MyProtection PASTI

MyProtection PASTI merupakan produk Asuransi jiwa tradisional dengan pembayaran Premi secara berkala yang memberikan manfaat perlindungan jiwa, 77 penyakit kritis, dan Manfaat tunai jika Tertanggung masih hidup di akhir Masa Asuransi Polis.

Keunggulan MyProtection PASTI

  • Uang pertanggungan PASTI untuk salah satu dari 77 penyakit kritis(1)
  • Uang pertanggungan jiwa PASTI jika meninggal akibat bukan kecelakaan atau akibat kecelakaan(2)
  • Manfaat akhir kontrak PASTI jika tertanggung masih hidup di akhir masa asuransi.
  • PASTI untuk perlindungan jiwa akibat bukan kecelakaan dan penyakit kritis hingga usia 86 tahun(3)
  • Setor Premi Berkala bisa lebih singkat untuk Masa Asuransi PASTI lebih panjang.
  • Pilihan PASTI untuk masa dan frekuensi setor Premi sesuai kebutuhan.

1) Pertanggungan penyakit kritis berakhir setelah manfaat dibayarkan. 
2) Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia dalam kurun waktu 90 hari sejak tanggal kecelakaan dan mencapai ulang tahun Polis yang terdekat dengan Usia 70 tahun. 
3) Ulang tahun terdekat.


Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi biaya-biaya dan kewajiban yang tertunggak (apabila ada).

Manfaat MyProtection PASTI

Manfaat Meninggal Dunia

  • Apabila dalam masa asuransi Tertanggung meninggal dunia akibat bukan Kecelakaan atau akibat Kecelakaan, maka Allianz akan membayarkan manfaat asuransi kepada Penerima Manfaat sebesar 2 (dua) kali Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar (”Manfaat Meninggal Dunia”) sebagaimana tercantum dalam Data Polis atau Endosemen, apabila ada, dan Polis berakhir.
  • Pembayaran manfaat ini akan dikurangi biaya-biaya dan kewajiban yang tertunggak dari Pemegang Polis kepada Allianz.

Manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan

  • Apabila dalam masa Asuransi Tertanggung meninggal dunia:
    1. Akibat kecelakaan maka Allianz akan membayarkan tambahan sebesar 1 kali Uang Pertanggungan kepada Penerima Manfaat dan Polis berakhir; atau
    2. Akibat kecelakaan pada saat menggunakan Transportasi Umum maka Allianz akan membayarkan tambahan sebesar 2 kali Uang Pertanggungan kepada Penerima Manfaat dan Polis berakhir.
  • Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan ini hanya akan dibayarkan kepada Penerima Manfaat jika Tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal terjadinya kecelakaan tersebut.
  • Uang Pertanggungan dari manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan ini akan dibayarkan sebagai tambahan Uang Pertanggungan dari Manfaat Meninggal Dunia.
  • Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan ini berakhir pada saat ulang tahun Polis yang terdekat dengan usia Tertanggung mencapai 70 tahun.

Manfaat Penyakit Kritis

  • Jika sebelum tanggal akhir pertanggungan Tertanggung menderita/didiagnosa mengalami salah satu penyakit kritis sebagaimana dijelaskan dalam Istilah Pertanggungan 77 Penyakit Kritis maka Allianz akan membayarkan Manfaat Penyakit Kritis sebesar 1 kali Uang Pertanggungan.
  • Pembayaran manfaat ini tidak mengakibatkan Polis berakhir, oleh karenanya agar Polis tetap aktif, Pemegang Polis wajib membayar Premi lanjutan sesuai dengan pilihan masa pembayaran Premi yang dipilih oleh Pemegang Polis.
  • Pembayaran Manfaat Penyakit Kritis hanya akan dibayarkan 1 (satu) kali untuk salah satu 77 (tujuh puluh tujuh) jenis Penyakit Kritis sebagaimana dijelaskan dalam Istilah Pertanggungan 77 Penyakit Kritis; dan
  • Setelah manfaat Penyakit Kritis di atas dibayarkan, Manfaat Penyakit Kritis ini secara otomatis berakhir

Manfaat Akhir Kontrak

Apabila Tertanggung masih hidup pada Tanggal Akhir Pertanggungan, maka Allianz akan membayarkan Manfaat Akhir Kontrak sebesar 1 kali Uang Pertanggungan kepada Pemegang Polis dan Polis berakhir.

Syarat dan Ketentuan

Usia Masuk

Tertanggung:

  • Manfaat meninggal dunia akibat bukan
    kecelakaan & manfaat penyakit kritis:
    1 bulan – 70 tahun (ulang tahun terdekat).

  • Manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan:
    1 bulan – 69 tahun (ulang tahun terdekat).

Pemegang Polis :

18 tahun – tidak ada maksimum usia.
(ulang tahun terdekat).

Masa Asuransi

  • Manfaat Meninggal Dunia & Manfaat Penyakit Kritis hingga Usia 86 tahun.* 
  • Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan hingga Usia 86 tahun.* 
  • Manfaat Akhir Kontrak akan diterima jika Tertanggung masih hidup saat Usia 86 tahun.*`

*) ulang tahun terdekat.

