• DIGITAL SOLUTIONS
  • LOGIN M2U

Hubungi Kami Temukan Kami Kartu Kredit Maybank Bank Online
id - en
Tentang Maybank Karir BERITA & PENGUMUMAN APLIKASI ONLINE PROMOSI Digital Solutions
PRIVILEGE PREMIER SYARIAH
Indonesia
Indonesia
BACK
Ringkasan Produk KeuntunganManfaatSyarat & KetentuanIlustrasiTentang Allianz

MyProtection RENCANA (sejahteRa dENgan renCANa keuangan mAtang) Syariah 

MyProtection RENCANA (sejahteRa dENgan renCANa keuangan mAtang) Syariah adalah produk asuransi jiwa individu tradisional berbasis Syariah dengan kontribusi berkala yang memberikan manfaat meninggal dunia, manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan, manfaat pembebasan kontribusi, dan manfaat tahapan RENCANA.

Keunggulan MyProtection RENCANA (sejahteRa dENgan renCANa keuangan mAtang) Syariah 

100% dari Santunan Asuransi sebagai manfaat meninggal dunia. 
100% dari Santunan Asuransi sebagai tambahan dari manfaat meninggal dunia jika meninggal dunia akibat kecelakaan. 
Terdapat manfaat tahapan rencana yang di bayarkan pada akhir tahun polis ke-11 (diproyeksikan 50% dari santunan asuransi).
Terdapat manfaat tahapan rencana yang dibayarkan pada akhir tahun polis ke-18 sebesar 60% (enam puluh persen) jika pihak yang diasuransikan masih hidup 
Pengajuan asuransi bisa menggunakan pernyataan kesehatan tanpa medical check up untuk maks. santunan asuransi hingga Rp1.5milyar. 
Pilihan fitur Wakaf dengan maksimal yang bisa diwakafkan 45% dari santunan asuransi.

Keterangan:

(1) Keseluruhan Kontribusi yang telah dibayarkan oleh Peserta atau Pembayar Kontribusi (yang mana yang sesuai) dan diterima oleh Allianz.  
(2) Tahun Polis sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku.
(3) Sebagaimana tercantum dalam Data Polis atau endosemen, apabila ada. 
(4) Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan ini hanya akan dibayarkan kepada Penerima Manfaat jika Pihak Yang Diasuransikanmeninggal dunia dalam jangka waktu 90 hari kalendersejak tanggalterjadinya Kecelakaan tersebut.
(5) Allianz akan memberikan Manfaat Pembebasan Kontribusi dengan syarat dan ketentuan pada Syarat – Syarat Khusus Polis. 
(6) Pengajuan Polis untuk Pihak Yang Diasuransikan khusus Usia dewasa & berpenghasilan dengan tipe underwriting Guaranteed Issue Offer (GIO). Untuk pengajuan Polis dengan Santunan Asuransi melebihi Rp1.500.000.000,- akan dikenakan Full Underwriting. 
(7) Maksimal nilai Santunan Asuransi dan/atau Saldo Tabungan yang diwakafkan apabila Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia, dan klaim atas Manfaat Meninggal Dunia, atau Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan dan/atau Manfaat Tahapan RENCANA (yang mana yang sesuai) disetujui oleh Allianz yang tercantum di dalam Formulir Permohonan Wakaf dan Janji Wakaf (wa’ad) atau pun syarat dan ketentuan lainnya yang akan diinformasikanAllianz dan/atau lembaga wakaf yang dipilih

 

