Nabung di Maybank Tabungan MyArafah untuk persiapkan keberangkatan Haji dan dapatkan hadiah langsung Prayer Set atau iQibla Qwatch S2 yang dapat digunakan selama ibadah Haji.

Manfaatkan keuntungan lainnya dari Maybank Tabungan MyArafah seperti perlindungan asuransi Syariah untuk jiwa dan kecelakaan hingga Rp2 miliar, bebas biaya tarik tunai di Arab Saudi 2x/bulan dengan Maybank Kartu ATM/Debit MyArafah yang berteknologi chip.

Periode hingga 31 Desember 2025

Skema Program

Top Up

Jenis Hadiah

Top Up Dana

Biaya Administrasi Pembatalan

(Rp)

Jangka Waktu Nabung (Bulan)

Nominal Penempatan (Rp)

Prayer Set

12

7.500.000,-

250.000,-

36

5.000.000,-

250.000,-

60

2.500.000,-

250.000,-

iQibla Qwatch S2 1.83 inch

36

8.000.000,-

850.000,-

60

6.000.000,-

850.000,-

Nabung Rutin

Jenis Hadiah

Nabung Rutin

Biaya Administrasi Pembatalan
(Rp)

Jangka Waktu Nabung (Bulan)

Setoran Awal
(Rp)

Setoran Bulanan
(Rp)

Prayer Set

12

1.500.000,-

800.000,-

250.000,-

36

500.000,-

100.000,-

250.000,-

iQibla Qwatch S2 1.83 inch

36

1.700.000,-

300.000,-

850.000,-

60

1.500.000,-

100.000,-

850.000,-

 

Syarat dan Ketentuan Program Top Up/Penempatan Dana
Syarat dan Ketentuan Program Nabung Rutin
Syarat dan Ketentuan Umum
  • Hadiah yang diberikan berasal dari sumber dana Bank dan bukan merupakan bagian dari bagi hasil Nasabah.
  • Pilihan hadiah pada program ini sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Maybank Indonesia tidak dapat melayani permintaan khusus dari Nasabah untuk warna, tahun pembuatan dan/atau ukuran tertentu sehingga hal akan menyesuaikan dengan ketersediaan.
  • Hadiah akan tersedia maksimal 45 hari kerja sejak Nasabah berhasil melakukan semua syarat dan ketentuan program di kantor cabang tempat Nasabah melakukan pembukaan rekening dan untuk hadiah dengan skema Nabung rutin akan dikirimkan ke alamat Nasabah sesuai dengan yang terdaftar di sistem Maybank maksimal 45 hari kerja sejak Nasabah ikut serta program
  • Jika Nasabah yang meninggal sebelum proses pengambilan hadiah ke kantor cabang Maybank, maka hadiah dapat diambil oleh Ahli Waris yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Maybank terkait Nasabah yang meninggal dunia.
  • Maybank berhak mengganti barang dengan nilai setara, apabila hadiah sudah tidak tersedia lagi.
  • Hadiah yang akan diterima merupakan produk pihak ketiga, sehingga apabila ada keluhan terkait dengan produk tersebut dapat disampaikan kepada Distributor resmi dari hadiah tersebut.
  • PT Bank Maybank Indonesia Tbk berhak untuk melakukan peninjauan dan pemeriksaan lebih lanjut serta Penolakan atas pengajuan Pembukaan Rekening yang dilakukan oleh Nasabah, mutlak dengan memberikan pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • PT Bank Maybank Indonesia Tbk berhak untuk membatalkan, menunda, memperpanjang atau mengakhiri program ini sebelumnya; bervariasi, menghapus, atau menambahkan salah satu syarat dan ketentuan keputusan mutlak dengan memberikan pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku dan akan diinformasikan di www.maybank.co.id
  • PT Bank Maybank Indonesia Tbk sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan sendiri berhak untuk mendiskualifikasi Nasabah yang terbukti atau terindikasi melakukan kecurangan (fraud), melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau melakukan manipulasi yang disengaja lainnya sehubungan dengan pelaksanaan program.