03 November 2025
Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, kualitas dan kepercayaan menjadi dua faktor utama penentu keberhasilan sebuah produk. Konsumen masa kini tidak hanya mempertimbangkan harga dan kemasan, tetapi juga nilai dan standar yang terkandung dalam produk tersebut. Salah satu standar yang semakin mendapat perhatian adalah sertifikasi halal.
Sertifikasi halal bukan lagi sekadar label yang menunjukkan kehalalan suatu produk, melainkan telah menjadi strategi bisnis kompetitif yang mempengaruhi citra merek, akses pasar dan loyalitas konsumen. Dalam konteks global, di mana kesadaran terhadap produk halal terus meningkat, memiliki sertifikat halal berarti membuka pintu yang lebih luas untuk pertumbuhan usaha.
Kesadaran masyarakat terhadap produk halal terus meningkat, tidak hanya di Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, tetapi juga di berbagai negara lainnya. Produk halal kini dipandang sebagai jaminan mutu dan keamanan, bukan hanya dari sisi keagamaan, tetapi juga dari aspek kebersihan, etika produksi, dan keamanan bahan baku.
Bagi pelaku usaha, sertifikasi halal berfungsi sebagai bukti nyata bahwa produk mereka telah melewati proses verifikasi yang ketat dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh lembaga resmi. Dengan kata lain, sertifikasi halal meningkatkan kredibilitas merek dan memperluas kepercayaan konsumen.
Selain menjadi tolok ukur kepercayaan, sertifikasi halal juga berperan penting dalam membuka peluang bisnis baru. Banyak perusahaan ritel besar, marketplace, dan mitra ekspor yang kini mensyaratkan produk memiliki sertifikat halal untuk dapat dipasarkan secara lebih luas. Artinya, sertifikasi halal bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi strategis bagi pertumbuhan usaha.
Sertifikasi halal adalah pengakuan resmi bahwa suatu produk telah memenuhi standar halal sesuai ketentuan Syariat Islam. Sertifikat ini diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah produk dinyatakan lulus proses audit yang dilakukan oleh lembaga pemeriksa halal seperti LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan & Kosmetika) atau lembaga serupa yang terakreditasi.
Proses sertifikasi halal mencakup seluruh tahapan dalam siklus produksi, antara lain:
Dengan demikian, sertifikasi halal tidak hanya menilai hasil akhir, tetapi juga seluruh rantai proses produksi dari hulu hingga hilir.
Ada beberapa alasan mengapa sertifikasi halal diperlukan dalam dunia bisnis di Indonesia, di antaranya:
Memiliki sertifikat halal secara langsung meningkatkan kepercayaan konsumen. Dalam era digital saat ini, di mana konsumen semakin selektif, label halal menjadi salah satu indikator utama dalam keputusan pembelian.
Sertifikasi halal membuka peluang bagi Pelaku Usaha untuk memperluas jangkauan produk mereka ke pasar yang lebih luas, termasuk pasar ekspor. Negara-negara seperti Malaysia, Singapura & negara-negara Timur Tengah sangat memperhatikan aspek halal dalam perdagangan.
Sertifikasi halal menjadi kewajiban bagi produk yang beredar di Indonesia. Dengan mengurus sertifikasi lebih awal, Pelaku Usaha dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi tersebut.
Sertifikasi halal dapat menjadi pembeda utama di tengah persaingan. Produk dengan label halal dinilai lebih terpercaya, aman dan higienis. Nilai tambah ini dapat menjadi keunggulan kompetitif yang mendorong peningkatan penjualan dan loyalitas pelanggan.
Meski manfaatnya jelas, proses pengurusan sertifikasi halal sering dianggap rumit oleh sebagian pelaku usaha. Beberapa tantangan yang umum dihadapi antara lain:
Banyak pelaku usaha, terutama UMKM (Usaha Mikro, Kecil & Menengah), belum familiar dengan tahapan dan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar sertifikasi halal.
Dengan pendampingan yang tepat, biaya bisa disesuaikan dengan kategori usaha dan dapat menjadi investasi jangka panjang.
Setiap bahan dan proses produksi perlu didokumentasikan dengan detail untuk memastikan seluruh elemen memenuhi standar halal.