Manfaat MyProtection RENCANA (sejahteRa dENgan renCANa keuangan mAtang) Syariah

  1. Manfaat Meningal Dunia 
    Dengan tetap memperhatikan Syarat-Syarat Umum Polis, apabila dalam Masa Asuransi Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia, maka PT. Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia kepada Penerima Manfaat dengan ketentuan sebagai berikut:  
    1. Jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia dalam waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku, maka Manfaat Meninggal Dunia yang akan PT. Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia bayarkan kepada Penerima Manfaat adalah sebesar 105% (seratus lima persen) dari keseluruhan Kontribusi yang telah dibayarkan oleh Anda atau Pembayar Kontribusi (yang mana yang sesuai) dan diterima oleh PT. Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia, ditambah dengan Saldo Tabungan (yang tersedia saat itu), dan Polis berakhir; atau 
    2. Jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia setelah 2 (dua) tahun sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku, maka Manfaat Meninggal Dunia yang akan di bayarkan oleh PT.Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia kepada Penerima Manfaat adalah sebesar 100% (seratus persen) dari Santunan Asuransi untuk Asuransi Dasar, sebagaimana tercantum dalam Data Polis atau Endosemen, apabila ada. Dalam hal ini, (i)Polis sepanjang terkait dengan Asuransi Dasar akan tetap berlaku sampai dengan Tanggal Akhir Asuransi, kecuali diakhiri lebih dulu sesuai dengan syarat dan ketentuan Polis; dan (ii)Asuransi Tambahan (jika ada) akan berakhir jika Syarat dan Ketentuan Asuransi Tambahan menetapkan bahwa Asuransi Tambahanberakhir ketika Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia.
  2. Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
    1. Dengan tetap memperhatikan Syarat-Syarat Umum Polis, apabila dalam Masa Asuransi Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat Kecelakaan, PT. Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan, Anda akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan kepada Penerima Manfaat dengan ketentuan sebagai berikut: 
      1. Jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat Kecelakaan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku, PT.Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan sebesar 105% (seratus lima persen) dari keseluruhan Kontribusi yang telah dibayarkan oleh Anda atau Pembayar Kontribusi (yang mana yang sesuai) dan diterima oleh PT. Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia, dan Polis berakhir; atau 
      2. Jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat Kecelakaan setelah 2 (dua) tahun sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku, PT. Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan sebesar 100% (seratus persen) dari Santunan Asuransi untuk Asuransi Dasar, sebagaimana tercantum dalam Data Polis atau Endosemen, apabila ada. Dalam hal ini, (i) Polis sepanjang terkait dengan Asuransi Dasar akan tetap berlaku sampai dengan Tanggal Akhir Asuransi, kecuali diakhiri lebih dulu sesuai dengan syarat dan ketentuan Polis; dan
      3. Asuransi Tambahan (jika ada) akan berakhir jika Syarat dan Ketentuan Asuransi Tambahan menetapkan bahwa Asuransi Tambahan berakhir ketika Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia.
    2. Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan yang akan dibayarkan oleh PT. Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia berdasarkan Polis ini adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah). 
    3. Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan ini akan dibayarkan sebagai tambahan dari Manfaat Meninggal Dunia. 
    4. Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan ini hanya akan dibayarkan kepada Penerima Manfaat jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal terjadinyaKecelakaan tersebut. Manfaat ini hanya akan dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal terjadinya Kecelakaan.
  3. Manfaat Pembebasan Kontribusi 
    Jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia setelah 2 (dua) tahun sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku, dan klaim atas Manfaat Pembebasan Kontribusi ini telah disetujui oleh PT. Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia, PT. Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia akan memberikan Manfaat Pembebasan Kontribusi dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: 
    1. Anda atau Pembayar Kontribusi (yang mana yang sesuai) akan dibebaskan dari kewajiban pembayaran Kontribusi Asuransi Dasar, terhitung sejak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi berikutnya (setelah tanggal persetujuan klaim oleh PT. Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia) hingga akhir Masa Pembayaran Kontribusi; dan 
    2. Terhitung sejak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi berikutnya (setelah tanggal persetujuan klaim oleh Kami) hingga akhir Masa Pembayaran Kontribusi, PT. Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia akan mengalokasikan dana (yang diambil dari Dana Tabarru’) ke dalam Saldo Tabungan (sesuai dengan besaran yang ditentukan dalam Polis) pada setiap Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi.
  4. Manfaat Tahapan RENCANA
    1. Jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia setelah 2 (dua) tahun sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku, maka pada akhir Tahun Polis ke-11 PT.Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia akan memberikan Manfaat Tahapan RENCANA kepada Penerima Manfaat sebesar nilai Saldo Tabungan yang tersedia* di akhir Tahun ke-11 tersebut. Setelah pembayaran Manfaat Tahapan RENCANA ini dibayarkan oleh PT. Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia kepada Penerima Manfaat, maka Polis berakhir.
    2. Jika Pihak Yang Diasuransikan masih hidup pada Tanggal Akhir Asuransi dan Polis masih berlaku (inforce) maka:
      1. pada akhir Tahun Polis ke-11 Kami akan memberikan Manfaat Tahapan RENCANA kepada Anda sebesar nilai Saldo Tabungan yang tersedia* di akhir Tahun ke-11 tersebut; dan 
      2. pada akhir Tahun Polis ke-18 Kami akan memberikan Manfaat Tahapan RENCANA kepada Anda sebesar 60% (enam puluh persen) dari Santunan Asuransi untuk Asuransi Dasar, sebagaimana tercantum dalam Data Polis atau Endosemen, apabila ada. Setelah pembayaran Manfaat Tahapan RENCANA ini dibayarkan oleh Kami kepada Anda, maka Polis berakhir.

