• DIGITAL SOLUTIONS
  • LOGIN M2U

Hubungi Kami Temukan Kami Kartu Kredit Maybank Bank Online
id - en
Tentang Maybank Karir BERITA & PENGUMUMAN APLIKASI ONLINE PROMOSI Digital Solutions
PRIVILEGE PREMIER SYARIAH
Indonesia
Indonesia
BACK
Ringkasan Produk KeuntunganManfaatSyarat & KetentuanIlustrasiTentang Allianz

 

Asuransi MyProtection PINTAR

Pintar adalah produk asuransi jiwa tradisional dengan pilihan pembayaran Premi Dasar Tunggal atau Premi Dasar Berkala tahunan selama 2 tahun yang memberikan manfaat meninggal dunia, meninggal dunia akibat kecelakaan, dan dana pendidikan pada saat Tertanggung mencapai usia 75 tahun atau akhir masa pertanggungan (mana yang terlebih dahulu).

Keunggulan Pintar 

  • Manfaat Meninggal Dunia
    Perlindungan jiwa sebesar 105% dari keseluruhan Premi yang dibayarkan ketika Tertanggung meninggal dunia dalam 2 Tahun Polis atau sebesar Uang Pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia setelah 2 Tahun Polis.
  • Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan 
    Perlindungan tambahan 1 kali dari Manfaat Meninggal Dunia.
  • Manfaat Dana Pendidikan
    Perlindungan yang didapatkan ketika akhir kontrak sebesar 1 kali Uang Pertanggungan apabila Tertanggung masih hidup pada Tanggal Akhir Pertanggungan.
  • Masa Asuransi Singkat
    Tertanggung dapat memilih mata uang Rupiah & USD sesuai kebutuhan selama 10 tahun. 
  • Opsi Pembayaran 
    Premi Dasar Tunggal & Premi Dasar Berkala tahunan selama 2 tahun Polis pertama sesuai kebutuhan.
  • Pengajuan Polis Tanpa Pemeriksaan Medis
    Manfaat yang diterima Tertanggung sebesar maks. Uang Pertanggungan hingga Rp10 miliar / USD770,000.

Keterangan:
(1) Keseluruhan Premi yang dibayarkan Pemegang Polis atau Pembayar Premi (yang mana yang sesuai dan diterima oleh Allianz.
(2) Tahun Polis sejak tanggal Polis mulai berlaku.
(3) Sebesar 100% Uang Pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia setelah 2 tahun sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku s ebagaimana tercantum dalam Data Polis atau Endosemen, apabila ada
(4) Dalam hal Tertanggung dijamin oleh lebih dari 1 polis asuransi yang Allianz terbitkan yang memberikan manfaat asuransi berupa manfaat meninggal dunia akibat Kecelakaan yang serupa dengan Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan berdasarkan Polis MyProtection PINTAR (dana pendidikan disertai proteksi maka Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan yang akan Allianz bayarkan untuk keseluruhan polis polis termasuk Polis MyProtection Pintar (dana pendidikan disertai proteksi tersebut adalah sebanyak banyaknya sebesar Rp10 miliar).
(5) Sebesar 105% + 105% dari keseluruhan Premi yang dibayarkan (jika Tertanggung meninggal dunia dalam 2 tahun Polis) atau 100% + 100% uang pertanggungan (jika Tertanggung meninggal dunia setelah 2 tahun Polis), sebagaimana tercantum dalam data polis atau Endosemen, apabila ada Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan hanya akan dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal terjadinya kecelakaan tersebut.
(6) Sebesar 100 Uang Pertanggungan.
(7) Tanggal akhir pertanggungan sebagaimana tertera pada data polis.
(8) Pengajuan Polis untuk Tertanggung khusus Usia dewasa berpenghasilan dengan tipe Underwriting Simplified Issuance Offer (untuk pengajuan Polis dengan Uang Pertanggungan melebihi Rp10 miliar atau USD770,000 akan dikenakan Full Underwriting).

