Ketentuan dan Persyaratan Maybank Kartu Kredit

Syarat dan Ketentuan Penggunaan Maybank Kartu Kredit ini merupakan perikatan antara Pemegang Kartu Kredit dengan Maybank, oleh karenanya sebelum menggunakan Maybank Kartu Kredit, Pemegang Kartu Kredit diwajibkan untuk terlebih dahulu membaca dan memahami ketentuan-ketentuan penggunaan Maybank Kartu Kredit sebagaimana diatur salam Syarat dan Ketentuan Penggunaan Maybank Kartu Kredit ini. Dengan menggunakan Maybank Kartu Kredit dan/atau menandatangani bagian panel halaman belakang Maybank Kartu Kredit berarti Pemegang Kartu Kredit telah membaca, memahami, menerima dan tunduk serta terikat pada Syarat dan Ketentuan Penggunaan Maybank Kartu Kredit ini. Jika terdapat hal-hal yang perlu penjelasan lebih lanjut terkait dengan Maybank Kartu Kredit dan Syarat dan Ketentuan Penggunaan Maybank Kartu Kredit, hubungi Maybank Customer Care di 1500611 atau sms ke 89811.
 
I      Definisi
  1. Maybank adalahPT Bank Maybank Indonesia Tbk.
  2. Maybank Kartu Kredit (selanjutnya disebut Kartu Kredit) adalah alat pembayaran yang berupa kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran Pemegang Maybank Kartu Kredit dipenuhi terlebih dahulu oleh Maybank dan Pemegang Maybank Kartu Kredit wajib untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus ataupun dengan pembayaran secara tunai. Maybank Kartu Kredit yang diterbitkan oleh Maybank adalah Maybank Kartu Kredit Visa, Maybank Kartu Kredit MasterCard dan Maybank Kartu Kredit lain yang akan ditetapkan dari waktu ke waktu.
  3. Cross Default adalah suatu hak yang dimiliki oleh Maybank untuk menyatakan suatu keadaan atau kondisi dimana jika Pemegang Maybank Kartu Kredit dan/atau penjaminnya melakukan wan-prestasi atau default terhadap perjanjian lain yang dibuat antara Pemegang Maybank Kartu Kredit dan/atau penjaminnya dapat dinyatakan wan-prestasi atau default terhadap Dokumen Penggunaan Maybank Kartu Kredit, begitu juga sebaliknya.
  4. Dokumen Penggunaan Kartu Kredit adalah semua dan setiap dokumen pengoperasian/penggunaan Maybank Kartu Kredit antara Maybank dengan Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama, termasuk namun tidak terbatas pada Formulir Aplikasi Permohonan Maybank Kartu Kredit serta dokumen-dokumen yang ada pada Welcome PackageCard Carrier Maybank Kartu Kredit dan Pemberitahuan Tagihan.
  5. Hari Kerja adalah setiap hari kecuali Sabtu, Minggu dan hari libur resmi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia dimana bank-bank buka di seluruh Indonesia untuk melaksanakan kegiatan usaha dan menjalankan transaksi usaha kliring.
  6. Kartu Kredit Utama adalah kartu kredit yang diberikan oleh Maybank kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama.
  7. Kartu Kredit Tambahan adalah kartu kredit yang diberikan oleh Maybank kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit Tambahan berdasarkan permohonan Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama.
  8. Merchantadalah penjual barang dan/atau jasa yang menerima pembayaran dari transaksi penggunaan Maybank Kartu Kredit.
  9. Pemegang Kartu Kredit adalah Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama dan/atau Pemegang Maybank Kartu Kredit Suplemen.
  10. Pemegang Kartu Kredit Utama adalah pengguna yang sah yang namanya tercetak pada Maybank Kartu Kredit Utama. Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama dapat mengajukan permohonan kepada Maybank untuk menunjuk pihak lain menggunakan/menikmati fasilitas Maybank Kartu Kredit.
  11. Pemegang Kartu Kredit Suplemen adalah pengguna yang sah yang namanya tercetak pada Maybank Kartu Kredit Suplemen. Pemegang Maybank Kartu Kredit Suplemen merupakan pihak yang telah disetujui oleh Maybank berdasarkan permohonan dari Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama untuk dapat menggunakan/menikmati fasilitas Maybank Kartu Kredit Utama.
  12. Pemberitahuan Tagihan (Billing Statement) adalah informasi berkaitan dengan perincian tagihan atas Saldo Terhutang yang harus dibayar oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama terkait dengan digunakannya Maybank Kartu Kredit.
  13. Penarikan Uang Tunai (Cash Advanceadalah penarikan uang yang dilakukan oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit dengan meggunakan Maybank Kartu Kredit. Penarikan ini dapat dilakukan oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit di kantor cabang Maybank atau Maybank ATM atau ATM bank lain yang mempunyai lisensi Visa/MasterCard/JCB atau di tempat lain yang diberitahukan oleh Maybank dari waktu ke waktu.
  14. Pagu Maybank Kartu Kredit adalah batas maksimal penggunaan Maybank Kartu Kredit yang diberikan oleh Maybank kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit.
  15. PIN (Personal Identification Number) adalah nomor identifikasi pribadi yang diberikan oleh Maybank yang sifatnya rahasia dan hanya diketahui oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit dan tidak diperkenankan diberitahukan kepada pihak lain.
  16. Tanggal Jatuh Tempo (Due Dateadalah tanggal dimana batas akhir pembayaran tagihan Maybank Kartu Kredit oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama. Tanggal jatuh tempo tercantum pada Pemberitahuan Tagihan.
  17. Tanggal Penagihan (Billing Date) adalah tanggal ditagihnya transaksi - (transaksi) dan saldo terhutang lainnya dari penggunaan Maybank Kartu Kredit.
  18. Saldo Terhutang adalah saldo terhutang tagihan Maybank Kartu Kredit pada saat Tanggal Penagihan yang mencakup saldo terhutang bulan sebelumnya ditambah transaksi-transaksi sampai Tanggal Penagihan, biaya-biaya, bunga, dikurangi pembayaran dan kredit.
  19. Syarat dan Ketentuan Penggunaan Maybank Kartu Kredit (selanjutnya disebut Syarat dan Ketentuan) adalah Syarat dan Ketentuan Penggunaan Maybank Kartu Kredit ini berikut setiap perubahan-perubahan, tambahan atau lampiran yang ada maupun yang akan ada dikemudian hari yang akan ditetapkan oleh Maybank dan disampaikan kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit dari waktu ke waktu.
