1
|
Bank Merupakan Peserta Penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan - LPS
|
Belum tersedia
|
Nasabah mengetahui dan memahami:
- Bahwa simpanan/penempatan dana pada Bank, baik konvensional maupun yang menggunakan Prinsip Syariah, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh LPS.
- Bahwa simpanan/penempatan dana Nasabah dijamin oleh LPS adalah maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per-Nasabah per Bank adalah Rp2 miliar.
- Bahwa klaim atas penempatan dana tersebut tidak dibayar/tidak digantikan apabila tingkat bunga simpanan yang Nasabah tempatkan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan penjaminan yang ditetapkan LPS dalam kondisi izin usaha Bank dicabut.
- Bahwa informasi mengenai tingkat bunga penjaminan LPS dapat dilihat pada Klik disini.
|
2
|
Pelindungan Data Pribadi
|
Belum tersedia
|
- Semua data, informasi dan/atau dokumen yang Nasabah berikan kepada Bank untuk tujuan pemberian/penyediaan produk dan layanan perbankan Bank (“Tujuan”) adalah benar, akurat serta merupakan data dan dokumen terkini sesuai aslinya (jika diberikan dalam bentuk salinan). Jika terjadi perubahan atas data dan/atau dokumen, Nasabah wajib memberitahukan perubahan tersebut secara tertulis dan/atau lisan kepada Bank dengan disertai data/dokumen pendukungnya. Jika data/informasi dan/atau dokumen yang Nasabah sampaikan tidak benar, maka Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala konsekuensi yang terjadi dari pemberian data/informasi dan/atau dokumen tersebut.
- Nasabah setuju dan memberikan kuasa kepada Bank untuk menggunakan, mengelola, mengungkapkan atau melakukan pemeriksaan/verifikasi informasi kepada pihak ketiga yang bekerja sama dengan atau ditunjuk oleh Bank, atas semua data, keterangan, informasi dan dokumen yang diterima oleh Bank mengenai Nasabah, termasuk tetapi tidak terbatas kepada data pribadi, transaksi, status, kolektabilitas.
- Jika terdapat data, informasi dan/atau dokumen milik pihak lain yang diberikan atau disampaikan oleh Nasabah kepada Bank, Nasabah menyatakan dan menjamin telah memperoleh persetujuan secara sah dari pihak lain untuk memberikan data, informasi, dan/atau dokumen tersebut kepada Bank untuk dapat digunakan selama periode yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Tujuan dan Bank akan menyimpan data, informasi, dan/atau dokumen milik pihak lain sesuai dengan standar keamanan data yang berlaku pada Bank. Nasabah memahami bahwa Bank melakukan pemrosesan Data Pribadi dan menerapkan prinsip Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi termasuk perubahannya dari waktu ke waktu (selanjutnya disebut UU PDP) dan peraturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang diterbitkan di kemudian hari. Nasabah dapat membaca ringkasan kebijakan pemrosesan Data Pribadi Bank pada Pemberitahuan Privasi Bank yang dapat diakses setiap saat di website Bank: www.maybank.co.id pada halaman Keamanan dan Privasi. Bank akan melakukan pembaruan Pemberitahuan Privasi dari waktu ke waktu sesuai dengan kebijakan Bank dan/atau untuk pemenuhan kewajiban Bank atas peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nasabah menyatakan telah membaca dan memahami penjelasan Bank terkait dengan pemrosesan Data Pribadi dan menyetujui definisi Data Pribadi yang digunakan dalam Syarat dan Ketentuan ini adalah sebagaimana dimaksud dalam UU PDP dan memberikan persetujuannya kepada Bank untuk melakukan pemrosesan Data Pribadi oleh Bank sehubungan dengan pelaksanaan Tujuan.
- Jika di kemudian hari, satu dan karena lain hal, Bank memberikan Data Pribadi milik pihak berwenang yang mewakili Bank kepada Nasabah, Nasabah setuju dan memahami bahwa Nasabah akan menerapkan prinsip Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan UU PDP. Nasabah bersedia bertanggung jawab jika memberikan Data Pribadi yang berasal dari Bank kepada pihak lain
|