybank Tabungan MyPlan Plus iB dengan ketentuan rekening sumber dari Maybank Tabungan.
      Panduan pembukaan Maybank Tabungan MyPlan Plus iB melalui M2U ID App
      KLIK DISINI
  • Menyediakan setoran awal dan 1 (satu) kali setoran bulanan atau melakukan penempatan dana  di rekening sumber sesuai dengan tabel skema di atas.
  • Rekening sumber dana yang digunakan dalam program ini tidak menggunakan rekening joint (OR/AND/QQ).
  • Pilihan hadiah pada program ini sesuai dengan syarat & ketentuan yang telah ditetapkan. Maybank Indonesia tidak dapat melayani permintaan khusus dari Nasabah untuk denominasi tertentu sehingga hal akan menyesuaikan dengan ketersediaan.
  • Nasabah dapat berkesempatan mengikuti program ini lebih dari 1 (satu) kali selama periode program.
  • Ketentuan e-voucher kurban:
    1. E-voucher akan dikirimkan ke alamat email Nasabah yang terdaftar dalam sistem Maybank, maksimal 60 hari kerja sejak tanggal keikutsertaan program.
    2. E-voucher hanya bisa digunakan untuk pembelian kurban di mitra resmi yang bekerja sama dengan Maybank yaitu Rumah Zakat & Salam Setara.
      Untuk informasi harga hewan kurban, dapat dilihat di tabel berikut: 
    3. KLIK DISINI
    4. Untuk menggunakan e-voucher, Nasabah dapat langsung menghubungi contact person (PIC) yang dapat dilihat pada e-voucher yang dikirimkan ke alamat email Nasabah yang terdaftar dalam sisem Maybank.
    5. E-voucher tidak dapat diuangkan atau ditukar dengan jenis hadiah lainnya.
    6. Masa berlaku e-voucher sampai dengan 31 Desember 2026.
  • Hadiah yang diberikan sudah dalam nilai (nett), setelah dikenakan pajak sebesar 20%.
  • Nasabah akan dikenakan biaya administrasi dari Maybank Tabungan MyPlan Plus iB (1% dari jumlah saldo terakhir atau minimum Rp100.000,-) dan biaya administrasi pembatalan program sesuai dengan yang tertera pada email Notifikasi Pembukaan Maybank Tabungan MyPlan Plus iB jika:
    1. Nasabah menutup rekening sebelum tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan.
    2. Terdapat gagal debet pada rekening sumber sebanyak 3 (tiga) kali setoran bulan, sehingga rekening akan tutup secara otomatis oleh sistem. Nasabah wajib menyediakan dana di rekening sumber dana setiap bulannya pada tanggal yang sama dengan tanggal pembukaan rekening, sesuai dengan jumlah setoran bulanan untuk menghindari gagal debet.
    3. Rekening Nasabah ditutup sebelum tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan atas permintaan Ahli Waris/gagal debet sebanyak 3 (tiga) kali karena nasabah meninggal dunia dan/atau untuk keperluan lainnya.
  • Nasabah akan tetap mendapatkan tingkat imbal hasil Maybank Tabungan iB, sesuai dengan ketentuan tingkat imbal hasil yang berlaku.
  • Hadiah yang diberikan berasal dari sumber dana Bank dan bukan merupakan bagian dari bagi hasil Nasabah.
  • Hal-hal yang tidak disebutkan diatas mengacu pada syarat dan ketentuan Maybank Gift via M2U ID App yang berlaku umum.
  • PT Bank Maybank Indonesia Tbk berhak untuk membatalkan, menunda, memperpanjang atau mengakhiri program ini sebelumnya; bervariasi, menghapus, atau menambahkan salah satu syarat dan ketentuan keputusan mutlak dengan memberikan pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku dan akan diinformasikan di www.maybank.co.id.
  • PT Bank Maybank Indonesia Tbk sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan sendiri berhak untuk mendiskualifikasi Nasabah yang terbukti atau terindikasi melakukan kecurangan (fraud), melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau melakukan manipulasi yang disengaja lainnya sehubungan dengan pelaksanaan program.