  20. Sales Draft adalah dokumen yang merupakan bukti adanya transaksi Maybank Kartu Kredit dengan merchant atau dengan pihak ketiga lainnya
II     Keberlakuan Syarat dan Ketentuan serta Perubahannya
  1. Dengan mengaktifkan dan/atau menggunakan Maybank Kartu Kredit dan selama Maybank Kartu Kredit masih digunakan oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit, maka Pemegang Maybank Kartu Kredit telah setuju dan mengikatkan diri untuk tunduk kepada Syarat dan Ketentuan ini.
  2. Maybank berhak untuk mengubah, mengurangi maupun menambah persyaratan atau ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini termasuk namun tidak terbatas pada besarnya denda, biaya administrasi, besarnya Pagu Maybank Kartu Kredit, besarnya minimum pembayaran yang mulai mengikat sejak diadakannya perubahan, penambahan dan/atau pengurangan tersebut dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama paling lambat 7 Hari Kerja sebelumnya yang akan disampaikan dengan menggunakan media/sarana yang dibenarkan secara hukum dan/atau dianggap baik oleh Maybank

III    Iuran Tahunan
  1. Pemegang Maybank Kartu  Kredit setuju untuk membayar iuran tahunan. Iuran tahunan yang telah dibayarkan tidak bisa dimintakan kembali.
  2. Besarnya iuran tahunan adalah sesuai dengan ketentuan Maybank dan akan ditagihkan bersama dengan Pemberitahuan Tagihan
IV    Penerbitan, Kepemilikan dan Penggunaan Kartu Kredit
  1. Penerbitan Kartu Kredit dilakukan oleh Maybank jika telah dipenuhinya persyaratan dari Maybank.
  2. Pemegang Maybank Kartu Kredit wajib membubuhkan tanda-tangannya pada bagian panel halaman belakang Maybank Kartu Kredit segera setelah menerima Maybank Kartu Kredit dari Maybank, sebelum Maybank Kartu Kredit dipergunakan.
  3. Maybank Kartu Kredit hanya dapat digunakan oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit dan tidak boleh dipindahtangankan dan/atau dijaminkan dengan alasan/cara apapun dan kepada siapapun. Jika Maybank Kartu Kredit dipergunakan oleh bukan Pemegang Maybank Kartu Kredit, maka semua risiko yang timbul adalah tanggungjawab Pemegang Maybank Kartu Kredit dan untuk itu Pemegang Maybank kartu Kredit membebaskan Maybank dari tanggungjawab terkait penggunaan Maybank Kartu Kredit tersebut.
  4. Maybank akan menerbitkan PIN bagi Pemegang Maybank Kartu Kredit agar Pemegang Maybank Kartu Kredit dapat melakukan transaksi Maybank Kartu Kredit yang membutuhkan media PIN. Pemegang Maybank Kartu Kredit wajib menjaga kerahasiaan PIN dan bertanggung-jawab sepenuhnya atas penggunaan atau penyalahgunaan PIN yang terjadi serta membebaskan Maybank atas segala tuntutan/gugatan terkait penyalahgunaan PIN tersebut.
  5. Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama bertanggungjawab atas semua transaksi yang menggunakan Maybank Kartu Kredit Utama dan Maybank Kartu Kredit Suplemen. Pemegang Maybank Kartu Kredit Suplemen otomatis mengikatkan diri terhadap Syarat dan Ketentuan ini.
  6. Maybank Kartu Kredit dapat digunakan sebagai alat pembayaran dengan pihak merchant sepanjang masih berlaku dan terdapat sisa Pagu Maybank Kartu Kredit yang belum terpakai. Maybank Kartu Kredit juga dapat digunakan untuk melakukan Penarikan Uang Tunai di mesin ATM dengan batas penarikan tunai sebagaimana diatur dalam Pasal V.4.
  7. Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama bertanggungjawab atas setiap dan semua transaksi Maybank Kartu Kredit, termasuk yang dilakukan oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit Suplemen, termasuk jika Maybank Kartu Kredit Utama dan/atau Maybank Kartu Kredit Suplemen tersebut hilang atau disalahgunakan karena alasan apapun.
  8. Maybank Kartu Kredit adalah milik Maybank dan oleh karenanya harus segera dikembalikan jika diminta oleh Maybank tanpa ada keharusan bagi Maybank untuk memberikan alasannya. Jika tidak diminta oleh Maybank dan Pemegang Maybank Kartu Kredit bermaksud untuk tidak menggunakan kembali Maybank Kartu Kredit-nya atau dalam hal Maybank Kartu Kredit telah berakhir masa berlakunya, Pemegang Maybank Kartu Kredit wajib untuk segera menghancurkan atau memotong Maybank Kartu Kredit menjadi 2 bagian dengan mengenai bagian chip dan magnetic stripe dari Maybank Kartu Kredit.
  9. Penggunaan/pemberlakuan Maybank Kartu Kredit dapat diperpanjang secara otomatis berdasarkan persetujuan Maybank, kecuali ada permintaan pembatalan/penghentian yang disampaikan oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama kepada Maybank.
  10. Seluruh transaksi Maybank Kartu Kredit akan ditagihkan oleh Maybank kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama dalam mata uang Rupiah. Transaksi Maybank Kartu Kredit yang dilakukan dalam mata uang asing, akan dikonversi ke dalam mata uang Rupiah sesuai dengan ketentuan kurs yang  berlaku di Maybank saat transaksi tersebut dibukukan tanpa adanya kewajiban Maybank untuk memberitahukan dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Maybank Kartu Kredit.
  11. Pemegang Maybank Kartu Kredit wajib menyimpan salinan Sales Draft atau faktur/warkat transaksi untuk mencocokan perhitungan yang tercantum pada Pemberitahuan Tagihan. Jika data yang ada pada salinan Sales Draft atau faktur/warkat transaksi tersebut berbeda dengan yang ada pada Maybank, maka yang berlaku adalah data yang ada pada Maybank kecuali Pemegang Maybank Kartu Kredit dapat membuktikan sebaliknya.
  12. Pemegang Maybank Kartu Kredit bertanggung-jawab terhadap permasalahan/sengketa terkait dengan pembelian barang/jasa yang diperoleh dari transaksi Maybank Kartu Kredit. Jika timbul tuntutan/sengketa dengan merchant, Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama tidak berhak untuk menolak membayar tagihan atas transaksi tersebut.