Premi

Minimum Premi Berkala :

  • Tahunan         : Rp3.000.000,-
  • Semesteran   : Rp1.560.000,-
  • Kuartalan       : Rp810.000,-
  • Bulanan          : Rp300.000,-

Pilihan Masa Pembayaran Premi

5, 10, 15 dan 20 atau sama dengan Masa Asuransi  

Cuti Premi

Tidak Tersedia

Uang Pertanggungan

Minimum    : Rp100.000.000,-
Maksimum : Sesuai ketentuan Underwriting  

Penebusan Polis

Berupa Nilai Tunai dikurangi biaya-biaya dan kewajiban yang tertunggak (Apabila ada)

Underwriting

Full Underwriting

Ilustrasi

Tentang Allianz

Tentang Grup Allianz

Allianz Group adalah perusahaan asuransi dan manejemen aset terkemuka di dunia dengan lebih dari 126 juta nasabah individu dan perusahaan di lebih dari 70 negara. Nasabah Allianz mendapatkan manfaat dari berbagai layanan Asuransi individu dan kumpulan, mulai dari asuransi properti, jiwa dan kesehatan, sampai layanan bantuan asuransi kredit dan asuransi bisnis secara global. Allianz adalah salah satu investor terbesar di dunia, dengan dana kelolaan nasabah asuransi lebih dari 809 miliar Euro. Sementara manajer aset kami, PIMCO dan Allianz Global Investors mengelola asset tambahan sebesar 1,9 triliun Euro milik pihak ketiga. Berkat integrasi sistematik ekologis dan kriteria sosial pada proses bisnis dan keputusan investasi, Allianz memegang posisi terdepan untuk perusahaan asuransi dalam Dow Jones Sustainable Index. Pada tahun 2021, Allianz Group memiliki 155.000 karyawan dan meraih total pendapatan 149 miliar Euro serta laba operasional sebesar 13,4 miliar Euro.

Tentang Allianz di Asia

Asia adalah salah satu wilayah pertumbuhan inti untuk Allianz, yang ditandai dengan keragaman budaya, bahasa dan adat istiadat. Allianz telah hadir di Asia sejak 1910, menyediakan asuransi kebakaran dan maritim di kota-kota pesisir Tiongkok. Saat ini, Allianz aktif di 16 pasar di wilayah tersebut, menawarkan beragam asuransi dengan bisnis inti pada asuransi kerugian, asuransi jiwa, perlindungan dan solusi kesehatan, dan manajemen aset. Dengan lebih dari 36.000 staf, Allianz melayani kebutuhan lebih dari 21 juta nasabah di wilayah ini melalui berbagai saluran distribusi dan platform digital.

Tentang Allianz Indonesia

Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Pada tahun 1989, Allianz mendirikan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, perusahaan asuransi umum. Kemudian, Allianz memasuki bisnis Asuransi jiwa, kesehatan dan dana pensiun dengan mendirikan PT Asuransi Allianz Life Indonesia di tahun 1996. Di tahun 2006, Allianz Utama dan Allianz Life memulai bisnis asuransi syariah. Kini, Allianz Indonesia didukung oleh lebih dari 1.000 karyawan dan lebih dari 40.000 tenaga pemasar dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya. Saat ini, Allianz menjadi salah satu asuransi terkemuka di Indonesia yang dipercaya untuk melindungi lebih dari 10 juta tertanggung.

PT Asuransi Allianz Life Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan Tenaga Pemasarnya telah memegang lisensi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia

 

Catatan Penting

  • MyProtection PASTI adalah produk asuransi yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia. PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Bank”) hanya bertindak sebagai pemberi referensi MyProtection PASTI.
  • MyProtection PASTI bukan produk Bank sehingga Bank tidak bertanggung jawab atas setiap dan semua klaim dan risiko yang timbul dari pengelolaan portofolio produk ini. MyProtection PASTI tidak dijamin oleh Bank dan afiliasi-afiliasinya dan tidak termasuk dalam cakupan objek program penjaminan Pemerintah Republik Indonesia atau Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”). Bank tidak bertanggung jawab atas polis asuransi yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
  • PT Bank Maybank Indonesia. Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. 
  • Premi yang dibayarkan sudah termasuk komisi untuk pihak Bank.
  • PT Asuransi Life Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan tenaga penjualnya telah memegang lisensi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia.
  • Informasi pada halaman website ini bukan merupakan bagian dari Polis MyProtection PASTI dan bukan suatu bentuk perjanjian asuransi antara PT Asuransi Allianz Life Indonesia dengan Nasabah. Nasabah terikat penuh dengan setiap ketentuan yang terdapat dalam Polis MyProtection PASTI.
  • Penjelasan lebih lengkap mengenai syarat dan ketentuan, termasuk pembebanan biaya secara rinci dan pengecualian dapat Anda pelajari pada Ringkasan Informasi Produk dan Polis MyProtection PASTI.

Kunjungi Kantor Cabang Maybank terdekat dan miliki MyProtection PASTI untuk perlindungan masa depan yang lebih PASTI.

Informasi Ringkasan Produk

LIHAT DETAIL