• DIGITAL SOLUTIONS
  • LOGIN M2U

Hubungi Kami Temukan Kami Kartu Kredit Maybank Bank Online
id - en
Tentang Maybank Karir BERITA & PENGUMUMAN APLIKASI ONLINE PROMOSI Digital Solutions
PRIVILEGE PREMIER SYARIAH
Indonesia
Indonesia
BACK
Ringkasan Produk KeuntunganManfaatSyarat & KetentuanIlustrasiTentang Allianz

 

MyProtection Waris Syariah

MyProtection Waris Syariah adalah asuransi jiwa tradisional berprinsip Syariah yang menawarkan pembayaran kontribusi secara berkala untuk mempersiapkan warisan dan menjaga keamanan finansial di masa depan. Rasakan ketenangan dengan perlindungan yang selaras dengan nilai-nilai Syariah.

Keunggulan MyProtection Waris Syariah

 

200% Santunan Asuransi

Manfaat Meninggal Dunia.


Lihat Lebih

300% Santunan Asuransi

Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan. 


Lihat Lebih

400% Santunan Asuransi

Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan pada saat Pihak Yang Diasuransikan menggunakan Transportasi Umum.



Lihat Lebih

500% Santunan Asuransi

Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan pada saat Pihak Yang Diasuransikan menunaikan Ibadah Haji Resmi atau Ibadah Umrah.



Lihat Lebih

100% Santunan Asuransi

Manfaat Penyakit Kritis. 






Lihat Lebih

Saldo Tabungan yang tersedia di Tanggal Akhir Asuransi 

Manfaat Akhir Kontrak.



Lihat Lebih

Pilihan Masa Pembayaran Kontribusi selama 5, 10, 15, 20 tahun atau selama Masa Asuransi

Fleksibel dengan pilihan Masa Pembayaran Kontribusi.

Lihat Lebih

Maksmimal 45% Santunan Asuransi dan/atau 30% Saldo Tabungan

Pilihan Fitur Wakaf.



Lihat Lebih

Keterangan:

  1. Sebagaimana tercantum dalam Data Polis atau Endosemen (apabila ada). 
  2. Saldo Tabungan adalah total dari bagian Kontribusi yang dialokasikan dan diinvestasikan oleh Allianz, termasuk hasil investasinya. Informasi mengenai persentase alokasi Kontribusi yang diinvestasikan oleh Allianz tercantum dalam Data Polis (sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu sesuai dengan ketentuan Polis). Nilai Saldo Tabungan TIDAK DIPASTIKAN oleh Allianz dan bergantung pada hasil investasi.
  3. Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan ini hanya akan dibayarkan kepada Penerima Manfaat jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia dalam jangka waktu 90 hari kalender sejak tanggal terjadinya Kecelakaan tersebut. Perlindungan Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan ini tidak berlaku jika Pihak Yang Diasuransikan telah mencapai Usia 70 tahun saat Tanggal Polis Mulai Berlaku atau tanggal pemulihan Polis terakhir, mana yang paling akhir.
  4. Transportasi Umum adalah transportasi publik atau transportasi massal yang memiliki izin dari Pemerintah, menyediakan layanan angkutan penumpang melalui sistem perjalanan kelompok, tersedia untuk digunakan oleh masyarakat umum, dioperasikan berdasarkan jadwal, mengikuti rute yang telah ditetapkan, dan penggunanya dikenakan biaya untuk setiap perjalanan. 
  5. Ibadah Haji Resmi adalah suatu proses dalam rangka menunaikan ibadah haji di tanah suci (Saudi Arabia) dengan menggunakan kuota resmi dari Pemerintah Republik Indonesia.
  6. Ibadah Umrah adalah suatu proses dalam rangka menunaikan ibadah di tanah suci (Saudi Arabia) yang dimulai dengan niat ihram dan diikuti dengan melaksanakan tawaf (mengelilingi Ka’bah), sa’i (berlari-lari kecil dari Shafa menuju Marwah) dan diakhiri dengan tahalul (bercukur sebagian rambut di kepala). 
  7. Jenis Penyakit Kritis sebagaimana dijelaskan dalam Istilah Perlindungan 77 Penyakit Kritis yang diderita atau dialami oleh Pihak Yang Diasuransikan sebagaimana tercantum dalam Polis.
  8. Apabila Pihak Yang Diasuransikan masih hidup pada Tanggal Akhir Asuransi. Dengan ketentuan Polis masih berlaku (inforce). Tanggal Akhir Asuransi sebagaimana dinyatakan dalam Data Polis atau Endosemen (apabila ada). Setelah pembayaran Manfaat Akhir Kontrak kepada Peserta, maka Polis berakhir. 
  9. Dengan ketentuan Polis masih berlaku (inforce). Tanggal Akhir Asuransi adalah tanggal berakhirnya perlindungan berdasarkan Polis, sebagaimana dinyatakan dalam Data Polis.
  10. Ulang tahun terdekat dari Pihak Yang Diasuransikan. 
  11. Maksimal nilai Santunan Asuransi dan/atau Saldo Tabungan yang diwakafkan apabila Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia, dan klaim atas Manfaat Meninggal Dunia atau Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan (yang mana yang sesuai) disetujui oleh Allianz yang tercantum di dalam Formulir Permohonan Wakaf dan Janji Wakaf (wa’ad) atau pun syarat dan ketentuan lainnya yang akan diinformasikanAllianz dan/atau lembaga wakaf yang dipilih.

