• DIGITAL SOLUTIONS
  • LOGIN M2U

Hubungi Kami Temukan Kami Kartu Kredit Maybank Bank Online
id - en
Tentang Maybank Karir BERITA & PENGUMUMAN APLIKASI ONLINE PROMOSI Digital Solutions
PREMIER WEALTH SYARIAH PERSONAL
Indonesia
Indonesia
BACK

 

Tentang Kami

PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Maybank Indonesia” atau “Bank”) berkomitmen tinggi untuk menjalankan prinsip Good Corporate Governance dalam pelaksanaan operasional Bank sebagai salah satu aspek terpenting guna mendukung pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan.

Guna meningkatkan efektivitas penerapan Good Corporate Governance, Maybank Indonesia mengharapkan dukungan dari karyawan, nasabah, debitur, vendor dan pihak lainnya untuk dapat melaporkan melalui saluran Whistleblowing  Maybank Indonesia atas perbuatan yang dilakukan oleh karyawan Maybank Indonesia untuk hal berikut, namun tidak terbatas pada:

  1. Kecurangan (fraud)
  2. Pelanggaran kode etik dan pedoman tingkah laku, termasuk penerimaan gratifikasi dari nasabah atau vendor, mark up harga terkait pembelian barang/jasa, penyalahgunaan aset Bank atau pengambilan data Bank dan/atau nasabah untuk kepentingan pribadi
  3. Kekaryawanan; terkait dengan diskriminasi, pelecehan seksual, bullying, penyalahgunaan narkotika, obat dan zat terlarang (narkoba)
  4. Pelanggaran terhadap keselamatan kerja, perlindungan kerja dan lingkungan kerja
  5. Pelanggaran terhadap pelaporan keuangan
  6. Pelanggaran terhadap kebijakan dan prosedur internal Bank
  7. Pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan
  8. Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, serta
  9. Pelanggaran persaingan usaha, insider trading  dan market abuse

Pelapor (Whistleblower) diharapkan untuk dapat mencantumkan identitas nama dalam setiap laporan Whistleblowing  yang diserahkan. Apabila Pelapor (Whistleblower) tidak menghendaki untuk mencantumkan identitas nama, maka laporan Whistleblowing  dapat disampaikan secara anonim (tanpa identitas). Semua laporan Whistleblowing  yang diterima akan dilindungi kerahasiaan dan keamanannya oleh Bank. Bila Pelapor (Whistleblower) menyertakan identitasnya secara jelas, maka Pelapor (Whistleblower) berhak untuk memperoleh informasi mengenai tindak lanjut atas laporannya.

Sarana Penyampaian Laporan

Berikut adalah saluran Whistleblowing  Maybank Indonesia yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan.

E-mail: Whistleblowing@maybank.co.id
Whatsapp/SMS: 0811-1930-1000
Whistleblowing Toll Free (Telepon Bebas Pulsa): 0800-150-3034

Untuk membantu Bank dalam menanggapi atau melakukan investigasi atas laporan Whistleblowing, diharapkan agar laporan dapat disertai dengan informasi sebagai berikut:

  1. Nama dan media kontak Pelapor (Whistleblower)
  2. Indikasi/fakta pelanggaran/kesalahan yang terjadi;
  3. Nama  Karyawan/pihak lain yang diindikasikan terlibat;
  4. Modus/cara yang dilakukan;
  5. Waktu Kejadian;
  6. Lokasi Kejadian;
  7. Informasi/bukti lain yang dapat menguatkan isi laporan (misalnya: dokumen, gambar, foto, E-mail, rekaman, aktivitas sosial media, dan sebagainya);
  8. Saksi kejadian, jika ada

Maybank Indonesia sangat berterima kasih atas laporan yang disampaikan yang bersifat faktual dan dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak berupa informasi yang berdasarkan rumor atau karena adanya itikad yang kurang baik.

Untuk penyampaian laporan pengaduan atau keluhan terkait produk maupun layanan Maybank, silakan menghubungi Maybank Customer Care di 1500611 atau dengan mengirimkan email  ke customercare@maybank.co.id

Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya yang baik.

