Biaya Penggunan BI-SSSS

 

Nasabah Bank Kustodian Bank Maybank Indonesia, Tbk  yang terhormat,

Sesuai ketentuan Bank Indonesia yang berlaku yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/18/PBI/2015 tanggal 12 November 2015, yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan PBI No.19/14/PBI/2017 tanggal 27 Desember 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas PBI No. 17/18/PBI/2015 Tentang Penyelengaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga dan Setelmen Dana Seketika serta Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/31/DPSP yang telah diubah dengan SE BI No.18/20/DPSP tanggal 23 September 2016 perihal Perubahan Atas SE BI No.17/31/DPSP tanggal 13 November 2015 perihal Penyelenggaraan Penatausahaan Surat Berharga Melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS),  maka berikut ini kami sampaikan  besarnya biaya penggunaan  BI-SSSS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia kepada PT Bank Maybank Indonesia  Tbk dan besarnya biaya penggunaan BI-SSSS yang ditetapkan dan dikenakan oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk kepada Nasabah:

 Sistem Penyelesaian Transaksi Ketentuan Biaya
Biaya Bank Biaya Bank Indonesia
 BI-SSSS Max Rp 50.000 per Transaksi Rp 23.000 Per Transaksi

Untuk ketentuan selengkapnya silahkan mengacu kepada ketentuan Bank Indonesia tersebut diatas.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

PT.  Bank Maybank Indonesia, Tbk.