200% Santunan Asuransi

Manfaat Meninggal Dunia yang akan Allianz bayarkan kepada Penerima Manfaat sebesar 2 kali Santunan Asuransi(1) ditambah Saldo Tabungan(2) (yang tersedia saat itu) dan Polis berakhir.

300% Santunan Asuransi

Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan(3) yang akan Allianz bayarkan kepada Penerima Manfaat berupa tambahan 1 kali Santunan Asuransi(1) dan Polis berakhir.

400% Santunan Asuransi

Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan(3) pada saat Pihak Yang Diasuransikan menggunakan Transportasi Umum(4) Yang akan Allianz bayarkan kepada Penerima Manfaat berupa tambahan 2 kali Santunan Asuransi(1) dan Polis berakhir. 

500% Santunan Asuransi

Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan(3) pada saat Pihak Yang Diasuransikan menunaikan Ibadah Haji Resmi(5) atau Ibadah Umrah(6) Yang akan Allianz bayarkan kepada Penerima Manfaat berupa tambahan 3 kali Santunan Asuransi(1) dan Polis berakhir.

100% Santunan Asuransi

Manfaat Penyakit Kritis Yang akan Allianz bayarkan kepada Peserta sebesar 1 kali Santunan Asuransi(1) untuk salah satu 77 jenis Penyakit Kritis(7). Setelah Manfaat Penyakit Kritis dibayarkan, Manfaat Penyakit Kritis secara otomatis berakhir.

Manfaat Akhir Kontrak

Manfaat Akhir Kontrak(8) yang akan Allianz bayarkan kepada Peserta berupa Saldo Tabungan(2) yang tersedia di Tanggal Akhir Asuransi(9) dan Polis berakhir.  

Fleksibel dengan pilihan Masa Pembayaran Kontribusi

Masa Asuransi hingga Usia Pihak Yang Diasuransikan mencapai 86 tahun(10) untuk Manfaat Meninggal Dunia dan Manfaat Penyakit Kritis, serta hingga Usia Pihak Yang Diasuransikan mencapai 70 tahun(10) untuk Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan dengan pilihan Masa Pembayaran Kontribusi selama 5, 10, 15, 20 tahun atau selama Masa Asuransi.

Pilihan Fitur Wakaf

Pilihan fitur Wakaf dengan maksimal yang bisa diwakafkan 45% dari seluruh nilai Santunan Asuransi yang akan dibayarkan oleh Allianz (yaitu nilai dari Manfaat Meninggal Dunia atau Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan) dan/atau 30% dari Saldo Tabungan(11).