  13. Maybank tidak bertanggung-jawab jika terjadi penolakan pembayaran dengan Maybank Kartu Kredit oleh merchant atau pihak manapun juga
V     Penarikan Uang Tunai (Cash Advance)
  1. Penarikan uang tunai dapat dilakukan di kantor cabang Maybank atau ATM yang berlogo Cirrus, ALTO, ATM Bersama dan Prima dengan menggunakan PIN baik yang berada di Indonesia maupun di luar negeri.
  2. Penarikan Uang Tunai akan dikenakan biaya administrasi dan bunga yang besarnya akan ditetapkan oleh Maybank dan disampaikan kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama dari waktu ke waktu.
  3. Bunga sebagaimana dimaksud pada pasal V.2 dihitung sejak tanggal Penarikan Uang Tunai hingga dilakukannya pembayaran secara penuh.
  4. Kecuali dinyatakan secara khusus oleh Maybank, maksimum Penarikan Uang Tunai adalah:
    1. Sebesar 50% dari pagu Maybank Kartu Kredit.
    2. Sebesar sisa pagu Maybank Kartu Kredit, atau
    3. Suatu jumlah tertentu yang besarnya ditetapkan oleh Maybank.
  5. Maybank akan memberitahukan dari waktu ke waktu jika ada perubahan maksimum Penarikan Uang Tunai, termasuk jika ada perubahan biaya administrasi dan biaya bunga.
VI Pagu Maybank Kartu Kredit
  1. Maybank berhak menetapkan Pagu Maybank Kartu Kredit. Pemegang Maybank Kartu Kredit dapat melihat besarnya pagu Maybank Kartu Kredit pada Welcome Package/Card Carrier Maybank Kartu Kredit. Atas pertimbangannya sendiri dan tanpa perlu disampaikan alasannya, Maybank berhak mengubah besarnya pagu Maybank Kartu Kredit, perubahan mana akan diberitahukan dari waktu ke waktu kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit dan mengikat sejak tanggal pemberitahuannya.
  2. Jika Pemegang Maybank Kartu Kredit menggunakan Maybank Kartu Kredit melebihi pagu Maybank Kartu Kredit tanpa mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Maybank, maka Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama harus segera melunasi kelebihan tersebut dan atas kelebihan tersebut dikenakan denda yang besarnya sebagaimana tercantum pada Pemberitahuan Tagihan.
  3. Jika Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama tidak melunasi kelebihan penggunaan Maybank Kartu Kredit sebagaimana dimaksud pada pasal VI.2, maka Maybank berhak untuk mengakhiri penggunaan Maybank Kartu Kredit tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama dan selanjutnya Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama wajib membayar seluruh hutangnya kepada Maybank dengan segera dan sekaligus, termasuk hutang penggunaan Maybank Kartu Kredit  Suplemen. Maybank akan segera memberitahukan kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama segera setelah pengakhiran tersebut.
  4. Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama dapat mengajukan permintaan tambahan/peningkatan pagu Maybank Kartu Kredit baik untuk sementara waktu maupun tetap. Atas pertimbangannya sendiri Maybank memiliki hak untuk tidak menyetujui permintaan tersebut tanpa wajib memberikan alasannya. Dalam hal permohonan tersebut disetujui, Maybank akan memberitahukan kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama.
  5. Maybank berhak berdasarkan pertimbangannya sendiri  untuk mengubah/meninjau kembali besarnya Pagu Maybank Kartu Kredit terhadap Maybank Kartu Kredit Tambahan setiap saat. Terhadap perubahan tersebut, Maybank akan memberitahukannya kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama
VII   Pembayaran Tagihan dan Rincian Transaksi
  1. Maybank akan membayarkan terlebih dahulu kepada Merchant atau bank lain semua transaksi Maybank Kartu Kredit berdasarkan Sales Draft atauberdasarkan daftar tagihan yang disampaikan kepada Maybank dan dalam hal ini Pemegang Maybank Kartu Kredit bertanggung-jawabkepada Maybank atas jumlah yang tercantum dalam Sales Draft atau daftar tagihan tersebut.
  2. Pemberitahuan Tagihan akan disampaikan oleh Maybank kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit setiap bulannya atau waktu-waktu lain yang dianggap perlu oleh Maybank. Pemberitahuan Tagihan tidak akan dikirimkan oleh Maybank jika tidak terdapat terdapat Saldo Terhutang atau jika tidak terdapat pembayaran seluruh atau sebagian Saldo Terhutang setelah 3 (tiga) kali berturut-turut Pemberitahuan Tagihan dikirimkan kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit.
  3. Tidak diterimanya Pemberitahuan Tagihan oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit, tidak membebaskan Pemegang Maybank Kartu Kredit dari kewajiban untuk membayar/melunasi kewajibannya.
  4. Jika diminta oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit, Maybank dapat memberikan salinan Pemberitahuan Tagihan maksimum untuk 12 bulan terakhir.
  5. Pemegang Maybank Kartu Kredit  Utama wajib melakukan pembayaran/pelunasan atas pemakaian Maybank Kartu Kredit sesuai jumlah yang tertera pada Pemberitahuan Tagihan.
  6. Tagihan atas transaksi penggunaan Maybank Kartu Kredit Utama maupun Maybank Kartu Kredit Tambahan adalah tanggung-jawab Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama kepada Maybank. Untuk tagihan penggunaan Maybank Kartu Kredit yang digunakan oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit Suplemen akan ditagihkan kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama dan akan ditagihkan bersamaan dengan penagihan atas penggunaan Maybank Kartu Kredit Utama.
  7. Jika terjadi pembatalan Maybank Kartu Kredit Suplemen, maka semua tagihan yang terhutang atas penggunaan/transaksi Maybank Kartu Kredit Suplemen dialihkan dan menjadi beban tagihan Maybank Kartu Kredit Utama.
  8. Jika diminta oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit, Maybank dapat memberikan salinan Sales Draft sesuai ketentuan Visa/MasterCard/JCB dan akan membebankan biaya administrasi kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit yang besarnya akan diberitahukan dari waktu ke waktu oleh Maybank.
  9. Pembayaran tagihan sebaiknya dilakukan sebelum Tanggal Jatuh Tempo (Due Date) untuk menghindari pengenaan biaya administrasi keterlambatan. Pembayaran harus menyebutkan nomor Maybank Kartu Kredit sebagaimana tercantum pada Pemberitahuan Tagihan atau yang tercantum pada Maybank Kartu Kredit dan dapat dilakukan dengan salah satu cara berikut ini:
    • Pembayaran dengan uang tunai melalui penyetoran di seluruh cabang Maybank.
    • Pembayaran dengan bilyet Giro/Cek dilakukan 3 Hari Kerja sebelum tanggal jatuh tempo.