Setiap Manfaat Asuransi akan dibayarkan oleh PT. Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia setelah dikurangi terlebih dahulu dengan kewajiban-kewajiban lainnya (apabila ada). 

(Nilai Saldo Tabungan yang tersedia di akhir Tahun Polis ke-11 diproyeksikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Santunan Asuransi. Namun demikian, PT. Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia tidak memastikan besarnya nilai proyeksi ini, sehingga jumlah Manfaat Tahapan RENCANA yang dibayarkan di Tahun Polis ke-11 akan tetap sebesar nilai aktual Saldo Tabungan yang tersedia saat itu.

Syarat dan Ketentuan MyProtection RENCANA (sejahteRa dENgan renCANa keuangan mAtang) Syariah

Usia Masuk Pihak Yang DIasuransikan 1 bulan – 55 tahun (ulang tahun terdekat).
Usia Masuk Peserta 18 tahun - tidak ada maksimum Usia (ulang tahun terdekat).
Mata Uang Rupiah 
Masa Pembayaran Kontribusi 18 tahun
Cara Pembayaran Kontribusi

Skema pembayaran Kontribusi adalah Kontribusi berkala (bulanan, kuartalan, semesteran dan tahunan). 

Catatan: 

  • Besarnya Kontribusi tetap selama Masa Pembayaran Kontribusi. 
  • Tidak ada penambahan atau pengurangan Kontribusi yang diperbolehkan berdasarkan Polis
Alokasi Kontribusi 

Usia masuk Pihak Yang Diasuransikan (tahun) Iuran Tabarru Saldo Tabungan Ujrah Akuisisi & Pemeliharaan
≤ 30 10% 41% 49%
31 - 40 13% 40% 47%
41 – 50 21% 37% 42%
51 – 55
25% 33%
42%

Ujrah Akuisisi dan Pemeliharaan adalah ujrah sehubungan dengan permohonan Asuransi dan penerbitan polis yang Antara lain meliputi ongkos-ongkos pengadaan polis dan pencetakan dokumen ujrah lapangan, ujrah pos dan telekomunikasi karyawan dan agen.

Besaran Ujrah dan/atau Iuran Tabarru’ dapat berubah sewaktu-waktu. Perubahan tersebut akan mengakibatkan perubahan presentase alokasi Kontribusi yang akan membentuk Saldo Tabungan. PT. Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia akan menginformasikan kepada Anda apabila terjadi perubahan besaran Ujrah dan/atau Iuran Tabarru’ paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan tersebut.

Minimum Santunan Asuransi
  • Minimum Santunan Asuransi: Rp75.000.000,- 
  • Maksimum Santunan Asuransi untuk Dewasa: Sesuai dengan ketentuan dari underwriting.

