Alur Pendaftaran Haji Reguler di Maybank Tabungan MyArafah

08 Mei 2019

Menjalankan ibadah haji menjadi satu dambaan bagi umat muslim di seluruh dunia termasuk Indonesia. Namun demikian, menjalankan ibadah haji tidaklah mudah. Banyak orang yang tidak berhasil melaksanakannya atau justru mengurungkan niat untuk pergi menjalankan ibadah haji, misalnya karena tidak memiliki tabungan haji. Selain persoalan biaya yang tidak sedikit dan antrian kuota yang sangat banyak, sering terjadi banyak kasus penipuan yang merugikan para calon jamaah haji. Hal ini bisa disebabkan oleh ketidaktahuan calon jamaah haji terhadap prosedur dan alur pendaftarannya.

Sekilas Tentang Haji

Perlu diketahui, ibadah haji di Indonesia diselenggarakan oleh pemerintah melalui kementerian agama. Mereka melakukan kerjasama dengan pihak lain seperti misalnya biro perjalanan, bank, lembaga kesehatan, penginapan dan lain sebagainya demi memudahkan para calon jamaah haji. Harapannya, pemerintah mampu memfasilitasi para jamaah haji dengan baik. Namun demikian, ada juga yang mengharapkan pelayanan yang lebih ketika melakukan ibadah haji. Karena itu, jalur keberangkatan haji pun dibagi menjadi dua menjadi haji reguler dan haji plus.

Perbedaan antara haji plus dan reguler terdapat pada pihak yang mengurus pendaftaran haji. Pendaftaran haji plus biasanya dilakukan oleh biro perjalanan atau travel haji plus sehingga anda tidak perlu dipusingkan soal hotel untuk menginap, kendaraan, visa, tiket pulang pergi, dan lain sebagainya dengan fasilitas yang lebih dari haji reguler. Sedangkan untuk haji reguler, anda harus mengurus pendaftaran sendiri di kementerian agama setempat. Biaya haji reguler lebih terjangkau dan stabil daripada haji plus yang mengikuti kurs dolar. Selain itu haji reguler sangat terjamin keamanannya karena diatur langsung oleh pihak pemerintah.

Alur pendaftaran haji reguler cukup sederhana. Anda hanya perlu menuju ke bank mana saja untuk membuka tabungan haji dan membayar setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar 25 juta rupiah. Lalu, bawa dokumen dari bank dan persyaratan lain ke kementerian agama setempat. Meski setoran awal terbilang cukup besar, banyak pihak bank yang menawarkan sejumlah produk untuk memudahkan hal tersebut seperti Maybank dengan menghadirkan tabungan MyArafah.

Pendaftaran Haji Reguler dengan MyArafah

Tabungan MyArafah dihadirkan oleh Maybank untuk membantu impian anda untuk melaksanakan ibadah haji menjadi nyata. Tabungan MyArafah memberikan pilihan kepada anda untuk menabung rutin atau menambah saldo hingga mampu melakukan setoran awal BPIH. Selain itu, Anda juga tidak perlu khawatir dengan tabungan MyArafah karena menggunakan prinsip syariah dengan akad mudharabah.

Tabungan MyArafah memiliki sejumlah kelebihan yang akan semakin memudahkan anda untuk merencanakan ibadah haji. Pertama, anda tidak akan dibebankan oleh biaya administrasi. Setoran awalnya pun ringan, yakni mulai dari IDR 100 ribu atau USD 10. Selain itu, anda pasti akan mendapat porsi haji dan hasil bagi yang kompetitif. Anda juga akan diberikan kartu ATM/debit Mastercard berteknologi Chip untuk kemudahan transaksi di luar negeri.

Untuk melakukan pendaftaran haji melalui Tabungan MyArafah, berikut ini sejumlah prosedur yang bisa anda ikuti, yaitu:

  1. Buka Tabungan MyArafah dan Rekening Tabungan Jamaah Haji (RTJH) sesuai KTP di kantor cabang Maybank sesuai KTP.
  2. Bayar setoran awal BPIH sebesar 25 juta rupiah.
  3. Nasabah membawa bukti setoran tersebut dan sejumlah dokumen lainnya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten setempat (Maksimal lima hari kerja).
  4. Nasabah mendapatkan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan Nomor Porsi Haji.
  5. Menunggu waktu keberangkatan dan menabung untuk biaya pelunasan ibadah haji.

Dengan mengikuti prosedur di atas, impian anda untuk melaksanakan ibadah haji dapat terwujud. Persiapkan diri anda dengan baik dari segi mental, fisik, biaya, pengetahuan, dan lain sebagainya. Dengan begitu, anda bisa menjalankan ibadah haji dengan lancar dan tanpa halangan.