13 Desember 2023
Nasabah yang terhormat,
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, PMK No. 136 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, yang pada intinya mengatur bahwa:
Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Penduduk (dalam hal ini Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang memiliki Kartu Tanda Penduduk) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
|
Bahwasanya per tanggal 1 Juli 2024 NPWP format baru diterapkan secara menyeluruh pada layanan administrasi perpajakan. Sehingga dalam rangka mendukung dan mewujudkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di atas, Maybank Indonesia menghimbau kepada Anda sebagai berikut
Pengkinian Data terkait NIK-NPWP Anda sesuai dengan yang tersimpan pada Direktorat Jendral Pajak (DJP) wajib disampaikan kepada Maybank Indonesia selambat-lambatnya 1 Juli 2024. Namun apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dan Maybank Indonesia belum menerima Pengkinian Data terkait NIK-NPWP Anda, maka Maybank Indonesia akan mengkinikan data valid dari DJP untuk pengkinian data NPWP 16 Digit Anda.
Untuk informasi produk dan/atau layanan 24/7, dapat menghubungi Kantor Cabang terdekat, atau Maybank Customer Care di 1500611 atau +622178869811 (dari luar negeri), atau melalui email ke customercare@maybank.co.id (Senin – Jumat pukul 08:00 – 20:00 WIB dan Sabtu – Minggu pukul 08:00 – 17:00 WIB).
Terima kasih
Hormat kami,
Maybank Indonesia