Maksimum Santunan Asuransi untuk Anak (hingga usia 17 tahun): Rp3.000.000.000,-

 Underwriting

Pihak Yang Diasuransikan dewasa dan berpenghasilan: 

  • Tipe Guaranteed Issue Offer (GIO) untuk Santunan Asuransi hingga Rp1.500.000.000,-
  • Tipe Full Underwriting untuk Santunan Asuransi > Rp1.500.000.000,-

Pihak Yang Diasuransikan anak (hingga Usia 17 tahun) atau tidak berpenghasilan: 

  • Tipe Guaranteed Issue Offer (GIO) untuk Santunan Asuransi hingga Rp750.000.000,-
  • Tipe Full Underwriting untuk Santunan Asuransi > Rp750.000.000,-
 Cuti Kontribusi Tidak tersedia. 

Simulasi (Illustrasi Produk)

Nama Pihak Yang Diasuransikan : Dani
Usia : 40 tahun
Jenis kelamin : Pria
Kelas pekerjaan : 1

PERINCIAN KONTRIBUSI & MANFAAT ASURANSI 

Kontribusi Berkala tahunan : Rp220.000.000,-
Bea meterai (untuk Kontribusi tahun pertama) : Rp20.000,-

Manfaat Meninggal Dunia 

  • Sebelum 1 tahun Polis pertama : Rp231.000.000,-
  • Sebelum 2 tahun Polis pertama : Rp462.000.000,-
  • Setelah 2 tahun Polis pertama : Rp2.000.000.000,-

Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan 

  • Sebelum 1 tahun Polis pertama : Rp231.000.000,-
  • Sebelum 2 tahun Polis pertama : Rp462.000.000,-
  • Setelah 2 tahun Polis pertama : Rp2.000.000.000,-

Manfaat Tahapan RENCANA 

  • Akhir Tahun Polis ke-11 : Rp1.099.588.617,-
  • Akhir Tahun Polis ke-18 : Rp1.200.000.000,-

Kebutuhan: 
Perlindungan rencana finansial di masa depan. 

Illustrasi Manfaat Asuransi termasuk Manfaat Tahapan RENCANA dari Kontribusi yang dibayarkan (dalam Rupiah)

Tahun Polis Kontribusi Tahunan Akumulasi Kontribusi Manfaat Asuransi Saldo Tabungan Manfaat Tahapan RENCANA
Manfaat Meninggal Dunia Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
1 220.000.000 220.000.000 231.000.000 231.000.000 93.280.000 -
2 220.000.000 440.000.000 462.000.000 462.000.000 192.156.800 -
3 220.000.000 660.000.000 2.000.000.000 2.000.000.000 296.966.208 -
4 220.000.000 880.000.000 2.000.000.000 2.000.000.000 408.064.180 -
5 220.000.000 1.100.000.000 2.000.000.000 2.000.000.000 525.828.031 -
6 220.000.000 1.320.000.000 2.000.000.000 2.000.000.000 650.657.713 -
7 220.000.000 1.540.000.000 2.000.000.000 2.000.000.000 782.977.176 -
8 220.000.000 1.760.000.000 2.000.000.000 2.000.000.000 923.235.807 -
9 - 1.760.000.000 2.000.000.000 2.000.000.000 978.629.955 -
10 - 1.760.000.000 2.000.000.000 2.000.000.000 1.037.347.752 -
11 - 1.760.000.000 2.000.000.000 2.000.000.000 1.099.588.617 1.099.588.617
12 - 1.760.000.000 2.000.000.000 2.000.000.000 - -
13 - 1.760.000.000 2.000.000.000 2.000.000.000 - -
14 - 1.760.000.000 2.000.000.000 2.000.000.000 - -
15 - 1.760.000.000 2.000.000.000 2.000.000.000 - -
16 - 1.760.000.000 2.000.000.000 2.000.000.000 - -
17 - 1.760.000.000 2.000.000.000 2.000.000.000 - -
18 - 1.760.000.000 2.000.000.000 2.000.000.000 - 1.200.000.000

