03 Agustus 2026
Bekerja sebagai Pekerja lepas/freelancer kini semakin populer karena menawarkan fleksibilitas waktu dan kebebasan dalam memilih proyek.
Berbeda dengan karyawan tetap, pada umumnya freelancer tidak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dari perusahaan yang mencakup perlindungan risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga pensiun. Oleh karena itu, memiliki perlindungan jaminan seperti BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah penting. Melalui program BPJS Ketenagakerjaan BPU (Bukan Penerima Upah), freelancer tetap bisa mendapatkan manfaat perlindungan layaknya pekerja formal.
BPJS Ketenagakerjaan BPU adalah program dari BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan khusus bagi pekerja mandiri, termasuk freelancer, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), hingga pekerja lepas di berbagai sektor.
Program ini memberikan akses perlindungan yang sama tanpa harus terikat pada perusahaan tertentu. Dengan kata lain, freelancer tetap bisa memiliki jaring pengaman finansial meskipun bekerja secara independen.
Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan BPU, freelancer, pelaku UMKM dan pekerja lepas akan mendapatkan beberapa manfaat, seperti:
Manfaat ini memberikan perlindungan menyeluruh jika terjadi risiko saat bekerja, mulai dari kecelakaan ringan hingga berat
Manfaat yang diterima:
Freelancer yang sering berpindah lokasi kerja atau memiliki mobilitas tinggi, perlindungan ini sangat relevan karena risiko bisa datang kapan saja.
Jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap mendapatkan santunan.
Manfaat yang diterima:
Manfaat ini penting sebagai bentuk perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan, terutama jika freelancer menjadi tulang punggung utama.
Program ini berfungsi sebagai tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan di masa depan.
Keunggulan JHT:
Bagi freelancer yang tidak memiliki pensiun dari perusahaan, JHT menjadi alternatif untuk mempersiapkan kondisi finansial yang lebih stabil di kemudian hari.
Tanpa perlindungan seperti ini, risiko finansial bisa menjadi beban besar. Program ini membantu:
Dengan manfaat tersebut, freelancer, pelaku UMKM, dan pekerja lepas bisa lebih fokus mengembangkan karier atau bisnis tanpa dihantui kekhawatiran terhadap risiko yang tidak terduga.
Untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU, seorang freelancer harus melakukan pendaftaran secara online di website BPJS Ketenagakerjaan, atau mengunjungi cabang BPJS Ketenagakerjaan. Setelah melakukan pengisian data diri, peserta akan mendapatkan kode iuran melalui email. Kode iuran ini yang akan digunakan untuk melakukan pembayaran.
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kini semakin praktis. Freelancer tidak perlu lagi datang ke kantor atau antre di loket. Saat ini, pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk aplikasi mobile banking seperti M2U ID App.
M2U ID App (mobile banking) dari Maybank Indonesia memungkinkan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa perlu datang ke kantor cabang.
Berikut langkah-langkahnya:
Yuk mulai sadar akan perlindungan kerja sekarang! Ikuti program BPJS Ketenagakerjaan BPU agar mendapatkan perlindungan finansial saat bekerja, dan lakukan pembayaran iuran via M2U ID App. Bayar iuran jadi lebih praktis dan efisien.