Manfaat MyProtection Waris Syariah

  • Manfaat Meninggal Dunia
    1. Dengan tetap memperhatikan Polis, apabila dalam Masa Asuransi Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat bukan Kecelakaan atau akibat Kecelakaan, maka Allianz akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia kepada Penerima Manfaat sebesar 2 (dua) kali Santunan Asuransi sebagaimana tercantum dalam Data Polis atau Endosemen (apabila ada) ditambah Saldo Tabungan (yang tersedia saat itu) dan Polis berakhir.
    2. Pembayaran Manfaat Meninggal Dunia ini akan dikurangi Ujrah dan Iuran Tabarru’ yang belum Anda atau Pembayar Kontribusi (yang mana yang sesuai) bayarkan untuk Tahun Polis berjalan dan kewajiban lainnya yang tertunggak dari Anda kepada Allianz.
  • Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
    1. Dengan tetap memperhatikan Polis, apabila dalam Masa Asuransi Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia:
      1. akibat Kecelakaan, maka PT. Asuransi Allianz Life Syariah akan membayarkan tambahan sebesar 1 (satu) kali Santunan Asuransi kepada Penerima Manfaat dan Polis berakhir; atau
      2. akibat Kecelakaan pada saat Pihak Yang Diasuransikan menggunakan Transportasi Umum(1), maka Allianz akan membayarkan tambahan sebesar 2 (dua) kali Santunan Asuransi kepada Penerima Manfaat dan Polis berakhir; atau
      3. akibat Kecelakaan pada saat Pihak Yang Diasuransikan menunaikan Ibadah Haji Resmi(2) atau Ibadah Umrah(3) di Saudi Arabia, maka Allianz akan membayarkan tambahan sebesar 3 (tiga) kali Santunan Asuransi kepada Penerima Manfaat dan Polis berakhir, dengan ketentuan sebagai berikut:
        1. Ibadah Haji dimulai sejak Pihak Yang Diasuransikan (x) masuk asrama haji (bagi Pihak Yang Diasuransikan yang mengikuti program Haji Reguler); atau (y) berada di bandara keberangkatan terakhir di Indonesia sebelum Pihak Yang Diasuransikan berangkat ke Saudi Arabia (bagi Pihak Yang Diasuransikan yang mengikuti program Haji Khusus (non-reguler)), dan masing-masing berakhir pada saat Pihak Yang Diasuransikan tiba di bandara pertama di Indonesia; 
        2. Ibadah Umrah dimulai sejak Pihak Yang Diasuransikan tiba di tanah suci (Saudi Arabia) untuk menjalankan Ibadah Umrah dan berakhir pada saat Pihak Yang Diasuransikan tiba di bandara pertama di Indonesia; dan
        3. Untuk menghindari keragu-raguan, manfaat ini tidak berlaku dan tidak akan dibayarkan jika Pihak Yang Diasuransikan setelah menyelesaikan Ibadah Umrah atau Ibadah Haji, Pihak Yang Diasuransikan tidak langsung pulang ke Indonesia, tetapi singgah ke negara lain untuk melakukan perjalanan tambahan di luar proses Ibadah Umrah atau Ibadah Haji untuk tujuan pariwisata atau lainnya, dan meninggal dunia di negara tersebut.
    2. Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan ini hanya akan dibayarkan kepada Penerima Manfaat jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal terjadinya Kecelakaan tersebut. 
    3. Santunan Asuransi dari Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan ini akan dibayarkan sebagai tambahan dari Manfaat Meninggal Dunia. 
    4. Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan ini berakhir saat ulang Tahun Polis terdekat dengan Usia Pihak Yang Diasuransikan yang mencapai 70 (tujuh puluh) tahun. 
    5. Pembayaran Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan ini akan dikurangi Ujrah dan Iuran Tabarru’ yang belum Anda atau Pembayar Kontribusi (yang mana yang sesuai) bayarkan untuk Tahun Polis berjalan dan kewajiban lainnya yang tertunggak dari Anda kepada Allianz.
  • Keterangan:

