Cargo Insurance (Asuransi Pengangkutan)

Cargo Insurance adalah produk Asuransi yang memberikan jaminan perlindungan terhadap kerugian keuangan yang dialami Tertanggung akibat dari resiko kerugian atau kerusakan barang yang terjadi di dalam perjalanan dari tempat asal barang sampai ke tempat yang dituju, baik melalui darat, laut dan atau udara.

Keunggulan Cargo Insurance (Asuransi Pengangkutan)

  • Nilai pertanggungan hingga Rp2.000.000.000,-
  • Tersedia dalam polis tahunan (Marine Open Policy)
  • Berlaku untuk pengiriman ke seluruh dunia

Manfaat Cargo Insurance (Asuransi Pengangkutan)

Manfaat Perlindungan Terhadap

  • Kerugian Khusus (Particular Average), kandas, tenggelam, terdampar.
  • Kerugian Umum (General Average)
  • Kerugian Total (Actual Total Loss)
  • Kerugian yang dianggap sebagai kerugian total (Constructive Total Loss).
  • Biaya yang berkaitan dengan kerugian yang dijamin Polis.
  • Biaya khusus (Particular Charges), kecuali bila Total Loss.
  • Biaya perjalanan lanjutan karena suatu risiko yang dijamin.
  • Tanggung gugat terhadap pihak ketiga (Third Party Liability).
  • Iuran Kerugian Umum (General Average Contribution).
  • Tabrakan kapal dengan kapal dan benda lain, kecuali es.
  • Terguling alat angkut di darat.
  • Pembongkaran barang di pelabuhan darurat.
  • Kebakaran kapal (Fire).
  • Ledakan, kecuali akibat teroris, ranjau dan semacamnya.
  • Pengorbanan Kerugian Umum (General Average Sacrifices).
  • Pembuangan barang ke laut (Jettison).
  • Biaya penyelamatan (salvage), biaya pencegahan (loss prevention) dan atau memperkecil kerugian (minimizing loss) yang ada kaitannya dengan risiko yang dijamin.
  • Cuaca buruk (heavy weather).
  • Kerugian pada saat pemuatan dan pembongkaran barang.
  • Gempa bumi/laut, letusan gunung atau petir.
  • Terlempar ke laut (washing overboard).
  • Kerusakan karena air laut masuk ke dalam kapal dan/atau alat pengangkut lain sejenisnya akibat cuaca buruk (sea water damage) dan kerusakan akibat air danau, hujan, sungai (fresh water damage) akibat cuaca buruk.
  • Pencurian dengan kekerasan, pencurian kecil-kecilan (pilferage) dan pencurian biasa (theft).
  • Pembajakkan (hijacking)/perampokan (piracy).
  • Perampasan/penyitaan (lain dari risiko perang).
  • Kerusakan akibat air laut selain dari akibat cuaca buruk.
  • Kerugian/kehilangan jatuh ke laut selama pemuatan dan pembongkaran barang.
  • Kekurangan barang yang diterima (shortage) akibat risiko yang dijamin.
  • Tidak diterima dan atau tidak diserahterimakan (non-delivery).

Hal-hal yang perlu Kamu ketahui

Jaminan dalam Cargo Insurance (Asuransi Pengangkutan)

Terdapat tiga jenis perlindungan yang ditawarkan, yaitu Institute Cargo Clauses (ICC) A, B, dan C. Ketiganya sama-sama menjamin kerugian sebagian (partial loss) maupun kerugian total (total loss), namun terdapat perbedaan pada risiko/penyebab kerugian yang dijamin (perils insured against). Risiko (perils insured) dalam ICC A adalah yang paling luas, ICC B lebih sempit dari A, sedangkan ICC C yang paling sempit.

Institute Cargo Clause “A” Institute Cargo Clause “B” Institute Cargo Clause “C”

Jaminan yang diberikan Institute Cargo Clause “A” merupakan jaminan dengan lingkup terluas yang dapat menjamin semua risiko pengangkutan, seperti:

  1. Sifat barang sendiri.
  2. Keausan.
  3. Kesengajaan.

Jaminan yang diberikan adalah sama dengan Institute Cargo Clause "C" ditambah akibat :

  1. Gempa bumi, letusan gunung api.
  2. Petir
  3. Terlempar dari kapal
  4. Kerusakan karena air
  5. Bongkar muat barang

Jaminan bila kerugian yang terjadi selama dalam perjalanan diakibatkan oleh :

  1. Kebakaran atau peledakan. 
  2. Kandas, tenggelam, terbaliknya alat angkut. 
  3. Terbalik, tergelincir alat angkut darat. 
  4. Tabrakan antar alat angkut (kapal) dengan benda-benda selain air.
  5. Dikorbankannya barang untuk kepentingan/keselamatan General Average.