Simulasi (Ilustrasi Produk) di atas hanya gambaran umum saja  
Catatan :

  1. Nilai Saldo Tabungan pada tabel di atas dibuat berdasarkan asumsi hasil investasi 6% (enam persen) per tahun. Namun demikian, asumsi dan nilai tersebut TIDAK DIPASTIKAN. Jumlah yang tersedia akan bergantung pada hasil investasi. 
  2. Dalam hal Anda melakukan penebusan Polis, ilustrasi Saldo Tabungan di atas belum dikurangi Ujrah Penebusan Polis.
  3. Manfaat Tahapan RENCANA yang diberikan secara bertahap pada:
    • Akhir tahun Polis ke- 11: Nilai Saldo Tabungan yang tersedia, apabila Pihak Yang Diasuransikan masih hidup atau meninggal setelah 2 (dua) tahun sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku. 
    • Akhir tahun Polis ke- 18: 60% (enam puluh persen) dari Santunan Asuransi, apabila Pihak Yang Diasuransikan masih hidup sampai dengan tahun Polis ke-18.

Setiap Manfaat Asuransi akan Kami bayarkan setelah dikurangi terlebih dahulu dengan kewajiban-kewajiban lainnya (apabila ada). 

Dengan asumsi kinerja investasi dari Saldo Tabungan sebesar 6% (enam persen) per tahun, nilai Saldo Tabungan yang tersedia di akhir Tahun Polis ke-11 diproyeksikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Santunan Asuransi. Namun demikian, Kami tidak memastikan besarnya nilai proyeksi ini, sehingga jumlah Manfaat Tahapan RENCANA yang dibayarkan di Tahun Polis ke-11 akan tetap sebesar nilai aktual Saldo Tabungan yang tersedia saat itu.

Illustrasi Manfaat MyProtection RENCANA (sejahteRa dENgan renCANa keuangan mAtang)  Syariah

Dani (Peserta & Pihak Yang Diasuransikan): 
Pria, 40 tahun.

Masa Pembayaran Kontribusi: 
8 tahun.

Masa Asuransi: 
18 tahun.

Santunan Asuransi (SA): 
Rp2.000.000.000,-

Kontribusi Berkala tahunan: 
Rp220.000.000,-

Kebutuhan asuransi:
Perlindungan rencana finansial di masa depan. 

Dibayarkan oleh PT. Asuransi Allianz Life Indonesia kepada Penerima Manfaat

  1. Keseluruhan Kontribusi yang telah dibayarkan oleh Anda atau Pembayar Kontribusi (yang mana yang sesuai) dan diterima oleh Kami. 
  2. Total dari bagian Kontribusi yang dialokasikan dan diinvestasikan oleh Kami, termasuk hasil investasinya. Informasi mengenai persentase alokasi Kontribusi yang diinvestasikan oleh Kami tercantum dalam Data Polis (sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu sesuai dengan ketentuan Polis). 
  3. Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan ini hanya akan dibayarkan kepada Penerima Manfaat jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal terjadinya Kecelakaan tersebut. 

Setiap Manfaat Asuransi akan Kami bayarkan setelah dikurangi terlebih dahulu dengan kewajiban-kewajiban lainnya (apabila ada).

Dani (Peserta & Pihak Yang Diasuransikan): 
Pria, 40 tahun.

Masa Pembayaran Kontribusi: 
8 tahun.

Masa Asuransi: 
18 tahun.

Santunan Asuransi (SA): 
Rp2.000.000.000,-

Kontribusi Berkala tahunan: 
Rp220.000.000,-

Kebutuhan asuransi:
Perlindungan rencana finansial di masa depan. 

