Ubah transaksimu dengan Maybank Kartu Kredit menjadi cicilan 0% hingga 6 bulan melalui M2U ID App. Lebih praktis dilakukan, bisa kapan pun di mana pun.
Periode hingga 29 Februari 2024
Syarat dan ketentuan:
- Min. transaksi Rp500 ribu.
- Cicilan 0% dengan tenor 3 dan 6 bulan.
- Berlaku untuk transaksi belanja domestik dan luar negeri.
- Transaksi yang dapat diubah menjadi cicilan adalah transaksi yang sudah tercatat di sistem Maybank Kartu Kredit dan sudah muncul di M2U ID App.
- Batas waktu konversi transaksi menjadi cicilan paling lambat 5 hari sebelum jatuh tempo tagihan Maybank Kartu Kredit.
- Pada saat perubahan transaksi menjadi cicilan, Maybank Kartu Kredit Anda harus dalam kondisi aktif, tidak sedang diblokir, tidak ada pemakaian yang melebihi pagu kredit dan tidak ada keterlambatan pembayaran.
- Limit Maybank Kartu Kredit Anda akan diblokir sebesar jumlah transaksi pokok termasuk bunga dan secara otomatis limit kartu akan berkurang senilai pembayaran cicilan per bulan.
- Setiap permintaan konversi transaksi menjadi cicilan dikenakan biaya Rp20 ribu per transaksi.
- Jika Pemegang Maybank Kartu Kredit melakukan pelunasan sebelum tenor cicilan berakhir, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp300 ribu.
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk berhak untuk membatalkan, menunda, memperpanjang atau mengakhiri program ini sebelumnya; bervariasi, menghapus, atau menambahkan salah satu syarat dan ketentuan keputusan mutlak dengan memberikan pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku dan akan diinformasikan melalui website www.maybank.co.id
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk berhak melakukan penolakan atas permintaan cicilan dengan pertimbangan tertentu, tanpa harus memberitahukan alasan penolakan kepada Pemegang Maybank Kartu Kredit.
- Hal-hal yang tidak disebutkan diatas akan mengacu pada syarat dan ketentuan program yang telah ditetapkan oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
- Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Maybank Customer Care di 1500611.
Panduan ubah transaksi Maybank Kartu Kredit jadi cicilan via M2U ID App klik disini