• DIGITAL SOLUTIONS
  • LOGIN M2U

Hubungi Kami Temukan Kami Kartu Kredit Maybank Bank Online
id - en
Tentang Maybank Karir BERITA & PENGUMUMAN APLIKASI ONLINE PROMOSI Digital Solutions
PREMIER WEALTH SYARIAH PERSONAL
Indonesia
Indonesia
BACK

 

Latar Belakang

PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Maybank Indonesia” atau “Bank”) berkomitmen tinggi untuk menjalankan prinsip Good Corporate Governance dalam pelaksanaan operasional Bank sebagai salah satu aspek terpenting guna mendukung pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan.

Guna meningkatkan efektivitas penerapan Good Corporate Governance, Maybank Indonesia mengharapkan dukungan dari karyawan, nasabah, debitur, vendor dan pihak lainnya untuk dapat melaporkan melalui saluran Whistleblowing  Maybank Indonesia atas perbuatan yang dilakukan oleh karyawan Maybank Indonesia untuk hal berikut, namun tidak terbatas pada:

  1. Kecurangan (fraud)
  2. Pelanggaran kode etik dan pedoman tingkah laku, termasuk penerimaan gratifikasi dari nasabah atau vendor, mark up harga terkait pembelian barang/jasa, penyalahgunaan aset Bank atau pengambilan data Bank dan/atau nasabah untuk kepentingan pribadi
  3. Kekaryawanan; terkait dengan diskriminasi, pelecehan seksual, bullying, penyalahgunaan narkotika, obat dan zat terlarang (narkoba)
  4. Pelanggaran terhadap keselamatan kerja, perlindungan kerja dan lingkungan kerja
  5. Pelanggaran terhadap pelaporan keuangan
  6. Pelanggaran terhadap kebijakan dan prosedur internal Bank
  7. Pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan
  8. Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, serta
  9. Pelanggaran persaingan usaha, insider trading  dan market abuse

Pelapor (Whistleblower) diharapkan untuk dapat mencantumkan identitas nama dalam setiap laporan Whistleblowing  yang diserahkan. Apabila Pelapor (Whistleblower) tidak menghendaki untuk mencantumkan identitas nama, maka laporan Whistleblowing  dapat disampaikan secara anonim (tanpa identitas). Semua laporan Whistleblowing  yang diterima akan dilindungi kerahasiaan dan keamanannya oleh Bank. Bila Pelapor (Whistleblower) menyertakan identitasnya secara jelas, maka Pelapor (Whistleblower) berhak untuk memperoleh informasi mengenai tindak lanjut atas laporannya.

PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Maybank Indonesia” atau “Bank”) berkomitmen tinggi dalam menjalankan prinsip Good Corporate Governance dalam kegiatan operasional Bank. Dalam hal terdapat pihak yang mengetahui atau memiliki alasan yang kuat untuk mencurigai bahwa telah terjadinya pelanggaran, yang dilakukan Karyawan, Direksi, Dewan Komisaris atau pihak terkait Maybank Indonesia, maka dapat melakukan pengungkapan atau pelaporan atas hal tersebut melalui saluran Whistleblowing.

Ruang Lingkup

Lingkup pelanggaran yang dapat dilaporkan meliputi, namun tidak terbatas pada:

  1. Suap dan korupsi;
  2. Fraud, pencurian, atau penggelapan;
  3. Penyalahgunaan wewenang oleh karyawan;
  4. Benturan kepentingan;
  5. Pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Maybank Indonesia;
  6.  Kegagalan dalam mematuhi kewajiban hukum dan peraturan;
  7. Pengungkapan informasi nasabah dengan tanpa izin; dan
  8. Penyembunyian terhadap hal-hal tersebut di atas.

Sarana Penyampaian Laporan

Berikut adalah saluran Whistleblowing Maybank Indonesia yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan.