    • Pembayaran dengan transfer LLG ditujukan ke Maybank Card Center, Gedung Sentral Senayan 3, Jl. Asia Afrika No.8, Jakarta 10270.
    • Debet rekening Maybank maupun bank lain berdasarkan kuasa debet dari Pemegang Maybank Kartu Kredit.
    • Debet rekening dari Rekening Maybank Kartu Kredit milik Pemegang Maybank Kartu Kredit yang akan dilakukan secara otomatis pada saat jatuh tempo sejumlah total tagihan Maybank Kartu Kredit. Pembayaran minimum harus dengan pernyataan tertulis dari Pemegang Maybank Kartu Kredit.
    • Pembayaran melalui Maybank ATM jika Pemegang Maybank Kartu Kredit memiliki Maybank Kartu ATM atau Rekening Maybank Kartu Kredit.
    • Pembayaran melalui Maybank Premium Call (Phone Banking) jika Pemegang Maybank Kartu Kredit memiliki  Maybank Kartu ATM atau Rekening Maybank Kartu Kredit. PIN Phone Banking bisa diperoleh melalui Maybank ATM.
    • Pembayaran melalui Maybank Internet Banking atau Maybank SMS+ Banking jika Pemegang Maybank Kartu Kredit mempunyai rekening tabungan/giro di Maybank atau Rekening Maybank Kartu Kredit.
    • Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM BCA, ATM PermataBank dan Kantor Pos Indonesia selambat-lambatnya 3 Hari Kerja sebelum tanggal jatuh tempo.
    • Pembayaran dengan menu Transfer melalui seluruh ATM jaringan ATM Bersama, Prima, dan ATM ALTO.
    • Pembayaran melalui media atau fasilitas perbankan lainnya sebagaimana akan diinformasikan oleh Maybank dari waktu ke waktu.
  10. Pembayaran juga dapat dilakukan menurut cara lain yang diatur dan tercantum pada lembar Pemberitahuan Tagihan.
  11. Pencatatan pelunasan Pembayaran Tagihan yang dilakukan dengan menggunakan cek/bilyet giro Maybank/bank lainnya atau menggunakan media bank lain akan dilakukan/dicatat oleh Maybank jika dananya telah diterima efektif oleh Maybank.
  12. Seluruh biaya berkaitan dengan pelunasan akan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran tagihan. Jika terdapat penolakan atas cek/bilyet giro Maybank/bank lainnya, Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama akan dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan Tagihan.
  13. Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama setuju bahwa Maybank berhak menggunakan jasa pihak lain untuk melakukan penagihan dengan cara apapun yang dianggap baik sesuai dengan pertimbangan Maybank agar Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama dapat melunasi seluruh kewajiban yang timbul dari Maybank Kartu Kredit apabila kualitas kredit Pemegang Maybank Kartu Kredit termasuk dalam kualitas Macet.
  14. Maybank akan memperhitungkan kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit dengan pemakaian atau transaksi Maybank Kartu Kredit bulan berikutnya. Pengembalian kelebihan pembayaran hanya akan dilakukan oleh Maybank jika Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama mengajukan permohonan secara tertulis.
  15. Maybank akan mengembalikan kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit.
  16. Jika Pemegang Maybank Kartu Kredit tidak melakukan kewajiban pembayaran, maka Pemegang Maybank Kartu Kredit memberikan hak dan kuasa kepada Maybank untuk:
    • memblokir dan/atau membatalkan dan/atau membekukan Maybank Kartu Kredit untuk sementara waktu atau seterusnya;
    • melakukan set-off atau perjumpaan hutang atau mencairkan jaminan atas fasilitas kredit yang ada pada Maybank dengan cara mendebet semua jaminan dan/atau simpanan Pemegang Maybank Kartu Kredit dan/atau penjamin (jika ada) baik yang tersimpan dalam rekening tabungan dan/atau rekening Koran dan/atau rekening deposito yang ada pada Maybank baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari guna melunasi atau membayar seluruh kewajiban Pemegang Maybank Kartu Kredit;
    • memanggil Pemegang Maybank Kartu Kredit dan/atau penjamin (jika ada) melalui media massa;
    • melakukan penagihan melalui jasa pihak ketiga, apabila kualitas kredit termasuk macet;
    • mengajukan permohonan pailit terhadap Pemegang Maybank Kartu Kredit dan/atau penjamin (jika ada);
    • menyatakan bahwa Pemegang Maybank Kartu Kredit melakukan wan-prestasi atau lalai melaksanakan kewajiban yang timbul atas perjanjian lain yang dilakukan dengan Maybank;
    • melakukan tindakan lain yang menurut Maybank lazim dan baik untuk dilakukan
VIII   Pembayaran Minimum, Bunga dan Biaya-Biaya Lainnya
  1. Besarnya pembayaran minimum atas Saldo Terhutang yang dapat dilakukan dapat dilihat pada Pemberitahuan Tagihan.
  2. Maybank tidak akan membebankan bunga jika Pemegang Maybank Kartu Kredit membayar lunas seluruh Saldo Terhutang sebagaimana tercantum pada Pemberitahuan Tagihan dan Maybank menerima pembayaran tersebut selambatnya pada Tanggal Jatuh Tempo.
  3. Jika Pemegang Maybank Kartu Kredit tidak membayar seluruh Saldo Terhutang pada Tanggal Jatuh Tempo, maka bunga dan denda akan ditambahkan pada penagihan berikutnya.
  4. Bunga atas transaksi kartu kredit akan dikenakan kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit jika;
    • Pembayaran tagihan diterima oleh Maybank setelah Tanggal Jatuh Tempo; atau
    • Dilakukan Penarikan Uang Tunai (Cash Advance); atau
    • Pembayaran tagihan tidak diterima oleh Maybank; atau
    • Pembayaran tagihan tidak penuh atau kurang dari Saldo Terhutang.
  5. Bunga ditagih per bulan berdasarkan Saldo Terhutang harian, yang mana bunga dihitung dari tanggal transaksi dibukukan oleh Maybank hingga pembayaran total seluruh Saldo Terhutang dilakukan oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama. Besarnya bunga dapat dilihat pada Pemberitahuan Tagihan.
  6. Pemegang Maybank Kartu Kredit akan dikenakan biaya keterlambatan yang besarnya dapat dilihat pada Pemberitahuan Tagihan. Biaya keterlambatan akan dikenakan kepada Pemegang Maybank  Kartu Kredit jika;
    • membayar tagihan melewati Tanggal Jatuh Tempo; atau
    • membayar kurang dari minimum pembayaran; atau
    • tidak melakukan pembayaran.