    1. Transportasi Umum adalah transportasi publik atau transportasi massal yang memiliki izin dari Pemerintah, menyediakan layanan angkutan penumpang melalui sistem perjalanan kelompok, tersedia untuk digunakan oleh masyarakat umum, dioperasikan berdasarkan jadwal, mengikuti rute yang telah ditetapkan, dan penggunanya dikenakan biaya untuk setiap perjalanan. 
    2. Ibadah Haji Resmi adalah suatu proses dalam rangka menunaikan ibadah haji di tanah suci (Saudi Arabia) dengan menggunakan kuota resmi dari Pemerintah Republik Indonesia. 
    3. Ibadah Umrah adalah suatu proses dalam rangka menunaikan ibadah di tanah suci (Saudi Arabia) yang dimulai dengan niat ihram dan diikuti dengan melaksanakan tawaf (mengelilingi Ka’bah), sa’i (berlari-lari kecil dari Shafa menuju Marwah) dan diakhiri dengan tahalul (bercukur sebagian rambut di kepala).
  • Manfaat Penyakit Kritis
    1. Jika sebelum Tanggal Akhir Asuransi, Pihak Yang Diasuransikan menderita atau didiagnosa mengalami salah satu Penyakit Kritis sebagaimana dijelaskan dalam Istilah Perlindungan 77 (tujuh puluh tujuh) Penyakit Kritis, maka Allianz akan membayarkan Manfaat Penyakit Kritis sebesar 1 (satu) kali Santunan Asuransi kepada Anda. 
    2. Pembayaran Manfaat Penyakit Kritis ini tidak akan mengakibatkan berakhirnya Polis. Oleh karena itu, untuk menjaga kelangsungan Polis, Anda atau Pembayar Kontribusi (yang mana yang sesuai) wajib melanjutkan pembayaran Kontribusi Berkala sesuai dengan Masa Pembayaran Kontribusi yang dipilih oleh Anda. 
    3. Pembayaran Manfaat Penyakit Kritis hanya akan dibayarkan 1 (satu) kali kepada Anda untuk salah satu 77 (tujuh puluh tujuh) jenis Penyakit Kritis sebagaimana dijelaskan dalam Istilah Perlindungan 77 Penyakit Kritis yang diderita atau dialami oleh Pihak Yang Diasuransikan; dan 
    4. Setelah Manfaat Penyakit Kritis ini dibayarkan, Manfaat Penyakit Kritis secara otomatis berakhir
  • Manfaat Akhir Kontrak
  • Apabila Pihak Yang Diasuransikan masih hidup pada Tanggal Akhir Asuransi, maka Allianz akan membayarkan Manfaat Akhir Kontrak kepada Anda berupa Saldo Tabungan yang tersedia di Tanggal Akhir Asuransi tersebut. Setelah pembayaran Manfaat Akhir Kontrak kepada Anda, maka Polis berakhir

    1. Setiap Manfaat Asuransi akan PT. Asuransi Allianz Life Syariah bayarkan setelah dikurangi terlebih dahulu dengan Kontribusi yang masih tertunggak serta kewajiban-kewajiban lainnya (apabila ada)
    2. Perlindungan menjadi tidak berlaku apabila ada hal-hal yang termasuk dalam Pengecualian sebagaimana tercantum dalam Polis.

Syarat dan Ketentuan MyProtection Waris Syariah

Usia Masuk Pihak Yang Diasuransikan
  • Manfaat Meninggal Dunia & Manfaat Penyakit Kritis: 1 bulan - 70 tahun (ulang tahun terdekat). 
  • Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan: 1 bulan - 69 tahun (ulang tahun terdekat).
Usia Masuk Peserta 18 tahun - tidak ada maksimum Usia (ulang tahun terdekat).
Mata Uang Rupiah.
Masa Pembayaran Kontribusi  5, 10, 15 & 20 tahun atau sama dengan Masa Asuransi. 

Tidak ada perubahan Masa Pembayaran Kontribusi yang diperbolehkan berdasarkan Polis.
Cara Pembayaran Kontribusi Kontribusi berkala (bulanan, kuartalan, semesteran dan tahunan).
Santunan Asuransi

Santunan Asuransi
Minimum:
Rp100.000.000,-


Maksimum: 

  • Rp3.000.000.00,- (Usia dewasa & berpenghasilan). 
  • Rp2.000.000.000,- (Usia dewasa & tidak berpenghasilan). 
  • Rp1.000.000.000,- (Usia anak). 

    Tidak ada penambahan atau pengurangan Santunan Asuransi yang diperbolehkan berdasarkan Polis. 

Kontribusi Minimum: 

Tahunan Rp 3.000.000 
Semesteran Rp 1.500.000 
Kuartalan Rp 810.000
Bulanan Rp 300.000
Maksimum Berdasarkan keputusan Underwriting 
  • Besarnya Kontribusi tetap selama Masa Pembayaran Kontribusi. 
  • Tidak ada penambahan atau pengurangan Kontribusi yang diperbolehkan berdasarkan Polis.
Underwriting

Full underwriting

Cuti Kontribusi

Tidak tersedia.

