• DIGITAL SOLUTIONS
  • LOGIN M2U

Hubungi Kami Temukan Kami Kartu Kredit Maybank Bank Online
id - en
Tentang Maybank Karir BERITA & PENGUMUMAN APLIKASI ONLINE PROMOSI Digital Solutions
PRIVILEGE PREMIER SYARIAH
Indonesia
Indonesia
BACK
Ringkasan Produk KeunggulanManfaatSyarat & KetentuanIlustrasiTentang Allianz

 

 

MyProtection Infinite II

MyProtection Infinite II adalah produk asuransi jiwa dengan pembayaran Premi berkala yang memberikan perlindungan hingga Tertanggung ber-Usia 100 (seratus) tahun sekaligus investasi dengan pilihan Subdana yang sesuai dengan kebutuhan.

Keunggulan MyProtection Infinite II

1 Polis untuk ketenangan perlindungan saat usia produktif dan potensi Nilai Investasi saat masa tua.
105%(1) alokasi Premi Dasar Berkala sebagai Dana Investasi(2) sejak tahun Polis ke-6 dst untuk potensi Nilai Investasi.
Menggunakan satu harga jual dan beli unit.
Ketenangan lebih dengan Manfaat Penyakit Kritis(3) dan Layanan Bantuan Medis.
Potensi penurunan Biaya Asuransi(4) jangka panjang untuk potensi Nilai Investasi maksimal.
Uang Pertanggungan maksimal untuk usia masuk Tertanggung tertentu tanpa persyaratan medis.(5)
Tersedia Manfaat Bonus Persistensi senilai 70% dari Premi Dasar Berkala di akhir Tahun Polis ke-5.(6)
Peluang Investasi di Indonesia, Asia Pasifik, dan pasar global.
(1) Khusus alokasi Premi Top Up Berkala dan/atau Premi Top Up Tunggal sebagai Dana Investasi: 95% dari Premi Top Up Berkala dan/atau Premi Top Up Tunggal.
(2) Dana Investasi untuk membeli Unit sesuai persentase alokasi Premi pada investasi berdasarkan Polis dan sesuai pilihan Subdana.
(3) Manfaat Penyakit Kritis untuk salah satu dari 3 jenis Penyakit Kritis tahap lanjutan (advanced).
(4) Potensi penurunan Biaya Asuransi atas jiwa tidak dijamin dan berdasarkan mana yang lebih besar antara Nilai Pertanggungan Jiwa atau 5 kali nilai dari Premi Dasar Berkala yang disetahunkan, serta usia Tertanggung dari waktu ke waktu.
(5) Sesuai ketentuan fitur produk yang berlaku.
(6) Manfaat Bonus Persistensi sebesar 70% dari jumlah Premi Dasar Berkala yang telah dibayar atau Premi Dasar Berkala yang disetahunkan pada Tahun Polis ke-1 (tidak termasuk Premi Top Up Berkala dan/atau Premi Top Up Tunggal (jika ada).