Jenis Barang yang Dijamin:

  • Tekstil.
  • Mesin-mesin, spare parts (baru/bekas).
  • Makanan beku.
  • Barang konsumsi.
  • Sarang burung walet.
  • Plastik, segala jenis bentuk plastik.
  • Mobil, motor, alat berat (kecuali self-driven).
  • Barang pribadi (khusus untuk moving atau pindahan), tidak termasuk barang antik, perhiasan, batu berharga atau barang berharga.

Premi Asuransi

Tarif Premi

Produk Tarif
Marine Air Freight (Kargo Udara)  0,049%
Marine Air Freight (Kargo Udara)  Jaminan Institute Cargo Clauses (A) 0,053%
Jaminan Institute Cargo Clauses (B) 0,050%
Jaminan Institute Cargo Clauses (C) 0,044%
Land Transport (Kargo Darat) 0,040%

Penentuan rate akan bergantung kepada jenis kargo, jenis kapal, dan jumlah (turnover) dari pengiriman kargo tersebut selama setahun, terutama untuk Polis tahunan (Marine Open Policy).

Illustrasi Premi

Simulasi Perhitungan Premi

Perhitungan di atas minimum premi:
Sebuah perusahaan mengasuransikan mesin genset, dengan nilai pertanggungan Rp4.500.000.000,- dari Jakarta ke Surabaya dengan menggunakan truk box.

Perhitungan premi:
Rp 4.500.000.000,- x 0,040% = Rp 1.800.000,-

Premi yang dibayarkan adalah Rp1.800.000,-

Perhitungan di bawah minimum premi:
Sebuah perusahaan mengasuransikan barang elektronik berupa 4 buah kulkas dan 5 TV, dengan total nilai pertanggungan sebesar Rp100.000.000,- dengan tujuan dari Jakarta – Bogor melalui darat.

Perhitungan premi:
Rp100.000.000,- x 0,040% = Rp 40.000,-

Premi yang dibayarkan adalah Rp300.000,-, karena minimum premi yang harus dibayarkan adalah Rp300.000,- (jika memiliki Marine Open Policy minimum maka minimum premi adalah Rp100.000,-)

Illustrasi Klaim

PT ABC membeli produk Cargo Insurance (Asuransi Pengangkutan) dengan jenis ICC “C” untuk mengirim barang-barang ke suatu tempat dengan menggunakan kapal. Pada saat di perjalanan, kapal yang mengangkut barang-barang PT ABC tenggelam karena cuaca yang buruk. Barang-barang PT ABC dinyatakan mengalami kerusakan tota dengan nilai klaim Rp100.000.000,-. PT ABC melakukan klaim ke PT Asuransi Allianz Utama Indonesia dan klaim akan dibayarkan dengan nilai Rp100.000.000,-

Cara Pendaftaran & Prosedur Klaim

Cara Pendaftaran
Kamu dapat mengunjungi kantor cabang Maybank terdekat untuk pendaftaran.
Dokumen tambahan yang harus disertakan untuk proses pendaftaran adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi tanda pengenal
  • Data perjalanan, termasuk bill of lading/airway bill/delivery order dan/atau rute/nomor penerbangan (untuk pengiriman sekali jalan/one-off)

Prosedur klaim

  • Hubungi Allianz Care melalui telepon di 1500136, atau melalui email di cs@allianz.co.id
  • Pastikan Kamu melakukan notifikasi klaim dalam kurun waktu maksimal 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal terjadinya risiko.

Disclaimer

  • Cargo Insurance (Asuransi Pengangkutan) adalah produk asuransi yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia. PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Bank”) hanya bertindak sebagai pemberi referensi Cargo Insurance (Asuransi Pengangkutan).
  • Produk Cargo Insurance (Asuransi Pengangkutan) bukan produk Bank sehingga Bank tidak bertanggung jawab atas setiap dan semua klaim dan segala risiko apapun atas Polis yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia.
  • PT Asuransi Allianz Utama Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan Tenaga Pemasarnya telah memegang lisensi dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia.
  • PT Bank Maybank Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Informasi Ringkasan Produk

LIHAT DETAIL