Proses sertifikasi halal memakan waktu sekitar 21–45 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan kesiapan pelaku usaha.
Beberapa kendala tersebut yang sering membuat sebagian pelaku usaha menunda proses sertifikasi. Adanya dukungan lembaga keuangan dan mitra pendamping yang tepat, tantangan tersebut bisa diatasi dengan lebih mudah.
Sebagai bagian dari komitmen dalam mendukung kemajuan sektor usaha di Indonesia, Maybank Indonesia menghadirkan program pendampingan sertifikasi halal bekerja sama dengan LPPOM DKI Jakarta.
Melalui kolaborasi ini, Nasabah Maybank yang memiliki usaha dapat memperoleh fasilitas pendampingan menyeluruh, mulai dari proses registrasi, pengisian dokumen, audit, hingga penerbitan sertifikat halal.
Beberapa Bentuk Dukungan Maybank:
Program dukungan sertifikasi halal dari Maybank ini berlaku hingga 30 Juni 2026, memberikan waktu yang luas bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan bisnisnya menjadi lebih kompetitif dan berstandar global.
Dengan adanya pendampingan ini, pelaku usaha tidak lagi perlu khawatir terhadap kompleksitas proses sertifikasi halal. Maybank membantu menghubungkan Nasabah dengan pihak yang tepat, sekaligus memberikan solusi finansial yang menunjang kebutuhan bisnis mereka.
Bagi pelaku usaha yang ingin memahami alur sertifikasi halal secara umum, berikut tahapan yang perlu dilalui:
Pendaftaran dilakukan melalui portal resmi LPPOM Indonesia. Pada tahap ini, pelaku usaha perlu mengisi data perusahaan, jenis produk, serta melengkapi dokumen pendukung.
Auditor halal akan memeriksa dokumen bahan baku, proses produksi, serta fasilitas yang digunakan. Jika diperlukan, dilakukan kunjungan langsung ke lokasi produksi.
Apabila terdapat bahan yang belum jelas status halalnya, dilakukan pengujian laboratorium untuk memastikan kehalalan bahan tersebut.
Setelah audit selesai, hasil pemeriksaan akan diverifikasi oleh LPPOM, kemudian diserahkan kepada BPJPH untuk ditinjau.
Jika semua tahapan dinyatakan sesuai standar, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal resmi yang berlaku selama empat tahun dan dapat diperpanjang.
Dengan pendampingan dari Maybank, seluruh proses ini dapat dijalani dengan lebih terarah dan efisien.
Sertifikasi halal tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga membawa berbagai manfaat strategis bagi bisnis:
Produk dengan sertifikat halal memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke pasar ritel modern, e-commerce besar, hingga pasar ekspor.
Sertifikasi halal menjadi simbol tanggung jawab dan transparansi bisnis, meningkatkan citra positif di mata konsumen dan mitra bisnis.
Ketika produk serupa bersaing di pasar, label halal bisa menjadi faktor pembeda yang memperkuat posisi merek.
Banyak lembaga keuangan, distributor, dan perusahaan besar yang kini memberikan prioritas kepada mitra bersertifikat halal.
Dengan kata lain, sertifikasi halal tidak hanya menguntungkan secara moral dan legal, tetapi juga berdampak langsung pada pertumbuhan bisnis dan pendapatan jangka panjang.
Dengan berbagai kemudahan tersebut, M2U ID App tidak hanya menjadi alat pembayaran, tetapi juga asisten keuangan digital yang membantu Nasabah mengelola seluruh aspek finansial mereka secara efisien.
Sertifikasi halal bukan lagi sekadar kewajiban, melainkan strategi bisnis masa depan. Dengan dukungan Maybank, pelaku usaha dapat menjalani proses sertifikasi halal dengan lebih mudah dan fokus pada hal yang paling penting: mengembangkan bisnis dan memberikan produk terbaik bagi konsumen.
Ajukan pembiayaan Maybank SME dan buka Maybank Giro/Giro iB sekarang. Dapatkan pendampingan sertifikasi halal dan wujudkan bisnis yang kompetitif, berintegritas, dan berdaya saing tinggi bersama Maybank Indonesia.
Ajukan pinjaman/pembiayaan Maybank SME dan buka Maybank Giro/Giro iB.