  7. Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama akan dikenakan biaya yang besarnya dapat dilihat pada Pemberitahuan Tagihan dalam hal Pemegang Maybank Kartu Kredit melakukan transaksi melampaui Pagu Maybank Kartu Kredit yang telah ditentukan.
  8. Biaya-biaya lainnya terkait dengan transaksi Maybank Kartu Kredit dapat dilihat pada Pemberitahuan Tagihan.
  9. Jika karena sesuatu ketentuan undang-undang Maybank harus membayar biaya sehubungan Maybank Kartu Kredit termasuk biaya penagihan yang dilakukan oleh pihak lain sebagai kuasa dari Maybank, maka biaya yang timbul tersebut akan dibebankan kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit.
  10. Jika Maybank mengubah besarnya pembayaran minimum, besarnya bunga dan biaya-(biaya) lainnya, maka akan diberitahukan dari waktu ke waktu kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit.
  11. Sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku, keterlambatan pembayaran kewajiban Pemegang Maybank Kartu Kredit kepada Maybank akan mempengaruhi pelaporan kualitas/kolektabilitas kredit Pemegang Maybank Kartu Kredit oleh Maybank. Status kualitas/kolektabilitas kredit Pemegang Maybank Kartu Kredit wajib dilaporkan dari waktu ke waktu oleh Maybank ke Bank Indonesia. Adapun status kualitas/kolektabilitas kredit sebagaimana diatur dalam peraturan Bank Indonesia dan konsekuensi dari masing-masing status kualitas/kolektabilitas kredit ditetapkan sebagai berikut:
    • Lancar, pembayaran dilakukan tepat waktu dan tidak ada tunggakan.
    • Dalam Perhatian Khusus, terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga tagihan Maybank Kartu Kredit sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender.  Terhadap hal ini, Maybank akan menjalankan hak-haknya yang timbul dari Syarat dan Ketentuan ini termasuk mengirimkan surat peringatan dan melakukan penagihan antara lain melalui media komunikasi apapun juga dan/atau petugas yang ditunjuk oleh Maybank.
    • Kurang Lancar, terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga tagihan Maybank Kartu Kredit yang melampaui 90 (sembilan puluh) hari kalender sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari kalender. Terhadap hal ini, Maybank akan menjalankan hak-haknya yang timbul dari Syarat dan Ketentuan ini termasuk mengirimkan surat peringatan dan melakukan penagihan antara lain melalui media komunikasi apapun juga dan/atau petugas yang ditunjuk oleh Maybank.
    • Diragukan, terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga tagihan kartu kredit yang telah melampaui 120 (seratus dua puluh) hari kalender sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender. Terhadap hal ini, Maybank akan menjalankan hak-haknya yang timbul dari Syarat dan Ketentuan ini termasuk mengirimkan surat peringatan dan melakukan penagihan antara lain melalui media komunikasi apapun juga dan/atau petugas yang ditunjuk oleh Maybank .
    • Macet, terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga tagihan Maybank Kartu Kredit yang telah melampaui 180 (seratus delapan puluh) hari kalender. Terhadap hal ini, Maybank akan menjalankan hak-haknya yang timbul dari Syarat dan Ketentuan ini termasuk melakukan penagihan dengan cara apapun juga yang dianggap baik oleh Maybank antara lain melalui petugas yang ditunjuk oleh Maybank dan/atau pihak ketiga yang bekerjasama dengan Maybank.
  12. Urutan prioritas pembayaran dilakukan oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit adalah sebagai berikut:
    • pembayaran pelunasan biaya dan denda
    • pembayaran pelunasan pokok transaksi sebesar 60%
    • pembayaran pelunasan bunga sebesar 40%
IX    Otorisasi
  1. Untuk setiap transaksi yang menggunakan Maybank Kartu Kredit diperlukan adanya otorisasi sebelum diterima oleh merchant. Maybank mempunyai hak untuk menolak otorisasi atas setiap transaksi tanpa alasan atau pemberitahuan terlebih dahulu dan Maybank tidak bertanggung-jawab kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit atau pihak lain atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan penolakan tersebut.
  2. Pada saat Maybank memberikan persetujuan otorisasi, maka Maybank menganggap transaksi telah berjalan/terjadi dan oleh karenanya akan mengurangi jumlah Pagu Maybank Kartu Kredit yang tersedia dalam Maybank Kartu Kredit sejumlah yang telah disetujui.
  3. Jika merchant mengeluarkan tagihan terkait dengan transaksi pembelian/pembelanjaan, maka setelah tagihan tersebut diterima oleh Maybank, Maybank akan membebankan jumlah yang tertera pada tagihan tersebut pada Maybank Kartu Kredit
X    Pemblokiran dan/atau pembatalan dan/atau pembekuan kartu kredit
  1. Maybank berhak untuk memblokir dan/atau membatalkan Maybank Kartu Kredit, baik untuk sementara waktu ataupun secara tetap tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit.
  2. Dalam hal pemblokiran dan/atau pembatalan Maybank Kartu Kredit terjadi, Maybank berhak menyatakan bahwa seluruh Saldo Terhutang Pemegang Maybank Kartu Kredit menjadi jatuh tempo dan dapat segera ditagih serta harus dibayar seketika dan sekaligus lunas.
  3. Pemblokiran dan/atau pembatalan Maybank Kartu Kredit terjadi jika salah satu atau lebih kejadian di bawah ini:
    • Maybank berpendapat bahwa Pemegang Maybank Kartu Kredit dan/atau penjamin (jika ada) melanggar ketentuan yang ada pada Dokumen Penggunaan Maybank Kartu Kredit berikut setiap perpanjangan/perubahan/pembaruan serta ketentuan lainnya yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari termasuk terjadinya Cross Default;
    • Nama Pemegang Maybank Kartu Kredit tercantum dalam Daftar Hitam Bank Indonesia dan/atau Daftar Hitam Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI);
    • Pemegang Maybank Kartu Kredit dan/atau penjamin (jika ada) lalai atau melanggar suatu ketentuan perjanjian perjanjian kredit dan/atau perjanjian lainnya yang dibuat dengan Maybank;
    • Pemegang Maybank Kartu Kredit tidak membayar saldo terhutang atau membayar kurang dari pembayaran minimum;
    • Pemegang Maybank Kartu Kredit dan/atau penjamin (jika ada) terlibat dalam perkara perdata atau pidana;
    • Harta kekayaan Pemegang Maybank Kartu Kredit dan/atau penjamin (jika ada) disita;
    • Pemegang Maybank Kartu Kredit dan/atau penjamin (jika ada) meninggal dunia, berada di bawah pengampuan/menjadi tidak cakap hukum atau dipailitkan/dibubarkan/dilikuidasi atau ijin usahanya dicabut.