  1. Sebagaimana tercantum dalam Data Polis atau endosemen, apabila ada. 
  2. Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan ini hanya akan dibayarkan kepada Penerima Manfaat jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal terjadinya Kecelakaan tersebut. 
  3. Total dari bagian Kontribusi yang dialokasikan dan diinvestasikan oleh Kami, termasuk hasil investasinya. Informasi mengenai persentase alokasi Kontribusi yang diinvestasikan oleh Kami tercantum dalam Data Polis (sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu sesuai dengan ketentuan Polis). 
  4. Klaim atas Manfaat Pembebasan Kontribusi telah Kami setujui, Kami akan memberikan Manfaat Pembebasan Kontribusi dengan syarat dan ketentuan pada Syarat – Syarat Khusus Polis. 
    Setiap Manfaat Asuransi akan Kami bayarkan setelah dikurangi terlebih dahulu dengan kewajiban-kewajiban lainnya (apabila ada). 

*Dengan asumsi kinerja investasi dari Saldo Tabungan sebesar 6% (enam persen) per tahun, nilai Saldo Tabungan yang tersedia di akhir Tahun Polis ke-11 diproyeksikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Santunan Asuransi. Namun demikian, Kami tidak memastikan besarnya nilai proyeksi ini, sehingga jumlah Manfaat Tahapan RENCANA yang dibayarkan di Tahun Polis ke-11 akan tetap sebesar nilai aktual Saldo Tabungan yang tersedia saat itu.

Dani (Peserta & Pihak Yang Diasuransikan): 
Pria, 40 tahun.

Masa Pembayaran Kontribusi:
 
8 tahun.

Masa Asuransi: 
18 tahun.

Santunan Asuransi (SA): 
Rp2.000.000.000,-

Kontribusi Berkala tahunan: 
Rp220.000.000,-

Kebutuhan asuransi:
Perlindungan rencana finansial di masa depan. 

  1. Total dari bagian Kontribusi yang dialokasikan dan diinvestasikan oleh Kami, termasuk hasil investasinya. Informasi mengenai persentase alokasi Kontribusi yang diinvestasikan oleh Kami tercantum dalam Data Polis (sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu sesuai dengan ketentuan Polis). 
  2. Sebagaimana tercantum dalam Data Polis atau endosemen, apabila ada. 
  3. Dengan ketentuan Polis masih berlaku (inforce). Tanggal berakhirnya Asuransi Dasar berdasarkan Polis MyProtection RENCANA (sejahteRa dENgan renCANa keuangan mAtang) Syariah, sebagaimana dinyatakan dalam Data Polis dan/atau Endosemen (jika ada). 

Setiap Manfaat Asuransi akan Kami bayarkan setelah dikurangi terlebih dahulu dengan kewajiban-kewajiban lainnya (apabila ada). 

*Dengan asumsi kinerja investasi dari Saldo Tabungan sebesar 6% (enam persen) per tahun, nilai Saldo Tabungan yang tersedia di akhir Tahun Polis ke-11 diproyeksikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Santunan Asuransi. Namun demikian, Kami tidak memastikan besarnya nilai proyeksi ini, sehingga jumlah Manfaat Tahapan RENCANA yang dibayarkan di Tahun Polis ke-11 akan tetap sebesar nilai aktual Saldo Tabungan yang tersedia saat itu.

Tentang Allianz

Tentang Grup Allianz

Allianz Group adalah perusahaan asuransi dan manejemen aset terkemuka di dunia dengan lebih dari 122 juta nasabah individu dan perusahaan di lebih dari 70 negara. Nasabah Allianz mendapatkan manfaat dari berbagai layanan asuransi individu dan kumpulan, mulai dari asuransi properti, jiwa dan kesehatan, sampai layanan bantuan asuransi kredit dan asuransi bisnis secara global. Allianz adalah salah satu investor terbesar di dunia, dengan dana kelolaan nasabah asuransi lebih dari 714 miliar Euro. Sementara manajer aset kami, PIMCO dan Allianz Global Investors mengelola aset tambahan sebesar 1,7 triliun Euro milik pihak ketiga. Berkat integrasi sistematik ekologis dan kriteria sosial pada proses bisnis dan keputusan investasi, Allianz memegang posisi terdepan untuk perusahaan asuransi dalam Dow Jones Sustainable Index. Pada tahun 2022, Allianz Group memiliki 159.000 karyawan dan meraih total pendapatan 152,7 miliar Euro serta laba operasionalsebesar 14,2 miliar Euro.

Tentang Allianz di Asia

Asia adalah salah satu wilayah pertumbuhan inti untuk Allianz, yang ditandai dengan keragaman budaya, bahasa dan adat istiadat. Allianz telah hadir di Asia sejak 1910, menyediakan asuransi kebakaran dan maritim di kota-kota pesisir Tiongkok. Saat ini, Allianz aktif di 15 pasar di wilayah tersebut, menawarkan beragam asuransi dengan bisnis inti pada asuransi kerugian, asuransi jiwa, perlindungan dan solusi kesehatan, dan manajemen aset. Dengan lebih dari 36.000 staf, Allianz melayani kebutuhan lebih dari 21 juta nasabah di wilayah ini melalui berbagai saluran distribusi dan platform digital.

Tentang Allianz Indonesia

Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Pada tahun 1989, Allianz mendirikan PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia, perusahaan asuransi umum. Kemudian, Allianz memasuki bisnis asuransi jiwa, kesehatan dan dana pensiun dengan mendirikan PT Asuransi Allianz Life Indonesia di tahun 1996. Di tahun 2006, Allianz Utama dan Allianz Life memulai bisnis asuransi syariah. Pada tahun 2023, PT. Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia resmi beroperasi sebagai entitas terpisah yang memberikan perlindungan asuransi dan pengelolaan risiko keuangan yang berbasis syariah. Kini, Allianz Indonesia didukung oleh lebih dari 1.000 karyawan dan lebih dari 40.000 tenaga pemasar dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya. Saat ini, Allianz menjadi salah satu asuransi terkemuka di Indonesia yang dipercaya untuk melindungi lebih dari 10 juta tertanggung.

PT. Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan Tenaga Pemasarnya telah memegang lisensi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Syariah Indonesia

Catatan Penting:

  • PT Bank Maybank Indonesia, Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
  • PT. Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Tenaga Pemasarnya telah memegang lisensi dari Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia. 
  • Kontribusi yang dibayarkan sudah termasuk komisi untuk pihak Bank. 
  • Penjelasan perlindungan asuransi yang lengkap terdapat pada Polis. Perlindungan asuransi berlaku ketentuan Pengecualian yang terdapat pada Polis, yaitu hal- hal yang tidak dilindungi dalam Polis. 
  • PT. Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia akan menginformasikan kepada Anda apabila terjadi perubahan manfaat, Ujrah, risiko, syarat, dan ketentuan sebagaimana tercantum di dalam Polis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan manfaat, Ujrah, risiko, syarat, dan ketentuan tersebut. 
  • MyProtection RENCANA (sejahteRa dENgan renCANa keuangan mAtang) Syariah adalah produk asuransi yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia. Bank hanya bertindak sebagai pemberi referensi MyProtection RENCANA (sejahteRa dENgan renCANa keuangan mAtang) Syariah. MyProtection RENCANA (sejahteRa dENgan renCANa keuangan mAtang) Syariah bukan produk Bank sehingga Bank tidak bertanggung jawab atas setiap dan semua klaim dan segala risiko apapun atas Polis yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia. MyProtection RENCANA (sejahteRa dENgan renCANa keuangan mAtang) Syariah tidak dilindungi oleh Bank dan afiliasi-afiliasinya dan tidak termasuk dalam cakupan objek program perlindungan Pemerintah Republik Indonesia atau Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”). Penggunaan nama, logo dan atribut Bank lainnya dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum tidak dapat diartikan bahwa produk asuransi tersebut merupakan produk Bank. 
  • PT. Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia berhak menolak pengajuan Polis Anda, apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.

Informasi Ringkasan Produk

LIHAT DETAIL
  • maybank logo
  • Maybank Indonesia | Kemudahan Transaksi Finansial di Ujung Jari Anda
  • MAYBANK PREMIER
  • Aset Proteksi
  • MyProtection RENCANA

DIGITAL SOLUTIONS

360 Digital Wealth
M2U ID App
M2U ID Web
Maybank ATM
Fitur M2U ID
Promosi
Hello M2U
Panduan Transaksi
Limit dan Biaya Transaksi
Syarat dan Ketentuan
Keamanan dan Privasi M2U
FAQ

SIMPANAN

Maybank Tabungan
Maybank Giro
Deposito Berjangka
Promo Maybank Tabungan
Tarif & Biaya
Suku Bunga

KARTU KREDIT

Ajukan Sekarang
Penawaran Spesial Kartu Kredit | Maybank Indonesia
Informasi Kartu Kredit | Maybank Indonesia
Treats Points Maybank Kartu Kredit
Tarif dan Biaya Kartu Kredit | Maybank Indonesia
Asuransi Kartu Kredit | Maybank Indonesia

PINJAMAN

KPR Syariah
Premier Reward | Maybank Indonesia
Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Kredit Multiguna
Kredit Pemilikan Mobil
Kredit Pemilikan Motor
Tarif dan Biaya Pinjaman
Suku Bunga dan Skema Kredit

MAYBANK PREMIER

Debit Premier
Edlink+ConneX
Maybank Premier
Maybank Privilege
Pengkinian Data Nasabah | Maybank Indonesia
Maybank RDN – Rekening Dana Nasabah
Maybank Investasi
Maybank KPM Premier
Aset Proteksi

SYARIAH

Shariah Wealth Management
Simpanan Syariah
Promo Maybank Tabungan Syariah
Haji dan Umroh
Layanan Zakat, Infaq, dan Sodaqoh - Maybank Indonesia
Bisnis Syariah
Pembiayaan Properti iB
Pembiayaan Pemilikan Mobil iB
Pembiayaan Pemilikan Motor iB
Informasi Imbal Hasil
Shariah Leaders Forum

Layanan Lainnya - Maybank Indonesia

Buka Rekening Tabungan Online
Bantuan Nasabah
Japan Desk
Promosi
Contact Center
Berita & Pengumuman
KPM Privilege
Lokasi Cabang & ATM Maybank Indonesia
Refer a Friend
Informasi Tarif & Biaya Layanan
Informasi Suku Bunga Maybank Indonesia
Suku Bunga Dasar Kredit
Edukasi & Informasi untuk Nasabah
Jaringan Eksternal Maybank Indonesia
Whistle Blowing
Keamanan dan Privasi
Panduan Bermedia Sosial

Tentang Maybank Indonesia

Dewan Komisaris
Direksi Maybank Indonesia
Dewan Pengawas Maybank Syariah
Tata Kelola Maybank Indonesia
Investor Relation Maybank Indonesia
CSR Maybank Indonesia
Penghargaan

Membangun Karir Besar Bersama Maybank Indonesia

Kenapa Karir di Maybank Indonesia jadi Pilihan Tepat
Berkarier bersama Maybank Indonesia bagi Lulusan Baru
Penghargaan Human Capital Maybank Indonesia
Instagram Youtube Facebook Twitter
Tentang Kami Hubungi Kami Site Map
PT Bank Maybank Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) & Bank Indonesia. PT Bank Maybank Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan LPS. Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar. Untuk mengetahui suku bunga LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) yang berlaku silakan KLIK DISINI

Pilih Negara

  • Indonesia
    Indonesia
  • Malaysia
    Malaysia
  • Singapore
    Singapore
  • Philippines
    Philippines
  • Cambodia
    Cambodia

Data Anda sedang di proses, mohon menunggu sebentar...   pre-loader

Masukkan username Anda
untuk memulai perbankan online

LOGIN
LUPA USERNAME/PASSWORD?
Belum punya akun? REGISTER DI SINI
 

Corporate Online Services