Alokasi Kontribusi

Masa Pembayaran Kontribusi 5 tahun

Usia masuk Pihak Yang Diasuransikan ≤ 35 tahun
Tahun Polis Ujrah Akuisisi & Pemeliharaan Saldo Tabungan Iuran Tabarru’
1 70% 10% 20%
2 58% 12% 30%
3 55% 15% 30%
4 53% 17% 30%
5 50% 20% 30%

Simulasi (Illustrasi Produk)

Simulasi (Ilustrasi Produk) MyProtection Waris Syariah

Nama Pihak Yang Diasuransikan : Dani
Usia : 40 tahun
Jenis kelamin : Pria
Kelas pekerjaan : 1
Santunan Asuransi : Rp1.000.000.000,-

PERINCIAN KONTRIBUSI

  • Kontribusi Berkala tahunan : Rp75.300.000,-
  • Bea meterai (untuk Kontribusi tahun pertama) : Rp20.000,-

MANFAAT ASURANSI

  • Manfaat Meninggal Dunia : Rp2.000.000.000,-*
  • Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan : Rp3.000.000.000,-*
  • Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan pada saat menggunakan Transportasi Umum : Rp4.000.000.000,-*
  • Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan pada saat Menunaikan Ibadah Haji Resmi atau Ibadah Umrah : RP5.000.000.000,-*
  • Manfaat Penyakit Kritis : Rp1.000.000.000,-*
  • Manfaat Akhir Kontrak : Rp1.207.082.900,-

*Ditambah Saldo Tabungan (yang tersedia saat itu). 

Kebutuhan: 

Persiapan warisan dan perlindungan finansial di masa depan.

Ringkasan ilustrasi dengan Masa Pembayaran Kontribusi 10 tahun (dalam Rupiah)  

Tahun Polis Kontribusi Tahunan 
(Rp)
Akumulasi Kontribusi 
(Rp)
Saldo Tabungan 
(Rp)
1 75.300.000,- 75.300.000,- 3.953.300,-
2 75.300.000,- 150.600.000,- 11.266.800,-
3 75.300.000,- 225.900.000,- 22.108.600,-
4 75.300.000,- 301.200.000,- 36.655.10,-
5 75.300.000,- 376.500.000,- 55.091.500,-
6 75.300.000,- 451.800.000,- 76.821.700,-
7 75.300.000,- 527.100.000,- 102.801.000,-
8 75.300.000,- 602.400.000,- 133.241.900,-
9 75.300.000,- 677.700.000,- 168.367.400,-
10 75.300.000,- 753.000.000,- 208.411.800,-
11 - 753.000.000,- 218.832.400,-
12 - 753.000.000,- 229.774.000,-
13 - 753.000.000,- 241.262.700,-
14 - 753.000.000,- 253.325.800,-
15 - 753.000.000,- 265.992.100,-
16 - 753.000.000,- 279.291.700,-
17 - 753.000.000,- 293.256.300,-
18 - 753.000.000,- 307.919.100,-
19 753.000.000,- 323.315.100,-
20 753.000.000,- 339.480.900,-
21 753.000.000,- 356.454.900,-
22 753.000.000,- 374.277.600,-
23 753.000.000,- 392.991.500,-
24 753.000.000,- 412.641.100,-
25 753.000.000,- 433.273.200,-
26 753.000.000,- 454.936.900,-
27 753.000.000,- 477.683.700,-
28 753.000.000,- 501.567.900,-
29 753.000.000,- 526.646.300,-
30 753.000.000,- 552.978.600,-
31 753.000.000,- 580.627.500,-
32 753.000.000,- 609.658.900,-
33 753.000.000,- 640.141.800,-
34 753.000.000,- 672.148.900,-
35 753.000.000,- 705.756.300,-
36 753.000.000,- 741.044.100,-
37 753.000.000,- 778.096.300,-
38 753.000.000,- 817.001.100,-
39 753.000.000,- 857.851.200,-
40 753.000.000,- 900.743.800,-
41 753.000.000,- 945.781.000,-
42 753.000.000,- 993.070.100,-
43 753.000.000,- 1.042.723.600,-
44 753.000.000,- 1.094.859.800,-
45 753.000.000,- 1.149.602.800,-
46 753.000.000,- 1.207.082.900,-