Manfaat MyProtection PINTAR  

  • Manfaat Meninggal Dunia 
    Dengan tetap memperhatikan syarat-syarat Umum Polis, apabila dalam Masa Asuransi Tertanggung meninggal dunia, maka Kami akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia kepada Penerima Manfaat dengan ketentuan sebagai berikut: 
    1. Jika Tertanggung meninggal dunia dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal Polis mulai berlaku, maka Manfaat Meninggal Dunia yang akan Kami bayarkan adalah sebesar 105% (seratus lima persen) dari keseluruhan Premi yang telah dibayarkan oleh Pemegang Polis atau Pembayar Premi (yang mana yang sesuai); atau
    2. Jika Tertanggung meninggal dunia setelah 2 (dua) tahun sejak Tanggal Polis mulai berlaku, maka Manfaat Meninggal Dunia yang akan Kami bayarkan adalah sebesar Uang Pertanggungan sebagaimana tercantum dalam Data Polis atau Endosemen (apabila ada).
  • Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
    1. Dengan tetap memperhatikan Syarat-Syarat Umum Polis, apabila dalam Masa Asuransi Tertanggung meninggal dunia akibat Kecelakaan, maka Kami akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan kepada Penerima Manfaat sebesar 1 (satu) kali dari Manfaat Meninggal Dunia yang berhak diterima oleh Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud pada Polis. Pembayaran Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan ini merupakan tambahan atas pembayaran Manfaat Meninggal Dunia.
    2. Dalam hal Tertanggung dijamin oleh lebih dari 1 (satu) Polis asuransi yang Kami terbitkan yang memberikan manfaat asuransi berupa manfaat meninggal dunia akibat Kecelakaan yang serupa dengan Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan berdasarkan Polis, maka Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan yang akan Kami bayarkan untuk keseluruhan polis-polis (termasuk Polis) tersebut adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
    3. Manfaat ini hanya akan dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal terjadinya kecelakaan.
  • Manfaat Dana Pendidikan
    Apabila Tertanggung masih hidup pada Tanggal Akhir Pertanggungan sebagaimana tertera pada Data Polis, maka Kami akan membayarkan Manfaat Dana Pendidikan (yang merupakan manfaat akhir kontrak) sebesar 1 (satu) kali Uang Pertanggungan dan Polis berakhir.

    Setiap Manfaat Asuransi akan PT Asuransi Allianz Life Indonesia bayarkan setelah dikurangi terlebih dahulu dengan kewajiban-kewajiban lainnya (apabila ada).

Syarat dan Ketentuan MyProtection PINTAR

Usia Masuk Tertanggung 1 bulan - 65 (ulang tahun terdekat)
Usia Masuk Pemegang Polis 18 tahun - tidak ada maks. usia (ulang tahun terdekat)
Mata Uang Rupiah dan US Dollar
Masa Asuransi 10 tahun
Pilihan Cara Pembayaran Premi
  • Premi Dasar Tunggal
  • Premi Dasar Berkala tahunan selama 2 tahun (saat ini belum tersedia)
Min. Premi

Premi Dasar Tunggal :
Rp100.000.000,- / USD10,000

Premi Dasar Berkala Tahunan selama 2 tahun: 
Rp50.000.000,- / USD5,000 (saat ini belum tersedia)

Penambahan atau pengurangan Premi setelah pengajuan Polis disetujui tidak diperbolehkan.

Uang Pertanggungan

Premi Dasar Tunggal: 
144% (Rupiah) dan 131% (US Dollar) dan Premi Dasar Tunggal.
 
Premi Dasar Berkala:
155% (Rupiah) dan 129% (US Dollar) dari total Premi Dasar Berkala tahunan yang dibayarkan selama 2 tahun Polis pertama (saat ini belum tersedia).
 
Catatan:

  • PT Asuransi Allianz Life Indonesia berhak untuk mengubah nilai pengali Uang Pertanggungan dikarenakan penyesuaian dengan kondisi pasar Ini hanya berlaku untuk pengajuan Polis baru dan tidak berdampak pada Polis yang sudah efektif sebelumnya.
  • Nilai pengali Uang Pertanggungan di atas hanya berlaku pada Premi tidak termasuk penambahan Premi yang disebabkan karena pengajuan substandard (jika ada).

Underwriting

Usia dewasa & berpenghasilan ( Usia ≥ 18 tahun )

  • Simplified Issuance Offer (SIO) untuk Uang Pertanggungan hingga Rp10.000.000.000,- / USD770,000.
  • Full Underwriting untuk Uang Pertanggungan melebihi > Rp10.000.000.000,- / USD770,000.

Usia anak anak & tidak berpenghasilan Usia ≤ 17 tahun)

  • Simplified Issuance Offer (SIO) untuk Uang Pertanggungan hingga Rp5.000.000.000,- / USD380,000.
  • Full Underwriting untuk Uang Pertanggungan Rp5.000.000.000,- / USD380,000 s/d Rp8.000.000.000,- / USD616,000.
Cuti Premi Cuti Premi untuk pilihan cara pembayaran Premi Dasar Berkala : Tidak tersedia 

Ilustrasi Manfaat MyProtection PINTAR

  • Ilustrasi Manfaat Meninggal Dunia 105% dari seluruh premi yang dibayarkan

  • Ilustrasi Manfaat Meninggal Dunia 100% Uang Pertanggungan

  • Ilustrasi Manfaat Dana Pendidikan

Catatan:

  • Keseluruhan Premi yang dibayarkan Pemegang Polis atau Pembayar Premi (yang mana yang sesuai) dan diterima oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
  • Dalam hal Tertanggung dijamin oleh lebih dari 1 satu polis asuransi yang Allianz terbitkan yang memberikan manfaat asuransi berupa manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan yang serupa dengan Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan berdasarkan Polis MyProtection Pintar (dana pendidikan disertai proteksi) maka Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan yang akan Allianz bayarkan untuk keseluruhan polis-polis termasuk Polis MyProtection Pintar (dana pendidikan disertai proteksi) tersebut adalah sebanyak banyaknya sebesar Rp10.000.000.000,- Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan hanya akan dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu 90 sembilan puluh hari sejak tanggal terjadinya Kecelakaan tersebut.
  • Uang Pertanggungan sebagaimana tercantum dalam Data Polis dan Polis berakhir
  • Tanggal Akhir Pertanggungan sebagaimana tertera pada Data Polis.

Pembayaran Manfaat Meninggal Dunia atau Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan (apabila ada) akan secara otomatis mengakhiri Polis Setiap Manfaat Asuransi akan Kami bayarkan setelah dikurangi terlebih dahulu dengan kewajiban-kewajiban lainnya (apabila ada). 

Tentang Allianz

Tentang Grup Allianz

Allianz Group adalah perusahaan asuransi dan manajemen aset terkemuka di dunia dengan lebih dari 126 juta nasabah individu dan perusahaan di lebih dari 70 negara. Nasabah Allianz mendapatkan manfaat dari berbagai layanan Asuransi individu dan kumpulan, mulai dari asuransi properti, jiwa dan kesehatan, sampai layanan bantuan asuransi kredit dan asuransi bisnis secara global. Allianz adalah salah satu investor terbesar di dunia, dengan dana kelolaan nasabah asuransi lebih dari 809 miliar Euro. Sementara manajer aset kami, PIMCO dan Allianz Global Investors mengelola asset tambahan sebesar 1,9 triliun euro milik pihak ketiga. Berkat integrasi sistematik ekologis dan kriteria sosial pada proses bisnis dan keputusan investasi, Allianz memegang posisi terdepan untuk perusahaan asuransi dalam Dow Jones Sustainable Index. Pada tahun 2021, Allianz Group memiliki 155.000 karyawan dan meraih total pendapatan 149 miliar Euro serta laba operasional sebesar 13,4 miliar Euro.

Tentang Allianz di Asia

Asia adalah salah satu wilayah pertumbuhan inti untuk Allianz, yang ditandai dengan keragaman budaya, bahasa dan adat istiadat. Allianz telah hadir di Asia sejak 1910, menyediakan asuransi kebakaran dan maritim di kota-kota pesisir Tiongkok. Saat ini, Allianz aktif di 16 pasar di wilayah tersebut, menawarkan beragam asuransi dengan bisnis inti pada asuransi kerugian, asuransi jiwa, perlindungan dan solusi kesehatan, dan manajemen aset. Dengan lebih dari 36.000 staf, Allianz melayani kebutuhan lebih dari 21 juta nasabah di wilayah ini melalui berbagai saluran distribusi dan platform digital.

Tentang Allianz Indonesia

Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Pada tahun 1989, Allianz mendirikan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, perusahaan asuransi umum. Kemudian, Allianz memasuki bisnis Asuransi jiwa, kesehatan dan dana pensiun dengan mendirikan PT Asuransi Allianz Life Indonesia di tahun 1996. Di tahun 2006, Allianz Utama dan Allianz Life memulai bisnis asuransi syariah. Kini, Allianz Indonesia didukung oleh lebih dari 1.000 karyawan dan lebih dari 40.000 tenaga pemasar dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya. Saat ini, Allianz menjadi salah satu asuransi terkemuka di Indonesia yang dipercaya untuk melindungi lebih dari 10 juta tertanggung.
 
PT Asuransi Allianz Life Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan Tenaga Pemasarnya telah memegang lisensi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia.

Catatan Penting:

  • MyProtection Pintar (dana pendidikan disertai proteksi) adalah produk asuransi jiwa tradisional individu yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia. PT Bank Maybank Indonesia, Tbk (“bank”) hanya bertindak sebagai pemberi referensi atas MyProtection Pintar (dana pendidikan disertai proteksi). MyProtection Pintar (dana pendidikan disertai proteksi) bukan produk bank sehingga bank tidak bertanggung jawab atas setiap dan semua claim dan segala resiko apapun atas Polis yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia MyProtection Pintar (dana pendidikan disertai proteksi) tidak dijamin oleh bank dan afiliasi-afiliasinya dan tidak termasuk dalam cakupan objek program penjaminan Pemerintah Republik Indonesia atau Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”).
  • PT Bank Maybank Indonesia, Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
  • Pengelolaan produk MyProtection Pintar (dana pendidikan disertai proteksi dilakukan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan merupakan tanggung jawab PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
  • Penjelasan lebih lengkap mengenai syarat ketentuan termasuk pembebanan biaya secara rinci dan pengecualian dapat Anda pelajari pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (Umum dan Polis). 
     

Informasi Ringkasan Produk

LIHAT DETAIL
  • maybank logo
  • Maybank Indonesia | Kemudahan Transaksi Finansial di Ujung Jari Anda
  • MAYBANK PREMIER
  • Aset Proteksi
  • MyProtection PINTAR

DIGITAL SOLUTIONS

360 Digital Wealth
M2U ID App
M2U ID Web
Maybank ATM
Fitur M2U ID
Promosi
Hello M2U
Panduan Transaksi
Limit dan Biaya Transaksi
Syarat dan Ketentuan
Keamanan dan Privasi M2U
FAQ

SIMPANAN

Maybank Tabungan
Maybank Giro
Deposito Berjangka
Promo Maybank Tabungan
Tarif & Biaya
Suku Bunga

KARTU KREDIT

Ajukan Sekarang
Penawaran Spesial Kartu Kredit | Maybank Indonesia
Informasi Kartu Kredit | Maybank Indonesia
Treats Points Maybank Kartu Kredit
Tarif dan Biaya Kartu Kredit | Maybank Indonesia
Asuransi Kartu Kredit | Maybank Indonesia

PINJAMAN

KPR Syariah
Premier Reward | Maybank Indonesia
Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Kredit Multiguna
Kredit Pemilikan Mobil
Kredit Pemilikan Motor
Tarif dan Biaya Pinjaman
Suku Bunga dan Skema Kredit

MAYBANK PREMIER

Debit Premier
Edlink+ConneX
Maybank Premier
Maybank Privilege
Pengkinian Data Nasabah | Maybank Indonesia
Maybank RDN – Rekening Dana Nasabah
Maybank Investasi
Maybank KPM Premier
Aset Proteksi

SYARIAH

Desaku Berqurban dan Superqurban
Shariah Wealth Management
Simpanan Syariah
Promo Maybank Tabungan Syariah
Haji dan Umroh
Layanan Zakat, Infaq, dan Sodaqoh - Maybank Indonesia
Bisnis Syariah
Pembiayaan Properti iB
Pembiayaan Pemilikan Mobil iB
Pembiayaan Pemilikan Motor iB
Informasi Imbal Hasil
Shariah Leaders Forum

Layanan Lainnya - Maybank Indonesia

Buka Rekening Tabungan Online
Bantuan Nasabah
Japan Desk
Promosi
Contact Center
Berita & Pengumuman
KPM Privilege
Lokasi Cabang & ATM Maybank Indonesia
Refer a Friend
Informasi Tarif & Biaya Layanan
Informasi Suku Bunga Maybank Indonesia
Suku Bunga Dasar Kredit
Edukasi & Informasi untuk Nasabah
Jaringan Eksternal Maybank Indonesia
Whistle Blowing
Keamanan dan Privasi
Panduan Bermedia Sosial

Tentang Maybank Indonesia

Dewan Komisaris
Direksi Maybank Indonesia
Dewan Pengawas Maybank Syariah
Tata Kelola Maybank Indonesia
Investor Relation Maybank Indonesia
CSR Maybank Indonesia
Penghargaan

Membangun Karir Besar Bersama Maybank Indonesia

Kenapa Karir di Maybank Indonesia jadi Pilihan Tepat
Berkarier bersama Maybank Indonesia bagi Lulusan Baru
Penghargaan Human Capital Maybank Indonesia
Instagram Youtube Facebook Twitter
Tentang Kami Hubungi Kami Site Map
PT Bank Maybank Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) & Bank Indonesia. PT Bank Maybank Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan LPS. Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar. Untuk mengetahui suku bunga LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) yang berlaku silakan KLIK DISINI

Pilih Negara

  • Indonesia
    Indonesia
  • Malaysia
    Malaysia
  • Singapore
    Singapore
  • Philippines
    Philippines
  • Cambodia
    Cambodia

Data Anda sedang di proses, mohon menunggu sebentar...   pre-loader

Masukkan username Anda
untuk memulai perbankan online

LOGIN
LUPA USERNAME/PASSWORD?
Belum punya akun? REGISTER DI SINI
 

Corporate Online Services