    • Keadaan keuangan Pemegang Maybank Kartu Kredit dan/atau penjamin (jika ada), bonafiditas dan solvabilitasnya menurut Maybank mundur sedemikian rupa sehingga mempengaruhi kemampuan Pemegang Maybank Kartu Kredit dan/atau penjamin (jika ada) untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Dokumen Penggunaan Maybank Kartu Kredit.
    • Dokumen, pernyataan, keterangan yang diberikan oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit dan/atau penjamin (jika ada) kepada Maybank, menurut pertimbangan Maybank ternyata tidak benar/tidak lengkap atau Pemegang Maybank Kartu Kredit tidak memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh Maybank dengan benar dan lengkap;
    • Adanya permintaan dari Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama/kuasanya atau perintah dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
    • Maybank tidak dapat menghubungi Pemegang Maybank Kartu Kredit dan/atau penjamin (jika ada);
    • Maybank berpendapat bahwa Pemegang Maybank Kartu Kredit melakukan transaksi yang merugikan;
    • Maybank menggunakan haknya untuk menyatakan Cross Default;
    • Pemegang Maybank Kartu Kredit mengakhiri  penggunaan Maybank Kartu Kredit;
    • Berdasarkan laporan kualitas kredit Pemegang Maybank Kartu Kredit, ada penurunan kualitas di bank lain sebagaimana ketentuan perbankan yang berlaku.
  4. Maybank berhak:
    • Sewaktu-waktu membatalkan tanpa syarat (unconditionally cancel at any time) plafon/Pagu Maybank Kartu Kredit yang belum ditarik/digunakan oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit; atau
    • Membatalkan secara otomatis plafon/Pagu Maybank Kartu Kredit yang belum ditarik/digunakan oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit apabila kondisi/kualitas aktiva menurun menjadi kurang lancar, diragukan atau macet
XI    Keberatan atas Tagihan Tertentu dan Tata Cara Pengaduan
  1. Jika Pemegang Maybank Kartu Kredit berkeberatan/tidak setuju atas penagihan sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan Tagihan dan/atau hendak menyampaikan keluhan/pengaduan terkait layanan atau transaksi Maybank Kartu Kredit, maka Pemegang Maybank Kartu Kredit harus mengajukan keberatan atau pengaduan tersebut secara tertulis serta menyampaikan dokumen pendukung yaitu fotokopi Pemberitahuan Tagihan, fotokopi kartu indentitas diri (KTP/Paspor), Sales Draft (jika ada) dan fotokopi Maybank Kartu Kredit dalam jangka waktu 30 hari kalender dari Tanggal Penagihan kepada Maybank. Pemberitahuan keberatan atau pengaduan secara tertulis tersebut agar ditujukan ke Maybank Card Center PO Box 2863 Jakarta10001 atau email ke customercare@maybank.co.id.
  2. Maybank akan memproses dan menindaklanjuti keberatan atau pengaduan Pemegang Maybank Kartu Kredit dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja terhitung sejak dokumen pendukung dinyatakan lengkap oleh Maybank, dengan ketentuan bahwa Maybank tetap berhak memperpanjang estimasi atau perkiraan jangka waktu penyelesaian pengaduan tersebut dengan mengacu pada kompleksitas permasalahan dan proses investigasi ke pihak-pihak yang terkait.
  3. Keberatan atau pengaduan yang diterima oleh Maybank setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada pasal XI.1, tidak akan diproses lebih lanjut oleh Maybank, sehingga segala kerugian yang disebutkan di dalam keberatan atau pengaduan tersebut akan sepenuhnya menjadi tanggung-jawab Pemegang Maybank Kartu Kredit.
  4. Kecuali dinyatakan lain oleh Maybank, selama keberatan atau pengaduan sedang diproses, Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama wajib membayar kewajibannya/tagihannya terlebih dahulu.
  5. Jika pemegang Maybank Kartu Kredit merasa tidak mampu lagi membayar atau melunasi tagihan Maybank Kartu Kredit-nya, maka Pemegang Maybank Kartu Kredit harus menghubungi Maybank dengan memberitahukan alasannya secara tertulis disertai  dokumen/bukti pendukung. Jika Maybank setuju, maka Maybank dapat mempertimbangkan untuk restrukturisasi kredit
XII   Kartu Kredit Rusak, Hilang atau Penyalahgunaan Kartu Kredit
  1. Jika Maybank Kartu Kredit rusak atau tidak bisa digunakan sesuai fungsinya, Pemegang Maybank Kartu Kredit segera memberitahukan secepatnya kepada Maybank.
  2. Jika Maybank Kartu Kredit hilang dan/atau disalahgunakan, Pemegang Maybank Kartu Kredit harus segera memberitahukan secepatnya kepada Maybank dan disusul dengan melengkapi asli Surat Laporan Kehilangan Maybank Kartu Kredit yang dikeluarkan oleh Polisi (pihak yang berwenang) serta dokumen yang dipersyaratkan oleh Maybank, dokumen mana akan diberitahukan dari waktu ke waktu.
  3. Meskipun kehilangan Maybank Kartu Kredit telah diberitahukan terlebih dahulu kepada Maybank, namun Pemegang Maybank Kartu Kredit tetap bertanggung-jawab atas transaksi tidak sah yang timbul sebagai akibat dari hilangnya atau dicurinya atau disalahgunakannya Maybank Kartu Kredit yang terjadi sampai asli Surat Laporan Kehilangan Maybank Kartu Kredit diterima dan diketahui oleh pejabat yang berwenang di Maybank.
  4. Jika menurut pertimbangan Maybank diindikasikan ada suatu keganjilan atas peristiwa rusaknya/hilangnya Maybank Kartu Kredit atau penyalahgunaan Maybank Kartu Kredit atau dalam hal Pemegang Maybank Kartu Kredit sedang dalam keadaan tidak melunasi tagihan terhitung sejak T anggal Jatuh Tempo atau jika Maybank memiliki alasan lain, alasan mana yang tidak perlu  disampaikan kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit, maka Maybank dapat menolak untuk menerbitkan Maybank Kartu Kredit baru/pengganti.