Simulasi (Ilustrasi Produk) di atas hanya gambaran umum saja

Catatan :

  1. Nilai Saldo Tabungan pada tabel di atas dibuat berdasarkan asumsi hasil investasi 5% (lima persen) per tahun. Namun demikian, asumsi dan nilai tersebut TIDAK DIPASTIKAN. Jumlah yang tersedia akan bergantung pada hasil investasi. 
  2. Iuran Tabarru’ dan Ujrah Akuisisi & Pemeliharaan diambil dari Kontribusi Anda (% Kontribusi) yang besarnya tergantung dari Usia Pihak Yang Diasuransikan dan Masa Pembayaran Kontribusi yang dipilih. 

Setiap Manfaat Asuransi akan PT. Asuransi Allianz Life Syariah bayarkan setelah dikurangi terlebih dahulu dengan Kontribusi yang masih tertunggak serta kewajiban-kewajiban lainnya (apabila ada)

Illustrasi Manfaat MyProtection Waris  Syariah

  1. Sebagaimana tercantum dalam Data Polis atau Endosemen (apabila ada). 
  2. Jenis Penyakit Kritis sebagaimana dijelaskan dalam Istilah Perlindungan 77 Penyakit Kritis yang diderita atau dialami oleh Pihak Yang Diasuransikan sebagaimana tercantum dalam Polis. 
  3. Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan ini hanya akan dibayarkan kepada Penerima Manfaat jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal terjadinya Kecelakaan tersebut. Perlindungan Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan ini tidak berlaku jika Pihak Yang Diasuransikan telah mencapai Usia 70 (tujuh puluh) tahun saat Tanggal Polis Mulai Berlaku atau tanggal pemulihan Polis terakhir, mana yang paling akhir.
  4. Transportasi Umum adalah transportasi publik atau transportasi massal yang memiliki izin dari Pemerintah, menyediakan layanan angkutan penumpang melalui sistem perjalanan kelompok, tersedia untuk digunakan oleh masyarakat umum, dioperasikan berdasarkan jadwal, mengikuti rute yang telah ditetapkan, dan penggunanya dikenakan biaya untuk setiap perjalanan. 
  5. Ibadah Haji Resmi adalah suatu proses dalam rangka menunaikan ibadah haji di tanah suci (Saudi Arabia) dengan menggunakan kuota resmi dari Pemerintah Republik Indonesia. 
  6. Ibadah Umrah adalah suatu proses dalam rangka menunaikan ibadah di tanah suci (Saudi Arabia) yang dimulai dengan niat ihram dan diikuti dengan melaksanakan tawaf (mengelilingi Ka’bah), sa’i (berlari-lari kecil dari Shafa menuju Marwah) dan diakhiri dengan tahalul (bercukur sebagian rambut di kepala).
  7. Total dari bagian Kontribusi yang dialokasikan dan diinvestasikan oleh Allianz, termasuk hasil investasinya. 
  8. Dengan ketentuan Polis masih berlaku (inforce). Tanggal Akhir Asuransi adalah tanggal berakhirnya perlindungan berdasarkan Polis, sebagaimana dinyatakan dalam Data Polis.

Setiap Manfaat Asuransi akan Allianz bayarkan setelah dikurangi terlebih dahulu dengan Kontribusi yang masih tertunggak serta kewajibankewajiban lainnya (apabila ada).

Tentang Allianz

Tentang Grup Allianz

Allianz Group adalah perusahaan asuransi dan manejemen aset terkemuka di dunia dengan lebih dari 122 juta nasabah individu dan perusahaan di lebih dari 70 negara. Nasabah Allianz mendapatkan manfaat dari berbagai layanan asuransi individu dan kumpulan, mulai dari asuransi properti, jiwa dan kesehatan, sampai layanan bantuan asuransi kredit dan asuransi bisnis secara global. Allianz adalah salah satu investor terbesar di dunia, dengan dana kelolaan nasabah asuransi lebih dari 714 miliar Euro. Sementara manajer aset PT. Asuransi Allianz Life Syariah, PIMCO dan Allianz Global Investors mengelola aset tambahan sebesar 1,7 triliun Euro milik pihak ketiga. Berkat integrasi sistematik ekologis dan kriteria sosial pada proses bisnis dan keputusan investasi, Allianz memegang posisi terdepan untuk perusahaan asuransi dalam Dow Jones Sustainable Index. Pada tahun 2022, Allianz Group memiliki 159.000 karyawan dan meraih total pendapatan 152,7 miliar Euro serta laba operasional sebesar 14,2miliar Euro.

Tentang Allianz di Asia

Asia adalah salah satu wilayah pertumbuhan inti untuk Allianz, yang ditandai dengan keragaman budaya, bahasa dan adat istiadat. Allianz telah hadir di Asia sejak 1910, menyediakan asuransi kebakaran dan maritim di kota-kota pesisir Tiongkok. Saat ini, Allianz aktif di 15 pasar di wilayah tersebut, menawarkan beragam asuransi dengan bisnis inti pada asuransi kerugian, asuransi jiwa, perlindungan dan solusi kesehatan, dan manajemen aset. Dengan lebih dari 36.000 staf, Allianz melayani kebutuhan lebih dari 21 juta nasabah di wilayah ini melalui berbagai saluran distribusi dan platform digital.

Tentang Allianz Indonesia

Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Pada tahun 1989, Allianz mendirikan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, perusahaan asuransi umum. Kemudian, Allianz memasuki bisnis asuransi jiwa, kesehatan dan dana pensiun dengan mendirikan PT Asuransi Allianz Life Indonesia di tahun 1996. Di tahun 2006, Allianz Utama dan Allianz Life memulai bisnis asuransi syariah. Pada tahun 2023, PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia resmi beroperasi sebagai entitas terpisah yang memberikan perlindungan asuransi dan pengelolaan risiko keuangan yang berbasis syariah. Kini, Allianz Indonesia didukung oleh lebih dari 1.000 karyawan dan lebih dari 40.000 tenaga pemasar dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya. Saat ini, Allianz menjadi salah satu asuransi terkemuka di Indonesia yang dipercaya untuk melindungi lebih dari 10 juta tertanggung.

Catatan Penting :

  • PT Bank Maybank Indonesia, Tbk (“Bank”) adalah Bank yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia. 
  • PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Tenaga Pemasarnya telah memegang lisensi dari Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia. 
  • Kontribusi yang dibayarkan sudah termasuk komisi untuk pihak Bank. 
  • Penjelasan perlindungan asuransi yang lengkap terdapat pada Polis. Perlindungan asuransi berlaku ketentuan Pengecualian yang terdapat pada Polis, yaitu hal- hal yang tidak dilindungi dalam Polis. 
  • Allianz akan menginformasikan kepada Anda apabila terjadi perubahan ketentuan sebagaimana tercantum di dalam Polis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan ketentuan tersebut. Jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja tersebut tidak berlaku dalam hal perubahan dilakukan oleh PT. Asuransi Allianz Life Syariah sebagai upaya untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  • MyProtection Waris Syariah adalah produk asuransi yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia. Bank hanya bertindak sebagai pemberi referensi MyProtection Waris Syariah. MyProtection Waris Syariah bukan produk Bank sehingga Bank tidak bertanggung jawab atas setiap dan semua klaim dan segala risiko apapun atas Polis yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia. MyProtection Waris Syariah tidak dilindungi oleh Bank dan afiliasi-afiliasinya dan tidak termasuk dalam cakupan objek program perlindungan Pemerintah Republik Indonesia atau Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”). Penggunaan nama, logo dan atribut Bank lainnya dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum tidak dapat diartikan bahwa produk asuransi tersebut merupakan produk Bank. 
  • Anda wajib membaca dan memahami dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum sebelum menyetujui pengajuan produk dan berhak bertanya kepada Tenaga Pemasar atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum. 
  • Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum bukan merupakan kontrak atau perjanjian asuransi antara PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia dengan nasabah sehingga tidak mengikat PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia/nasabah. Nasabah terikat penuh dengan setiap ketentuan pada Polis. 
  • Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum hanya sebagai gambaran umum saja. Syarat dan ketentuan lengkap MyProtection Waris Syariah tercantum dalam Polis. Untuk informasi lebih lengkap harap menghubungi Allianz atau Tenaga Pemasar Anda atau mengunjungi website PT. Asuransi Allianz Life Syariah di www.allianz.co.id. Semua produk Allianz dibuat untuk memberikan manfaat bagi nasabah, tapi belum tentu sesuai dengan kebutuhan Anda. Apabila Anda masih belum yakin apakah produk ini sesuai dengan kebutuhan Anda, Allianz menyarankan Anda untuk menghubungi Tenaga Pemasar Anda. 

Informasi Ringkasan Produk

LIHAT DETAIL
  • maybank logo
  • Maybank Indonesia | Kemudahan Transaksi Finansial di Ujung Jari Anda
  • MAYBANK PREMIER
  • Aset Proteksi
  • MyProtection Waris Syariah

DIGITAL SOLUTIONS

360 Digital Wealth
M2U ID App
M2U ID Web
Maybank ATM
Fitur M2U ID
Promosi
Hello M2U
Panduan Transaksi
Limit dan Biaya Transaksi
Syarat dan Ketentuan
Keamanan dan Privasi M2U
FAQ

SIMPANAN

Maybank Tabungan
Maybank Giro
Deposito Berjangka
Promo Maybank Tabungan
Tarif & Biaya
Suku Bunga

KARTU KREDIT

Ajukan Sekarang
Penawaran Spesial Kartu Kredit | Maybank Indonesia
Informasi Kartu Kredit | Maybank Indonesia
Treats Points Maybank Kartu Kredit
Tarif dan Biaya Kartu Kredit | Maybank Indonesia
Asuransi Kartu Kredit | Maybank Indonesia

PINJAMAN

KPR Syariah
Premier Reward | Maybank Indonesia
Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Kredit Multiguna
Kredit Pemilikan Mobil
Kredit Pemilikan Motor
Tarif dan Biaya Pinjaman
Suku Bunga dan Skema Kredit

MAYBANK PREMIER

Debit Premier
Edlink+ConneX
Maybank Premier
Maybank Privilege
Pengkinian Data Nasabah | Maybank Indonesia
Maybank RDN – Rekening Dana Nasabah
Maybank Investasi
Maybank KPM Premier
Aset Proteksi

SYARIAH

Shariah Wealth Management
Simpanan Syariah
Promo Maybank Tabungan Syariah
Haji dan Umroh
Layanan Zakat, Infaq, dan Sodaqoh - Maybank Indonesia
Bisnis Syariah
Pembiayaan Properti iB
Pembiayaan Pemilikan Mobil iB
Pembiayaan Pemilikan Motor iB
Informasi Imbal Hasil
Shariah Leaders Forum

Layanan Lainnya - Maybank Indonesia

Buka Rekening Tabungan Online
Bantuan Nasabah
Japan Desk
Promosi
Contact Center
Berita & Pengumuman
KPM Privilege
Lokasi Cabang & ATM Maybank Indonesia
Refer a Friend
Informasi Tarif & Biaya Layanan
Informasi Suku Bunga Maybank Indonesia
Suku Bunga Dasar Kredit
Edukasi & Informasi untuk Nasabah
Jaringan Eksternal Maybank Indonesia
Whistle Blowing
Keamanan dan Privasi
Panduan Bermedia Sosial

Tentang Maybank Indonesia

Dewan Komisaris
Direksi Maybank Indonesia
Dewan Pengawas Maybank Syariah
Tata Kelola Maybank Indonesia
Investor Relation Maybank Indonesia
CSR Maybank Indonesia
Penghargaan

Membangun Karir Besar Bersama Maybank Indonesia

Kenapa Karir di Maybank Indonesia jadi Pilihan Tepat
Berkarier bersama Maybank Indonesia bagi Lulusan Baru
Penghargaan Human Capital Maybank Indonesia
Instagram Youtube Facebook Twitter
Tentang Kami Hubungi Kami Site Map
PT Bank Maybank Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) & Bank Indonesia. PT Bank Maybank Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan LPS. Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar. Untuk mengetahui suku bunga LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) yang berlaku silakan KLIK DISINI

Pilih Negara

  • Indonesia
    Indonesia
  • Malaysia
    Malaysia
  • Singapore
    Singapore
  • Philippines
    Philippines
  • Cambodia
    Cambodia

Data Anda sedang di proses, mohon menunggu sebentar...   pre-loader

Masukkan username Anda
untuk memulai perbankan online

LOGIN
LUPA USERNAME/PASSWORD?
Belum punya akun? REGISTER DI SINI
 

Corporate Online Services