  • maybank logo
  • Maybank Indonesia | Kemudahan Transaksi Finansial di Ujung Jari Anda
  • Tentang Maybank Indonesia
  • Tata Kelola Maybank Indonesia
  • Kebijakan Terkait Tata Kelola
  • Whistleblowing System

DIGITAL SOLUTIONS

360 Digital Wealth
M2U ID App
M2U ID Web
Maybank ATM
Fitur M2U ID
Promosi
Hello M2U
Panduan Transaksi
Limit dan Biaya Transaksi
Syarat dan Ketentuan
Keamanan dan Privasi M2U
FAQ

SIMPANAN

Maybank Tabungan
Maybank Giro
Deposito Berjangka
Promo Maybank Tabungan
Tarif & Biaya
Suku Bunga

KARTU KREDIT

Ajukan Sekarang
Penawaran Spesial Kartu Kredit | Maybank Indonesia
Informasi Kartu Kredit | Maybank Indonesia
Treats Points Maybank Kartu Kredit
Tarif dan Biaya Kartu Kredit | Maybank Indonesia
Asuransi Kartu Kredit | Maybank Indonesia

PINJAMAN

KPR Syariah
Premier Reward | Maybank Indonesia
Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Kredit Multiguna
Kredit Pemilikan Mobil
Kredit Pemilikan Motor
Tarif dan Biaya Pinjaman
Suku Bunga dan Skema Kredit

MAYBANK PREMIER

Debit Premier
Edlink+ConneX
Maybank Premier
Maybank Privilege
Pengkinian Data Nasabah | Maybank Indonesia
Maybank RDN – Rekening Dana Nasabah
Maybank Investasi
Maybank KPM Premier
Aset Proteksi

SYARIAH

Shariah Wealth Management
Simpanan Syariah
Promo Maybank Tabungan Syariah
Haji dan Umroh
Layanan Zakat, Infaq, dan Sodaqoh - Maybank Indonesia
Bisnis Syariah
Pembiayaan Properti iB
Pembiayaan Pemilikan Mobil iB
Pembiayaan Pemilikan Motor iB
Informasi Imbal Hasil
Shariah Leaders Forum

Layanan Lainnya - Maybank Indonesia

Buka Rekening Tabungan Online
Bantuan Nasabah
Japan Desk
Promosi
Contact Center
Berita & Pengumuman
KPM Privilege
Lokasi Cabang & ATM Maybank Indonesia
Refer a Friend
Informasi Tarif & Biaya Layanan
Informasi Suku Bunga Maybank Indonesia
Suku Bunga Dasar Kredit
Edukasi & Informasi untuk Nasabah
Jaringan Eksternal Maybank Indonesia
Whistle Blowing
Keamanan dan Privasi
Panduan Bermedia Sosial

Tentang Maybank Indonesia

Dewan Komisaris
Direksi Maybank Indonesia
Dewan Pengawas Maybank Syariah
Tata Kelola Maybank Indonesia
Investor Relation Maybank Indonesia
CSR Maybank Indonesia
Penghargaan

Membangun Karir Besar Bersama Maybank Indonesia

Kenapa Karir di Maybank Indonesia jadi Pilihan Tepat
Berkarier bersama Maybank Indonesia bagi Lulusan Baru
Penghargaan Human Capital Maybank Indonesia
Instagram Youtube Facebook Twitter
Tentang Kami Hubungi Kami Site Map
PT Bank Maybank Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) & Bank Indonesia. PT Bank Maybank Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan LPS. Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar. Untuk mengetahui suku bunga LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) yang berlaku silakan KLIK DISINI

Pilih Negara

  • Indonesia
    Indonesia
  • Malaysia
    Malaysia
  • Singapore
    Singapore
  • Philippines
    Philippines
  • Cambodia
    Cambodia

Data Anda sedang di proses, mohon menunggu sebentar...   pre-loader

Masukkan username Anda
untuk memulai perbankan online

LOGIN
LUPA USERNAME/PASSWORD?
Belum punya akun? REGISTER DI SINI
 

Corporate Online Services