  5. Jika dikemudian waktu Maybank Kartu Kredit yang hilang tersebut ditemukan, maka guna keamanan atau menghindari penyalahgunaan lebih lanjut Maybank Kartu Kredit harus dikembalikan kepada Maybank dalam kondisi terpotong menjadi 2 bagian dengan mengenai bagian chip atau magnetic stripe dari Maybank Kartu Kredit
XIII  Kerahasiaan dan Informasi kepada Pihak Lainnya
  1. Pemegang Maybank Kartu Kredit dengan ini memberikan persetujuan kepada Maybank untuk bertukar informasi tentang data atau identitas Pemegang Maybank Kartu Kredit dengan pihak lain termasuk seluruh penerbit Maybank Kartu Kredit lainnya dan/atau Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
  2. Pemegang Maybank Kartu Kredit membebaskan Maybank dari segala tuntutan yang timbul akibat pemberian dan/atau diterimanya data-data tersebut
XIV Kuasa dan Kewenangan
  1. Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama memberikan kuasa serta kewenangan dengan hak substitusi dan tidak dapat dibatalkan kepada Maybank agar Maybank dapat menjalankan hak dan kewajibannya yang timbul dari Dokumen Penggunaan Maybank Kartu Kredit, termasuk kuasa kepada Maybank untuk memberikan informasi atau data Pemegang Maybank Kartu Kredit kepada pihak lain untuk keperluan pemasaran produk Maybank, pemasaran kegunaan/manfaat Maybank Kartu Kredit, keperluan cross selling dan tujuan komersial lainnyaapabila Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama telah memberikan persetujuan tertulis.
  2. Jika dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya Maybank diharuskan untuk membuat Surat Kuasa tersendiri atau jika terdapat suatu perubahan ketentuan perundang-undangan atau berlakunya suatu ketentuan perundang-undangan baru yang mengharuskan Maybank memperoleh surat kuasa khusus tersendiri dari Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama, maka Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama dengan ini untuk nanti pada waktunya wajib menandatangani dan memberikan surat kuasa dimaksud atas permintaan pertama dari Maybank.
  3. Selama Pemegang Maybank Kartu Kredit masih memiliki kewajiban kepada Maybank, segala kuasa yang diberikan oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit, termasuk segala kuasa yang diberikan dalam Dokumen Penggunaan Maybank Kartu Kredit tidak dapat dicabut/dibatalkan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Maybank dan tidak akan berakhir karena sebab apapun, termasuk sebab yang diatur dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
XV   Pemberitahuan
  1. Setiap pemberitahuan, termasuk Pemberitahuan Tagihan sebagaimana dimaksud dalam pasal VII.2 akan disampaikan ke alamat Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama yang tercatat pada data Maybank.
  2. Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama wajib segera memberitahukan kepada Maybank jika ada perubahan alamat penagihan atau alamat tempat tinggal atau alamat perusahaan dimana Pemegang Maybank Kartu Kredit bekerja.
  3. Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama setuju bahwa pemberitahuan tertulis termasuk Pemberitahuan Tagihan yang disampaikan oleh Maybank dapat berupa dokumen hasil cetakan komputer dan/atau dokumen dalam bentuk elektronik lainnya dan Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama menyetujui bahwa pemberitahuan tersebut merupakan pemberitahuan/surat yang sah dan mengikat serta dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah baik di dalam maupun di luar pengadilan.
  4. Jika pemegang Maybank Kartu Kredit bermaksud untuk mengajukan pertanyaan, keberatan atau mengetahui informasi terkait dengan Maybank Kartu Kredit dapat menghubungi alamat atau nomor telepon atau email sebagaimana tertera pada Pemberitahuan Tagihan atau nomor  telepon atau email sebagaimana tertera pada halaman belakang Maybank Kartu Kredit.
  5. Maybank tidak bertanggung-jawab atas keterlambatan penerimaan Pemberitahuan Tagihan yang disebabkan karena kelalaian Pemegang Maybank Kartu Kredit.
  6. Jika Pemberitahuan Tagihan terlambat atau tidak diterima oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit, maka Pemegang Maybank Kartu Kredit wajib melaporkannya kepada Maybank selambatnya 30 hari kalender dari Tanggal Penagihan
XVI   Perpanjangan, Pengakhiran Penggunaan Kartu Kredit dan Penggantian Kartu Kredit
  1. Masa berlakunya Maybank Kartu Kredit dapat dilihat pada Maybank Kartu Kredit atau pemberitahuan yang akan disampaikan oleh Maybank dari waktu ke waktu.
  2. Kecuali dinyatakan lain oleh Maybank, Maybank Kartu Kredit akan diperpanjang secara otomatis pada saat berakhirnnya masa berlakunya Maybank Kartu Kredit.
  3. Jika Maybank setuju untuk memperpanjang masa berlakunya Maybank Kartu Kredit, maka Maybank akan mengeluarkan Maybank Kartu Kredit baru dengan biaya yang menjadi tanggung-jawab Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama.
  4. Jika Maybank setuju, berdasarkan permohonan dari Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama, Maybank dapat menerbitkan Maybank Kartu Kredit pengganti dengan biaya yang menjadi tanggung-jawab Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama.
  5. Maybank akan menyetujui penghentian penggunaan Maybank Kartu Kredit jika seluruh kewajiban atau Pemegang Maybank Kartu Kredit telah melunasi seluruh Saldo Terhutang.
  6. Jika Maybank bermaksud untuk mengakhiri hubungannya/mengakhiri memberikan fasilitas Maybank Kartu Kredit kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit, maka Pemegang Maybank Kartu Kredit wajib untuk memenuhi setiap kewajibannya yang belum diselesaikan pada saat diakhirinya hubungan dan  jika Pemegang Maybank Kartu Kredit belum menyelesaikan kewajibannya kepada Maybank, maka Maybank diberikan kuasa oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit untuk mendebet jaminan Maybank Kartu Kredit yang diberikan (jika ada) dan/atau mendebet sejumlah uang dari tabungan/deposito/rekening lain milik Pemegang Maybank Kartu Kredit yang ada di Maybank.
  7. Maybank tidak bertanggung-jawab jika terjadi kegagalam dalam mengeluarkan Maybank Kartu Kredit baru sebagaimana dimaksud dalam butir 3 dan 4 Pasal ini
XVII  Penyelesaian Perselisihan dan Domisili Hukum
  1. Dokumen Penggunaan Maybank Kartu Kartu ini tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia.
  2. Jika terjadi perselisihan terkait dengan Dokumen Penggunaan Maybank Kartu Kredit  ini, Para Pihak dapat melakukan musyawarah guna menyelesaikan perselisihan atau menyepakati untuk menyelesaikannya terlebih dahulu melalui mekanisme Mediasi Perbankan sebagaimana telah diatur oleh ketentuan Bank Indonesia.