E-mail: Whistleblowing@maybank.co.id
Whatsapp/SMS: 0811-1930-1000
Whistleblowing Toll Free (Telepon Bebas Pulsa): 0800-150-3034

Untuk membantu Bank dalam menanggapi atau melakukan investigasi atas laporan Whistleblowing, diharapkan agar laporan dapat disertai dengan informasi sebagai berikut:

  1. Nama dan media kontak Pelapor (Whistleblower)
  2. Indikasi/fakta pelanggaran/kesalahan yang terjadi;
  3. Nama Karyawan/pihak lain yang diindikasikan terlibat;
  4. Modus/cara yang dilakukan;
  5. Waktu Kejadian;
  6. Lokasi Kejadian;
  7. Informasi/bukti lain yang dapat menguatkan isi laporan (misalnya: dokumen, gambar, foto, E-mail, rekaman, aktivitas sosial media, dan sebagainya);
  8. Saksi kejadian, jika ada

Maybank Indonesia sangat berterima kasih atas laporan yang disampaikan yang bersifat faktual dan dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak berupa informasi yang berdasarkan rumor atau karena adanya itikad yang kurang baik.

Untuk penyampaian laporan pengaduan atau keluhan terkait produk maupun layanan Maybank, silakan menghubungi Maybank Customer Care di 1500611 atau dengan mengirimkan email ke customercare@maybank.co.id

Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya yang baik.

Penyampaian laporan dapat dilakukan melalui salah satu saluran berikut:

E-mail : whistleblowing@maybank.co.id

WhatsApp/SMS : 0811-1930-1000

Telepon Bebas Pulsa : 0800-150-3034

Persyaratan dan Rincian Laporan Whistleblowing

Untuk membantu Bank dalam melakukan tindak lanjut, laporan Whistleblowing harus merupakan laporan faktual, bukan merupakan spekulasi atau rumor, memuat informasi spesifik sebanyak mungkin agar dapat dilakukan penilaian yang tepat, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pelaporan secara anonym melalui saluran Whistleblowing diperkenankan. Pelapor diminta untuk mencantumkan informasi berikut dalam pengungkapan atau pelaporan untuk memudahkan pelaksanaan investigasi:

  1. Nama Karyawan/pihak lain yang terlibat;
  2. Tanggal, waktu dan lokasi kejadian;
  3. Jenis pelanggaran;
  4. Saksi kejadian, jika ada; dan
  5. Informasi/bukti lain yang dapat memperkuat isi laporan (misalnya: dokumen, gambar, foto, email, rekaman, aktivitas media sosial, dan sebagainya).

Kerahasiaan dan Pelindungan terhadap Pelapor

Seluruh laporan Whistleblowing akan diperlakukan secara rahasia, serta identitas Pelapor yang menyampaikan laporan dengan itikad baik akan dilindungi oleh Bank.

Komite Investigasi & Tata Kelola Whistleblowing

Komite Investigasi & Tata Kelola Whistleblowing Maybank Indonesia dipimpin oleh seorang Dewan Komisaris Independen. Komite Investigasi & Tata Kelola Whistleblowing bertugas melakukan pengawasan guna memastikan bahwa investigasi dan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan melalui saluran Whistleblowing telah diberikan perhatian yang memadai, ditangani secara independen, diselidiki dengan tepat, serta diambil tindakan perbaikan apabila diperlukan.

Untuk penyampaian laporan pengaduan atau keluhan terkait produk maupun layanan Maybank, silakan menghubungi Maybank Customer Care di 1500611 atau +622178869811 (dari luar negeri) atau dengan mengirimkan email ke customercare@maybank.co.id

  • maybank logo
  • Maybank Indonesia | Kemudahan Transaksi Finansial di Ujung Jari Anda
  • Tentang Maybank Indonesia
  • Tata Kelola Maybank Indonesia
  • Kebijakan Terkait Tata Kelola
  • Whistleblowing System

DIGITAL SOLUTIONS

360 Digital Wealth
M2U ID App
M2U ID Web
M2E
Maybank ATM
Layanan API
Fitur M2U ID
Promosi
Hello M2U
Maybank Merchant QRIS
Panduan Transaksi
Limit dan Biaya Transaksi
Syarat dan Ketentuan
Keamanan dan Privasi M2U
FAQ

SIMPANAN

Maybank Kartu ATM/Debit
Maybank Deposito
Maybank Tabungan
Maybank Giro
Promo Maybank Tabungan
Tarif & Biaya
Suku Bunga

KARTU KREDIT

Ajukan Sekarang
Penawaran Spesial Kartu Kredit | Maybank Indonesia
Fitur Maybank Kartu Kredit
Informasi Maybank Kartu Kredit
Treats Points Maybank Kartu Kredit
Tarif dan Biaya Maybank Kartu Kredit
Asuransi Kartu Kredit

PINJAMAN

Maybank Personal Financing iB
KPR Syariah
Premier Reward | Maybank Indonesia
Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Kredit Multiguna
Kredit Pemilikan Mobil
Maybank Instant Cash
Kredit Pemilikan Motor
Tarif dan Biaya Pinjaman
Suku Bunga dan Skema Kredit

MAYBANK PREMIER

Debit Premier
Edlink+ConneX
Mastercard® Travel Pass
Maybank Premier
Maybank Privilege
Edlink+ConneX
Pengkinian Data Nasabah | Maybank Indonesia
Maybank Tabungan Global Access Signature
Maybank RDN – Rekening Dana Nasabah
Maybank Investasi
Maybank KPM Premier
Aset Proteksi

SYARIAH

Islamic Banking as a Service (iBaaS)
Investasi Sukuk
Reksa dana Syariah
Shariah Wealth Management
Simpanan Syariah
Promo Maybank Tabungan Syariah
Haji dan Umroh
Layanan Zakat, Infaq, dan Sodaqoh - Maybank Indonesia
Bisnis Syariah
Pembiayaan Properti iB
Pembiayaan Pemilikan Mobil iB
Pembiayaan Pemilikan Motor iB
Informasi Imbal Hasil
Shariah Leaders Forum

Layanan Lainnya - Maybank Indonesia

Buka Rekening Tabungan Online
Bantuan Nasabah
Japan Desk
Promosi
Contact Center
Berita & Pengumuman
KPM Privilege
Lokasi Cabang & ATM Maybank Indonesia
Refer a Friend
Informasi Tarif & Biaya Layanan
Informasi Suku Bunga Maybank Indonesia
Suku Bunga Dasar Kredit
Edukasi & Informasi untuk Nasabah
Jaringan Eksternal Maybank Indonesia
Whistle Blowing
Keamanan dan Privasi
Panduan Bermedia Sosial

Tentang Maybank Indonesia

Dewan Komisaris
Direksi Maybank Indonesia
Dewan Pengawas Maybank Syariah
Tata Kelola Maybank Indonesia
Investor Relation Maybank Indonesia
Sustainability
Penghargaan

Membangun Karir Besar Bersama Maybank Indonesia

Kenapa Karir di Maybank Indonesia jadi Pilihan Tepat
Berkarier bersama Maybank Indonesia bagi Lulusan Baru
Penghargaan Human Capital Maybank Indonesia
Instagram Youtube Facebook Twitter
Tentang Kami Hubungi Kami Site Map
PT Bank Maybank Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) & Bank Indonesia. PT Bank Maybank Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan LPS. Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar. Untuk mengetahui tingkat bunga penjaminan LPS silahkan akses KLIK DISINI

Pilih Negara

  • Indonesia
    Indonesia
  • Malaysia
    Malaysia
  • Singapore
    Singapore
  • Philippines
    Philippines
  • Cambodia
    Cambodia

Data Anda sedang di proses, mohon menunggu sebentar...   pre-loader

Masukkan username Anda
untuk memulai perbankan online

LOGIN
LUPA USERNAME/PASSWORD?
Belum punya akun? REGISTER DI SINI
 

Corporate Online Services