Manfaat MyProtection Infinite II

  • Manfaat Meninggal Dunia
    Apabila dalam Masa Asuransi Tertanggung meninggal dunia, maka Kami akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia kepada Penerima Manfaat sebesar, mana yang lebih besar antara:
    1. Nilai Pertanggungan Jiwa pada tanggal disetujuinya klaim; atau
    2. 5 (lima) kali dari nilai Premi Dasar Berkala yang disetahunkan,
    3. ditambah dengan manfaat investasi berupa saldo Nilai Investasi yang ada pada tanggal disetujuinya klaim Manfaat Meninggal Dunia.
  • Manfaat Penyakit Kritis (CI Accelerated)     
    1. Apabila selama Masa Asuransi Tertanggung menderita salah satu Penyakit Kritis, sebagaimana didiagnosa oleh Dokter spesialis (sebagaimana yang ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Polis), Kami akan membayar Manfaat Penyakit Kritis kepada Pemegang Polis sebesar Uang Pertanggungan Penyakit Kritis setelah Kami menerima serta menyetujui bukti-bukti klaim yang diajukan oleh Pemegang Polis.
    2. Jumlah maksimum Uang Pertanggungan Penyakit Kritis yang dapat Kami bayarkan untuk Polis ini adalah sebesar Rp5.000.000.000 (lima milyar Rupiah).
    3. Pembayaran Manfaat Penyakit Kritis tersebut:
      • hanya akan dibayarkan 1 (satu) kali selama Masa Asuransi;
      • akan dilakukan setelah diperhitungkan dengan semua kewajiban lain Pemegang Polis berdasarkan Polis, apabila ada; 
      • mengurangi besarnya Uang Pertanggungan (untuk keperluan perhitungan Nilai Pertanggungan Jiwa) sebesar Uang Pertanggungan Penyakit Kritis yang telah dibayarkan; dan
      • akan secara otomatis mengakibatkan berakhirnya Manfaat Penyakit Kritis ini.
    4. Apabila Tertanggung masih bertahan hidup selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal terdiagnosanya salah satu dari Penyakit Kritis tersebut dan pengajuan klaim atasnya telah disetujui oleh Kami, maka nilai Uang Pertanggungan (yang sebelumnya telah dikurangi Uang Pertanggungan Penyakit Kritis yang telah dibayarkan) akan kembali seperti semula untuk keperluan perhitungan Nilai Pertanggungan Jiwa.
  • Manfaat Investasi
    Kami akan membayar manfaat ini sebesar saldo Nilai Investasi yang ada dalam Polis ini dalam hal:
    1. Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Asuransi, kepada Penerima Manfaat; atau
    2. Tertanggung hidup sampai akhir Masa Asuransi, kepada Pemegang Polis; atau
    3. Polis Anda batal, di mana masih ada Nilai Investasi tersisa setelah dikurangi dengan Biaya Penebusan Polis (jika berlaku) dan kewajiban-kewajiban lainnya (apabila ada), kepada Pemegang Polis.
  • Manfaat Bonus Persistensi
    Kami akan membayarkan Manfaat Bonus Persistensi kepada Pemegang Polis pada akhir Tahun Polis ke-5 (kelima) sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah Premi Dasar Berkala yang telah dibayar atau Premi Dasar Berkala yang disetahunkan pada Tahun Polis ke-1 (kesatu) (namun tidak termasuk Premi Top Up Berkala dan/atau Premi Top Up Tunggal (jika ada)) dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: 
    1. Polis tidak pernah batal atau berakhir dan harus selalu dalam keadaan aktif;
    2. Tertanggung masih hidup pada akhir Tahun Polis ke-5 (kelima);
    3. Premi Dasar Berkala sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku sampai dengan akhir Tahun Polis ke-5 (kelima) selalu dibayarkan tepat waktu;
    4. Pemegang Polis tidak pernah melakukan penarikan Nilai Investasi Premi Dasar Berkala sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku sampai dengan akhir Tahun Polis ke-5 (kelima);
    5. Nilai Manfaat Bonus Persistensi akan digunakan untuk membeli Unit sesuai dengan Subdana pilihan Anda yang tercatat terakhir dalam sistem Kami dengan mengacu pada Harga Unit pada akhir Tahun Polis ke-5 (kelima) dan sesuai dengan persentase alokasi Dana Investasi yang tercatat terakhir dalam sistem Kami. Unit yang dibeli tersebut akan menjadi penambah Unit Premi Dasar Berkala; dan
    6. Manfaat Bonus Persistensi akan berakhir setelah proses yang dimaksud dalam poin (e) di atas selesai dilakukan.
  • Manfaat Akhir Kontrak
    Apabila Tertanggung masih hidup sampai Tanggal Akhir Pertanggungan untuk Asuransi Dasar, maka Kami akan membayar manfaat investasi berupa seluruh saldo Nilai Investasi (apabila ada) kepada Pemegang Polis.    
  • Pilihan Manfaat Tambahan (Rider) MyProtection Infinite II:

    1. Santunan 100 kondisi penyakit kritis (CI 100).
    2. Santunan meninggal dunia & cacat tetap karena kecelakaan (ADDB).
    3. Santunan cacat tetap total karena sakit/kecelakaan, dengan pilihan:
      • Tidak mengurangi nilai Uang Pertanggungan Jiwa Dasar (TPD).
      • Mengurangi nilai Uang Pertanggungan Jiwa Dasar (TPD Accelerated).
    1. Penggantian biaya perawatan di RS sesuai tagihan hingga seluruh dunia (Prime Medical Protection).
    2. Pembayaran Premi oleh Allianz jika Pembayar Premi / Pasangannya.
    3. Meninggal dunia (Payor Protection, Spouse Payor Protection).
    4. Terdiagnosa penyakit kritis / menderita cacat tetap total (Payor Benefit, Spouse Payor Benefit).
    5. Penambahan Pertanggungan Tambahan hanya tersedia untuk pengajuan Polis baru.
    6. Khusus Pertanggungan Tambahan CI 100 hanya tersedia dalam Polis dasar dengan pilihan mata uang Rupiah.
    7. Prime Medical Protection tidak dapat diambil bersamaan dengan Pertanggungan Tambahan Hospital & Surgical+ di produk lain (apabila ada).

Catatan :
Dalam hal Anda mengajukan kepada Kami permohonan untuk tidak memberlakukan masa periode eliminasi dan/atau masa tunggu (yang mana yang sesuai) sehubungan dengan pertanggungan tambahan yang telah Anda pilih (“Permohonan Tambahan”), Anda, calon Tertanggung, calon Pembayar Premi dan/atau calon Pasangan Pembayar Premi (yang mana yang sesuai) harus memenuhi persyaratan tambahan yang akan Kami tentukan sesuai dengan kebijakan underwriting Kami. Kami berhak menolak Permohonan Tambahan yang diajukan dalam hal Anda, calon Tertanggung, calon Pembayar Premi dan/atau calon Pasangan Pembayar Premi (yang mana yang sesuai) tidak memenuhi persyaratan kebijakan underwriting Kami.

Pilihan Subdana

Strategi Investasi
Tingkat Risiko Pilihan Subdana Instrumen Pasar Uang Instrumen Pendapatan Tetap Instrumen Saham Alokasi Instrumen Saham
Di Indonesia Offshore Biaya (1)
  Smartlink Rupiah Money Market Class B Fund  100%  0%  0%  100%   - 1,5% 
  Smartlink Rupiah Fixed Income Class B Fund  0-20%  80-100%   0%  100%   - 2% 
Smartlink Dollar Managed Class B Fund  0-20%   80-100%  0%  100%   - 1,5% 
Smartlink Rupiah Balanced Class B Fund  100%  25-50%   100%   - 2% 
Smartwealth Dollar Multi Asset Class B Fund  0-20%   0-79%  0-79%  -   100% (2) 1,75% 

Smartlink Rupiah Balanced Plus Class B Fund  25-50%           50-75%   100%   - 2% 
Smartwealth Liquiflex LQ45 Class B Fund  0-79% 0%  0-79%  100% - 2% 
  Smartlink Rupiah Equity Class B Fund 0-20% 0%   80-100%  100% - 2% 
Smartwealth Equity Small Medium Capital Class B Fund 0-20% 0%   80-100%  100% - 2% 
Smartwealth Dollar Asia Pacific Class B Fund 0-20% 0%   80-100%  - 100% (3) 2% 
Smartwealth Equity Indoconsumer Class B Fund 0-20% 0%   80-100%  100% - 2% 
Smartwealth Equity Infrastructure Class B Fund 0-20% 0%   80-100%  100% - 2% 
Smartwealth Rupiah Equity Rotation Class B Fund 0-20% 0%   80-100%  100% - 2% 
Smartwealth Dollar Equity All China Class B Fund 0-20% 0%   80-100%  - 100% (4) 2% 
Smartwealth Rupiah Equity Sustainable Indonesia Fund 0-20% 0%   80-100%  100% - 2% 
  Konservatif   Moderat   Moderat   Agresif

Catatan :

(1) Biaya Pengelolaan Investasi atas Dana Investasi per tahun berdasarkan pilihan Subdana
(2) Di pasar global
(3) Di Asia Pasifik
(4) Berinvestasi di emiten-emiten China

    • Instrumen Pasar Uang : Deposito, SBI. SPN, dan/atau obligasi dibawah 1 tahun.
    • Instrumen Pendapatan Tetap : Obligasi pemerintah, obligasi korporasi.
    • Instrumen Saham : Secara langsung melalui saham.

Ekstra Alokasi Premi Dasar Berkala
Dapatkan ekstra alokasi Premi Dasar Berkala(1) sebagai Dana Investasi(2) sejak Tahun Polis ke-6 dst.

Alokasi Premi Dasar Berkala(1) Rupiah Dolar AS
Tahun ke-1 70% 70%
Tahun ke-2 s/d 95%  95% 
Tahun ke-6, dst 105% 105%

(1) Khusus alokasi Premi Top Up Berkala dan/atau Premi Top Up Tunggal: 95% dari Premi Top Up Berkala dan/atau Premi Top Up Tunggal.
(2) Dana Investasi untuk membeli Unit sesuai persentase alokasi Premi pada investasi berdasarkan Polis dan sesuai pilihan Subdana.

Catatan :

Alokasi Premi Dasar Berkala sebagai Dana Investasi pada tabel di atas termasuk Manfaat Bonus Persistensi sebesar 70% dari jumlah Premi Dasar Berkala yang telah dibayar atau Premi Dasar Berkala yang disetahunkan pada Tahun Polis ke-1 (tidak termasuk Premi Top Up Berkala dan/atau Premi Top Up Tunggal (jika ada)) yang dibayarkan di akhir Tahun Polis ke-5 sesuai syarat dan ketentuan Polis.

Syarat dan Ketentuan MyProtection Infinite II

Usia Masuk Tertanggung 1 bulan - 70 tahun (ulang tahun terdekat).
Usia Masuk Pemegang Polis Minimum 18 tahun (ulang tahun terdekat).
Mata Uang Rupiah dan US Dollar.
Masa Asuransi Sampai dengan Tertanggung mencapai Usia 100 tahun
Masa Pembayaran Premi Sampai dengan Usia Tertanggung 99 tahun
Cara Bayar Premi

Skema pembayaran premi adalah premi berkala (tahunan, semesteran, kuartalan, dan bulanan).

Premi Minimum Premi Dasar Berkala :
Tahunan Rp120.000.000,- / USD12,000
Semesteran Rp60.000.000,- / USD6,000
Kuartalan Rp30.000.000,- / USD3,000
Bulanan Rp10.000.000,- / USD1,000

Besaran Premi Dasar Berkala tidak dapat diubah (ditambah/dikurangi)

Minimum Premi Top Up Berkala :

Tahunan Rp5.000.000,- / USD500  
Semesteran Rp2.500.000,- / USD250 
Kuartalan Rp1.250.000,- / USD125 
Bulanan Rp400.000,- / USD40 
Maksimum Premi Top Up Berkala  3 x Premi Dasar Berkala

Minimum Premi Top Up Tunggal

Rp1.000.000,- / USD200

Maksimum Premi Top Up Tunggal

5x Uang Pertanggungan dasar per tahun

Jumlah total Premi melebihi Rp2.000.000.000,- / USD200,000 dikenakan financial underwriting.

Uang Pertanggungan
 

Minimum :
Rp5.000.000.000,- (lima milyar Rupiah)

Maksimum :
Sesuai dengan ketentuan maksimum pengali untuk Uang Pertanggungan.
Maksimum Uang Pertanggungan untuk yang tidak berpenghasilan anak (hingga Usia 17 (tujuh belas tahun), pelajar dan ibu rumah tangga Rp8.000.000.000,- (delapan milyar Rupiah).

Illustrasi Produk MyProtection Infinite II

Illustrasi Produk MyProtection Infinite II
Nama Tertanggung
Usia : Dani 35 tahun
Jenis Kelamin : Pria
Kelas Pekerjaan : 1   

Kebutuhan
Perlindungan pengembangan kekayaan untuk menjaga  kualitas hidup keluarganya.

Total Premi berkala : Rp250.000.000,-  per tahun selama 21 tahun
(Premi Dasar Berkala: Rp150.000.000,- + Premi Top Up Berkala : Rp100.000.000,-)

Uang Pertanggungan:
Rp8.000.000.000,-  Meninggal Dunia

Penarikan Sebagian dari Dana Investasi Premi Top Up  akhir Tahun Polis ke 25 sebesar Rp1.000.000.000,- 

Asumsi Tingkat Investasi per Tahun : 1%, 0%, 5%, dan 10%

Rencana Pembayaran Premi : 21 Tahun
(Rencana Pembayaran Premi adalah rencana jangka waktu pembayaran Premi yang ditentukan oleh Pemegang Polis, dan bukan berarti bahwa Pemegang Polis hanya berkewajiban untuk membayar Premi selama jangka waktu tersebut Produk MyProtection Infinite II merupakan produk asuransi jangka panjang Untuk menjaga agar Polis berlaku secara berkelanjutan sampai dengan berakhirnya Masa Asuransi, Pemegang Polis harus membayar Premi pada setiap tanggal jatuh tempo pembayaran selama Masa Asuransi.

  • Jika muncul tanda ***** pada "Tabel Proyeksi Nilai Investasi", hal tersebut mengindikasikan bahwa, berdasarkan asumsi tingkat investasi yang Kami tetapkan, Nilai Investasi Anda sudah tidak mencukupi untuk membayar biaya-biaya yang ditentukan dalam Polis dan Polis akan berakhir. Anda disarankan untuk selalu melakukan pembayaran Premi sampai Tertanggung ber-Usia 99  tahun agar Nilai Investasi Anda tetap terjaga dan mencukupi untuk membayar biaya-biaya yang ditentukan dalam Polis.
  • Ilustrasi manfaat di atas berdasarkan asumsi tingkat investasi per tahun dari alokasi pilihan Subdana yang Anda pilih di atas.
  • Ilustrasi atau proyeksi Nilai Investasi di atas tidak mengikat dan bukan merupakan perjanjian asuransi serta bukan merupakan bagian dari Polis.
  • Ilustrasi atau proyeksi Nilai Investasi di atas tidak dijamin dan dapat berubah dari waktu ke waktu, tergantung pada kinerja Subdana yang dipilih oleh Anda dan/atau potensi pemburukan hasil investasi.
  • Nilai Investasi adalah nilai dari total Unit Premi Dasar Berkala, Unit Premi Top Up Berkala dan Unit Premi Top Up Tunggal yang telah terbentuk dalam Polis berdasarkan Harga Unit pada suatu saat tertentu.
  • Nilai Investasi dapat lebih kecil dari jumlah Premi yang dibayar atau bagian Premi yang diinvestasikan.
  • Nilai Investasi tidak dijamin, dapat meningkat atau menurun tergantung dari kinerja Subdana yang dipilih oleh Anda dan tidak lepas dari risiko investasi. Kinerja masa lalu dari suatu Subdana tidak mencerminkan kinerja Subdana tersebut di masa yang akan datang.
  • Ilustrasi di atas sudah memperhitungkan Biaya Akuisisi dan Pemeliharaan, Biaya Asuransi, Biaya Administrasi dan Biaya Pengelolaan Dana Investasi yang frekuensi dan pengenaan besarannya sebagaimana tercantum pada "Ketahui Biaya-Biaya yang terkait dengan Polis Anda.".
  • Proyeksi Nilai Investasi di atas hanya merupakan sebuah ilustrasi dan bukan menggambarkan kinerja investasi sebenarnya.
  • Manfaat Meninggal Dunia adalah mana yang lebih besar antara : Nilai Pertanggungan Jiwa pada tanggal disetujuinya klaim ; atau 5 (lima) kali dari nilai Premi Dasar Berkala yang disetahunkan, ditambah dengan manfaat investasi berupa saldo Nilai Investasi yang ada pada tanggal disetujuinya klaim Manfaat Meninggal Dunia.

Ilustrasi Manfaat MyProtection Infinite II
Asumsi tingkat investasi per tahun
5%
dengan penempatan 100% di Smartlink Rupiah Equity Class B Fund 
Kebutuhan rencana keuangan:

Perlindungan pengembangan kekayaan untuk menjaga kualitas hidup keluarganya.

Total Premi berkala Rp250.000.000,-

(Premi Dasar Berkala Rp150.000.000,- + Premi Top Up Berkala Rp100.000.000,-) per tahun selama 21 Tahun Polis.

Uang Pertanggungan: Rp8.000.000.000,-

  1. Asumsi Manfaat Meninggal Dunia dihitung berdasarkan mana yang lebih besar antara Nilai Pertanggungan Jiwa pada saat tanggal disetujuinya klaim atau 5 kali dari nilai Premi Dasar Berkala yang disetahunkan ditambah dengan manfaat investasi berupa saldo Nilai Investasi yang ada pada tanggal disetujuinya klaim Manfaat Meninggal Dunia tergantung dari kinerja Subdana yang dipilih atau penarikan sebagian Nilai Investasi (apabila ada).
  2. Asumsi Nilai Investasi tidak pasti dan tidak dijamin, tergantung dari kinerja Subdana yang dipilih.
  3. Bonus Persistensi dibayarkan di akhir Tahun Polis ke 5 berupa penambahan unit investasi senilai 70% dari jumlah Premi Dasar Berkala yang telah dibayar atau Premi Dasar Berkala yang disetahunkan pada Tahun Polis ke 1 (tidak termasuk Premi Top Up Berkala dan/atau Premi Top Up Tunggal (jika ada)) Bonus Persistensi akan diberikan dengan syarat Polis tidak pernah batal atau berakhir dan harus selalu dalam keadaan aktif, Tertanggung masih hidup pada akhir Tahun Polis ke 5 Premi Dasar Berkala sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku sampai dengan akhir Tahun Polis ke 5 selalu dibayarkan tepat waktu, Pemegang Polis tidak pernah melakukan penarikan Nilai Investasi Premi Dasar Berkala sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku sampai dengan akhir Tahun Polis ke 5 Nilai Manfaat Bonus Persistensi akan digunakan untuk membeli Unit sesuai dengan Subdana pilihan Pemegang Polis yang tercatat terakhir dalam sistem Allianz dengan mengacu pada Harga Unit pada akhir Tahun Polis ke 5 dan sesuai dengan persentase alokasi Dana Investasi yang tercatat terakhir dalam sistem Allianz Unit yang dibeli tersebut akan menjadi penambah Unit Premi Dasar Berkala Manfaat Bonus Persistensi akan berakhirsetelah proses yang dimaksud dalam kalimat sebelumnya selesai dilakukan.
  4. Potensi penurunan Biaya Asuransi atas jiwa tidak dijamin dan dihitung berdasarkan mana yang lebih besar antara Nilai Pertanggungan Jiwa atau 5 kali dari nilai Premi Dasar Berkala yang disetahunkan serta usia Tertanggung dari waktu ke waktu.
  5. Uang Pertanggungan Penyakit Kritis yang mengurangi besarnya Uang Pertanggungan (untuk keperluan perhitungan Nilai Pertanggungan Jiwa) jika terdiagnosa oleh Dokter spesialis menderita salah satu dari 3 jenis Penyakit Kritis tahap lanjutan advanced Uang Pertanggungan Penyakit Kritis dihitung sebesar 20 dari mana yang lebih besar antara Nilai Pertanggungan Jiwa yang akan dihitung pada tanggal ketika Tertanggung didiagnosa oleh Dokter spesialis (sebagaimana yang ditentukan dalam Syarat Syarat Khusus Polis), menderita salah satu dari 3 jenis Penyakit Kritis atau 5 kali dari nilai Premi Dasar Berkala yang disetahunkan.
     

Tentang Allianz

Tentang Grup Allianz

Allianz merupakan salah satu penyedia asuransi dan manajemen aset terbesar di dunia. Bersama nasabah dan mitra penjualan, Allianz merupakan salah satu komunitas keuangan terkuat di dunia dengan operasi yang tersebar di 70 negara dan didukung oleh 150.000 karyawan yang melayani lebih dari 100 juta nasabah perorangan dan korporasi.

Tentang Allianz di Asia

Allianz hadir di Asia Pasifik sejak tahun 1910 di pesisir China dengan menyediakan Asuransi kebakaran dan pengangkutan. Saat ini, Allianz beroperasi di 16 negara di Asia Pasifik untuk melayani asuransi umum, jiwa, kesehatan, dan manajemen aset. Dengan lebih dari 36.000 staf, Allianz melayani kebutuhan lebih dari 21 juta nasabah di wilayah ini melalui beberapa saluran distribusi.

Tentang Allianz Indonesia

Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Pada tahun 1989, Allianz mendirikan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, perusahaan asuransi umum. Kemudian, Allianz memasuki bisnis asuransi jiwa, kesehatan dan dana pensiun dengan mendirikan PT Asuransi Allianz Life Indonesia di tahun 1996. Di tahun 2006, Allianz Utama dan Allianz Life memulai bisnis asuransi syariah. Allianz Health & Corporate Solutions dibentuk tahun 2014 untuk melayani kebutuhan asuransi kesehatan individu dan kumpulan. Allianz Indonesia didukung oleh lebih dari 1.300 karyawan dan lebih dari 34.000 tenaga pemasaran dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 8,3 juta tertanggung di Indonesia.

PT Asuransi Allianz Life Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan Tenaga Pemasarnya telah memegang lisensi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia

Catatan Penting :

  • MyProtection Infinite II adalah produk asuransi yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia. PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Bank”) hanya bertindak sebagai pemberi referensi MyProtection Infinite II.
  • MyProtection Infinite II bukan produk Bank sehingga Bank tidak bertanggung jawab atas setiap dan semua klaim dan risiko yang timbul dari pengelolaan portofolio produk ini. MyProtection Infinite II tidak dijamin oleh Bank dan afiliasi-afiliasinya dan tidak termasuk dalam cakupan objek program penjaminan Pemerintah Republik Indonesia atau Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”). Bank tidak bertanggung jawab atas Polis yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Pengelolaan Dana Investasi berdasarkan pilihan Subdana MyProtection Infinite II dilakukan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan/atau Manajer Investasi yang ditunjuk oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan merupakan tanggung jawab PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Kinerja pilihan Subdana dari PT Asuransi Allianz Life Indonesia dapat dilihat pada laporan Fund Fact Sheet bulanan.
  • PT Bank Maybank Indonesia, Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
  • Investasi di instrumen pasar modal mengandung risiko pasar. Kinerja Subdana tidak dijamin, harga unit dan pendapatan dari Subdana dapat bertambah atau berkurang. Kinerja pilihan Subdana di masa lalu bukan merupakan indikasi kinerja di masa yang akan datang. Keterangan lengkap ada di Fund Fact Sheet.
  • Penjelasan lebih lengkap mengenai syarat, ketentuan termasuk pembebanan biaya secara rinci dan pengecualian dapat Anda pelajari pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum dan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Personal serta Polis.

PAYDI

Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) MyProtection Infinite II merupakan produk asuransi. Komponen investasi dalam PAYDI mengandung risiko. Calon Pemegang Polis wajib membaca dan memahami Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum dan RIPLAY Personal sebelum memutuskan untuk membeli PAYDI. Kinerja investasi masa lalu PAYDI tidak mencerminkan kinerja investasi masa datang PAYDI.

Informasi Ringkasan Produk

LIHAT DETAIL
  • maybank logo
  • Maybank Indonesia | Kemudahan Transaksi Finansial di Ujung Jari Anda
  • MAYBANK PREMIER
  • Aset Proteksi
  • MyProtection Infinite II

DIGITAL SOLUTIONS

360 Digital Wealth
M2U ID App
M2U ID Web
Maybank ATM
Fitur M2U ID
Promosi
Hello M2U
Panduan Transaksi
Limit dan Biaya Transaksi
Syarat dan Ketentuan
Keamanan dan Privasi M2U
FAQ

SIMPANAN

Maybank Tabungan
Maybank Giro
Deposito Berjangka
Promo Maybank Tabungan
Tarif & Biaya
Suku Bunga

KARTU KREDIT

Ajukan Sekarang
Penawaran Spesial Kartu Kredit | Maybank Indonesia
Informasi Kartu Kredit | Maybank Indonesia
Treats Points Maybank Kartu Kredit
Tarif dan Biaya Kartu Kredit | Maybank Indonesia
Asuransi Kartu Kredit | Maybank Indonesia

PINJAMAN

KPR Syariah
Premier Reward | Maybank Indonesia
Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Kredit Multiguna
Kredit Pemilikan Mobil
Kredit Pemilikan Motor
Tarif dan Biaya Pinjaman
Suku Bunga dan Skema Kredit

MAYBANK PREMIER

Debit Premier
Edlink+ConneX
Maybank Premier
Maybank Privilege
Pengkinian Data Nasabah | Maybank Indonesia
Maybank RDN – Rekening Dana Nasabah
Maybank Investasi
Maybank KPM Premier
Aset Proteksi

SYARIAH

Shariah Wealth Management
Simpanan Syariah
Promo Maybank Tabungan Syariah
Haji dan Umroh
Layanan Zakat, Infaq, dan Sodaqoh - Maybank Indonesia
Bisnis Syariah
Pembiayaan Properti iB
Pembiayaan Pemilikan Mobil iB
Pembiayaan Pemilikan Motor iB
Informasi Imbal Hasil
Shariah Leaders Forum

Layanan Lainnya - Maybank Indonesia

Buka Rekening Tabungan Online
Bantuan Nasabah
Japan Desk
Promosi
Contact Center
Berita & Pengumuman
KPM Privilege
Lokasi Cabang & ATM Maybank Indonesia
Refer a Friend
Informasi Tarif & Biaya Layanan
Informasi Suku Bunga Maybank Indonesia
Suku Bunga Dasar Kredit
Edukasi & Informasi untuk Nasabah
Jaringan Eksternal Maybank Indonesia
Whistle Blowing
Keamanan dan Privasi
Panduan Bermedia Sosial

Tentang Maybank Indonesia

Dewan Komisaris
Direksi Maybank Indonesia
Dewan Pengawas Maybank Syariah
Tata Kelola Maybank Indonesia
Investor Relation Maybank Indonesia
CSR Maybank Indonesia
Penghargaan

Membangun Karir Besar Bersama Maybank Indonesia

Kenapa Karir di Maybank Indonesia jadi Pilihan Tepat
Berkarier bersama Maybank Indonesia bagi Lulusan Baru
Penghargaan Human Capital Maybank Indonesia
Instagram Youtube Facebook Twitter
Tentang Kami Hubungi Kami Site Map
PT Bank Maybank Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) & Bank Indonesia. PT Bank Maybank Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan LPS. Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar. Untuk mengetahui suku bunga LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) yang berlaku silakan KLIK DISINI

Pilih Negara

  • Indonesia
    Indonesia
  • Malaysia
    Malaysia
  • Singapore
    Singapore
  • Philippines
    Philippines
  • Cambodia
    Cambodia

Data Anda sedang di proses, mohon menunggu sebentar...   pre-loader

Masukkan username Anda
untuk memulai perbankan online

LOGIN
LUPA USERNAME/PASSWORD?
Belum punya akun? REGISTER DI SINI
 

Corporate Online Services