MyProtection PASTI

MyProtection PASTI merupakan produk Asuransi jiwa tradisional dengan pembayaran Premi secara berkala yang memberikan manfaat perlindungan jiwa, 77 penyakit kritis, dan Manfaat Akhir Kontrak jika Tertanggung masih hidup di akhir Masa Asuransi Polis.

Keunggulan MyProtection PASTI

100% santunan PASTI untuk salah satu dari 77 penyakit kritis.*
Klik disini untuk detail 77 penyakit kritis
200% santunan jiwa PASTI jika meninggal akibat bukan kecelakaan.
300% santunan jiwa PASTI jika meninggal akibat kecelakaan.**
400% santunan jiwa PASTI jika meninggal akibat kecelakaan transportasi umum**
100% Manfaat Akhir Kontrak PASTI jika Tertanggung masih hidup di akhir Masa Asuransi Polis.***
PASTI untuk perlindungan jiwa akibat bukan kecelakaan dan penyakit kritis hingga usia 86 tahun.****
Setor Premi Berkala bisa lebih singkat untuk Masa Asuransi PASTI lebih panjang.
Pilihan PASTI untuk masa dan frekuensi setor Premi sesuai kebutuhan.
*) Pertanggungan penyakit kritis berakhir setelah manfaat dibayarkan.
**) Jika meninggal dunia dalam kurun waktu 90 hari sejak tanggal kecelakaan dan mencapai ulang tahun Polis yang terdekat dengan usia 70 tahun.
***) Saat Masa Asuransi Polis berakhir di usia 86 tahun (ulang tahun terdekat).
****) Ulang tahun terdekat.

Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi biaya-biaya dan kewajiban yang tertunggak (apabila ada).

Manfaat MyProtection PASTI

Manfaat Meninggal Dunia

  • Apabila dalam Masa Asuransi Tertanggung meninggal dunia akibat bukan kecelakaan atau akibat kecelakaan sebelum Tanggal Akhir Pertanggungan maka Allianz akan membayarkan 2 kali Uang Pertanggungan dan Polis berakhir.
  • Pembayaran manfaat ini akan dikurangi biaya-biaya dan kewajiban yang tertunggak dari Pemegang Polis kepada Allianz.

Manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan

  • Jika Tertanggung meninggal dunia:
    1. Akibat kecelakaan maka Allianz akan membayarkan tambahan sebesar 1 kali Uang Pertanggungan dan Polis berakhir; atau
    2. Akibat kecelakaan pada saat menggunakan Transportasi Umum maka Allianz akan membayarkan tambahan sebesar 2 kali Uang Pertanggungan dan Polis berakhir.
  • Manfaat ini hanya akan dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal terjadinya kecelakaan tersebut.
  • Uang Pertanggungan dari manfaat ini akan dibayarkan sebagai tambahan Uang Pertanggungan dari Manfaat Meninggal Dunia.
  • Manfaat ini berakhir pada saat ulang tahun Polis yang terdekat dengan usia Tertanggung mencapai 70 tahun dan pembayaran manfaat ini akan dikurangi biaya-biaya dan kewajiban yang tertunggak dari Pemegang Polis kepada Allianz.

Manfaat Penyakit Kritis

  • Jika Tertanggung menderita/didiagnosa salah satu penyakit kritis yang sesuai dengan Istilah Pertanggungan 77 Penyakit Kritis sebelum Tanggal Akhir Pertanggungan maka Allianz akan membayarkan 1 kali Uang Pertanggungan.
  • Pembayaran manfaat ini tidak mengakibatkan Polis berakhir, oleh karenanya agar Polis tetap aktif, Pemegang Polis wajib membayar Premi lanjutan sesuai dengan pilihan masa pembayaran Premi yang dipilih oleh Pemegang Polis.
  • Pembayaran manfaat tersebut di atas:
    1. Hanya akan dibayarkan 1 kali dari salah satu 77 jenis penyakit kritis sesuai dengan Istilah Pertanggungan 77 Penyakit Kritis; dan
    2. Akan dilakukan setelah diperhitungkan dengan semua pinjaman Premi serta kewajiban-kewajiban lain, apabila ada.
  • Setelah manfaat di atas dibayarkan, maka secara otomatis Manfaat Penyakit Kritis ini berakhir.

Manfaat Akhir Kontrak

Apabila Tertanggung masih hidup pada Tanggal Akhir Pertanggungan, maka Allianz akan membayarkan Manfaat Akhir Kontrak sebesar 1 kali Uang Pertanggungan dan Polis berakhir.

Syarat dan Ketentuan

Usia Masuk

Tertanggung:

  • Manfaat meninggal dunia akibat bukan
    kecelakaan & manfaat penyakit kritis:
    1 bulan – 70 tahun (ulang tahun terdekat).

  • Manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan:
    1 bulan – 69 tahun (ulang tahun terdekat).

Pemegang Polis :

18 tahun – tidak ada maksimum usia.
(ulang tahun terdekat).

Masa Asuransi

  • Hingga usia 86 tahun* (manfaat meninggal
    dunia akibat bukan kecelakaan & penyakit
    kritis).
  • Hingga usia 70 tahun (manfaat meninggal
    dunia akibat kecelakaan).

    *) ulang tahun terdekat.

Premi

Minimum Premi Berkala :

  • Tahunan         : Rp3.000.000,-
  • Semesteran   : Rp1.560.000,-
  • Kuartalan       : Rp810.000,-
  • Bulanan          : Rp300.000,-

Pilihan Masa Pembayaran Premi

5, 10, 15 dan 20 atau sama dengan Masa Asuransi  

Cuti Premi

Tidak Tersedia

Uang Pertanggungan

Minimum    : Rp100.000.000,-
Maksimum : Sesuai ketentuan Underwriting  

Penebusan Polis

Berupa Nilai Tunai dikurangi biaya-biaya dan kewajiban yang tertunggak (Apabila ada)

Underwriting

Full Underwriting

Ilustrasi

Tentang Allianz

Allianz Group adalah perusahaan asuransi dan manejemen aset terkemuka di dunia dengan 100 juta nasabah individu dan perusahaan di lebih dari 70 negara dengan lebih dari 147.000 karyawan di seluruh dunia.

PT Asuransi Allianz Life Indonesia berdiri tahun 1996 yang bergerak di bidang asuransi jiwa, kesehatan, kesejahteraan karyawan, dan syariah, serta dana pensiun bagi klien individu dan perusahaan. Allianz Life Indonesia saat ini memiliki 5 Allianz Center dan 18 Customer Service Point (CSP) di Indonesia dan didukung oleh lebih dari 27,000 tenaga penjual bersertifikat.

Catatan Penting

  • MyProtection PASTI adalah produk asuransi yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia. PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Bank”) hanya bertindak sebagai pemberi referensi MyProtection PASTI.
  • MyProtection PASTI bukan produk Bank sehingga Bank tidak bertanggung jawab atas setiap dan semua klaim dan risiko yang timbul dari pengelolaan portofolio produk ini. MyProtection PASTI tidak dijamin oleh Bank dan afiliasi-afiliasinya dan tidak termasuk dalam cakupan objek program penjaminan Pemerintah Republik Indonesia atau Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”). Bank tidak bertanggung jawab atas polis asuransi yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
  • PT Bank Maybank Indonesia. Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. 
  • Premi yang dibayarkan sudah termasuk komisi untuk pihak Bank.
  • PT Asuransi Life Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan tenaga penjualnya telah memegang lisensi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia.
  • Informasi pada halaman website ini bukan merupakan bagian dari Polis MyProtection PASTI dan bukan suatu bentuk perjanjian asuransi antara PT Asuransi Allianz Life Indonesia dengan Nasabah. Nasabah terikat penuh dengan setiap ketentuan yang terdapat dalam Polis MyProtection PASTI.
  • Penjelasan lebih lengkap mengenai syarat dan ketentuan, termasuk pembebanan biaya secara rinci dan pengecualian dapat Anda pelajari pada Ringkasan Informasi Produk dan Polis MyProtection PASTI.

Kunjungi Kantor Cabang Maybank terdekat dan miliki MyProtection PASTI untuk perlindungan masa depan yang lebih PASTI.

Informasi Ringkasan Produk

LIHAT DETAIL