  3. Jika mekanisme sebagaimana dimaksud pada Pasal XVII.2 diatas tidak dapat menyelesaikan perselisihan, Para Pihak sepekat untuk memilih tempat kedudukan hukum yang sah dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak mengurangi hak Maybank untuk mengajukan gugatan/tuntutan melalui pengadilan negeri lainnya di dalam wilayah Republik Indonesia
XVIII    Asuransi Jiwa Kredit Pemegang Maybank Kartu Kredit untuk Pelunasan Kewajiban Kartu Kredit
  1. Jika Pemegang Maybank Kartu Kredit setuju, maka Pemegang Maybank Kartu Kredit dapat menjadi nasabah asuransi jiwa Maybank Kartu Kredit untuk pelunasan kewajiban atas Maybank Kartu Kredit-nya.
  2. Jika pembayaran asuransi jiwa kredit menggunakan Maybank Kartu Kredit, maka Maybank akan membebankan biaya premi asuransi jiwa Maybank Kartu Kredit kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit.
  3. Hal-hal yang menjadi obyek risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi jiwa tercantum dalam polis asuransi jiwa kredit dengan mana Maybank akan ditunjuk sebagai penerima manfaat atau penerima dari uang pertanggungan jika Pemegang Maybank Kartu Kredit memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam polis asuransi jiwa Maybank Kartu Kredit.
  4. Uang yang diperoleh dari perusahaan asuransi tersebut akan digunakan untuk melunasi sebagian atau seluruh tagihan/kewajiban Pemegang Maybank Kartu Kredit.
  5. Jika Maybank tidak menerima uang pertanggungan atau uang pertanggungan yang diterima oleh Maybank dari perusahaan asuransi tidak cukup untuk melunasi seluruh tagihan Pemegang Maybank Kartu Kredit, maka Pemegang Maybank Kartu Kredit dan/atau ahli waris dan/atau pihak yang meneruskan kewajiban Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama tetap bertanggung-jawab atas tagihan/kewajiban Pemegang Maybank Kartu Kredit yang masih terhutang.
  6. Pemegang Maybank Kartu Kredit membebaskan Maybank dari semua tindakan dari perusahaan asuransi dan memahami sepenuhnya bahwa asuransi jiwa kredit bukan merupakan produk Maybank. Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama juga membebaskan Maybank dari semua tanggung-jawab atas klaim asuransi
XIX   Pengakuan dan Pembuktian Hutang
  1. Pemegang Maybank Kartu Kredit dengan ini (seketika, saat adanya kewajiban iuran tahunan dan saat Maybank Kartu Kredit dipergunakan) mengaku benar-benar dan secara sah telah berhutang kepada Maybank berikut dengan bunga dan denda bunga serta biaya-biaya serta lain-lain jumlah yang wajib dibayar oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit kepada Maybank berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
  2. Pemegang Maybank Kartu Kredit setuju bahwa jumlah yang terhutang berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini akan terbukti dari dokumen-dokumen berupa buku-buku, catatan-catatan dan administrasi yang dipegang dan dipelihara oleh Maybank mengenai atau sehubungan dengan iuran tahunan dan/atau penggunaan Maybank Kartu Kredit
XX   Lain-Lain
  1. Dengan memberitahukan kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama, Maybank atas pertimbangannya sendiri berhak untuk mengalihkan seluruh dan/atau sebagian Saldo Terhutang atas Maybank Kartu Kredit, termasuk mengalihkan sebagian atau keseluruhan hak dan/atau kewajibannya kepada pihak manapun.
  2. Pemegang Maybank Kartu Kredit tidak dapat mengalihkan seluruh dan/atau sebagian Saldo Terhutang atas Maybank Kartu Kredit termasuk mengalihkan sebagian atau keseluruhan hak dan/atau kewajibannya kepada pihak manapun tanpa persetujuan tertulis dari Maybank.
  3. Pemegang Maybank Kartu Kredit menyatakan tidak akan menggunakan Maybank Kartu Kredit untuk transaksi yang dilarang oleh peraturan hukum yang berlaku.
  4. Semua bukti transaksi atau catatan yang ada pada Maybank merupakan bukti yang sah dan mengikat Pemegang Maybank Kartu Kredit kecuali dapat dibuktikan sebaliknya oleh Pemegang Maybank Kartu Kredit.
  5. Pemegang Maybank Kartu Kredit setuju untuk memberlakukan/menganggap semua rekaman/salinan/fotokopi/dokumen micro-film yang dibuat oleh Maybank sebagai bukti yang sah yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan aslinya.
  6. Jika terdapat sengketa antara Pemegang Maybank Kartu Kredit dengan merchant, Pemegang Maybank Kartu Kredit tidak dapat menolak untuk melakukan kewajibannya terlebih dahulu sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan Tagihan.
  7. Pemegang Maybank Kartu Kredit wajib memenuhi setiap dan seluruh peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan transaksi devisa dan perpajakan yang berlaku yang berkaitan dengan penggunaan Maybank Kartu Kredit. Dalam hal ini, Pemegang Maybank Kartu Kredit Utama setuju untuk memberikan ganti rugi untuk setiap akibat dari kesalahan dan/atau kelalaian Pemegang Maybank Kartu Kredit untuk memenuhi perundang-undangan tersebut.
  8. Pemegang Maybank Kartu Kredit dengan ini menyatakan bersedia memberikan kepada Maybank keterangan-keterangan, dokumentasi-dokumentasi maupun catatan-catatan lainnya yang menyangkut penggunaan Maybank Kartu Kredit sebagaimana diperlukan oleh Maybank dari waktu ke waktu.
  9. Pemegang Maybank Kartu Kredit dengan ini menyatakan bersedia bekerjasama dengan Maybank dalam menyelesaikan suatu proses hukum.
  10. Kegagalan, keterlambatan atau penundaan Maybank untuk menjalankan haknya yang timbul dari Dokumen Penggunaan Maybank Kartu Kredit atau kegagalan, keterlambatan atau penundaan Maybank untuk meminta Pemegang Maybank Kartu Kredit agar memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Penggunaan Maybank Kartu Kredit, tidak akan dianggap sebagai pengesampingan atau pelepasan hak, wewenang atau tuntutan oleh Maybank untuk di kemudian hari menuntut dipenuhinya ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Penggunaan Maybank Kartu Kredit.
  11. Segala pengakhiran ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Penggunaan Maybank Kartu Kredit mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdat.